
Islamic Online University Fiqh 202
172
Selain itu, Ibn Rusyd pun berpendapat:
“
Hikmah dari pelaksanaan qishash yaitu mencegah pembunuhan berikutnya yang
dinyatakan dalam Qur’an. Dengan demikian, jika sekelompok pembunuh yang
bekerja sama dalam melakukan pembunuhan itu tidak diqishash, maka akan
banyak lagi orang yang bekerjasama untuk membunuh seseorang. Alasan lainnya
yaitu pembalasan dan pencegahan tidak akan terwujud kecuali dengan membunuh
sekelompok pembunuh tersebut (dengan qishash).”
3
Dalam hal ini, sekelompok pembunuh harus di-qishash (dihukum mati), jika masing-
masing anggota kelompok tersebut melakukan tindakan yang berakibat fatal. Dengan kata
lain, untuk meng-qishash mereka semua, syaratnya adalah mereka semua berpartisipasi
dalam membunuh satu orang korban, di mana perbuatan dari masing-masing mereka itu
cukup fatal hingga bisa menyebabkan korban mati jika dilakukan sendiri-sendiri, sehingga
masing-masing dianggap sebagai pembunuh yang terpisah. Meskipun masing-masing
tindakan mereka tidak dinilai fatal, namun mereka telah bekerja sama dalam membunuh
satu orang korban, maka hukuman qishash yaitu membunuh mereka semua adalah suatu
kewajiban, karena tindakan tidak langsung mereka juga mendukung tindakan langsung
teman mereka yang lainnya, yang berujung pada pembunuhan. Begitu pula, jika ada
seseorang yang dipaksa untuk membunuh orang lain, maka qishash untuk kasus
pembunuhan harus diterapkan bagi mereka berdua, baik pelaku pembunuhan maupun
orang yang memaksanya untuk membunuh, selama syarat-syarat sah qishash dipenuhi.
Alasannya karena pelaku pembunuhan tersebut hendak menyelematkan nyawanya dengan
membunuh orang lain, dan orang yang telah memaksanya menjadi penghasut dan
penyebab langsung terbunuhnya korban. Akan tetapi, jika pembunuhan itu dilakukan oleh
anak kecil atau orang yang tidak waras karena hasutan seseorang, maka hanya
penghasutnyalah yang harus di-qishash atas kasus pembunuhan. Alasannya karena dalam
kasus pembunuhan ini, pelaku pembunuhan hanyalah alat yang dijadikan oleh orang yang
licik tersebut, sehingga qishash hanya boleh diterapkan pada dia, karena dialah penyebab
sesungguhnya atas kematian korban, dan bukan diterapkan pada orang yang telah dia
peralat. Begitu pula, jika pelaku pembunuhan adalah orang yang bisa bertanggungjawab
secara hukum (dewasa dan berakal sehat), namun tidak mengetahui larangan pembunuhan,
misalnya karena dia tumbuh di negara yang non-Islami, maka qishash hanya bisa
diterapkan pada penghasutnya saja. Hukuman ini tidak bisa diterapkan pada pelaku
pembunuhan karena ketidaktahuan dia akan larangan pembunuhan, sehingga qishash
hanya dilaksanakan pada penyebab pembunuhan yang sebenarnya, yaitu penghasut. Lain
daripada itu, jika orang yang disuruh untuk membunuh adalah orang yang