FIQH 202
BAB IV. QISHASH
144
BAB
1
Jenis-Jenis Pembunuhan
Para ulama fiqih mendefinisikan bahwa tindakan kriminal adalah pelanggaran
terhadap badan seseorang, harta benda ataupun kehormatan seseorang. Para ulama fiqih
telah mengkhususkan “Kitab Pidana” untuk uraian mengenai hukum tindak kriminal yang
pertama, yaitu pembunuhan, serta “Kitab Pelanggaran” untuk uraian jenis pelanggaran yang
kedua dan ketiga, yaitu pelanggaran terhadap harta benda dan kehortaman.
Tindakan menyerang tubuh seseorang adalah tindakan kriminal yang mengharuskan
qishash, Diyat,
1
ataupun pembayaran kafarat. Para ulama Muslim sepenuhnya sepakat
dengan larangan menghilangkan nyawa seseorang tanpa alasan yang dibenarkan. Dalil
untuk dilarangnya pembunuhan ini dinyatakan dalam Kitab Suci Al-Qur’an dan Sunnah,
seperti firman Allah dalam:
...janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan
alasan yang benar...” (QS. Al-An’am: 151)
Di samping itu, Rasulullah () bersabda:
Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah
dan bahwa saya (Rasulullah) adalah utusan-Nya kecuali dengan tiga sebab: Orang
yang telah menikah kemudian berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan
meninggalkan agamanya, berpisah dari jamaahnya.”
2
(H.R Bukhori dan Muslim)
Masih ada lagi sejumlah hadits yang mengandung makna serupa dengan hadits
yang disebutkan di atas.
Oleh sebab itu, barangsiapa yang membunuh seorang Muslim dengan sengaja tanpa
alasan yang benar, maka Allah akan menghukumnya dengan hukuman berat di akhirat
kelak, sebagaimana firman Allah:
Dan barangsiapa membunuh seorang beriman dengan sengaja, maka
balasannya adalah neraka jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka
kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.”
(QS. An-Nisa: 93)
Islamic Online University Fiqh 202
145
Pembunuh seperti itu dinilai sebagai orang yang sangat durhaka, karena dia telah
melakukan perbuatan dosa besar, yaitu pembunuhan. Harap diingat, Allah adalah Dzat yang
akan mengadili kejahatan seperti itu, Dia akan menghukumnya jika Dia berkehandak dan
Dia pun akan mengampuninya, jika Dia berkehendak, sebagaimana firman Allah:
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena
mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni (dosa) yang selain syirik
itu bagi siapa yang Dia kehendaki...” (QS. An-Nisa: 48)
Dengan demikian, dosa seperti itu, yaitu pembunuhan bisa saja diampuni, karena
termasuk dosa yang selain syirik atau menyekutukan Allah. Hal ini berlaku bila pembunuh
tidak bertaubat. Namun jika pembunuh itu bertaubat, dan taubatnya diterima, maka Allah
berfirman:
Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri
mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah.
Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah
Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar: 53)
Akan tetapi, hak seorang korban pembunuhan tidak lantas ditunaikan di akhirat
hanya dengan taubat dari pembunuhnya. Hak orang yang dibunuh akan diambil dari amal
baik pembunuhnya sesuai dengan kadar dosa yang dilakukan pembunuh terhadapnya, atau
Allah akan menganugerahkan amal baik kepada orang yang dibunuh dari karunia-Nya, yaitu
tanpa harus mengurangi amal baik dari sang pembunuh. Sebagai tambahan, hak korban
pembunuhan pun tidak lantas bisa ditunaikan karena adanya qishash, karena ganti rugi
semacam itu hanya menjadi hak keluarga dari korban pembunuhan. Imam Ibnul Qayyim
berpendapat mengenai hal ini:
Ada tiga hak terkait korban pembunuhan: yang pertama adalah hak Allah, yang
kedua adalah hak dari korban pembunuhan, dan yang ketiga adalah hak dari
keluarga korban pembunuhan. Dengan demikian, jika pembunuh menyerahkan
dirinya kepada keluarga korban pembunuhannya, dengan menunjukkan
penyesalan, dan menunjukkan ketakwaan kepada Allah, serta bertaubat dengan
tulus, maka hak Allah akan bisa dipenuhi, sedangkan hak anggota keluarga korban
menjadi terpenuhi jika qishash atau rekonsiliasi diterapkan. Sedangkan mengenai
hak korban pembunuhan itu sendiri, maka Allah akan memberikan kompensasi atas
nama taubat dari pembunuhnya di Hari Kiamat serta akan mendamaikan mereka
kelak.”
3
Islamic Online University Fiqh 202
146
Jenis-Jenis Pembunuhan
Menurut mayoritas ulama, ada tiga jenis pembunuhan:
Pembunuhan disengaja
Pembunuhan mirip disengaja
Pembunuhan tidak disengaja
Sedangkan mengenai pembunuhan disengaja dan pembunuhan tidak disengaja,
tercantum dalam Kitab Suci Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah:
Dan tidak patut bagi seorang yang beriman, membunuh seorang beriman
(yang lain), kecuali karena tersalah (tidak disengaja). Barangsiapa membunuh
seseorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan
seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang
diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka
(keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran....Dan barangsiapa
membunuh orang beriman dengan sengaja, maka balasannnya adalah Neraka
Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya
serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa: 92-93)
Sedangkan mengenai hukuman bagi pelaku pembunuhan mirip disengaja, hal ini
dinyatakan dalam Sunnah Rasulullah (). Sebagai contoh, Amar Ibn Syu’aib
mengisahkan dari ayah dan kakeknya bahwa Rasulullah () bersabda:
Diyat dalam pembunuhan mirip disengaja harus dibuat sama dengan Diyat untuk
pembunuhan yang disengaja, hanya saja pelaku pembunuhan di jenis yang pertama
itu tidak diqishash (dibunuh). Setan (dalam pembunuhan mirip sengaja) membisiki
manusia kemudian darah ditumpahkan tanpa diawali kedengkian dan tanpa
senjata.”
4
(H.R Ahmad dan Abu Dawud)
Selain itu, Abdullah Ibn Umar (semoga Allah meridoinya) mengisahkan bahwa
Rasulullah () bersabda:
Ketahuilah, sesungguhnya dalam pembunuhan mirip sengaja, seperti
pembunuhan yang dilakukan dengan cambuk atau tongkat, Diyatnya 100 unta, di
mana 40 ekor unta diantaranya hamil.”
5
(Diriwayatkan oleh lima ahli hadits, kecuali
At-Tirmidzi.)
Islamic Online University Fiqh 202
147
Pembunuhan Disengaja
Ini adalah jenis pembunuhan yang disengaja dan direncanakan oleh pelakunya,
meskipun dia mengetahui bahwa darah orang tersebut tidak bisa ditumpahkan dengan
menyerangnya menggunakan senjata yang mematikan. Definisi ini menunjukkan bahwa
sebuah kasus tidak bisa disebut sebagai pembunuhan berencana kecuali jika memenuhi
syarat-syarat berikut ini:
1. Ada niat untuk membunuh.
2. Menyadari bahwa darah korban tidak bisa ditumpahkan.
3. Senjata atau alat yang digunakan adalah senjata yang mematikan, baik itu
dikhususkan untuk membunuh ataupun tidak.
Oleh sebab itu, jika salah satu syarat di atas tidak ada, maka kasus ini tidak bisa
dinilai sebagai kasus pembunuhan disengaja. Ini karena tidak adanya niat untuk membunuh
tidaklah mewajibkan qishash, dan terjadinya kematian akibat suatu benda yang tidak
mematikan menunjukkan bahwa kematian korban itu bisa saja disebabkan oleh penyebab
kematian lainnya, seperti yang disepakati oleh para ulama.
Berdasarkan argumentasi logis, terdapat sembilan bentuk pembunuhan disengaja:
1. Pembunuhan yang dilakukan guna melukai korban dengan benda tajam seperti
pisau, paku atau benda tajam lainnya. Al-Muwaffaq berpendapat mengenai hal
ini: “Setahu kami, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai
hukum ini (yaitu membunuh dengan menggunakan benda tajam dinilai sebagai
pembunuhan disengaja).”
2. Pelaku pembunuhan menggunakan benda yang berat untuk membunuh
seseorang seperti batu atau yang sejenisnya. Oleh sebab itu, jika batu yang
digunakan adalah batu kecil yang dinilai tidak akan mungkin digunakan sebagai
alat pembunuhan, maka ini tidak dianggap sebagai pembunuhan disengaja,
kecuali dilemparkan atau digunakan pada organ yang vital. Begitu pula, jika batu
yang kecil itu (yang biasanya bukan digunakan untuk membunuh) sengaja
digunakan pada orang yang dalam keadaan lemah, atu ditargetkan pada orang
yang sedang sakit keras, pada orang tua, atau pada anak kecil, yang kedinginan
ataupun yang kepanasan. Begitu pula jika batu kecil itu sengaja terus-menerus
dilemparkan pada sasaran sampai akhirnya terbunuh. Hal ini sama dengan
kasus pembunuhan yang pelakunya sengaja membuat dinding jatuh kepada
korban, atau menabrakkan mobil untuk menewaskan seseorang, atau
menjatuhkan seseorang dari ketinggian.
3. Pelaku pembunuhan melemparkan korbannya ke dalam kandang binatang buas,
misalnya singa atau ular. Maka, jika pelaku sengaja melemparkan seseorang
Islamic Online University Fiqh 202
148
pada binatang buas seperti itu, kasus ini dinilai sebagai pembunuhan disengaja,
karena binatang seperti itu dikenal sebagai pemangsa.
4. Pelaku pembunuhan secara sengaja melemparkan korbannya pada api atau
pada air yang dalam yang bisa menyebabkan dia tenggelam, dan sang korban
tidak bisa menyelamatkan diri dari api atau air tersebut.
5. Pelaku mengikat korban dengan tali atau mencekiknya dengan kencang sampai
dia meninggal.
6. Pelaku sengaja memenjarakan korban dan tidak memberikan makanan ataupun
minuman sedikit pun sampai mati, dikurung dalam kurun waktu tertentu yang
biasanya akan menyebabkan orang itu mati kelaparan dan kehausan. Kasus
demikian pun dinilai sebagai pembunuhan disengaja.
7. Pembunuh dengan sengaja menggunakan ilmu sihir yang biasanya akan
menyebabkan seseorang mati.
8. Pembunuh sengaja membuat korban meminum racun atau dengan suatu cara
licik mencampurkan racun pada minuman atau makanan sehingga dia tidak
menyadari telah makan atau minum makanan yang beracun.
9. Beberapa saksi mata palsu memberikan kesaksian palsu dan menyebabkan
seseorang dihukum mati atas kesalahan yang tidak pernah dia lakukan, seperti
dalam tuduhan zina, murtad, atau dalam kasus pembunuhan disengaja, yang
hukumannya dalam Islam adalah hukuman mati. Saksi-saksi seperti itu dinilai
sebagai pembunuh, karena mereka secara sengaja membunuh orang yang tidak
berdosa. Sehingga, jika mereka mengingkari kesaksian mereka, atau tipu
muslihat mereka terbongkar, maka mereka pun harus dihukum mati.
Pembunuhan mirip disengaja
Menurut para fuqaha’, pembunuhan mirip disengaja terjadi jika seseorang
membunuh orang lain dengan niat ingin melukai atau membahayakannya, dan bukan
berniat membunuhnya. Maka tindakan pelaku tersebut dinilai sebagai pembunuhan mirip
disengaja, baik tujuan pembunuh itu adalah untuk menyerang atau untuk memberi hukuman
yang bersifat mendisiplinkan, karena penyerang itu berlebihan dalam menyerang korban
sehingga menyebabkan korban tewas. Kasus ini disebut sebagai “pembunuhan mirip
disengaja” karena pelaku hanya berniat untuk melukai korban, namun secara tidak sengaja
malah membunuh korban. Ibnu Rusyd berpendapat mengenai hal ini:
Siapa yang bermaksud memukul seseorang dengan alat atau senjata yang
secara umum tidak bisa digunakan untuk membunuh, maka hukumnya ada di
Islamic Online University Fiqh 202
149
antara pembunuhan disengaja dan pembunuhan tidak disengaja. Hal ini serupa
dengan pembunuhan disengaja dari sisi niat dan tujuan memukul; dan serupa
dengan pembunuhan tidak disengaja dari sisi memukulnya dengan sesuatu yang
biasanya tidak digunakan untuk membunuh.”
6
Salah satu contoh dari kasus pembunuhan jenis ini yaitu kasus di mana seseorang
menyerang orang lain pada bagian tubuh yang tidak vital dengan cambuk atau tongkat kecil.
Contoh lainnya yaitu ketika seseorang meninju orang lain dengan tangan pada bagian tubuh
yang tidak vital, tapi malah mengakibatkan korban tewas. Kasus-kasus seperti itu dinilai
sebagai kasus pembunuhan mirip disengaja yang mewajibkan pelakunya membayar Diyat
(denda) yang dikeluarkan dari uang pelaku. Diyat untuk pembunuhan mirip disengaja adalah
membebaskan seorang budak; jika pelaku tidak mempunyai seorang budak atau tidak bisa
membeli budak yang baru untuk dimerdekakan, maka dia harus melaksanakan puasa dua
bulan berturut-turut, sama dengan kasus pembunuhan tidak disengaja. Di samping itu,
pembayaran Diyat harus diberikan kepada kerabat korban, hal ini sesuai dengan ilustrasi
pada hadits riwayat Abu Hurairah berikut ini:
Dua orang wanita dari suku Hudzail saling berperang, lalu salah satu dari mereka
melempar batu kepada yang satunya, yang kemudian membunuhnya dan
membunuh janin isi kandungannya. Lalu kerabat mereka memperadilkannya
kepada Rasulullah (), lalu Rasulullah () memutuskan kewajiban membayar
Diyat untuk perempuan yang dibunuh itu harus dibayar oleh kerabat dari si
pembunuh.”
7
(H.R Bukhori Muslim)
Dengan demikian, hadits yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa qishash tidak
wajib pada kasus pembunuhan mirip disengaja. Hal ini juga menandakan bahwa Diyat harus
dibayarkan dari harta keluarga pelaku. Berhubung ini adalah kasus pembunuhan yang tidak
mewajibkan qishash, Diyat harus dibayarkan oleh keluarga pelaku pembunuhan sama
halnya dengan kasus pembunuhan tidak disengaja. Menurut pendapat Ibnul Mundhir,
Semua ulama sepenuhnya sepakat bahwa Diyat (untuk pembunuhan mirip disengaja)
harus dibayarkan oleh keluarga pelaku pembunuhan.”
8
Selain itu, Al-Muwaffaq pun
berpendapat, “Setahu kami tidak ada perbedaan pendapat mengenai hukumnya
pembayaran Diyat (untuk pembunuhan mirip disengaja) yang harus dibayarkan dari harta
keluarga pelaku pembunuhan.”
9
Pendapat yang sama pun dianut oleh para ulama lainnya.
Islamic Online University Fiqh 202
150
Pembunuhan Tidak Disengaja
Menurut fuqaha, pembunuhan tidak disengaja terjadi ketika seseorang membunuh
orang lain secara tersalah atau tidak disengaja, padahal biasanya tindakan seperti itu tidak
akan menyebabkan seseorang tewas, misalnya dalam penembakan atau pemburuan.
Begitu pula seperti seorang Muslim yang membunuh saudara Muslimnya di dalam perang,
karena telah menganggap bahwa dia adalah salah satu musuh.
Pembunuhan disengaja yang dilakukan oleh orang yang tidak waras atau oleh anak
kecil, aturannya sama dengan pembunuhan tidak disengaja. Alasannya karena niat untuk
membunuh bagi orang seperti itu tidaklah ada (karena kondisi mental mereka yang belum
matang atau belum cakap). Dengan demikian, pembunuhan disengaja yang dilakukan anak
di bawah umur atau orang gila dianggap sama dengan pembunuhan yang tidak disengaja
yang dilakukan oleh orang dewasa yang sudah dikenai beban syari’at.
Begitu pula hukum bagi kasus pembunuhan yang disebabkan faktor yang kausatif itu
sama dengan pembunuhan tidak disengaja. Sebagai contoh, jika ada seseorang yang
menggali sumur atau lubang di pinggir jalan atau di bahu jalan, dan menyebabkan orang
yang melewatinya terjerembab jatuh sampai meninggal, atau jika seseorang menghentikan
sebuah mobil, lalu tiba-tiba ada orang yang menabrak mobil tersebut dan mati, hukum untuk
kasus-kasus seperti itu sama dengan kasus pembunuhan tidak disengaja.
Pembayaran Diyat untuk pembunuhan tidak disengaja wajib dikeluarkan dari harta
pembunuh; yaitu berupa memerdekakan seorang budak, namun jika dia tidak mempunyai
seorang budak atau tidak bisa membeli budak yang baru untuk dia merdekakan, maka
sebagai gantinya dia harus melaksanakan puasa dua bulan berturut-turut. Terlebih lagi,
Diyat untuk kasus pembunuhan ini wajib dibayarkan oleh kerabat laki-laki dari pelaku
pembunuhan.
Di samping itu, jika seorang Muslim secara tidak sengaja membunuh saudara
Muslimnya dalam perang, karena mengira bahwa dia adalah musuh yang harus dikalahkan,
maka tidak ada yang wajib dia lakukan kecuali membayar Diyat, sebagaimana firman Allah:
...Barangsiapa membunuh seseorang yang beriman karena tersalah
(hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta
(membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu),
kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia
(si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka
hendaklah (si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan
jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara
mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan
Islamic Online University Fiqh 202
151
yang diserahkan kepada keluarga (si terbunuh) serta memerdekakan hamba
sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak mendapatkan (hamba sahaya, maka
hendaklah dia (si pembunuh) berpusa dua bulan berturut-turut sebagai taubat
kepada Allah, Wallahu A’lam, Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 92)
Dengan demikian, Allah telah menetapkan dua jenis pembunuhan yang tidak
disengaja:
Pertama: Jenis pembunuhan tidak sengaja yang mewajiban pembayaran Diyat
kepada pembunuh dan kerabat pembunuh. Jenis pembunuhan ini mencakup pembunuhan
seorang muslim secara tidak sengaja tanpa mengira dia sebagai kafir di sebuah medan
perang. Aturan yang sama pun berlaku bagi Muslim yang membunuh orang kafir yang ada
perjanjian damai antara kaum muslimin dengannya.
Kedua: Jenis pembunuhan tidak disengaja yang hanya mewajibkan pembayaran
Diyat. Jenis pembunuhan seperti ini termasuk membunuh seorang muslim secara tidak
sengaja karena mengira bahwa dia adalah orang kafir, musuhnya.
Dalam bukunya yang berjudul Fathul-Qadir,
10
Imam Asy-Syaukani berpendapat:
Allah berfirman: ‘Jika si dia (yang terbunuh) dari kaum yang memusuhimu,
padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan
hamba sahaya yang beriman’ (QS. An-Nisa: 92). Ayat tersebut menyangkut
masalah pembunuhan orang beriman yang tinggal di negara kafir dan dibunuh oleh
seorang Muslim, karena negara tempat dia tinggal sedang berperang dengan umat
Muslim. Pembunuhan orang beriman di negara kafir karena telah keliru
menganggap dia termasuk orang kafir, maka tidak perlu ada Diyat yang harus
dibayarkan oleh pembunuh. Namun, dia (pembunuh) tetap wajib memerdekakan
seorang budak yang beriman sebagai denda. Para ulama bersilang pendapat
mengenai prinsip tidak diwajibkannya pembayaran Diyat bagi pembunuhan orang
beriman karena keliru, mengira dia termasuk kaum musuhnya. Sebagian ulama
berpendapat bahwa yang terbunuh tersebut termasuk dari kalangan kafir (musuh
dalam perang), jadi tidak perlu membayar Diyat. Sebagian ulama lainnya
berpendapat bahwa nyawa yang diambil dengan cara demikian tetap harus
dibayarkan Diyat-nya karena korban sudah memeluk Islam, namun dia belum
pindah dari negaranya yang kafir, itu tidaklah cukup. Hal ini dinyatakan dalam firman
Allah. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka
tidak ada kewajiban sedikitpun bagimu melindungi mereka...”(QS. Al-Anfal: 72).
Namun, sebagian ulama tetap berpendapat bahwa pembayaran Diyat wajib dalam
kasus pembunuhan seperti itu, namun harus dibayarkan pada Baitul Mal.
Islamic Online University Fiqh 202
152
Berkenaan dengan hal ini, Syaikhul Islam Ibn Taymiyah berpendapat:
Diyat harus dibayarkan pada kasus pembunuhan keliru terhadap seorang Muslim
yang berada di kaum kafir, selama dia mempunyai alasan yang bisa dibenarkan
untuk tidak berhijrah, misalnya karena dia menjadi tawanan atau karena dia tidak
bisa berhijrah. Akan tetapi, tidak ada kewajiban Diyat untuk kasus pembunuhan
Muslim yang keliru yang dengan keridoannya sendiri lebih memilih untuk tetap
tinggal di kaum kafir, yang menjadi musuh umat Muslim, karena dia sendirilah yang
menyebabkan dirinya dalam bahaya.”
Dalil yang menegaskan kewajiban bagi keluarga pembunuh untuk membayar Diyat
dalam kasus pembunuhan tidak disengaja diambil dari hadits berikut ini, yang dikisahkan
oleh Abu Hurairah:
“Rasulullah () memutuskan perkara janin seorang wanita dari bani Lahyaan
yang mati keguguran dengan membayar ghurrah (denda) budak lelaki atau budak
wanita (atas orang yang menyebabkan kematian janin). Kemudian sang wanita
yang diwajibkan untuk membayar kompensasi tersebut meninggal. Maka Rasulullah
() memerintahkan anak-anaknya dan suaminya untuk mengambil harta warisan
darinya, sedangkan yang menanggung Diyatnya adalah kerabat pelaku.”
11
(H.R
Bukhori dan Muslim)
Dengan demikian, hadits yang disebutkan di atas menyatakan bahwa Diyat untuk
pembunuhan tidak disengaja harus dibayar oleh keluarga pelaku pembunuhan; pendapat ini
merupakan ijma’ para ulama.
Bisa disimpulkan bahwa hikmah dibalik hal ini adalah jika pembayaran Diyat tersebut
hanya ditanggung oleh pelaku pembunuhan, maka hal ini akan menimbulkan beban
keuangan yang sangat besar bagi dirinya atas dosa yang telah dia perbuat secara tidak
sengaja, seperti kecelakaan yang seringkali terjadi. Dengan demikian, jika pelaku sendiri
yang harus menangggung beban keuangan atas pembunuhan tidak disengaja tersebut,
yaitu membayar Diyat, maka akan menjadi kezhaliman dalam bentuk keuangan bagi dia. Di
sisi lain, harus ada kompensasi bagi yang terbunuh, karena dia adalah pribadi yang tidak
boleh dihilangkan nyawanya, yang tewasnya dia menyebabkan kerugian yang besar bagi
para ahli warisnya, terutama keluarganya. Sehingga, Pembuat Syari’at
12
mewajibkan orang-
orang yang berdiri di samping si pelaku yaitu kerabat dan keluarganya agar membantunya
(yaitu dengan membayarkan Diyat) kepada keluarga korban, sama seperti membantu
kerabat yang membutuhkan atau membebaskan kerabat mereka yang sedang ditawan.
Islamic Online University Fiqh 202
153
Karena kerabat dan sanak saudara pada umumnya saling mewarisi jika salah satu dari
mereka meninggal, mereka harus memberikan kompensasi atas nama salah satu anggota
keluarga mereka yang secara tidak sengaja membunuh seseorang berdasarkan prinsip
umum: “Berbagi dalam musibah untuk mendapatkan balasan manfaat.”
Akan tetapi, pembayaran kafarat diwajibkan atas seorang pelaku pembunuhan tidak
disengaja berdasarkan beberapa alasan berikut ini:
1. Pemberian kafarat tersebut dimaksudkan sebagai bentuk rasa hormat atas hilangnya
nyawa tersebut.
2. Pembunuhan tidak disengaja tidak lain timbul karena kecerobohan pelaku
pembunuhan.
3. Kafarat tersebut tidak lantas membebaskan pelaku pembunuhan untuk membayar
atas kesalahannya; karena Diyat tersebut tidak diwajibkan atas dirinya (karena
seharusnya dibayarkan oleh kerabatnya), dia tetap harus membayar kafarat.
Dengan kata lain, ada beberapa hikmah dan manfaat di balik kewajiban membayar
Diyat atas kerabat pelaku pembunuhan dan kafarat atas pelaku pembunuhan tersebut.
Maha Suci Allah, Yang Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana yang telah menetapkan
segala manfaat bagi manusia baik untuk urusan keagamaan maupun urusan duniawi.
Penting untuk dipahami bahwa budak, orang miskin, anak kecil, orang yang tidak
waras, perempuan, dan orang-orang yang berbeda agama dengan pelaku pembunuhan
tidak dianggap sebagai kerabat pelaku (yang diharuskan turut membayar Diyat), karena
orang-orang ini bukanlah yang bisa mendukung dan membantunya.
Berkenaan dengan pembayaran Diyat, keluarga pelaku pembunuhan tidak disengaja
boleh menunda pembayaran Diyat hingga tiga tahun. Selain itu, sang hakim (atau pihak
berwenang) harus menggunakan ijtihad untuk menentukan pembagian Diyat bagi tiap
kerabat pelaku pembunuhan tersebut berdasarkan kondisi keuangan mereka masing-
masing. Dalam melaksanakan keputusan tersebut, dia harus memulainya dari kerabat yang
terdekat, kemudian yang lebih jauh, dan seterusnya. Namun, Syaikhul Ibn Taymiyah
berpendapat:
Diyat tidak boleh ditunda jika pemerintah menganggap pembayaran Diyat yang
cepat bisa lebih bermanfaat bagi keluarga korban...”
13
1
Diyah dalam bahasa Arab bermakna kompensasi yang dibayarkan karena pembunuhan atau
pelanggaran; ia bermakna “uang darah”, dan ia juga bisa bermakna “ganti rugi”.
2
Al-Bukhari (6878) [12/250] dan Muslim (4351) [6/166].
Islamic Online University Fiqh 202
154
3
Lihat catatan kaki di Ar-Raudh Al-Murbi’ [7/165].
4
Ahmad (6718) [2/183] dan Abu Dawud (4565) [4/451].
5
Ahmad (4583) [2/11], Abu Dawud (4547) [4/443], An-Nasa’i (4805) [4/409], dan Ibn Majah (2627)
[3/267].
6
Lihat: Bidayat Al-Mujtahid” [2/486].
7
Al-Bukhari (6910) [12/314] dan Muslim (4367) [6/177].
8
Lihat: Al-Ijma’ [hal. 172].
9
Lihat: “Al-Mughni [12/16].
10
Lihat: “Fathul-Qadir” (1/792).
11
Al-Bukhari (6740) [12/30] dan Muslim (4366) [6/176].
12
Pembuat Syari’at adalah Allah; istilah pembuat syari’at juga bisa mengacu pada Nabi karena beliau
tidak pernah diperintahkan kecuali dengan apa yang diwahyukan kepada beliau oleh Allah.
13
Lihat catatan kaki pada Ar-Raudh Al-Murbi’ (7/287).
FIQH 202
155
BAB
2
Qishash untuk Pembunuhan
Para ulama Muslim sepenuhnya sepakat dengan legalitas qishash untuk
pembunuhan disengaja, selama pembunuhan tersebut memenuhi syarat-syaratnya,
sebagaimana firman Allah:
Wahai orang-orang beriman! Diwajibkan atas kamu melaksanakan qisas
berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang
merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan
perempuan...” (QS. Al-Baqarah: 178)
Serta dalam firman Allah:
Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurah) bahwa nyawa
(dibalas) dengan nyawa...” (QS. Al-Maidah: 45)
Hukum ini pun dinyatakan dalam Kitab Taurah, dan kita pun harus taat pada wahyu
agama Allah, selama hukum itu tidak dianulir oleh hukum Syari’ah kita. Di samping itu, hal
ini sesuai dengan firman Allah:
Dan di dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang
yang berakal, agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 179)
Imam Asy-Syaukani menjelaskan ayat yang disebutkan di atas dengan menyatakan:
Ada kelangsungan hidup bagi jiwa manusia dalam hukum yang ditetapkan oleh
Allah ini, karena bila seseorang tahu akan dibunuh secara qishash apabila dia
membunuh orang lain, tentulah dia tidak akan membunuh dan menahan diri dari
mempermudah dan terjerumus di dalamnya. Dengan demikian, qishash adalah
suatu alat untuk menjaga kelangsungan hidup manusia. Ayat ini merupakan suatu
bentuk sastra yang tinggi dan kefasihan yang sempurna, karena sesungguhnya
Allah telah menjadikan qishash, yaitu kematian, sebagai alat untuk kelangsungan
Islamic Online University Fiqh 202
156
hidup manusia, ditinjau dari akibat yang ditimbulkannya, berupa tercegahnya
manusia saling bunuh di antara mereka. Hal ini dimaksudkan agar menjaga
keberadaan jiwa mereka dan keberlangsungan hidup mereka. Allah subhanahu
wata’ala juga menyampaikan ayat ini untuk “orang-orang yang berakal”. Karena
merekalah orang-orang yang berpandangan jauh ke depan dan berlindung dari
bahaya yang muncul kemudian. Adapun orang yang berpikiran kerdil, dia berpikiran
pendek dan gampang emosi, ketika amarahnya bergejolak dia tidak memandang
akibat yang muncul kemudian dan tidak pula memikirkan masa depan. Sebagian
pembunuh berdalih:
“Aku akan membersihkan rasa maluku dengan menebaskan pedang
dan biarlah Allah yang akan mensyariatkan apapun yang Dia syariatkan untukku”
Kemudian Allah menunjukkan alasan diturunkannya hukum qishash dalam
pembunuhan dengan berfirman: “...agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 21).
Dengan kata lain, pensyariatan qishash bisa menghindarkan manusia dari tindakan
membunuh dan pada akhirnya menjadikan mereka orang-orang yang bertakwa.”
1
Sejalan dengan uraian di atas, Sunnah pun menyatakan bahwa keluarga korban
pembunuhan atau kerabatnya bisa memilih tiga pilihan: meminta hukuman qishash bagi
pelaku, memaafkan pelaku dengan menerima pembayaran Diyat, atau memaafkan pelaku
dan tidak meminta pembayaran Diyat, di mana pilihan terakhir dinilai sebagai pilihan terbaik.
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah () bersabda:
Baragsiapa yang menjadi keluarga korban terbunuh, maka ia memiliki dua pilihan:
bisa memilih Diyat dan bisa memilih (qishash).”
2
(H.R Al-Jamaah)
Di samping itu, Allah pun berfirman:
...Tetapi barangsiapa yang memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah ia
mengikutinya dengan baik, dan membayar Diyat (tebusan) kepadanya dengan
baik (pula)..” (QS. Al-Baqarah:178)
Dengan demikian, baik ayat dan hadits yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa
keluarga dan kerabat korban pembunuhan memiliki pilihan antara melaksanakan qishash
atau menerima pembayaran Diyat. Namun, pilihan memaafkan pelaku dan tidak menuntut
Diyat adalah pilihan terbaik yang bisa dilakukan kerabat maupun perwakilan keluarga
korban terbunuh. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
Islamic Online University Fiqh 202
157
...Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa...” (QS. Al-Baqarah: 237)
Saran untuk memaafkan ini pun didukung oleh hadits riwayat Abu Hurairah yang
menyatakan bahwa Rasulullah () bersabda:
Tidak ada pahala bagi orang yang memaafkan yang telah menzhaliminya, kecuali
Allah menambahkan kemuliaan baginya.”
3
(H.R Ahmad, Muslim dan Tirmidzi)
Selain itu, membebaskan qishash bagi pelaku pembunuhan adalah pilihan terbaik
yang bisa dilakukan, selama pilihan tersebut tidak merugikan dan tidak menyebabkan
kemungkaran. Syaikhul Islam Ibn Taymiyah (semoga Allah meridoinya) berpendapat:
“Memaafkan pelaku tidak bisa diterapkan dalam kasus pembantaian, karena pembunuhan
semacam itu tidak bisa dilindungi, sama halnya dengan kasus perampokan disertai
pembunuhan.”
4
Terlebih lagi, Al-Qadhi berpendapat bahwa qishash harus diterapkan pada
kasus pembunuhan Imam (pemimpin Muslim), karena ini dinilai sebagai kemungkaran yang
besar. Ulama besar, Ibnul Qayyim menjelaskan kisah beberapa lelaki dari Bani ‘Uraynah
5
,
dengan mengatakan:
Pembunuhan berencana wajib diterapkan qishash terhadap pelakunya. Hukuman
tersebut tidak bisa digugurkan dengan adanya pemaafan dari keluarga korban
terbunuh, dan tidak ada kompensasi yang bisa dibayarkan sebagai gantinya. Ini
adalah pendapat yang dianut oleh Ulama Madinah, dan ini pun salah satu dari dua
pendapat yang dinyatakan berasal dari Imam Ahmad. Dan ini pun pendapat yang
dipegang oleh Syaikul Islam Ibn Taymiyah, dan dia mengeluarkan fatwa
berdasarkan prinsip ini.”
6
Keluarga korban atau perwakilan dari korban terbunuh tidak memiliki pilihan qishash,
kecuali empat syarat berikut ini dipenuhi:
1. Korban terbunuh haruslah salah satu dari mereka yang nyawanya tidak boleh
dibunuh, karena qishash disyariatkan untuk menjamin nyawa manusia. Dengan
demikian, jika seorang Muslim membunuh orang kafir dari kaum musuhnya di
saat perang, atau jika seorang Muslim membunuh seseorang yang murtad
sebelum dia bertaubat, maka tidak ada kewajiban Diyat dan kafarat diwajibkan
atas pelaku tersebut. Namun, dia tetap harus menjalani hukuman karena telah
merebut wewenang pemimpin.
2. Pelaku pembunuhan harus sudah dewasa dan waras, karena hukuman qishash
ini hukuman yang berat, dan tidak bisa diterapkan pada pelaku yang masih kecil
Islamic Online University Fiqh 202
158
atau tidak waras yang niat dan perencanaan atau kesengajaan dalam
pembunuhannya lemah, atau niat pembunuhannya, jika ada, dinilai tidak ada.
Hal ini berdasarkan hadits di mana Rasulullah () bersabda:
Ada tiga orang yang amalannya tidak dicatat: Orang yang sedang tidur hingga dia
bangun, anak kecil hingga ia mencapai usia baligh, dan orang gila hingga ia berakal
sehat.”
7
Imam Muwaffaqud-Din Ibnu Qudamah berpendapat:
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai tidak adanya qisas
yang harus dijalankan bagi anak kecil dan orang gila; aturan yang sama pun berlaku
bagi orang yang berada dalam keadaan tidak sadar dengan alasan yang masih bisa
dimaafkan, yaitu dalam keadaan tidur atau tidak sadarkan diri.”
8
3. Harus ada kesetaraan antara pelaku dan korban terbunuh ketika peristiwa
pembunuhan terjadi. Dengan kata lain, harus ada persamaan dalam hal agama,
kemerdekaan atau kedudukan sebagai budak. Yang artinya kedudukan
pembunuh tidak boleh lebih unggul daripada kedudukan yang terbunuh karena
pelaku pembunuhannya adalah seorang Muslim atau orang yang merdeka,
sedangkan yang terbunuh adalah orang kafir atau hamba sahaya. Begitu pula,
seorang Muslim tidak dihukum qishash, jika dia telah membunuh orang kafir,
sebagaimana sabda Rasulullah ():
Tidaklah dibunuh (diqishash) seorang Muslim dengan sebab telah membunuh
seorang kafir.”
9
(H.R Bukhori dan Abu Dawud)
Di samping itu, pembunuh yang merdeka tidak boleh dihukum qishash, karena telah
membunuh seorang budak. Hal ini menurut Imam Ahmad yang meriwayatkan bahwa Ali Ibn
Abu Thalib berkata:
Merupakan Sunnah bahwa tidak ada orang merdeka yang diqishash karena telah
membunuh seorang budak.”
Hal ini karena jika kedudukan pembunuh tidak setara dengan korban terbunuh dalam
aspek-aspek yang disebutkan di atas, melaksanakan qishash terhadap pelaku pembunuhan
akan membebankan lebih dari yang seharusnya diwajibkan terhadap korban terbunuh.
Islamic Online University Fiqh 202
159
Tidak ada pengutamaan antara pelaku pembunuhan dan korban terbunuh selain
dalam dua aspek yang disebutkan di atas. Sehingga, pelaku pembunuhan yang tampan
tidak diunggulkan daripada korban terbunuh yang jelek; jika dia melakukannya, maka
qishash tetap dijalankan terhadap pelaku pembunuhan yang tampan sekalipun. Prinsip yang
sama pun diberlakukan terhadap pelaku pembunuhan yang terhormat yang telah
membunuh orang yang biasa saja, orang dewasa yang membunuh anak kecil, atau orang
yang waras membunuh orang yang tidak waras. Hal ini sejalan dengan kandungan makna
umum dari ayat berikut ini:
Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurah) bahwa nyawa
(dibalas) dengan nyawa...” (QS. Al-Maidah: 45)
Serta firman-Nya:
Orang merdeka dengan orang merdeka,..” (QS. Al-Baqarah: 178)
4. Korban terbunuh bukan salah satu dari keturunan pelaku pembunuhan. Dengan
demikian, tidak boleh ada orang tua yang dihukum qishash karena telah
membunuh anaknya sendiri, baik itu anak laki-lakinya, anak perempuannya atau
keturunannya yang lain. Hal ini berdasarkan hadits dimana Rasulullah ()
bersabda:
Orang tua tidak diqisas dengan sebab membunuh anaknya sendiri.”
10
Dalam penjelasannya mengenai hadits yang disebutkan di atas, Ibn Abdul Barr
berpendapat: “Hadits ini begitu terkenal di kalangan ulama Hijaz dan Iraq..” Hadits ini serta
sejumlah hadits lainnya yang mengandung makna yang serupa menyatakan kewajiban
dijalankannya qishash bagi kasus pembunuhan; ini adalah pendapat yang dianut oleh
mayoritas ulama.
Akan tetapi, seorang anak laki-laki harus dihukum qishash, jika terbukti dia telah
membunuh salah satu orang tuanya, hal ini sesuai dengan kandungan makna yang ada
dalam ayat berikut ini:
Diwajibkan atas kamu melaksanakan qisas berkenaan dengan orang yang
dibunuh...” (QS. Al-Baqarah: 178)
Namun, dalam kasus pembunuhan orang tua yang membunuh anaknya, ada
pengecualian dari hukum umum yang terdapat dalam dalil-dalil.
Islamic Online University Fiqh 202
160
Dengan demkian, jika keempat syarat di atas terpenuhi, maka keluarga atau
perwakilan korban terbunuh boleh memilih qishash.
Sesungguhnya Allah telah mensyariatkan qishash terhadap manusia dengan alasan
dan hikmah untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia itu sendiri, sebagaimana firman
Allah:
Dan di dalam qishash itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-
orang yang berakal, agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 179)
Sehingga, sesungguhnya kemalanganlah yang menimpa bagi mereka yang
mengklaim bahwa hukuman qishash itu brutal dan tidak berbelas kasih. Orang-orang seperti
itu tidak memikirkan bagaimana kejamnya pelaku pembunuhan ketika membunuh orang-
orang tak berdosa, serta menebarkan kepanikan di penjuru negara, janda, anak-anak, anak-
anak yatim dan belum lagi menghancurkan rumah. Orang-orang seperti itu justru
menunjukkan belas kasih kepada pelaku pembunuhan dan bukannya kepada korban
terbunuh yang tidak berdosa, jadi kemalanganlah justru yang menimpa orang-orang yang
berpikiran sempit seperti mereka yang belum tercerahkan. Allah telah menurunkan ayat
berkenaan dengan ini:
Apakah hukum Jahilyah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang
lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini
agamanya?” (QS. Al-Maidah: 50)
Qishash adalah hukuman tebusan yang dibebankan oleh keluarga atau perwakilan
korban terbunuh kepada pelaku pembunuhan, dengan mengembalikan yang baik dengan
yang baik atau yang buruk dengan yang buruk. Hikmah dari pemberlakuan qisas ini yaitu
untuk memuaskan serta memadamkan rasa kemarahan dan dendam dari keluarga atau
kaumnya korban pembunuhan. Allah subhanahu wa ta’ala mensyariatkan qishash sebagai
sarana untuk mencegah pelanggaran hukum, serta memadamkan dendam di hati, dan
membiarkan pelaku pembunuhan merasakan sendiri apa yang telah dia lakukan pada
korban, serta menyelamatkan nyawa dan menjamin keberlangsungan hidup manusia.
Berkenaan dengan masalah ini, orang-orang di zaman Jahiliyah seringkali berlebihan
dalam membebankan hukuman pembalasan, dengan malah membunuh orang yang tidak
berdosa lainnya selain membalas dendam dengan membunuh si pelaku pembunuhan itu
sendiri. Tidak diragukan lagi, hal ini merupakan tindakan menyulut rasa dendam karena
tidak memenuhi ganti rugi yang adil. Oleh sebab itu, Islam dan hukum syari’at yang
sempurna mensyariatkan hukuman qishash, yang pembalasan perasaan bersalah dan sakit
Islamic Online University Fiqh 202
161
hati hanya dibebankan kepada pelaku pembunuhan dan bukan kepada orang-orang yang
tidak berdosa; dengan cara demikianlah, keadilan, kasih sayang, dan pencegahan
pertumpahan darah pun bisa terwujud.
Sebelumnya, kami telah menyebutkan syarat-syarat wajib qishash. Akan tetapi, jika
semua syarat itu bisa dipenuhi dan qishash jadi diwajibkan, maka hukuman itu tidak
dilaksanakan hingga beberapa syarat lainnya terpenuhi. Syarat-syarat itu telah dirumuskan
oleh para fuqaha’ yang menyebutnya sebagai syarat-syarat dilaksanakannya qishash, yang
terdiri dari tiga syarat.
1. Orang yang berhak menjalankan qishash sebagai hukuman pembalasan adalah
seorang mukallaf. Yaitu orang yang harus dewasa dan berakal sehat. Oleh sebab itu,
jika orang yang melaksanakan qishash tersebut adalah orang yang masih di bawah
umur atau akalnya tidak sehat, maka walinya tidak bisa melakukannya atas nama orang
tersebut. Hal ini karena qishash melibatkan balas dendam untuk memuaskan rasa sakit
hati, sehingga tujuan tersebut tidak akan tercapai jika qishash dilaksanakan oleh orang
lain atas nama seseorang. Oleh sebab itu, pelaksanaan qishash harus ditunda dalam
kasus seperti itu, dan pelaku pembunuhan harus dikurung terlebih dahulu sampai orang
yang berhak menjalankan qishash mencapai usia baligh, jika dia masih kecil, atau jika
pelaksana qishash adalah orang tidak waras, hingga dia mendapatkan kembali akal
sehatnya. Hal ini berdasarkan fakta bahwa Mu’awiyah memenjarakan Hubdah Ibn
Kashram dalam kasus yang memerlukan qishash, hingga anak laki-laki dari korban
terbunuh itu mencapai usia baligh, dan tidak ada satupun sahabah Rasul yang hidup di
masa itu yang menentang hukum tersebut. Dengan demikian, hukum ini dianggap
sebagai keputusan bulat para sahabah di masa Mu’awiyah. Dalam kasus demikian, jika
anak kecil atau orang yang tidak waras yang harus melaksanakan qishash
membutuhkan uang untuk keperluan hidupnya, maka hanya wali dari orang yang tidak
waras yang bisa menghilangkan qishash dan menerima pembayaran Diyat sebagai
gantinya. Ini karena kita tidak tahu kapan akal sehatnya itu akan pulih, tidak seperti
anak kecil yang bisa diprediksi kapan akan mencapai usia baligh.
2. Harus ada kesepakatan antara para kerabat dari korban terbunuh jika qishash harus
dilaksanakan. Oleh sebab itu, sebagian dari mereka tidak boleh melaksanakannya
sendirian tanpa keridoan dari sebagian lainnya. Alasannya karena hak qishash adalah
hak bersama yang harus dibagi-bagikan, sehingga jika sebagian dari mereka
melaksanakannya dengan inisiatif mereka sendiri, maka artinya mereka telah
melanggar hak perwakilan korban lainnya tanpa izin dan tanpa perwakilan hukum dari
mereka.
Islamic Online University Fiqh 202
162
Jika orang yang mempunyai hak qishash itu tidak hadir, atau merupakan anak kecil
atau orang yang tidak waras, maka pemenuhan hukuman qishash harus ditunda hingga dia
sudah kembali muncul, atau hingga anak kecil itu mencapai usia baligh, dan hingga orang
yang tidak waras kembali waras. Terlebih lagi, jika orang yang berhak melaksanakan
qishash itu meninggal, maka ahli warisnya harus melaksanakannya atas nama dirinya.
Terlebih lagi, jika sebagian dari mereka yang berhak melaksanakan qishash itu sudah
memaafkan pelaku, maka pelaksanaan qishash sudah tidak berlaku lagi.
Orang-orang yang berhak melakukan qishash adalah para ahli waris korban
pembunuhan, pria atau wanita, anak-anak maupun dewasa, baik yang terikat karena
hubungan darah maupun pernikahan. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa hak
pemenuhan qishash ataupun pemaafan tersebut hanya terbatas pada kerabat laki-laki.
Pendapat yang terakhir merupakan pendapat yang dianut oleh Imam Malik, dan salah satu
pendapat dinyatakan telah dianut oleh Imam Ahmad. Dan ini pun pendapat yang dianut oleh
Syaikul Islam Ibn Taymiyah.
3. Pelaksanaan qishash tidak boleh menyentuh orang lain, selain pelaku itu sendiri,
sebagaimana firman Allah:
...Dan barangsiapa dibunuh secara zalim,maka sungguh Kami telah
memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui
batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat
pertolongan.” (QS. Al-Isra: 33)
Oleh sebab itu, jika pelaksanaan qishash melampaui batas, maka dianggap sebagai
suatu kezhaliman, yang tentunya dilarang berdasarkan ayat yang disebutkan di atas. Begitu
pula, dengan qishash yang harus dilaksanakan pada wanita hamil, atau wanita yang
mengandung setelah diwajibkan untuk menjalani qishash, dia tidak boleh di-qishash hingga
dia melahirkan kandungannya. Alasannya karena meng-qishash wanita yang sedang hamil
berarti membunuh nyawa yang tidak berdosa, yaitu janin yang sedang dikandungnya,
sebagaimana firman Allah:
...Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain...” (QS. Al-
An’am: 164)
Sehingga, jika pelaku pembunuhan itu adalah wanita hamil, maka dia tidak boleh
dihukum mati untuk pembalasan dosanya hingga dia melahirkan kandungannya. Terlebih
lagi, setelah dia melahirkan anaknya, harus dipastikan ada perempuan lain yang akan
menyusui dan menjaga bayinya, maka barulah qishash bisa dijalankan kepada sang ibu,
Islamic Online University Fiqh 202
163
karena sudah tidak ada lagi beban yang menghalangi pelaksanaan qishash. Jika tidak ada
yang akan menyusui bayinya, maka pelaksanaan qishash harus ditunda sampai dua tahun
hingga sang ibu yang akan dihukum itu menyapih bayinya. Sebagaimana sabda Rasulullah
():
Jika seorang wanita hamil dengan sengaja membunuh seseorang, dia tidak
dibunung langsung (dengan qishash) hingga dia melahirkan dan menyapih bayinya.
Jika seorang wanita melakukan zina (dan kemudian hamil), dia tidak dihukum mati,
hingga dia melahirkan dan menyapih bayinya.”
11
(H.R Ibnu Majah)
Selain itu, Rasulullah () berkata kepada wanita yang mengaku melakukan zina,
dalam hadits berikut ini:
Pulanglah sampai engkau melahirkan”. Kemudian dia melahirkan anaknya dan
kembali menghadap Rasulullah (): “Pergilah, kembalilah setelah engkau
menyapihnya.”
12
Dengan demikian, dua hadits dan satu ayat suci di atas menunjukkan kewajiban
ditundanya pelaksanaan qishash, jika pelaku pembunuhannya adalah wanita hamil, dan
pendapat ini sepenunya disepakati oleh para ulama’ Muslim. Hukum tersebut adalah bukti
kesempurnaan dan keadilan hukum syari’ah yang menjaga kelangsungan hidup janin yang
ada dalam rahim sang ibu, dan melarang mereka membahayakan janin. Terlebih lagi,
syari’ah sangat melindungi hak-hak kaum lemah termasuk anak-anak dan wanita,
melindungi mereka dari setiap bahaya dan memberikan jaminan keamanan bagi mereka.
Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan hukum syari’ah yang sempurna,
komprehensif dan berbelas kasih yang bisa memenuhi semua kepentingan manusia.
Melaksanakan qishash untuk kasus pembunuhan harus dilaksanakan dengan
dihadiri pejabat dan di bawah pengawasan pihak yang berwenang, untuk menghindari
kezhaliman dan memastikan legalitas eksekusi qishash. Terlebih lagi, alat yang digunakan
untuk eksekusi qishash harus yang tajam, seperti pedang atau pisau, sebagaimana sabda
Rasulullah ():
Jika kamu melaksanakan hukuman qishash, maka lakukanlah dengan cara yang
patut (dengan lembut dan belas kasih).”
13
Dengan demikian, dilarang melaksanakan qishash dengan menggunakan benda
tumpul, karena tindakan ini dianggap sebagai kezhaliman dalam eksekusi hukuman mati.
Islamic Online University Fiqh 202
164
Jika orang yang berhak melaksanakan qishash mampu melaksanakannya sesuai
cara yang disyariatkan Islam, maka dia boleh melaksanakannya. Jika tidak, maka dia harus
diperintah oleh pejabat atau seseorang yang berwenang untuk menunjuk orang lain untuk
melaksanakan eksekusi hukuman mati atas nama dirinya.
Sedangkan mengenai pembalasan itu sendiri, pendapat yang paling kuat di kalangan
ulama adalah pelaku penyerangan harus dihukum sesuai dengan takaran siksaan yang dia
sebabkan pada korban, sebagaimana firman Allah:
Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama
dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu..” (QS. An-Nahl: 126)
Serta firman Allah:
...Oleh sebab itu barangsiapa menyerang kamu, maka seranglah dia
setimpal dengan serangan terhadap kamu..” (QS. Al-Baqarah: 194)
Masih dalam perkara yang sama, Rasulullah () pun pernah memerintahkan
kepala seorang pria Yahudi untuk diremukkan di antara dua batu, sebagai balasan atas
tindakan dia yang meremukkan kepala seorang gadis dari kalangan Anshar.
14
Imam Ibnul Qayyim berpendapat:
Qur’an dan prinsip-prinsip keadilan, keduanya sepakat bahwa penyerang,
sebelum dibunuh dalam hukuman mati, dia harus dihukum dengan cara yang sama
yang setimpal dengan siksaan yang dia timpakan pada korban pembunuhannya.
Prinsip ini diterapkan oleh Rasulullah (), dan keputusan ini didukung oleh
Qur’an, Sunnah, dan menjadi ijma di kalangan para sahabah.
15
Sehingga, jika pembunuh itu telah memotong tangan korbannya kemudian
membunuh korbannya, maka dia harus dihukum dengan cara yang sama, yaitu tangannya
harus dipotong terlebih dahulu kemudian baru dihukum mati. Begitu pula, jika sang pelaku
membunuh korbannya dengan melemparkan batu, atau menenggelamkannya, atau dengan
cara apapun, maka dia harus dihukum dengan cara yang sama, baru kemudian dihukum
mati. Namun, keluarga atau ahli waris ataupun perwakilan korban terbunuh tetap memiliki
hak untuk memaafkan hukuman pembalasan tersebut atas cidera yang disebabkan oleh
pelaku kepada korban dan hanya menjadikan qishash yaitu memenggal kepala pelaku,
sebagai satu-satunya hukuman yang akan dilaksanakan, dan pilihan ini lebih disukai. Maka,
jika pelaku telah membunuh korban dengan cara yang terlarang, maka dia harus dihukum
dengan dipenggal lehernya dengan pedang dalam qishash. Di zaman sekarang,
Islamic Online University Fiqh 202
165
pelaksanaan hukuman mati menggunakan pedang untuk memenggal leher pelaku bisa
digantikan dengan menggunakan tembakan senjata, serta harus dilakukan oleh orang yang
bisa menembak dengan tepat.
1
Lihat: “Fathul-Qadir” (1/179).
2
Al-Bukhari (2434) [5/108], Muslim (3292) [5/132], Abu Dawud (4505) [4/420], At-Tirmidzi (1409)
[4/21], An-Nasa’i (4799) [4/407], dan Ibn Majah (3624) [3/265].
3
Muslim (6535) [8/357] dan At-Tirmidzi (2034) [4/376].
4
Lihat: “Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah” [hal. 422].
5
Beberapa orang dari suku ‘Urainah datang ke Madinah dan melakukan pencurian dan pembunuhan
setelah memeluk Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan tangan dan kaki mereka dipotong
(dan hal ini pun dilakukan); kemudian mata mereka distempel dengan sepotong besi panas dan mereka
dibiarkan di dalam air sampai mati.
6
Lihat catatan kaki dari “Ar-Raudh Al-Murbi’” [7/207].
7
Abu Dawud (4403) dan An-Nasa’i (3462).
8
Lihat: “Al-Mughni [9/357].
9
Al-Bukhari (111), Abu Dawud (4530) [4/433], At-Tirmidzi (1416) [4/24], An-Nasa’i (4758) [4/392], dan
Ibn Majah (2658) [3/282].
10
At-Tirmidzi (1405) [4/19], Ibn Majah (2661) [3/283].
11
Ibn Majah (2694) [3/300].
12
Abu Dawud (4442) [4/381] dan Muslim (4406) [6/198].
13
Muslim (5028) [7/107].
14
Al-Bukhari (6877) [12/649] dan Muslim (4337) [6/159].
15
Lihat: “I’lam Al-Muwaqqi’in” [1/301-302].
FIQH 202
166
BAB
3
Qishash untuk Anggota Badan dan Luka
Qishash untuk anggota badan dan luka dinyatakan dalam Qur’an, Sunnah dan ijma’
para ulama. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurah) bahwa nyawa
(dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga
dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada qisasnya (ada
balasannya)…” (QS. Al-Maidah: 45)
Dinyatakan dalam dua kitab shahih (Bukhori dan Muslim) ketika Ar-Rubayyi’
mematahkan gigi seorang gadis, Rasulullah () bersabda:
(Hukum yang disyariatkan) dalam Kitab Allah adalah qishash.”
1
Dengan demikian, hukum yang diterapkan untuk pembunuhan pun harus diterapkan
terkait pencideraan anggota badan dan luka, selama syarat-syarat sah qishash yang
disebutkan di atas telah dipenuhi. Syarat-syarat tersebut mencakup nyawa korban haruslah
nyawa yang tidak boleh dibunuh, pelaku pembunuhan harus dewasa dan berakal sehat,
baik korban terbunuh maupun pelaku harus sepadan dalam hal kedudukan mereka (sebagai
orang merdeka atau budak), serta pelaku bukanlah salah satu orang tua korban. Lain
daripada itu, hukum yang tidak bisa diberlakukan pada kasus pembunuhan juga tidak bisa
diterapkan pada kasus pencideraan anggota badan; ini adalah aturan umum berkenaan
perkara ini.
Begitu pula, syarat yang mewajibkan qishash untuk anggota badan dan luka sama
dengan syarat yang mewajibkan qishash untuk kasus pembunuhan, yaitu kesengajaan.
Begitu pula, tidak ada qishash dalam kasus cidera karena pelanggaran yang tidak disengaja
ataupun yang mirip disengaja. Sedangkan mengenai qishash untuk anggota badan, maka
mata harus dibalas dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, tangan
dengan tangan, kaki dengan kaki, dan sebagainya; organ yang kanan dengan organ yang
Islamic Online University Fiqh 202
167
kanan, organ kiri dengan organ kiri. Begitu pula, gigi penyerang harus ditanggalkan sebagai
balasan atas gigi yang sama dari sang korban, kelopan mata atas dengan kelopak mata
atas lagi, kelopak mata bawah dengan kelopak mata bawah lagi, bibir atas dengan bibir
atas, bibir bawah dengan bibir bawah. Hal ini berdasarkan firman Allah:
..dan luka-luka pun ada qishashnya (ada balasannya)..” (QS. Al-Maidah: 45)
Alasannya karena kelopak mata dan bibir terdiri dari bagian atas dan bawah yang
harus dipertimbangkan agar qishash dapat dilaksanakan secara akurat. Di samping itu, jari
yang sama milik pelaku pun harus diambil sebagai pembalasan atas jari korban yang telah
dia potong atau lukai, tangan kanan dengan tangan kanan, tangan kiri dengan tangan kiri,
sikut kanan dengan sikut kanan, dan seterusnya, karena anggota badan semacam itu bisa
dibedakan dengan tepat. Begitu pula, penis harus diambil sebagai balasan untuk penis,
karena penis itu sendiri punya ujungnya yang spesifik, sehingga qishash bisa diperhitungkan
dengan tepat, tanpa pelanggaran. Hal ini diindikasian dalam ayat Qur’an berikut ini:
..dan luka-luka pun ada qishashnya (ada balasannya)..” (QS. Al-Maidah:45)
Ada tiga syarat sah qishash untuk anggota badan:
Pertama: Harus dipastikan tidak ada kezhaliman dan pelanggaran. Yang artinya
pemotongan suatu anggota badan harus dari sambungan tertentu atau sampai titik tertentu.
Sehingga, jika tidak ada batasan yang jelas, maka hukuman pembalasan ini tidak bisa
dilaksanakan. Dengan demikian, tidak ada ganti rugi bagi luka yang tidak ada batasannya,
seperti luka akibat tusukan yang sampai ke dalam perut seseorang, karena tidak ada
kedalaman yang bisa diukur untuk luka dalam tersebut. Begitu pula, tidak ada hukuman
pembalasan bagi keretakan (bukan gigi yang tanggal), misalnya meretakan tulang kering,
atau meretakkan lengan, karena pembalasan yang akurat tidak bisa dilaksanakan dalam
kasus ini. Sedangkan mengenai menanggalkan gigi, qisas bisa dilaksanakan dengan
menanggalkan gigi pelaku hingga sama dengan yang dilakukan oleh pelaku terhadap
korban.
Kedua: Harus ada kesepadanan antara bagian anggota badan pelaku dengan
anggota badan korban baik dalam hal nama maupun lokasi. Yaitu organ yang kanan tidak
boleh dipotong untuk membalas organ kiri ataupun sebaliknya; prinsip ini berlaku untuk
tangan, kaki, mata, telinga, dan organ yang serupa dengan itu. Alasannya karena organ-
organ yang disebutkan di atas mempunyai nama dan kegunaan yang jelas, sehingga
mereka berbeda satu sama lain. Sebagai contoh, jari kelingking tidak bisa dipotong untuk
membalas jari manis, karena masing-masing mempunyai nama yang berbeda. Begitu pula,
Islamic Online University Fiqh 202
168
anggota badan yang utama tidak bisa dipotong untuk membalas anggota badan yang
sekunder.
Ketiga: Anggota badan pelaku yang menjadi sasaran pembalasan harus mempunyai
kondisi yang sama dengan anggota badan korban dalam hal kelengkapan dan
kesempurnaannya. Sehingga, kaki kanan yang baik, sempurna dan berfungsi tidak bisa
dipotong sebagai balasan untuk kaki yang lumpuh. Sama halnya dengan tangan atau kaki
yang lengkap dan berfungsi dengan baik tidak bisa dipotong sebagai balasan untuk tangan
atau kaki yang memiliki aib. Begitu pula qishash tidak bisa diterapkan pada mata yang
normal untuk mata yang buta, karena keduanya tidak sepadan. Begitu pula lidah yang
normal dan berfungsi baik tidak bisa dipotong sebagai balasan untuk lidah yang bisu, karena
kondisi anggota badan korban tersebut memiliki aib.
Sebaliknya, organ yang aib bisa dipotong sebagai balasan atas organ yang normal.
Yaitu tangan yang lumpuh bisa dipotong sebagai balasan untuk tangan yang normal, dan
tangan yang aib (seperti tangan yang jari-jarinya tidak lengkap) bisa dipotong sebagai
balasan untuk tangan yang jari-jarinya lengkap. Alasannya karena tangan yang aib itu
sejatinya sama dengan tangan yang normal, namun kualitas mereka berbeda. Di samping
itu, dengan memotong organ yang aib, maka orang yang mempunyai hak qishash menerima
bagian dari haknya, jadi tidak akan menimbulkan kezhaliman maupun sikap berlebih-
lebihan. Dan jika dia tidak puas, maka dia boleh menuntut pembayaran Diyat.
Qishash untuk Luka
Qishash harus dilaksanakan untuk luka yang menembus tulang, karena qishash
untuk luka seperti ini bisa dilaksanakan tanpa pelanggaran dan kezhaliman, misalnya luka
pada kepala, luka, lengan bagian atas, kaki, paha, kaki (dari batas mata kaki sampai jari).
Hal ini sejalan dengan firman Allah:
..dan luka-luka pun ada qishashnya (ada balasannya)..” (QS. Al-Maidah: 45)
Sedangkan untuk luka yang tidak mencapai tulang, dilarang menerapkan qishash
untuk luka-luka seperti itu, meskipun berupa luka di kepala atau yang sejenisnya. Sebagai
penjelasannya, tidak ada hukum pembalasan yang bisa diterapkan untuk luka yang
menembus ke dalam perut, dada atau bagian dada atas, karena kedalaman lukanya tidak
jelas, sehingga tidak ada jaminan bahwa tidak akan ada kezhaliman dan pelanggaran. Ibnu
Majah meriwayatkan hadits dimana Rasulullah () bersabda:
Islamic Online University Fiqh 202
169
Tidak boleh ada qishash untuk luka yang memecahkan tengkorak, luka yang
menembus ke dalam perut, ataupun patah tulang dan luka yang menyebabkan
perpindahan lokasi tulang.”
2
Di samping itu, Syaikhul Islam Ibn Taymiyah pun berpendapat:
Qishash untuk luka telah disyariatkan dalam Qur’an, Sunnah dan ijma’ ulama,
selama cidera pembalasan sama seperti cidera yang asli. Yaitu jika kepala
seseorang cidera oleh orang lain, maka orang yang diciderai berhak untuk menuntut
balas sama dengan cidera yang telah dia alami. Namun, jika pembalasannya itu
tidak bisa diperkirakan dengan pasti, dan qishash yang jelas ukurannya tidak bisa
dilaksanakan, karena kasus pencideraan ini berupa retak tulang, atau retak di dalam
kepala lainnya, yang derajatnya lebih ringan daripada luka kepala yang jelas, maka
qishash tidak diperbolehkan, dan Diyat menjadi wajib sebagai penggantinya.”
Sedangkan mengenai qishash atas luka yang disebabkan oleh tangan, tongkat
ataupun cambuk, atau benda sejenisnya, Syaikhul Islam Ibn Taymiyah berpendapat:
Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada qishash untuk kasus-kasus seperti
itu, namun harus diterapkan hukuman yang sesuai. Meskipun demikian, telah
diceritakan bahwa Khulafaur Rasyidin, para sahabat, dan para tabi’in telah
menyatakan dibolehkannya qishash untuk kasus-kasus demikian. Pendapat yang
membolehkan qishash diadopsi oleh Imam Ahmad dan sebagian fuqaha lainnya,
dan ini pun pendapat yang dinyatakan dalam Sunnah Rasulullah (), ini adalah
pendapat yang paling benar. Sebagai pendukung penjelasan ini, Umar Ibnul Khatab
berkata kepada rakyatnya: “Saya tidak mengutus seorang gubernur untuk memukul
kalian, Demi Tuhan Yang Memegang nyawaku, saya berjanji akan melaksanakan
qishash terhadap gubernur yang melakukannya, karena saya sendiri telah melihat
Rasulullah () sendiri melaksanakan qishash untuk dirinya sendiri.”
3
(H.R Imam
Ahmad)
Qishash ini diberlakukan pada gubernur yang memukul warganya dengan zhalim.
Namun, menurut kesepakatan para ulama’, jika sang gubernur memukulnya dengan
alasan yang syar’i, maka tidak ada qishash.”
4
Selain itu, Ibnul Qayyim pun berpendapat:
Islamic Online University Fiqh 202
170
Para ulama Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat bahwa tidak ada
qishash untuk pemukulan dan penamparan. Sebagian dari mereka mengklaim
bahwa ada konsensus hukum mengenai hal ini, melebihi deduksi analogis, yaitu
kewajiban yang dinyatakan dalam (Qur’an dan Sunnah), sekaligus menurut
konsensus para sahabah. Allah pun berfirman: Dan jika kamu membalas, maka
balaslah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan
kepadamu..”(QS. An-Nahl: 126). Sehingga bisa dikatakan, bahwa orang yang telah
dipukul atau ditampar boleh melakukan qishash kepada orang yang telah memukul
atau menamparnya, membalas apa yang serupa ditimpakan kepadanya, sebuah
tamparan dengan tamparan, pukulan dengan pukulan, di tempat yang sama, dan
dengan alat yang sama atau dengan alat yang serupa. Keputusan ini
memungkinkan tercapainya kesepadanan qishash sebagai hukuman yang terbebas
dari kezhaliman. Ini adalah pendapat yang diinti-sarikan dari panduan Sunnah
Rasulullah (), dan Khulafaur Rasyidin, deduksi analogis, serta teks-teks yang
mengandung pendapat Imam Ahmad.”
5
1
Al-Bukhari (2703) [5/376] dan Muslim (4350) [6/164].
2
Ibn Majah (2637) [3/273].
3
Abu Dawud (4537) [4/438].
4
Lihat catatan kaki pada “Ar-Raudh Al-Murbi’” [7/221].
5
Lihat: “I’lam Al-Muwaqqi’in” [1/294].
FIQH 202
171
BAB
4
Qishash yang Berlaku untuk Kelompok yang
Membunuh Individu
Jika sekelompok orang telah membunuh seorang individu secara sengaja dan
dengan zhalim, maka seluruh anggota kelompok tersebut harus dibunuh (dengan qishash)
berdasarkan pendapat yang paling kuat dari para ulama mengenai perkara ini. Pendapat ini
berdasarkan kandungan makna yang terdapat dalam ayat-ayat Qur’an berikut ini:
Wahai orang-orang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qishash
berkenaan dengan orang yang dibunuh...Dan dalam qishash itu ada (jaminan)
kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.”
(QS. Al-Baqarah: 178-179)
Pendapat yang disebutkan di atas adalah pendapat yang disepakati oleh para
sahabah secara bulat. Sebagai gambaran, Said Ibn Musayyab menceritakan bahwa Umar
Ibnul Khatab pernah membunuh tujuh pria dari Banu Sana sebagai qishash untuk
pembunuhan satu orang pria. Umar berkata: “Jika semua anggota Banu Sana terbukti
bersama-sama membunuh pria itu, maka aku akan mengqishash mereka semua.”
1
Telah
disebutkan pula bahwa sahabah lain pun berpendapat sama; mereka akan membunuh
(meng-qishash) sekelompok orang yang telah membunuh satu orang; tidak ada satu
sahabah pun yang mengingkari keputusan ini, jadi telah terbentuk kesepakatan hukum
mengenai perkara ini.
Ulama besar, Ibnul Qayyim berpendapat mengenai perkara ini:
“Para sahabah dan mayoritas fuqaha sepakat mengenai aturan dibunuhnya satu
kelompok orang yang telah membunuh satu orang, meskipun kenyataannya akan
tampak berlawanan dengan prinsip dasar qishash itu sendiri, yaitu menjamin
kelangsungan hidup. Mereka bersikukuh pada pendapat tersebut karena tidak ingin
menjadikan hal ini sebagai dalih bagi sekelompok pembunuh untuk membuat
konspirasi untuk menumpahkan darah.”
2
Islamic Online University Fiqh 202
172
Selain itu, Ibn Rusyd pun berpendapat:
Hikmah dari pelaksanaan qishash yaitu mencegah pembunuhan berikutnya yang
dinyatakan dalam Qur’an. Dengan demikian, jika sekelompok pembunuh yang
bekerja sama dalam melakukan pembunuhan itu tidak diqishash, maka akan
banyak lagi orang yang bekerjasama untuk membunuh seseorang. Alasan lainnya
yaitu pembalasan dan pencegahan tidak akan terwujud kecuali dengan membunuh
sekelompok pembunuh tersebut (dengan qishash).”
3
Dalam hal ini, sekelompok pembunuh harus di-qishash (dihukum mati), jika masing-
masing anggota kelompok tersebut melakukan tindakan yang berakibat fatal. Dengan kata
lain, untuk meng-qishash mereka semua, syaratnya adalah mereka semua berpartisipasi
dalam membunuh satu orang korban, di mana perbuatan dari masing-masing mereka itu
cukup fatal hingga bisa menyebabkan korban mati jika dilakukan sendiri-sendiri, sehingga
masing-masing dianggap sebagai pembunuh yang terpisah. Meskipun masing-masing
tindakan mereka tidak dinilai fatal, namun mereka telah bekerja sama dalam membunuh
satu orang korban, maka hukuman qishash yaitu membunuh mereka semua adalah suatu
kewajiban, karena tindakan tidak langsung mereka juga mendukung tindakan langsung
teman mereka yang lainnya, yang berujung pada pembunuhan. Begitu pula, jika ada
seseorang yang dipaksa untuk membunuh orang lain, maka qishash untuk kasus
pembunuhan harus diterapkan bagi mereka berdua, baik pelaku pembunuhan maupun
orang yang memaksanya untuk membunuh, selama syarat-syarat sah qishash dipenuhi.
Alasannya karena pelaku pembunuhan tersebut hendak menyelematkan nyawanya dengan
membunuh orang lain, dan orang yang telah memaksanya menjadi penghasut dan
penyebab langsung terbunuhnya korban. Akan tetapi, jika pembunuhan itu dilakukan oleh
anak kecil atau orang yang tidak waras karena hasutan seseorang, maka hanya
penghasutnyalah yang harus di-qishash atas kasus pembunuhan. Alasannya karena dalam
kasus pembunuhan ini, pelaku pembunuhan hanyalah alat yang dijadikan oleh orang yang
licik tersebut, sehingga qishash hanya boleh diterapkan pada dia, karena dialah penyebab
sesungguhnya atas kematian korban, dan bukan diterapkan pada orang yang telah dia
peralat. Begitu pula, jika pelaku pembunuhan adalah orang yang bisa bertanggungjawab
secara hukum (dewasa dan berakal sehat), namun tidak mengetahui larangan pembunuhan,
misalnya karena dia tumbuh di negara yang non-Islami, maka qishash hanya bisa
diterapkan pada penghasutnya saja. Hukuman ini tidak bisa diterapkan pada pelaku
pembunuhan karena ketidaktahuan dia akan larangan pembunuhan, sehingga qishash
hanya dilaksanakan pada penyebab pembunuhan yang sebenarnya, yaitu penghasut. Lain
daripada itu, jika orang yang disuruh untuk membunuh adalah orang yang
Islamic Online University Fiqh 202
173
bertanggungjawab secara hukum (dewasa dan berakal sehat) serta mengetahui tentang
aturan larangan pembunuhan, maka qishash pun harus diterapkan pada dia juga, karena
dia telah melakukan pembunuhan tanpa sebab yang haq. Mengenai masalah ini, Rasulullah
() bersabda:
Janganlah mentaati seseorang dalam perkara yang mengandung kedurhakaan
kepada Allah.”
4
Ini adalah aturan yang harus dipatuhi, baik orang itu sebagai penguasa, majikan atau
siapapun itu. Selain itu, orang yang memerintahkan durhaka kepada Allah harus dihukum
tegas menurut apa yang diputuskan oleh pemimpin kaum muslimin (pemerintah atau orang
yang berwenang) hakim. Alasannya karena orang itu telah melakukan perbuatan durhaka
kepada Allah, sehingga dia harus menerima hukuman keras sebagai langkah pencegahan
atas kejahatan serupa di masa datang.
Jika dua orang berkonspirasi dan dengan sengaja membunuh seseorang dengan
zhalim, dan salah satu dari pelaku itu tidak memenuhi syarat untuk di-qishash, maka
qishash hanya diterapkan pada pelaku yang memenuhi syarat qishash, karena dia telah
membunuh dengan sengaja dan zhalim. Yaitu, qishash untuk pembunuhan, berupa
hukuman mati, tidak boleh diterapkan kepada rekannya, karena rekannya tidak memenuhi
syarat-syarat yang mewajibkan pelaksanaan qishash padanya, bukan karena tidak adanya
alasan qishash. Dengan demikian, qishash harus diterapkan pada orang yang memenuhi
syarat-syarat wajib qishash. Berkaitan dengan masalah ini, jika seseorang menahan korban
untuk dibunuh oleh orang lain, maka pelaku pembunuhan harus dihukum mati, sedangkan
orang yang membantu pelaku dengan menawan korban harus dihukum kurungan penjara
seumur hidup.
Aturan untuk pembunuhan seorang individu oleh kelompok juga berlaku pada cidera
pada individu yang disebabkan oleh sekelompok orang. Untuk menjelaskan hal ini, jika
sekelompok orang berpartisipasi dalam menciderai atau melukai seseorang, maka qishash
(yaitu cidera yang sama) harus ditimpakan pada masing-masing anggota kelompok, selama
tindakan kejahatan masing-masing dari mereka tidak bisa dibedakan satu sama lainnya.
Sebagai contoh, jika mereka menekan tangan seorang korban dengan besi dan mulai
menekannya dengan keras sampai tangan korban terputus, maka tangan mereka semua
harus dipotong dengan cara qishash. Hal ini berdasarkan fakta bahwa ada dua orang saksi
mata mendatangi Ali bin Abi Thalib yang bersaksi bahwa seseorang telah mencopet. Maka,
Ali bin Abi Thalib memerintahkan untuk memotong tangan pencopet (sebagai hukuman yang
disyariatkan untuk pencurian). Setelah itu keesokannya, dua saksi mata tersebut
Islamic Online University Fiqh 202
174
mendatangkan pencopet yang asli dengan berkata: “Inilah pencopet aslinya, kami
membawa orang yang salah kemarin.” Ali ibn Abi Thalib menolak kesaksian mereka berdua
atas orang yang kedua yang mereka bawa dan memerintahkan mereka membayar Diyat
kepada tersangka yang pertama, dan berkata kepada mereka: “Jika saya mengira kalian
telah dengan sengaja bersaksi bahwa orang pertama adalah pencurinya, maka saya akan
mengamputasi tangan kalian berdua.”
5
(Hadits ini riwayat Bukhori dalam bentuk mu’allaq
6
serta diriwayatkan oleh ahli hadits lainnya.) Peristiwa ini menunjukkan bahwa qishash
(hukuman potong tangan) hanya bisa diterapkan jika saksi tersebut dengan sengaja
bersaksi menuduh terdakwa. Putusan ini pun didukung oleh deduksi analogis dalam kasus
pembunuhan seorang individu oleh kelompok, yang hukumannya adalah meng-qishash
(dalam kasus pembunuhan adalah menghukum mati) semua pembunuh. Qishash
diperkirakan berdasarkan perhitungan konsekuensi dari penyerangan tersebut, apakah
konsekuensinya kematian atau cidera ringan. Alasannya karena konsekuensi dari
penyerangan itu adalah kejahatan yang sesungguhnya. Untuk menjelaskan hal ini, jika
seseorang memotong jari orang lain, dan sebab dari pemotongan itu menyebabkan jari lain
atau seluruh tangannya harus diamputasi, maka pelaku pemotongan tersebut harus di-
qishash dengan cara yang sama, yaitu seluruh tangannya dipotong, bukan hanya jarinya.
Terlebih lagi, jika cideranya itu menyebar ke bagian tubuh lainnya dan menyebabkan korban
meninggal, maka pelakunya harus di-qishash untuk kasus pembunuhan, yaitu dihukum mati.
Dilarang menjalankan hukuman qishash untuk kasus pencideraan sampai luka pada
korban tersebut sembuh, tujuannya yaitu untuk memverifikasi tidak ada penyebaran luka
pada bagian tubuh lainnya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir
(Radhiyallahu anhu) yang berkata:
Seorang pria telah dilukai dan dia ingin menuntut hak qishash kepada
penyerangnya. Namun Rasulullah () melarang pelaksanaan qisas terhadap
pelaku hingga luka korban sembuh sepenuhnya.”
7
(HR. Daruqutni dan ulama’ hadits
lainnya.)
Semua ini demi kebaikan korban penyerangan, karena hal ini akan memastikan
apakah lukanya tidak mempengaruhi fungsi tubuh lainnya dan tidak berujung pada
kematian. Dengan demikian, jika penuntut qishash menentang aturan ini, dan menjalankan
qishash sebelum lukanya sembuh total, lalu lukanya menyebar ke seluruh tubuh dan
mempengaruhi fungsi anggota tubuh lainnya, maka dia tidak bisa menuntut qishash lagi
untuk luka tambahan yang muncul setelahnya. Berkenaan dengan ini, Amar Ibn Syuaib
menceritakan riwayat dari ayahnya dan kakeknya, sebagai berikut:
Islamic Online University Fiqh 202
175
Seorang pria telah menusuk lutut pria lain dengan sebilah tanduk, lalu orang yang
terluka itu mendatangi Rasulullah dan berkata: “Ya Rasulullah, aku menuntut hak
qishashku.” Rasulullah pun menjawab: “Nanti bila lukamu sembuh”. Lalu, dia datang
lagi dan berkata. Ya Rasulullah, aku menuntut hak qishashku.” Maka Rasulullah
mengabulkan tuntutannya. Beberapa saat setelahnya, dia datang dan berkata,
“Rasulullah, aku pincang.” Nabi menjawab, “Aku sudah melarangmu tetapi kamu
tidak mendengarku, maka Allah menghinakanmu, sehingga kamu tidak memiliki hak
untuk meminta qishash atas kehinaan yang telah menimpamu.” Kemudian
Rasulullah melarang qishash terhadap luka hingga korbannya sembuh.”
8
(H.R
Ahmad dan Daruqutni)
Dengan ini, umat Muslim menjadi tahu keutamaan syari’ah dan menyadari betapa
lengkap dan sempurnanya dan berbelas kasihnya hukum Islam ini. Maka sungguh benarlah
firman-firman Allah berikut ini:
Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al-Quran) sebagai kalimat yang benar
dan adil. Tidak ada yang dapat merubah rubah kalimat-kalimat-Nya dan Dialah
yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-An’am: 151)
Jadi, celakalah mereka yang mengganti syari’ah dengan hukum yang zhalim,
direkayasa, penuh aib, dan penuh cela, sebagaimana firman Allah mengenai orang-orang
seperti itu:
...Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti (dari Allah) bagi orang-orang
yang zalim” (QS. Al-Kahf: 50)
Segala puji bagi Allah, Tuhan Semesta Alam.
1
‘Abdur-Razzaq (18075) [9/476] dan Ad-Daruquthni (3427) [3/142].
2
Lihat catatan kaki pada “Ar-Raudh Al-Murbi’” [7/180].
3
Lihat: “Bidayatul-Mujtahid” (2/489).
4
Ibn Abi Syaibah (33706) [6/549], Al-Bukhari (7257) [13/286], dan Muslim (4742) [6/430].
5
Ad-Daruquthni (3361) [3/128] dan Al-Bukhari [12/282].
6
Hadits Mu’allaq: Hadits yang awal sanadnya memiliki satu atau lebih perawi yang tidak disebutkan,
bahkan bisa jadi sampai akhir sanadnya.
7
Ad-Daruquthni (3092) [3/71] dan Al-Baihaqi (16112) [8/117].
Islamic Online University Fiqh 202
176
8
Ad-Daruquthni (3091) [3/71] dan Al-Baihaqi (16115) [8/118].
FIQH 202
177
BAB
5
Diyat
Diyat adalah uang yang dibayarkan oleh penyerang kepada korban atau wali korban
sebagai ganti rugi.
Hukumnya
Diyat hukumnya wajib menurut Kitab Allah, Qur’an, Sunnah dan Ijma’ ulama,
sebagaimana firman Allah:
...dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah)
ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat
yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu)...” (QS. An-Nisa: 92)
Di samping itu, hukum Diyat juga dinyatakan dalam hadits shahih dimana Rasulullah
() bersabda:
Barangsiapa yang keluarganya dibunuh, maka mereka mempunyai dua pilihan:
menerima Diyat atau menuntut hak qishash.” (Diriwayatkan oleh para ulama’ hadits
penulis kitab Sunan)
Oleh sebab itu, Diyat itu hukumnya wajib untuk dibayarkan oleh orang yang
membunuh seseorang secara langsung, seperti menabrak seseorang dengan mobil atau
dengan kendaraan lainnya. Hukum yang sama pun berlaku pada orang yang secara tidak
langsung menyebabkan orang lain tewas, misalnya ada orang yang menggali lubang di
pinggir jalan, atau menaruh batu pada jalan tersebut, dan menyebabkan orang yang
melewatinya jatuh dan tewas, baik korban itu adalah seorang Muslim, kafir Dhimmi,
1
atau
orang yang bukan termasuk musuh Islam, atau orang yang terikat kesepakatan damai
dengan umat Muslim. Hal ini berdasarkan firman Allah:
...Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara
mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang
diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh)...” (QS. An-Nisa: 92)
Islamic Online University Fiqh 202
178
Diyat untuk Pembunuhan Disengaja
Sedangkan untuk pembunuhan yang disengaja, maka Diyat harus dibayarkan dari
uang pelaku pembunuhan itu sendiri, karena aturan asalnya adalah kompensasi atas
penyerangan wajib dibayarkan oleh penyerang itu sendiri. Berikut ini pendapat Muwaffaq
Ibnu Qudamah mengenai perkara ini:
Para ulama sepenuhnya sepakat bahwa Diyat untuk pembunuhan disengaja wajib
dibayarkan dari harta penyerang itu sendiri menurut aturan asalnya, dan tidak
dibayarkan dari harta kerabat pelaku, sebagaimana firman Allah: “...dan seorang
yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’am: 164)”
2
Akan tetapi, aturan asal untuk Diyat ini, yaitu Diyat harus dibayarkan dari uang
pelaku itu sendiri, tidak bisa diterapkan dalam kasus pembunuhan tidak disengaja atau
keliru. Alasannya karena pembunuhan tidak disengaja itu berulang kali terjadi, sehingga
Diyat yang harus dibayarkan pelaku terlalu besar untuk dikeluarkan dari uangnya sendiri.
Oleh sebab itu, tidak adil jika pelaku pembunuhan tidak disengaja harus menanggung
sendiri Diyat tersebut. Maka, merupakan hikmah jika pembayaran Diyat yang besar ini
dilakukan oleh kerabat laki-laki pelaku sebagai sarana untuk membantu beban keuangan
pelaku serta menenangkan bebab pikirannya karena dia terlibat dalam kasus yang masih
bisa dimaafkan. Namun, dalam kasus pembunuhan berencana, pelaku tidak punya alasan
untuk dimaafkan atas tindakan kejahatannya, sehingga dia tidak layak mendapatkan
keringanan denda; melainkan hukuman mati bisa diterapkan pada pelaku. Namun, jika
tindakan pelaku dalam pembunuhan disengaja dimaafkan keluarga korban atau wali korban
atau pihak lainnya, yaitu mereka tidak berniat untuk menghukum mati pelaku sebagai
pembalasannya, maka dia harus dibebankan untuk membayar Diyat sebagai gantinya,
tanpa dibantu oleh kerabatnya, sebagai sarana untuk menebus nyawa orang yang telah
dibunuhnya. Dengan demikian, Diyat menjadi wajib bagi dia seperti halnya wajibnya ganti
rugi untuk kerusakan.
Diyat untuk Pembunuhan Mirip Disengaja dan Pembunuhan tidak Disengaja
Diyat dalam kedua kasus pembunuhan ini harus dibayarkan oleh kerabat korban. Hal
ini berdasarkan hadits riwayat Abu Hurairah berikut ini:
Dua orang wanita dari suku Hudzail saling berperang, lalu salah satu dari mereka
melempar batu kepada yang satunya, lalu membunuhnya dan membunuh janin isi
kandungannya. Lalu kaum mereka memperadilkannya kepada Rasulullah (),
lalu Rasulullah () memutuskan kewajiban membayar diyat janinnya adalah
Islamic Online University Fiqh 202
179
budak laki-laki atau wanita dan menetapkan diyat korban wanita tersebut atas
kerabat wanita pembunuhnya.” (H.R Bukhori Muslim)
Hadits di atas menunjukkan bahwa Diyat untuk pembunuhan yang mirip disengaja
harus dibayarkan oleh keluarga pelaku.
Ibnul Mundhir berpendapat mengenai pembunuhan tidak disengaja:
Semua ulama fikih Islam, yang fatwanya menjadi pegangan bagi kami, telah
bersepakat dan menyatakan bahwa Diyat untuk pembunuhan mirip disengaja harus
ditanggung oleh kerabat laki-laki pelaku pembunuhan.”
3
Hal ini ditandaskan kembali oleh Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah:
Kami tidak mengetahui adanya silang pendapat bahwa Diyat harus ditanggung
oleh kerabat laki-laki dari pelaku.”
4
Aturan yang sama pun berlaku pada kasus-kasus pembunuhan serupa dengan
pembunuhan tidak disengaja, misalnya menindih seseorang ketika sedang tertidur dan
menyebabkan dia mati, atau menggali sumur atau lubang berlebihan hingga menyebabkan
seseorang jatuh dan mati, dan kasus-kasus lainnya yang serupa.
Akan tetapi, Diyat tidak diwajibkan untuk kasus penerapan disiplin atau kegiatan
lainnya yang diperbolehkan, yang berujung pada kematian. Sebagai contoh, jika seorang
pria membunuh istrinya atau puteranya ketika membina kedisiplinannya, atau jika seorang
pemimpin membunuh salah satu warganya ketika dia sedang mendisiplinkan mereka, maka
tidak ada Diyat yang diwajibkan atas pembunuh. Alasannya karena pendisiplinan adalah
perbuatan yang dibolehkan, selama pembunuh tidak melaksanakannya secara berlebihan
dan tidak pula melanggar batas kebiasaan ketika mendisiplinkan mereka. Sebaliknya, jika
terjadi kezhaliman dan pelanggaran aturan dalam pembinaan kedisiplinan, maka Diyat harus
dibayarkan atas pembunuhan tersebut.
Sedangkan jika pembunuh mendisiplinkan seorang wanita hamil, dan menyebabkan
wanita itu keguguran, maka dia wajib membayar Diyat atas kematian janin yang telah dia
sebabkan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dalam dua Kitab Shahih
5
yang
menyatakan bahwa Rasulullah () memberikan putusan kewajiban pemberian budak
wanita atau pria sebagai Diyat atas tindakan yang menyebabkan kegugurannya seorang
wanita.
6
Ini adalah pendapat yang dianut oleh mayoritas ulama.
Bila yang terjadi adalah wanita hamil keguguran karena telah ketakutan atau panik,
seperti ketika seorang penguasa memanggilnya, atau ketika musuhnya memanggil
penguasa untuk memperingatkan wanita itu. Maka dalam kasus seperti itu, pelaku wajib
Islamic Online University Fiqh 202
180
membayar Diyat atas kematian janin, karena pelaku tersebut adalah penyebab utama dari
kematian janin. Sebagai gambaran, Umar Ibnul Khaththab, salah satu khulafaur rasyidin,
mengirim pesan kepada seorang wanita di kala suaminya tidak ada di rumah, dan waktu itu
ada beberapa orang yang tengah mengunjungi wanita itu. Wanita itu pun berkata:
Celakalah aku! Mengapa Umar memanggilku?” Dalam perjalanannya menuju
Umar, dia sangat ketakutan dan kelabakan karena memikirkan akan bertemu
dengan Umar Ibnul Khaththab hingga dia melahirkan bayi laki-laki yang
dikandungnya yang hanya menangis dua kali lalu meninggal. Lalu, Umar bertanya
kepada beberapa sahabah mengenai putusan hukum atas peristiwa ini, di mana
sebagian dari mereka berkata: “Tidak ada dosa bagimu dalam hal ini (yang artinya
kamu tidak bersalah).” Adapun Ali bin Abi Thalib berkata: “Jika mereka berkata
demikian untuk menenangkan hatimu, maka mereka sebenarnya tidak tulus. Kamu
harus membayar Diyat atas janin yang meninggal karena wanita itu telah
melahirkan sebelum waktunya akibat ketakutan akan bertemu denganmu.”
7
Selain itu, barangsiapa yang memerintahkan orang dewasa yang mampu untuk
menggali sumur, memanjat pohon dan yang lainnya, lalu orang yang disuruh itu jatuh dan
meninggal ketika melaksanakan apa yang diperintahkan, maka orang yang memerintahkan
tidak wajib membayar Diyat, karena dia tidak melakukan kezhaliman ataupun pelanggaran.
Namun, jika korban adalah orang yang bukan mukallaf dan tidak bisa bertanggungjawab di
hadapan hukum (karena masih kecil atau tidak waras), maka orang yang memerintahkannya
bertanggung jawab untuk membayar Diyat atas kematian korban, karena dialah penyebab
kematian tersebut. Di samping itu, jika orang yang disuruh adalah orang yang tepat dan
mampu mengerjakan penggalian sumur atau memanjat pohon, lalu dia meninggal saat
melaksanakan tugasnya, maka orang yang memerintahkannya tidak perlu membayar Diyat
atas kecelakaan tersebut, karena tidak ada unsur pelanggaran hukum maupun pembunuhan
dari pihaknya. Begitu pula, jika seseorang memerintahkan orang lain untuk menggalikan
sumur di rumahnya, dan orang yang disuruh itu terjatuh dan meninggal tanpa disebabkan
oleh siapapun, maka itu dianggap kecelakaan dan tidak ada tanggungjawab pembayaran
Diyat dari pihak pertama, karena dia tidak melakukan pelanggaran hukum.
Dengan demikian, kita bisa menyadari sampai sejauh mana Islam memperhatikan
kepentingan penjagaan nyawa dan kelangsungan hidup manusia serta mencegah
pertumpahan darah. Walaupun demikian, sekarang ini banyak sekali orang yang ceroboh
dan tidak peduli aturan, mereka mengemudi sembarangan tanpa mengindahkan hukum lalu
lintas sehingga membahayakan diri mereka sendiri dan orang lain. Banyak sekali nyawa
tidak berdosa melayang karena perbuatan mereka yang tidak mengindahkan hukum.
Islamic Online University Fiqh 202
181
Sekarang ini, seringkali kita mendengar kabar tentang sekelompok orang atau seluruh
keluarga yang meninggal karena menjadi korban kecerobohan dan kebandelan para
pengemudi mobil yang muda, yang mengemudi tanpa pertimbangan yang matang dan tidak
bertanggung jawab, tanpa memperhatikan konsekuensi dari segala perbuatan mereka.
Sayangnya, tidak bisa dipungkiri bahwa orang tua dari remaja yang tidak peduli aturan itu
adalah yang menjadi sebab terjadinya tragedi mengerikan itu, karena mereka membelikan
mobil mewah untuk anak remaja mereka yang masih tidak paham aturan dan kurang
matang pikirannya, seolah-olah mereka memberi jalan agar anak-anak mereka membunuh
nyawa-nyawa tidak berdosa. Dalam kasus demikian, orang tua telah memberikan senjata
mematikan untuk dimainkan anak-anak mereka, menyebabkan orang tidak berdosa
meninggal, dan menimbulkan kepanikan.
Orang-orang seperti itu harus takut kepada Allah serta memperbaiki cara mereka
membesarkan anak-anak, menjaga kehidupan mereka serta menjamin keselamatan orang
lain. Selain itu, pemerintah pun harus berperan serta dalam menghalangi dan mencegah
siapa saja yang hendak melakukan pelanggaran hukum untuk memastikan keamanan,
keselamatan dan stabilitas, karena Allah telah menjadikan pemerintah sebagai pihak yang
lebih menakutkan – untuk beberapa orang – daripada ajaran al-Qur’an.
Jumlah Diyat
Jumlah Diyat berbeda menurut dasar Islam, kemerdekaan, jenis kelamin, atau
apakah korban sudah lahir ataukah masih berupa janin. Jumlah Diyat yang terbanyak yang
harus dibayarkan adalah Diyat untuk pembunuhan seorang Muslim merdeka; yaitu sejumlah
seribu mithqal
8
emas, dua belas ribu dirham (mata uang dirham Islami, yang tiap sepuluh
dirham setara dengan tujuh mithqal emas),
9
seratus unta, dua ratus sapi, atau dua ribu
domba. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Jabir berikut ini:
Rasulullah () memberikan putusan mengenai Diyat bagi mereka yang
mempunyai unta sebanyak seratus unta, bagi yang mempunyai sapi sebanyak dua
ratus sapi, dan bagi yang mempunyai domba sebanyak dua ribu domba.”
10
Selain itu, Ikrimah pun mengisahkan dari Ibn Abbas bahwa:
Seorang pria terbunuh dan Rasulullah () memberikan putusan atas
pembayaran Diyat sebesar dua belas ribu dirham.”
11
Islamic Online University Fiqh 202
182
Rasulullah () pun pernah menuliskan surat kepada Amr Ibn Hazam
12
mengenai
Diyat:
Seribu dinar harus dibayarkan sebagai Diyat bagi mereka yang mempunyai
emas.” (H.R An-Nasa’i)
Para ulama bersilang pendapat mengenai jenis pembayaran mana yang disebutkan
di atas yang merupakan jumlah Diyat yang aslinya, dalam arti jumlah Diyat yang cukup.
Dengan kata lain, mereka bersilang pendapat mengenai jumlah Diyat yang mana yang
harus diterima wali korban. Menurut sebagian ulama, wali korban harus menerima jenis
pembayaran mana saja yang disebutkan di atas, tanpa memperhatikan apakah sang wali
korban pemilik jenis Diyat tersebut ataupun tidak, selama pembayaran Diyat telah
memenuhi syarat-syarat wajib Diyat. Pendapat kedua yaitu putusan yang dianut oleh
mayoritas ulama, yang menetapkan bahwa unta adalah jenis pembayaran Diyat yang
utama. Mereka mendasarkan pendapat mereka pada dua hadits berikut ini:
Diyat atas pembunuhan satu orang beriman adalah seratus unta.”
Serta
Sesungguhnya, Diyat untuk pembunuhan mirip disengaja adalah seratus unta.”
Abu Dawud pun mengisahkan bahwa suatu ketika Umar Ibnul Khatab
menyampaikan khutbah yang isinya:
Ketahuilah sekarang unta begitu mahal,” sehingga beliau menetapkan jumlah
Diyat bagi pemilik emas menjadi seribu dinar,
13
bagi pemilik perak sebanyak dua belas ribu
dirham, bagi pemilik sapi sebanyak dua ratus sapi, dan bagi pemilik domba sebanyak dua
ribu domba, dan bagi pemilik kain sebanyak dua ratus helai kain.”
14
Berhubung Rasulullah () begitu tegas dalam menentukan jumlah Diyat harus
dalam unta dalam kasus pembunuhan disengaja, namun melunakkan jumlahnya dalam
kasus pembunuhan tidak disengaja, maka unta menjadi jumlah sebenarnya dalam
pembayaran Diyat; dan ini adalah pendapat yang disepakati seluruh ulama. Sesungguhnya,
pendapat yang paling kuat mengenai perkara ini, di mana jenis-jenis Diyat lainnya yang
disebutkan di atas adalah yang sekunder dan bergantung pada estimasi.
Dalam kasus-kasus pembunuhan disengaja dan mirip disengaja, Diyat berupa unta,
yaitu sebanyak seratus unta, dibayarkan dengan membaginya menjadi empat bagian: dua
puluh lima unta betina umur satu tahun, dua puluh lima unta betina umur dua tahun, dua
Islamic Online University Fiqh 202
183
puluh lima unta betina umur tiga tahun, dan dua puluh lima unta betina umur empat tahun.
Berikut ini adalah riwayat dar Az- Zuhri dari As-saib Ibn Yazid, yang berkata:
“Pada masa Rasulullah (), Diyat dibagi ke dalam empat bagian: dua puluh lima
unta betina umur satu tahun, dua puluh lima unta betina umur dua tahun, dua puluh
lima unta betina umur tiga tahun, dan dua puluh lima unta betina umur empat
tahun.”
Sehingga, jika pembayar Diyat membayarkannya dengan cara seperti ini, maka wali
korban harus menerimanya. Terlebih lagi, pembayar boleh membayarkan Diyat berdasarkan
nilai dari masing-masing kelompok unta, jika dia menyukai cara tersebut.
Sementara, Diyat berupa unta untuk pembunuhan tidak disengaja tidak begitu keras;
seratus unta tersebut dibagi menjadi lima bagian: dua puluh unta betina umur satu tahun,
dua puluh unta betina umur dua tahun, dua puluh unta betina umur tiga tahun, dua puluh
unta betina umur empat tahun, dua puluh unta jantan umur satu tahun, atau dalam nilai
yang setara dengan lima kelompok unta yang disebutkan di atas.
Sedangkan mengenai Diyat untuk pembunuhan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani)
adalah setengah dari Diyat yang harus dibayarkan untuk pembunuhan seorang Muslim yang
merdeka, baik dia seorang kafir Dhimmi, kafir yang bukan termasuk musuh Muslim, atau
salah satu kafir yang terikat perjanjian damai dengan Muslim. Hukum ini berdasarkan hadits
riwayat Amr Ibn Syu’aib yang diceritakan dari ayahnya dan dari kakeknya.
Rasulullah () menetapkan Diyat Ahli Kitab adalah setengah dari Diyat kaum
Muslimin.”
15
(H.R Imam Ahmad, Abu Dawud dan Perawi Hadits lainnya)
Diyat untuk Majusi adalah 800 dirham Islami
16
(yang sepuluh dirham setara dengan
tujuh mithqal emas
17
), baik itu kafir Dhimmi,
18
salah satu kafir yang bukan termasuk musuh
Islam, atau kafir yang terikat perjanjian damai dengan kaum Muslim. Putusan ini
berdasarkan hadits yang marfu’ yang dikisahkan oleh Ibn Adiyy dari Uqbah Ibn Amir yang
menyatakan bahwa Rasulullah () bersabda:
Diyat untuk membunuh Majusi adalah 800 dirham.”
19
Ini adalah pendapat yang dianut oleh mayoritas ulama.
Adapun Diyat untuk pembunuhan seorang perempuan dari kalangan Yahudi,
Nasrani, Majusi atau Penyembah berhala adalah setengah dari Diyat lelaki kaum mereka,
sama seperti Diyat yang harus dibayarkan karena membunuh perempuan muslimah adalah
setengah dari laki-laki muslim. Ibnul Mundhir berpendapat mengenai hal ini: “Para ulama
Islamic Online University Fiqh 202
184
sepenuhnya sepakat bahwa Diyat untuk Muslimah adalah separuh dari Diyat Muslim. Hal ini
dinyatakan dalam surat yang disampaikan Rasulullah () kepada Amr Ibn Hazam: “Diyat
untuk muslimah separuh dari Diyat Muslim.”
20
Ulama besar, Imam Ibnul Qayyim pun menandaskan bahwa:
Karena wanita lebih lemah dibandingkan laki-laki dan laki-laki memiliki potensi
lebih darinya, lelaki bisa menduduki sesuatu yang tidak dapat diduduki oleh wanita
seperti jabatan keagamaan, perwalian, menjaga perbatasan, jihad, membangun
negeri, mengerjakan industri yang menjadi maslahat dunia dan membela dunia dan
agama, tidak seperti wanita. Maka nilai Diyat keduanya tidak sama. Karena wanita
tidak sama dengan laki-laki, maka pembuat syari’at
21
menetapkan Diyat perempuan
adalah setengah dari Diyat laki-laki.”
22
Sedangkan Diyat untuk cidera, Diyat wanita sama dengan Diyat laki-laki selama
jumlah Diyat yang harus dibayarkan kurang dari sepertiga dari Diyat pembunuhan. Hal ini
berdasarkan hadits yang marfu’ yang diriwayatkan oleh Amr Ibn Syu’aib yang dikisahkan
dari ayahnya yang diceritakan dari kakeknya; bahwa Rasulullah () bersabda:
Diyat (cidera) untuk perempuan sama dengan Diyat untuk laki-laki selama Diyat
itu kurang dari sepertiga Diyat untuk laki-laki.”
23
Hadits tersebut diriwayatkan oleh An-Nasa’i, dan hukum yang terkandung di
dalamnya adalah Sunnah oleh Sa’id Ibnul-Musayyab.
Ibnul Qayyim berpendapat:
Meskipun Abu Hanifah, Asy-Syafi’i dan yang lainnya tidak sepakat dengan hukum
tersebut, yaitu berpendapat bahwa Diyat untuk Muslimah separuh dari Diyat Muslim
dalam semua kasus, namun Sunnah lebih utama untuk diikuti. Jika dalam kasus
cidera, Diyat Muslimah dibayarkan setengah dari Diyat Muslim, maka jumlahnya
kurang menutupi kerugian yang menimpa wanita tersebut. Oleh sebab itu, Diyat
dalam cidera untuk Muslimah sama dengan Diyat laki-laki, selama Diyat cidera yang
harus dibayarkan kurang dari sepertiga dari Diyat dalam pembunuhan laki-laki.
Diyat Muslimah sama dengan Diyat Muslim, dalam kasus cidera selama jumlahnya
tidak melebihi sepertiga dari Diyat pembunuhan Muslim, hal ini dimaksudkan agar
Muslimah tersebut mendapatkan kompensasi yang cukup atas akibat luka yang
telah dia derita. Dengan alasan inilah, Diyat janin, baik laki-laki ataupun perempuan,
Islamic Online University Fiqh 202
185
jumlahnya sama karena Diyat untuk janin jumlahnya memang sudah sedikit. Aturan
yang sama untuk janin juga berlaku untuk nilai Diyat Muslimah pada kasus cidera,
selama nilanya tidak melebihi Diyat pembunuhan Muslim.”
24
Diyat hamba sahaya adalah sama dengan nilai budak tersebut, baik dia adalah
perempuan maupun laki-laki, anak kecil maupun dewasa, di mana tidak ada jumlah
maksimal, selama jumlahnya tidak melebihi Diyat pria merdeka, seperti yang disepakati oleh
seluruh ulama. Namun, Ahmad, Malik, Syafi’i dan Abu Yusuf berpendapat bahwa Diyat
budak itu sama dengan nilai budak tersebut, bahkan jika nilainya melebihi Diyat pria
merdeka.
Jika wanita hamil dianiaya dan mengakibatkan dia keguguran, maka Diyat untuk
janin yang meninggal baik itu laki-laki ataupun perempuan adalah ghurrah, yaitu budak anak
laki-laki atau perempuan, yang nilainya setara dengan lima unta. Hal ini berdasarkan hadits
riwayat Abu Hurairah menyatakan:
Rasulullah () menetapkan bahwa ghurrah harus dibayarkan (sebagai Diyat)
untuk kasus aborsi dari perempuan Banu Lahyan.”
25
(H.R Bukhori Muslim)
Menurut pendapat mayoritas ulama, ghurrah itu (budak atau lima unta), yang setara
dengan sepersepuluh dari Diyat yang dibayarkan atas pembunuhan seorang Muslimah,
diwariskan kepada ahli waris dari janin yang meninggal itu, karena ini adalah Diyat atas
pembunuhan dirinya.
1
Dzimmi: Seorang non-muslim merdeka yang hidup di dalam dan di bawah perlindungan dari negara
Islam.
2
Lihat: “Al-Mughni (2/28).
3
Lihat: “Al-Ijma’” (hal. 74).
4
Lihat: “Al-Mughni (12/21).
5
Dua kitab Shahih: Dua kitab autentik karya Al-Bukhari dan Muslim.
6
Al-Bukhari (7317) [13/365] dan (6740) [12/30] dan Muslim (4373) [6/179] dan (4366) [6/176].
7
‘Abdur-Razzaq (18010) [9/458].
8
Mitsqal: Ukuran standar yang nilainya sama dengan 42.5 gram.
9
Satu dirham perak yang nilainya sama dengan 2.975 gram perak.
10
Abu Dawud (4544) [4/441].
Islamic Online University Fiqh 202
186
11
Abu Dawud (4546) [4/443], At-Tirmidzi (1392) [4/12], An-Nasa’i (4807) [4/413], dan Ibn Majah (2629)
[3/268].
12
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan bahwa surat ini ditulis dan diberikan kepada ‘Amr
ibn Hazm untuk menyampaikannya kepada orang-orang Yaman.
13
Dinar: Koin Arab kuno yang nilainya sama dengan 4.25 gram emas.
14
Abu Dawud (4542) [4/441].
15
An-Nasa’i (no. 4868-4872) [4/428-430].
16
Satu dirham perak sama dengan 2.975 gram perak.
17
Mitsqal: Ukuran standar yang nilainya sama dengan 4.25 gram.
18
Dzimmi: Seorang non-muslim merdeka yang hidup dan dalam penjagaan negara Islam.
19
Abu Dawud (4583) [4/459], At-Tirmidzi (1417) [4/25], An-Nasa’i (4820) [4/414], dan Ibn Majah (2644)
[3/276].
20
Al-Baihaqi dalam Sunannya (16344) [8/176], At-Tirmidzi [4/26], dan Al-Baihaqi (16338) [8/175].
21
Pembuat Syari’at adalah Allah; istilah ini juga bisa mengacu pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
karena beliau tidak pernah memerintahkan kecuali setelah diwahyukan oleh Allah.
22
Lihat: “I’lam Al-Muwaqqi’in” [2/149] dan “Zadul-Ma’ad” [3/205].
23
An-Nasa’i (4819) [4/414].
24
Lihat: “I’lam Al-Muwaqqi’in” [2/148-149].
25
Al-Bukhari (6740) dan An-Nasa’i (4821).
FIQH 202
187
BAB
6
Diyat untuk Anggota Badan, Pancaindera dan Fungsi
Organ
Pertama: Diyat untuk Organ
Sebagian ulama meyakini ada empat puluh lima organ dalam tubuh manusia.
Sebagian dari organ-organ ini bersifat unik, sebagian lagi berpasangan, dan sebagian lagi
terdiri lebih dari dua bagian. Jika organ yang unik misalnya hidung, lidah ataupun organ
kelamin laki-laki cidera, maka Diyat yang harus dibayarkan sama dengan Diyat untuk
pembunuhan. Oleh sebab itu, jumlah Diyat ditentukan berdasarkan ketentuan sebelumnya,
apakah korban cidera itu laki-laki atau perempuan, seorang budak ataukah bukan,
beragama Islam ataukah bukan. Alasannya karena menciderai organ yang tunggal dan
bersifat unik yang telah diciptakan Allah berarti merusak fungsi seluruh organ tersebut. Inilah
yang menjadikan kasus pencideraan tersebut mirip dengan kasus pembunuhan, sehingga
korban cidera berhak mendapatkan Diyat yang sama dengan Diyat pembunuhan,
sebagaimana yang disepakati oleh semua ulama. Hal ini dinyatakan dalam surat yang
disampaikan Rasulullah () kepada Amr Ibn Hazam:
Pada organ kemaluan laki-laki (baik terpotong atau seluruhnya rusak) Diyatnya
utuh, pada hidung baik terpotong atau seluruhnya rusak Diyatnya utuh, pada lidah
Diyatnya utuh.” (H.R Ahmad, An-Nasa;i dan dishahihkan oleh Ahmad, Ibn Hibban,
Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Sedangkan bagi anggota badan yang berpasangan, misalnya mata, telinga, bibir,
rahang, payudara, tangan, lengan, kaki dan buah dzakar. Jika anggota tubuh yang
berpasangan tersebut keduanya rusak, maka Diyat yang utuh harus dibayarkan, dan jika
salah satunya rusak, maka setengah Diyat harus dibayarkan, karena nilai pentingnya
terletak pada fungsi mereka, nilai estetikanya, dan fakta bahwa jumlah mereka hanya dua
Islamic Online University Fiqh 202
188
dalam tubuh. Al-Muwaffaq menandaskan bahwa tidak ada satu ulama pun yang mengingkari
hukum tersebut.
1
Hal tersebut dinyatakan dalam surat yang diberikan oleh Rasulullah () kepada
Amr Ibn Hazm:
Pada hidung yang terpotong, Diyatnya utuh, pada lidah diyatnya utuh, pada
kedua bibir Diyatnya utuh, pada dua buah dzakar Diyatnya utuh, pada batang
kemaluan Diyatnya utuh, pada shulb (tulang saraf produksi) Diyatnya utuh, pada
kedua mata Diyatnya utuh dan pada satu kaki Diyatnya setengah.”
Ibn Abdul Barr mengatakan:
Surat yang disampaikan oleh Rasulullah () kepada Amr Ibn Hazm sangat
dikenal di kalangan ulama. Isinya disepakati bersama, hanya terdapat beberapa
pengecualian di dalamnya.”
2
Sedangkan untuk organ tubuh yang terdiri dari tiga bagian, jika ketiga bagian itu
rusak, maka Diyat yang utuh harus dibayarkan, dan jika salah satunya rusak, maka hanya
sepertiganya yang harus dibayarkan dan seterusnya. Sebagai contoh, hidung terdiri dari tiga
bagian yaitu dua lubang hidung dan satu batang hidung yang memisahkan kedua lubang
hidung; maka Diyat untuk hidung dibagi untuk ketiga bagian tersebut.
Adapun untuk organ tubuh yang terdiri dari empat bagian, jika keempat bagian
tersebut rusak, maka Diyat yang utuh harus dibayarkan. Namun, jika salah satunya rusak,
maka seperempat bagian Diyat harus dibayarkan. Sebagai contoh yaitu kelopak mata
adalah organ tubuh terdiri dari empat bagian, jika keempat bagian kelopak mata rusak,
maka Diyat yang utuh harus dibayarkan. Alasannya karena kelopak mata mempunyai fungsi
estetik dan fungsi yang penting, karena keempat bagian itu melindungi mata dari panas dan
dingin. Sehingga, seperempat Diyat harus dibayarkan jika salah satunya rusak dan
seterusnya.
Jika kesepuluh jari tangan atau kesepuluh jari kaki terpotong, maka Diyat yang utuh
harus dibayarkan. Jumlah Diyat untuk satu jari tangan atau satu jari kaki sama dengan
sepersepuluh jumlah Diyat. Ibn Abbas meriwayatkan dalam hadits yang marfu’ bahwa
Rasulullah () bersabda:
Diyat pada jari tangan dan kaki, semua sama, setiap satu jari sepuluh ekor unta.”
3
(H.R Tirmidzi dan dishahihkan juga oleh Tirmidzi)
Islamic Online University Fiqh 202
189
Al-Bukhori pun meriwayatkan hadits yang diceritakan oleh Ibn Abbas bahwa
Rasulullah () bersabda:
Ini dan itu (menunjuk pada jempol dan kelingking), Diyatnya sama.”
4
(H.R
Bukhori)
Kedua riwayat yang disebutkan di atas menunjukkan kewajiban membayar Diyat,
yang jika merusak salah satu jari tangan atau jari kaki, maka sepersepuluh dari Diyat harus
dibayarkan untuk tiap jari yang dirusak.
Sedangkan Diyat tiap buku jari tangan ataupun kaki adalah sepertiga dari
sepersepuluh Diyat jari tangan ataupun kaki (sekitar 3,3%). Karena setiap jari terdiri dari tiga
buku, maka Diyat untuk tiap jari dibagi tiga buku tersebut. Berhubung jempol hanya
mempunyai dua buku, maka Diyat buku jempol adalah setengah dari sepersepuluh Diyat
(yaitu 5%), dan aturan yang sama pun berlaku untuk jari kaki.
Adapun Diyat gigi adalah setengah dari sepersepuluh Diyat utuh, yaitu lima unta.
Dalam hadits yang marfu’, Amr Ibn Hazm meriwayatkan bahwa Rasulullah () bersabda:
Dan pada setiap gigi, Diyatnya lima ekor unta” (H.R An-Nasa’i)
Al-Muwaffaq menandaskan:
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai Diyat untuk tiap gigi
adalah lima unta.
5
Kedua: Diyat untuk Fungsi Organ Tubuh
Kata fungsi di sini mengacu pada fungsi-fungsi dari organ-organ yang disebutkan di
atas, seperti pendengaran, penglihatan, penciuman, lisan, organ gerak dan sebagainya,
berhubung tiap organ mempunyai fungsinya tersendiri. Dengan demikian, empat indera yaitu
penglihatan, pendengaran, penciuman dan pengecapan termasuk ke dalam fungsi organ
tubuh. Jika salah satunya rusak, maka Diyat utuh harus dibayarkan sebagai kompensasi.
“Mayoritas ulama sepakat bahwa Diyat utuh harus dibayarkan atas pengrusakan indera
pendengaran,”
6
menurut Ibnul Mundhir. Al-Muwaffaq menandaskan, “Tidak ada silang
pendapat di kalangan ulama mengenai kewajiban membayar Diyat utuh sebagai
kompensasi pengrusakan indera pendengaran.”
7
Hal ini dinyatakan dalam surat dari kepada
Amr Ibn Hazm, dimana Rasulullah () bersabda:
Diyat utuh (100 unta) harus dibayarkan atas pengrusakan panca indera.”
Islamic Online University Fiqh 202
190
Di masa pemerintahan khalifah Umar Ibnul Khatab, seorang pria memukul pria
lainnya sampai ia kehilangan pendengaran, penglihatan, akal sehat dan kemampuannya
untuk persetubuhan. Akibatnya, Umar mengeluarkan putusan empat kali Diyat harus
dibayarkan kepada pria tersebut (yaitu kepada walinya). Tidak ada satu sahabah pun yang
mengingkari putusan yang dikeluarkan Umar tersebut.
Diyat utuh harus dibayarkan untuk tiap pengrusakan salah satu fungsi penginderaan
ini, misalnya merusak kemampuan lisan, penalaran, kemampuan berjalan, kemampuan
untuk makan, kemampuan untuk bersetubuh, kemampuan untuk megendalikan urin dan
ekskresi. Alasannya karena semua fungsi tersebut sangat vital bagi kehidupan manusia dan
kerusakannya sangat sulit untuk diganti rugi.
Merusak rambut pada salah satu empat bagian tubuh ini (yaitu rambut pada kepala,
janggut, alis, dan bulu mata) mewajibkan pembayaran Diyat utuh sebagai kompensasi atas
masing-masing pengrusakan. Jika salah satu alis rusak, maka setengah Diyat harus
dibayarkan. Jika satu baris rambut dari bulu mata rusak, maka seperempat Diyat harus
dbayarkan, karena Diyat dibagi-bagikan untuk keempat baris bulu mata.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat memberikan perhatian yang besar dan
sangat menghargai janggut pria. Oleh sebab itu, merusak janggut menuntut pembayaran
Diyat utuh. Janggut seorang pria menaikan derajat pria karena fungsi, nilai estetika, dan
kewibawaan dalam penampilan. Rasulullah () memerintahkan Muslim untuk
memanjangkan dan merawat janggut mereka dengan baik. Rasulullah () melarang
Muslim untuk mencukur habis ataupun memotongnya sampai pendek.
Oleh sebab itu, celakalah pria-pria yang melanggar aturan tersebut dengan
mencukur janggut mereka; sehingga mereka meniru penampilan wanita, penampilan orang
kafir dan munafik, dan malah menumbangkan kejantanan mereka karena telah menyerupai
wanita. Itulah sebabnya seorang pujangga berkata:
Pria pada waktu krisis moral, bisa melihat yang cela sebagai sempurna”
Pria-pria yang mengikuti sikap seperti ini harus kembali memikirkan, dan
mempertimbangkan tindakan mereka, serta menaati Rasulullah () yang memerintahkan
Muslim untuk memanjangkan jenggot mereka karena Allah telah menciptakan jenggot
sebagai tanda kejantanan dan kewibawaan.
Islamic Online University Fiqh 202
191
1
Lihat catatan kaki pada “Ar-Raudh Al-Murbi’” [7/257].
2
Lihat catatan kaki pada “Ar-Raudh Al-Murbi’” [7/257].
3
At-Tirmidzi (1395) [4/13].
4
Al-Bukhari (6895) [12/280].
5
Lihat: “Al-Mughni (12/130).
6
Lihat: “Al-Ijma’” [hal. 168].
7
Lihat: “Al-Mughni (12/115).
FIQH 202
192
BAB
7
Diyat untuk Luka dan Retak
A. Luka
Bangsa Arab kuno telah mendefinisikan sepuluh macam luka pada wajah dan
kepala, masing-masing mempunyai nama dan jumlah Diyat-nya tersendiri.
1. Abrasi: Luka yang melukai kulit, namun tidak mengeluarkan darah (lecet).
2. Skarifikasi: Luka yang menyebabkan goresan kecil di permukaan kulit dan
mengeluarkan darah.
3. Luka-merobek-daging: Yaitu luka merobek epidermis dan daging, namun tidak
begitu dalam.
4. Luka-robekan-daging-dalam: Yaitu luka yang merobek daging begitu dalam (plebih
parah dari luka sebelumnya)
5. Luka-nyaris menembus tulang: Yaitu luka yang merobek daging hampir
menembus tulang (terhalang lapisan tipis yang menutupi tulang).
Lima jenis luka ini tidak memiliki jumlah Diyat yang tetap yang disebutkan
oleh syari’at. Akan tetapi, Diyatnya harus diperkirakan oleh hakim, ahli
fikih, atau orang yang berwenang.
6. Luka-tulang-terlihat: Yaitu luka yang begitu dalam hingga tulang terlihat jelas. Diyat
untuk jenis luka ini adalah lima unta, sebagaimana yang dikisahkan Amr Ibn Hazm
bahwa Rasulullah () bersabda:
Diyat pada luka tulang terlihat adalah lima unta.”
7. Luka-remuk-tulang: Yaitu luka yang menyebabkan tulang terlihat jelas dan remuk.
Diyat untuk jenis luka ini adalah sepuluh unta seperti yang diyakini oleh Zaid Ibn
Tsabit,
1
dan tidak ada satu sahabah pun yang mengingkari putusan ini.
8. Luka-remuk-dan-pergeseran-tulang: Yaitu luka yang menyebabkan tulang remuk
dan berpindah letaknya, sehingga tulang itu butuh untuk dibenarkan letaknya. Diyat
Islamic Online University Fiqh 202
193
untuk jenis luka ini adalah lima belas unta. Hal ini dinyatakan dalam surat kepada
Rasulullah () kepada Amr Ibn Hazm:
Pada luka yang menyebabkan tulang remuk dan berpindah letaknya Diyatnya 15
ekor unta.”
9. Luka-nyaris-menembus otak: Yaitu luka yang menembus lapisan luar otak.
10. Luka otak: Yaitu luka yang menembus kulit otak. Diyat untuk kedua jenis luka otak
ini adalah sepertiga dari Diyat penuh. Hal ini berdasarkan riwayat dari Amr Ibn Hazm
bahwa Rasulullah () bersabda;
Diyat pada luka otak adalah sepertiga dari Diyat penuh.”
Berhubung luka pada otak lebih serius, dan jarang sekali yang bertahan hidup, maka
tidak ada Diyat yang pasti untuk luka ini, karena biasanya akan berujung pada kematian.
Sedangkan untuk luka yang menembus organ dalam yang berongga (misalnya perut,
kepala, punggung, dada, tenggorokan dan sebagainya), Diyat yang harus dibayarkan
adalah sepertiga dari Diyat utuh. Hal ini dinyatakan dalam surat Rasulullah () kepada
Amr Ibn Hazm:
Diyat pada luka yang mencapai tubuh yang berongga adalah sepertiga dari Diyat
penuh.”
Al-Muwaffaq menandaskan bahwa:
Ini adalah pendapat yang dianut oleh mayoritas ulama, sebagian diantaranya
adalah ulama Madina, ulama Kufa, Ulama Hadits dan Ulama Ashhabur-Ra’yi.
2
B. Retak
Untuk tulang rusuk yang retak yang masih bisa dibelat, Diyatnya satu ekor unta.
Diyat satu ekor unta pun dibayarkan untuk masing-masing dari dua tulang selangka
3
. Hal ini
berdasarkan atsar dari Umar Ibnul Khatab, yang berkata:
Pada tulang rusuk Diyatnya satu ekor unta,
4
dan pada tulang selangka satu ekor
unta.”
5
Akan tetapi, jika tulang rusuk atau tulang selangka tidak bisa kembali pulih, maka
dewan hakim harus memperkirakan Diyat yang tepat untuk itu.
Islamic Online University Fiqh 202
194
Pada hasta, lengan, paha, kaki dan pinggang yang retak dan pulih kembali, Diyat-
nya adalah dua ekor unta. Sa’id mengabarkan dari Amr Ibn Syu’aib:
Amru bin al-Ash menulis surat kepada Umar Ibnul Khatab untuk menanyakan
tentang Diyat lengan. Maka Umar menulis jawabannya: Diyat untuknya adalah dua
ekor unta, dan empat ekor unta untuk kedua lengan.”
Tidak ada satu sahabah pun yang mengingkari putusan tersebut. Dalam kasus luka
dan retak yang jumlah Diyatnya belum bisa dipastikan, seperti sumsum tulang belakang dan
pubis, maka Diyat harus ditetapkan oleh dewan juri atau hakim.
Al-Muwaffaq berpendapat mengenai hal ini:
Pendapat yang shahih mengenai perkara ini yaitu tidak ada perkiraan pasti untuk
Diyat, kecuali dalam lima kasus: tulang rusuk, masing-masing dari dua tulang
selangka, dan salah satu dari dua lengan. Sebenarnya, perkiraan diterapkan hanya
untuk menentukan jumlah Diyat yang pasti untuk retak dan bukan dalam kasus luka
yang disebutkan di atas. Berdasarkan dalil hukum, putusan oleh dewan hakim
sifatnya wajib bagi kasus-kasus tersebut, sebagaimana yang telah diadopsi di masa
pemerintahan Umar.”
6
Para ulama berpendapat bahwa jumlah perkiraan Diyat untuk jenis luka yang
sekiranya berdampak pada bagian tubuh tertentu tidak boleh melebihi jumlah tetap dari
kompensasi yang dialokasikan untuk luka yang lebih serius pada bagian tubuh tersebut.
Dengan kata lain, jumlah Diyat yang diperkirakan oleh hakim untuk dibayarkan kepada
korban untuk luka yang lebih ringan daripada luka-tulang-terlihat tidak boleh melebihi Diyat
yang dibayarkan untuk luka-tulang-terlihat, yaitu lima unta.
Jika korban sepenuhnya pulih kembali dan tidak mengalami komplikasi, maka Diyat
harus disesuaikan berdasarkan keadaan korban pada saat dia dalam terluka, saat keadaan
dia layak mendapatkan Diyat dan hidup dia sedang dalam bahaya karena luka tersebut.
Islamic Online University Fiqh 202
195
1
Al-Baihaqi (16203) [8/144] dan ‘Abdur-Razzaq (17348) [9/314].
2
“Al-Mughni” (12/166).
3
Tulang selangka: tulang antara bahu dan leher pada kedua sisi dari tubuh.
4
Ibn Abi Syaibah (27126) [5/380] dan ‘Abdur-Razzaq (17607) [9/367].
5
Ibn Abi Syaibah (26946) [5/365] dan ‘Abdur-Razzaq (17578) [9/362].
6
Lihat: “Al-Mughni (12/166).
FIQH 202
196
BAB
8
Kafarat untuk Pembunuhan
Kafarat adalah ganti rugi dan penebusan dosa. Ada beberapa dalil yang terdapat
dalam Qur’an, Sunnah dan ijma’ ulama yang menegaskan bahwa kafarat itu wajib,
sebagaimana firman Allah:
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang
lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh
seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang
hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada
keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh)
bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai)
antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat
yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan
hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka
hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk
penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana” (QS. An-Nisa: 92)
An-Nasa’i dan Abu Dawud meriwayatkan bahwa Rasulullah () bersabda:
Merdekakanlah seorang budak, niscaya Allah akan membebaskan setiap bagian
tubuhnya dari api neraka karena telah membebaskan seorang budak.”
Kafarat itu wajib hanya untuk pembunuhan tidak disengaja dan pembunuhan mirip
disengaja. Lain daripada itu, tidak ada kewajiban kafarat dalam kasus pembunuhan
disengaja, sebagaimana firman Allah:
Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka
balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya,
Islamic Online University Fiqh 202
197
dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya” (QS. An-
Nisa: 93)
Tidak ada kafarat yang disinggung dalam perkara ini.
Dikabarkan juga bahwa Suwaid Ibnus Samit telah sengaja membunuh seorang pria,
dan Rasulullah () menyatakan bahwa dia harus dihukum mati dan tidak ada kewajiban
membayar kafarat. Lain daripada itu, ketika Amr Ibn Ummayah Ad-Damri tidak sengaja
membunuh dua orang pria, lalu Rasulullah () memerintahkan pembayaran Diyat kepada
kerabat korban pembunuhan dan memerintahkan Amr Ibn Ummayah untuk melaksanakan
kafarat. Hikmah di balik kafarat tersebut yaitu untuk pengurangan dosa, karena dalam
banyak kasus pembunuhan tidak sengaja merupakan akibat dari kecerobohan, tidak seperti
dosa besar dalam kasus pembunuhan disengaja yang tidak bisa diringankan hanya dengan
kafarat.
Syaikhul Islam Ibn Taymiyah berpendapat:
Tidak ada kafarat untuk pembunuhan disengaja, maupun sumpah palsu. Dan ini
bukanlah pengganti hukuman yang hendak diterapkan pada pelaku.
1
Muwaffaqud-Din Ibn Qudamah dan yang lainnya berpendapat:
Pembunuhan tidak disengaja tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan haram
maupun mubah, karena ia sama seperti perbuatan yang dilakukan oleh orang gila.
Namun, karena pembunuhan tidak disengaja menyebabkan menghilangnya satu
nyawa, yang menuntut kesucian dan perlindungan, maka kafarat dalam kasus ini
menjadi wajib.”
Berdasarkan uraian di atas, hikmah di balik penetapan kafarat pada pembunuhan
tidak disengaja adalah terletak pada dua poin berikut ini:
Pertama: Pembunuhan tidak disengaja selalu merupakan akibat dari kecerobohan
dan ketidakpedulian seseorang akan suatu aturan.
Kedua: Pembayaran kafarat tersebut diwajibkan karena kesucian nyawa manusia
yang dibunuh.
Adapun mengenai pembunuhan disengaja, tidak ada kafarat yang harus dibayarkan
dalam kasus ini, karena kafarat tidak akan bisa meringankan dosa besar seperti ini.
Meskipun demikian, penyesalan yang mendalam dan taubat, dan menyerahkan diri kepada
pihak berwenang untuk diadili dengan hukuman mati, maka upaya itu akan membebaskan
pelaku dari dosa. Sehingga, kewajiban dia terhadap Allah akan bisa dipenuhi melalui taubat,
Islamic Online University Fiqh 202
198
dan kewajiban dia kepada keluarga korban adalah melalui pembalasan qishash, kecuali jika
keluarga korban memberikan ampunan. Hanya hak korban yang tetap tidak terpenuhi, dan
Allah akan mengganti hak tersebut dengan cara yang Dia kehendaki. Ini adalah pendapat
yang diyakini oleh Ibnul Qayim dalam kitab Al-Jawabul-Kafi.
2
Orang yang membunuh nyawa yang diharamkan, meskipun nyawa seorang budak,
kafir yang terikat dalam perjanjian damai, atau janin karena ibunya disiksa, maka harus
dibayarkan kafarat untuk itu, sebagaimana firman Allah:
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang
lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh
seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang
hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada
keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh)
bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai)
antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat
yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan
hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka
hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk
penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana” (QS. An-Nisa: 92)
Sehingga, kafarat itu wajib dalam pembunuhan tidak disengaja, baik pelaku
pembunuhannya dibantu kaki tangan, langsung ataupun tidak langsung, seperti dalam
kasus penggalian lubang tanpa perhitungan dan berlebihan, atau meletakan pisau atau
menyimpan benda tajam sembarangan, atau melakukan pelanggaran serupa yang
menyebabkan kematian seseorang, Al-Muwaffaq berkata:
Setiap orang yang terkait (dalam pembunuhan tidak disengaja) wajib membayar
kafarat, seperti yang dianut oleh mayoritas ulama, diantaranya adalah Malik, Asy-
Syafi’i dan semua ulama’ ashhabur-ra’yi.”
3
Menurut kandungan makna umum dari ayat yang disebutkan di atas kafarat untuk
pembunuhan tidak disengaja merupakan kewajiban bagi pelaku pembunuhan tanpa
pengecualian, meskipun dia anak kecil, orang tidak waras atau budak.
Cara pembayaran kafarat untuk pembunuhan tidak disengaja yaitu memerdekakan
budak Muslim, atau jika dia tidak mampu memerdekakan seorang budak, maka dia bisa
menggantinya dengan melaksanakan puasa dua bulan berturut-turut. Sangat penting untuk
Islamic Online University Fiqh 202
199
diingat bahwa memberi makan sejumlah orang yang tidak mampu tidaklah cukup untuk
menggantikan puasa. Sehingga, jika pelaku pembunuhan tidak bisa berpuasa, maka
kewajiban kafarat dia tetap belum terpenuhi. Alasannya karena Allah tidak menyebutkan
pengganti kafarat dalam ayat tersebut, dan keberadaan pengganti kafarat bergantung pada
teks hukum, bukan berdasarkan deduksi analogis.
Jika pelaku pembunuhan tidak disengaja adalah anak kecil atau orang gila, maka
walinya wajib memerdekakan budak atas nama dirinya. Alasannya karena keduanya tidak
mampu melaksanakan puasa, dan tidak bisa berpuasa atas nama orang lain. Dengan
demikian, dalam kasus pembunuhan tidak disengaja kafarat adalah suatu kewajiban untuk
dua orang yang tidak kompeten tersebut (yaitu anak kecil dan orang gila), karena kafarat
adalah kewajiban yang berkaitan dengan uang sama seperti dengan Diyat, atau kewajiban
keuangan lainnya seperti zakat.
Kafarat diwajibkan untuk setiap pelaku pembunuhan tidak sengaja yang dilakukan
oleh orang yang sama, sama halnya dengan Diyat. Namun, penting untuk diingat bahwa
dalam beberapa kasus di mana pembunuhan boleh dilakukan, seperti membunuh
penyusup, murtad, atau pezina, di samping itu membunuh dalam pemberian hukuman
sebagai pembalasan dendam, retribusi, dan pembelaan diri. Dalam kasus-kasus seperti ini,
tidak perlu ada kafarat, karena tidak ada kesucian dalam jiwa-jiwa yang terbunuh karena
hukuman tersebut.
Harap diingat bahwa sekarang ini, banyak orang yang tidak mengindahkan kafarat
untuk pelaku pembunuhan tidak disengaja, meskipun banyak yang telah menjadi korban
dalam kecelakaan mobil. Seringkali, pelaku pembunuhan tidak sengaja itu enggan untuk
berpuasa, terlebih lagi jika mereka telah melakukan pembunuhan tidak sengaja dalam
kecelakaan lebih dari satu kali. Sehingga, kewajiban kafarat mereka tetap tidak terpenuhi.
Terlebih lagi, sekarang ini sudah lumrah diketahui bahwa kerabat dan keluarga pelaku
pembunuhan tidak membayar dan bahkan tidak membantu pembayaran Diyat kepada
keluarga korban, dan mereka yang membantu pembayaran Diyat melakukannya atas nama
sedekah. Sehingga, tidak mengherankan bahwa sebagian pelaku pembunuhan tidak
disengaja meminta sedekah untuk melunasi pembayaran denda, yang pada akhirnya
menghalangi pemenuhan kewajiban karena mereka tidak tahu aturan agama yang benar. Di
samping itu, beberapa penipu bisa saja mengaku bahwa mereka sedang terlilit hutang demi
untuk melunasi pembayaran Diyat atau kafarat, sehingga mereka telah mengambil uang
sedekah dengan zhalim. Penipu-penipu seperti itu bahkan mendukung kebohongan mereka
dengan dokumen-dokumen yang sudah usang, ilegal dan telah dimanipulasi, sehingga
mereka ini sangat perlu untuk diperingatkan.
Islamic Online University Fiqh 202
200
1
Lihat: “Majmu’ Al-Fatawa” (13/170).
2
Lihat Ibnul-Qayyim dalam kitabnya “Al-Jawabul-Kafi” (hal. 348-350).
3
Lihat: “Al-Mughni (10/39).
FIQH 202
201
BAB
9
Qasamah (Sumpah Berulang)
Qasamah (sumpah berulang) merujuk pada sejumlah sumpah untuk membersihkan
seseorang atas dakwaan membunuh orang yang tidak berdosa. Prosedur pengambilan
sumpah seperti itu harus diambil jika sesosok jenazah ditemukan, dan identitas
pembunuhnya tidak diketahui, dan ada satu orang yang menjadi tersangka.
Dalil dari Sunnah dan ijma’ ulama membuktikan keotentikan praktik sumpah ini.
Dikabarkan dari Sahl Ibn Abi Hatsmah, ia berkata:
Abdullah Ibn Sahl dan Muhayyishah Ibn Mas’ud pergi ke Khaibar. Setelah itu
Muhayyishah Ibn Mas’ud menemukan Abdullah Ibn Sahl yang mati berlumuran
darah. Muhayyishah berkata orang-orang Yahudi di sana, ‘Kalina telah
membunuhnya.’ Mereka berkata, ‘Tidak.’ Kemudian, (ketika kerabat Abdullah pergi
dan memberi tahu Rasulullah) Rasulullah berkata kepada mereka, ‘Apakah kalian
mau bersumpah dan kalian berhak atas Diyat dari kerabatmu?’ (Dalam riwayat lain,
Rasulullah berkata kepada mereka, Apakah kalian bisa memberikan bukti?’) Ketika
mereka berkata tidak bisa, Rasulullah bertanya, ‘Apakah kalian mau bersumpah
(bahwa orang-orang Yahudi telah membunuhnya)?’ Mereka (kerabat Abdullah)
berkata, ‘Bagaimana kami bersumpah sementara kami tidak menyaksikan apa-
apa?’ Rasulullah kemudian menyarankan, ‘Maka orang-orang Yahudi telah bisa
membersihkan nama mereka dengan mengucapkan 50 sumpah.Mereka (kerabat
Abdullah) berkata, ‘Bagaimana kami mempercayai sumpah dari orang kafir?
Akhirnya (untuk mengakhiri perdebatan), Rasulullah memerintahkan seratus unta
harus dibayar (kepada kerabat korban) sebagai Diyat untuk korban yang terbunuh.”
1
Hadits ini merupakan bukti bahwa qasamah merupakan prosedur yang sah dalam
Islam dan merupakan bagian dari syari’at serta merupakan salah satu prinsip dalam hukum
Islam.
Islamic Online University Fiqh 202
202
Syarat-Syarat Qasamah:
1. Permusuhan
Salah satu syarat penting dari qasamah adalah adanya kebencian antara korban dan
tersangka, seperti dalam kasus permusuhan antar suku atau sejumlah individu yang patut
dicurigai. Para kerabat korban berhak mengambil sumpah dari siapa saja yang mereka
curigai, meskipun mereka tidak menyaksikan peristiwa pembunuhan tersebut. Syaikhul Ibn
Taymiyah berpendapat bahwa kebencian (yang dipendam oleh tersangka kepada korban)
bukan hanya faktor yang dipertimbangkan dalam kasus ini, tapi masih ada sejumlah dugaan
yang bisa menjadi syarat sah dalam tuduhan tersebut, misalnya ada sejumlah orang yang
baru datang dari suatu tempat lalu meninggalkan satu korban yang tewas setelah kepergian
mereka, adanya kesaksian dari orang yang tidak kompeten dan lain sebagainya.
Imam Ahmad berpendapat:
Saya menggunakan qasamah jika kesaksian yang ada tidak memadai, jika ada
alasan yang cukup untuk membuat dakwaan, jika ada permusuhan (antara korban
dan tersangka), atau jika tersangka terkenal akan berpotensi melakukan
pembunuhan.”
2
Syaikhul-Islam Ibn Taymiyah pun menandaskan perkara yang sama:
Imam Ahmad menyebutkan empat alasan (untuk menggunakan qasamah);
keberadaan saksi mata yang kesaksiannya tidak memadai karena
ketidakmampuannya, adanya alasan yang cukup untuk menuduh, misalnya
kedatangan sejumlah orang yang meninggalkan seorang korban tewas setelah
kepergian mereka, adanya permusuhan antara tersangka dan korban, dan
terkenalnya tabiat tersangka yang berpotensi untuk membunuh. Semua alasan
tersebut adalah alasan yang sangat kuat.”
Ibnul Qayyim pun berpendapat:
Semua hal tersebut adalah dasar yang terbaik untuk qasamah, karena semuanya
bergantung pada tanda-tanda yang nyata yang mendukung tuduhan penuntut,
sehingga sangat wajar jika penuntut mengambil sumpah. Sang hakim sendiri dalam
kasus ini berhak, atau lebih tepatnya berkewajiban untuk memberikan hak kepada
kerabat korban yang terdekat atas hak qishash dan Diyat, meskipun sang hakim
tahu bahwa penggugat bukanlah saksi mata dari kasus pembunuhan tersebut.”
Islamic Online University Fiqh 202
203
Akan tetapi, kerabat terdekat korban tidak boleh mengambil sumpah, kecuali mereka
sudah sangat yakin dengan tuduhan mereka. Di samping itu, hakim harus memberikan
peringatan dan memahamkan kepada kerabat korban akan adanya hukuman yang menanti
untuk sumpah palsu.
2. Tanggung jawab hukum
Di antara syarat-syarat qasamah yaitu tersangka haruslah orang yang bisa
bertanggungjawab secara hukum (mukallaf); yang artinya dakwaan tidak bisa dituduhkan
kepada anak kecil ataupun orang gila.
3. Kehadiran
Salah satu syarat qasamah yaitu tersangka harus mampu melakukan pembunuhan.
Sehingga, jika tersangka sudah jauh sekali keberadaanya dari lokasi kejadian di saat
pembunuhan itu dilakukan, maka tuduhan terhadapnya jadi tertolak.
Cara Qasamah Dilaksanakan
Jika semua syarat yang sudah diuraikan di atas dipenuhi, maka penuntut, kerabat
korban diminta untuk bersumpah lima puluh kali atas yang mereka yakini bahwa orang
tersebut telah melakukan pembunuhan. Bagian dari jumlah sumpah itu harus setara dengan
bagian mereka dalam warisan dari korban. Tersangka harus dihadirkan saat pengambilan
sumpah. Jika ada ahli waris korban yang tidak hadir selama pengambilan sumpah atau tidak
ada dalam pemenuhan jumlah sumpah, maka tersangka harus diambil sumpahnya
sebanyak lima puluh kali untuk membersihkan bahwa dia tidak bersalah, selama penggugat
menerima sumpahnya. Namun, jika penggugat tidak menerima lima puluh sumpah dari
tersangka, maka hakim harus memerintahkan pembayaran Diyat dari Baitul Mal. Alasannya
karena dulu pernah terjadi Anshar tidak mau menerima sumpah dari kaum Yahudi, seperti
yang disebutkan di atas, lalu Rasulullah () memerintahkan pembayaran Diyat atas
korban dikeluarkan dari Baitul Mal, berhubung sudah tidak ada alat bukti lagi yang
membuktikan kesalahan tersangka, sehingga pembunuhan orang yang tidak berdosa tetap
diberikan ganti rugi.
Para ulama bersilang pendapat mengenai konsekuensi dari prosedur qasamah yang
sah jika syarat-syarat sahnya terpenuhi serta mengenai wali korban harus mengambil
sumpah sebanyak lima puluh kali. Namun, pendapat yang paling benar adalah jika syarat-
syarat qishash dipenuhi, maka tersangka harus dihukum mati (qishash). Hal ini berdasarkan
sabda Rasulullah ():
Islamic Online University Fiqh 202
204
Jika lima puluh dari kalian bersedia bersumpah untuk menuduh satu orang
bersalah, maka dia menjadi hak kalian (untuk diqishash).”
3
Sehingga bisa dikatakan pengambilan sumpah bisa dijadikan pengganti barang
bukti.
Adapun mengenai konsekuensi dari proses qasamah yang sah, ulama besar Ibnul
Qayyim berpendapat:
Tuduhan saja tidak cukup untuk melanjutkan pada tuntutan tanggung jawab
berikutnya. Jika suatu tuduhan didasarkan pada praduga seperti adanya
kecenderungan tabiat tersangka serta adanya permusuhan antara tersangka dan
korban, maka pihak yang berwenang berhak memproses tuduhan itu dengan
pengambilan lima puluh sumpah, karena sangat tidak mungkin sejumlah 50 pria
bersumpah secara zhalim menuduh satu orang bersalah. Hadits yang menyatakan:
‘Seandainya setiap orang dipenuhi tuduhan mereka, maka tentu akan ada orang-
orang yang menuntut harta dan darah suatu kaum, namun barang bukti wajib bagi
penuntut...’
4
tidak bertentangan dengan proses pengambilan sumpah, melainkan
proses pengambilan sumpah itu bertujuan untuk menekankan bahwa tuduhan saja
tidaklah cukup untuk mendapatkan hak qishash.”
Para ulama berpendapat bahwa jika ada korban tewas karena terlalu berdesak-
desakan dalam sholat Jum’at berjamaah atau dalam tawaf (mengelilingi Ka’bah), maka
Diyat-nya harus dibayarkan dari Baitul Mal. Mereka mendasarkan pendapat mereka pada
riwayat berikut ini: Seorang pria terbunuh di hari Arafah (9 Dzulhijjah) selama pelaksanaan
ibadah haji, karena terlalu berdesakan. Kerabatnya mendatangi Khalifah Umar Ibnul Khatab
dan beliau meminta mereka untuk membuktikan siapa pembunuhnya. Ali Ibn Abu Thalib ada
pada saat itu dan dia berkata kepada Umar:
Wahai Amirul-Mukminin, darah seorang muslim harus diberikan kompensasi
dengan segera. Antara menemukan siapa pembunuhnya atau membayar Diyatnya
dari baitul mal.”
Islamic Online University Fiqh 202
205
1
Al-Bukhari (6142) [10/658] dan Muslim (4318) [6/146].
2
Lihat: “Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah” [hal. 425].
3
Muslim (4319) [6/149].
4
Al-Bukhari (4552) [8/268] dan Muslim (4445) [6/229].
FIQH 202
BAB V. HUDUD
206
BAB
1
Hudud (Hukuman had)
Hudud adalah ketetapan hukuman had yang harus dilaksanakan jika dosa-dosa
tertentu dilakukan demi mencegah pengulangan perbuatan dosa serupa. Sumber dari
ketetapan hukuman had ini adalah Kitab Suci Al-Qur’an, Sunnah dan ijma’ para ulama.
Syaikhul Islam Ibn Taymiyah berpendapat:
Ketetapan hukuman had berakar dari rahmat bagi seluruh makhluk serta
melakukan kebaikan bagi mereka. Dengan demikian, barangsiapa yang telah
melaksanakan hukuman tersebut harus mempunyai niat untuk melakukan kebaikan
dan menunjukkan belas kasih kepada mereka yang harus dihukum, seperti halnya
seorang ayah yang berniat untuk mendisiplinkan puteranya atau seperti seorang
dokter yang berniat menyembuhkan pasiennya.”
1
Hikmah di balik penetapan hukuman had ini yaitu semua hukuman tersebut dijadikan
sarana untuk pencekalan, penahanan diri serta penyucian diri dari dosa. Semua hukuman
itu ditetapkan untuk memenuhi Hak Allah, sebagai hak yang utama, dan untuk kepentingan
umat Muslim. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberlakukan semua hukuman tersebut
kepada mereka yang telah berbuat dosa yang sejatinya bermula dari kelemahan tabiat
manusia. Sehingga, semua hukuman had tersebut bermanfaat untuk memenuhi semua
kepentingan manusia, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Sebagai penjelasannya, setiap
keadaan negara tidak akan menjadi stabil kecuali dengan pengendalian, pencekalan, dan
hukuman yang diberlakukan untuk tindakan kriminal. Melalui pemberlakukan semua
hukuman tersebut, orang-orang durhaka dan para pelanggar aturan ditindak, sehingga
orang-orang yang taat hukum merasa aman, keadilan bisa ditegakan di muka Bumi, dan
manusia merasa aman karena nyawa, harta dan kehormatan mereka terjamin. Hal ini bisa
dilihat di masyarakat yang menerapkan hukuman had yang ditentukan oleh Allah, sehingga
keamanan, kestabilan, kesejahteraan bisa terwujud dengan cara yang tidak bisa diingkari
oleh siapapun. Hal yang sebaliknya bisa dilihat pada masyarakat yang tidak menerapkan
hukuman had tersebut dan menggantinya dengan hukuman buatan manusia dengan
Islamic Online University Fiqh 202
207
berdalih bahwa hukuman yang telah ditetapkan Allah itu sangat biadab dan tidak sesuai
dengan peradaban modern. Akibatnya, masyarakat seperti ini tidak mendapatkan keadilan
yang ilahiyah melalui penerapan hukuman-hukuman had Allah, serta mereka pun tidak
mendapatkan kestabilan dan keamanan yang ingin mereka pertahankan. Seberapa hebat
dan canggihnya teknologi yang manusia miliki, semua itu tidak akan bermanfaat hingga
mereka menerapkan hukuman-hukuman had yang telah ditentukan Allah demi kepentingan
Hamba-Nya. Alasannya karena masyarakat tidak bisa hanya diatur oleh kekuasaan dan
teknologi, namun mereka harus diatur oleh Hukum Allah dan hukuman had yang
diperintahkan Allah; sedangkan teknologi dan kekuasaan hanya bisa bermanfaat dalam arti
dijadikan sarana untuk melaksanakan semua hukuman had Allah tersebut, selama mereka
semua digunakan dengan tepat.
Bagaimana semua orang sesat ini menggambarkan hukuman yang ditetapkan oleh
Allah sebagai hukuman yang biadab, padahal kenyataannya semua hukuman itu mewakili
rahmat ilahi bagi seluruh umat manusia? Bagaimana mereka semua menilai semua
hukuman ilahi tersebut sebagai kebiadaban, namun sebaliknya tidak menganggap semua
tindakan yang dilakukan manusia sebagai kebiadaban, meskipun pada kenyataannya,
mereka yang melakukan tindakan kriminal sebenarnya menciptakan kepanikan,
membahayakan orang-orang yang tidak berdosa, dan mengganggu kedamaian dan
stabilitas umum? Justru yang terjadi sesungguhnya adalah kebiadaban yang nyata; orang
yang menunjukkan belas kasih terhadap pelaku-pelaku tindak kriminal tersebut sebenarnya
merekalah yang lebih zhalim dan lebih biadab daripada pelaku tindak kriminal itu sendiri.
Sehingga, sungguh disayangkan, ketika pikiran kita dinodai dan moralitas kita sirna, maka
manusia akan melihat yang salah itu benar dan sebaliknya. Seorang pujangga berkata
mengenai hal ini:
Bagi mata yang sakit, yang seterang mentari tampak kabur
Dan bagi tenggorokan yang sakit, air yang suci terasa tercemar”
Dilarang menerapkan hukuman had kepada pelaku kejahatan, kecuali dua syarat
berikut ini dipenuhi:
Syarat pertama: Selama pelaku kejahatan tersebut bisa bertanggungjawab secara
hukum, yaitu berakal sehat dan dewasa, sebagaimana sabda Rasulullah ():
Diangkat pena dari tiga golongan: Anak kecil hingga dia baligh, orang gila hingga
ia sembuh, dan orang tidur hingga ia bangun.” (HR. para penulis kitab Sunan)
Islamic Online University Fiqh 202
208
Berhubung tidak ada amal ibadah yang diwajibkan atas ketiga orang yang
disebutkan di atas, mereka lebih berhak untuk dibebaskan dari hukuman-hukuman tersebut,
karena di mata hukum mereka sudah termasuk ke dalam golongan orang yang tidak bisa
bertanggung jawab secara hukum, di samping fakta bahwa hukuman-hukuman tersebut
tidak bisa diterapkan hanya karena adanya dugaan belaka.
Syarat yang kedua: Pelaku tindakan kriminal harus tahu dengan larangan syariat
atas perbuatan yang dia lakukan; jika tidak maka hukuman had tidak bisa diterapkan.
Alasannya karena Umar Ibnul Khatab, Utsman bin Affan, dan Ali Ibn Abu Thalib
berpendapat bahwa:
Tidak ada tindak pidana dan tidak ada hukuman kecuali pada orang yang tahu
hukumnya.”
2
Pendapat mereka tidak diingkari oleh satupun sahabah Rasul lainnya, dan Al-
Muwaffaq Ibn Qudamah menandaskan: “Ini adalah pendapat mayoritas ulama.”
Jika semua syarat ini dipenuhi oleh pelaku tindakan kejahatan yang mengharuskan
adanya hukuman had, maka hukuman itu harus diputuskan oleh hakim (atau
perwakilannya). Rasulullah () dan Khulafaur Rasyidin pun sering melaksanakan
hukuman had dari Allah. Suatu ketika pun pernah terjadi Rasulullah () menunjuk
seseorang untuk melaksanakan hukuman atas nama dirinya, sebagaimana perkataan
Rasulullah () kepada Unais:
Wahai Unais, pergilah kepada wanita ini, jika dia mengaku telah berzina, maka
rajamlah dia.”
Rasulullah () pun memerintahkan Ma’iz untuk dirajam, dan beliau () tidak
menyaksikan pelaksanaan hukuman rajam tersebut.
3
Rasulullah () bersabda mengenai
pria yang telah mencuri:
Bawalah dia dan potonglah tangannya.
4
Berhubung hukuman had tindak pidana memerlukan ijtihad, dan ada resiko
pelanggaran dalam pelaksanaannya, maka hukuman tersebut harus di bawah pengawasan
seorang hakim atau perwakilannya untuk menjamin keadilan penuh selama pelaksanaan
hukuman. Cara ini harus diikuti, baik itu dalam hukuman atas pelanggaran hak Allah, seperti
dalam kasus zina, atau pelanggaran hak manusia, seperti dalam tuduhan palsu perzinaan.
Syaikh Taqiyyud-Din Ibn Taymiyah berpendapat:
Islamic Online University Fiqh 202
209
Batasan-batasan yang pelanggarannya tidak hanya mempengaruhi beberapa
orang adalah “batasan-batasan Allah” dan “hak-hak Allah”, seperti perampokan,
pencurian dan perzinaan. Prinsip ini pun berlaku untuk fasilitas umum, wakaf dan
harta wasiat yang ditujukan bukan untuk segelintir orang. Batasan-batasan tersebut
merupakan perkara yang terpenting di setiap negara, sehingga merupakan
kewajiban bagi setiap pemimpin untuk menegakkannya dan melaksanakan
hukuman atas pelanggaran yang dilakukan meskipun tanpa adanya tuduhan, dan
kesaksian harus diterima bahkan jika tanpa ada gugatan juga. Selain itu, hukuman
had pun harus dilaksanakan tanpa adanya pembedaan antara orang yang
terpandang dan orang yang awam, atau antara orang yang kuat dan lemah.”
5
Dilarang melaksanakan hukuman di masjid. Melainkan semua hukuman itu harus
dilaksanakan di luar masjid, dan Hakim Ibn Hizam meriwayatkan:
Rasulullah () melarang qishash, membaca puisi, dan melaksanakan hukuman
had (hudud) di masjid.
6
Yang dimaksud dengan puisi dalam hadits ini adalah puisi yang tidak bermoral.
Di samping itu, tidak boleh menggagalkan suatu hukuman had setelah
dimejahijaukan ke hakim, serta berbagai pihak yang terkait dalam membuat putusan tidak
boleh menerima syafaat. Ini karena Rasulullah bersabda:
Jika syafaat seseorang menghalangi pelaksanaan hukuman had, maka dia telah
melawan ketetapan hukuman Allah.”
7
Selain itu, Rasulullah () pun berkata kepada orang yang ingin memaafkan
seorang pencuri:
Mengapa tidak kamu lakukan (memaafkannya) sebelum kamu bawa dia
kemari?”
8
Syaikhul Islam Ibn Taymiyah pun menandaskan bahwa:
Dilarang menunda hukuman had baik karena adanya syafaat, hadiah atau
sejenisnya. Larangan untuk memberi syafaat pada tindakan kriminal yang menuntut
hukuman had pun sudah disyariatkan. Barangsiapa yang menggagalkan (putusan
hukuman had yang sudah dimejahijaukan, -penj.), dengan salah satu alasan yang
Islamic Online University Fiqh 202
210
disebutkan di atas, padahal dia mampu melaksanakannya, maka seluruh murka dari
Allah, malaikat, dan seluruh manusia ditimpakan kepadanya.”
9
Ibn Taymiyah pun menambahkan:
Dilarang menerima uang dari seorang pencuri, pezina, pemabuk, perampok, dan
pelaku kejahatan lainnya untuk menggagalkan hukuman had, baik uang itu
dibayarkan kepada Baitul Mal maupun melalui orang lain. Uang semacam itu
termasuk uang haram dan kemungkaran, sehingga jika seorang pejabat
menerimanya, maka dia dinilai sudah melakukan dua jenis perbuatan mungkar;
pertama yaitu menggagalkan hukuman had, dan yang kedua adalah menerima
uang haram. Dengan demikian, orang yang menerima uang sogokan telah
mengabaikan apa yang diperintahkan dan melakukan apa yang diharamkan. Telah
disepakati bersama oleh para ulama bahwa harta yang diambil (sebagai sogokan)
dari pezina, pencuri, pemabuk, perampok dan pelaku kejahatan lainnya untuk
menggagalkan hukuman had mereka adalah uang yang haram, dan tindakan ini
merupakan salah satu hal terburuk yang merusak urusan umat Muslim. Hal ini pula
yang menyebabkan kenistaan seorang pejabat, menjadikan dia tidak dihormati di
hati masyarakat, serta mengurangi kekuasaan dan kewibawaannya.
10
Alasannya karena tidak ada yang bisa menghentikan tindak kejahatan dan menjaga
keamanaan masyarakat dari kejahatan kecuali dengan menegakan hukuman had terhadap
pelaku tindakan kejahatan. Sebaliknya, menggantikan hukuman hanya dengan sanksi
denda, hukuman penjara, atau hukuman inovasi manusia lainnya, hanya akan menciptakan
lebih banyak kemungkaran, kerusakan, serta kezaliman merajalela di mana-mana.
Para fuqaha berpendapat bahwa ada lima jenis tindakan kejahatan yang menuntut
ditegakkannya hukuman had: zina, pencurian, perampokan, minum minuman keras, dan
tuduhan zina palsu. Adapun tindakan kejahatan lainnya selain yang lima di atas, mereka
hanya harus dihukum dengan hukuman ta’zir, seperti yang akan dijelaskan kemudian, insya
Allah. Mereka pun berpendapat bahwa hukuman cambuk yang paling kejam adalah
hukuman untuk zina, kemudian untuk tuduhan zina palsu, sementara hukuman cambuk
untuk minum minuman keras itu lebih lunak, dan yang paling lunak itu dilaksanakan sebagai
hukuman ta’zir. Hal ini karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menekankan bahwa hukuman
untuk zina memang harus keras, sebagaimana firman Allah:
..dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama Allah,..” (QS. An-Nur: 2)
Islamic Online University Fiqh 202
211
Adapun dosa yang kadar dosanya kurang dari dosa perzinaan, maka jumlah
hukuman cambuknya pun dikurangi, karena tidak ada dosa selain perzinaan yang hukuman
cambuknya lebih keras dari itu.
Lebih lanjut, fuqaha pun berpendapat bahwa jika pelaku kejahatan meninggal saat
menjalani hukuman had, maka pelaksana hukuman had tidak harus bertanggung jawab atas
kematiannya, karena dia telah melaksanakan hukuman had yang sudah ditetapkan oleh
Allah, dengan cara yang memang sudah ditentukan oleh Allah dan diperintahkan oleh
Rasulullah. Namun, jika pelaksana hukuman had melebihi batasan dalam menjalankan
hukuman tersebut, sehingga menyebabkan terhukum meninggal selama dihukum, maka dia
harus membayar Diyat. Dalam kasus ini, terpidana itu meninggal karena tindakan
pelanggaran hukum dari pelaksana hukuman had, sehingga kasus ini lebih mirip dikatakan
sebagai kasus pembunuhan dan bukannya pelaksanaan hukuman had. Sehingga pelaksana
hukuman harus bertanggung jawab membayar Diyat. Pendapat ini dianut oleh Al-Muwaffaq
(semoga Allah meridoinya) yang menyatakan:
Kami tidak mengetahui adanya silang pendapat mengenai putusan hukum
tersebut.”
1
Lihat catatan kaki pada “Ar-Raudh Al-Murbi’” [7/300].
2
‘Abdur-Razzaq (13644) [7/403], (13648) [7/405], dan (13644) [7/403] dan Al-Baihaqi (17065) [8/415].
3
Al-Bukhari (6815) [12/147] dan Muslim (4396) [6/193].
4
An-Nasa’i (4892) [4/438].
5
Lihat: “Majmu’ Al-Fatawa” (28/297).
6
Abu Dawud (4490) [4/407], At-Tirmidzi (1405) [4/19] dan Ibn Majah (2599) [3/248].
7
Abu Dawud (3597) [4/18] dan Al-Baihaqi (17617) [8/576].
8
Abu Dawud (4394) [4/360], An-Nasa’i (4893) [4/438] dan Ibn Majah (2595) [3/246].
9
Lihat: “Majmu’ Al-Fatawa” (28/298).
10
Lihat: “Majmu’ Al-Fatawa” (28/302).
FIQH 202
212
2
BAB
Hukuman Had untuk Zina
Para fuqaha berpendapat bahwa hakim atau wakilnya harus menyaksikan
pelaksanaaan hukuman had untuk perzinaan. Di samping itu, pelaksanaan hukuman
tersebut harus disaksikan oleh beberapa mukmin, sebagaimana firman Allah:
...dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman...” (QS. An-Nur: 2)
Zina adalah salah satu tindakan kejahatan yang sangat kejam hukumannya, kasus-
kasus zina pun berbeda dalam hal derajat ketidaksusilaannya, dosa dan keburukannya.
Sebagai penjelasan, melakukan hubungan seksual dengan wanita yang sudah menikah,
melakukan hubungan incest (sedarah), serta melakukan hubungan seksual dengan istri
tetangga merupakan jenis zina yang terburuk.
Terlebih lagi, zina adalah perbuatan dosa yang dampaknya sangat buruk seperti
kekacauan dalam garis keturunan, kebingungan yang mengarahkan pada terputusnya
komunikasi dan silaturahmi di tengah masyarakat dan menyebabkan kurangnya tolong-
menolong dalam kebaikan. Zina pun menyebabkan kerusakan dan kehancuran dalam
semua aspek kehidupan manusia. Karena dampak yang begitu buruk dari perbuatan zina
itulah, Allah menetapkan hukuman yang keras untuk pezina (yang sudah menikah), yaitu
hukuman rajam, atau hukuman cambuk bagi pezina (yang belum menikah). Hukuman yang
keras tersebut merupakan sarana untuk pencekalan dan pencegahan dampak buruk moral
serta berbagai penyakit yang menimpa masyarakat. Oleh sebab itu, Allah sebagai Pembuat
Hukum dengan tegas melarang zina, sebagaimana firman-Nya:
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Isra: 32)
Oleh sebab itu, Allah telah menyediakan hukuman yang berat untuk perbuatan zina.
Islamic Online University Fiqh 202
213
Fuqaha (Ulama ahli fiqih) mendefinisikan zina sebagai berikut: Yaitu melakukan
hubungan seksual yang tidak sah secara hukum melalui vagina atau anus. Ibn Rusyd
berpendapat:
Zina adalah setiap hubungan seksual yang terjadi di luar ikatan pernikahan yang
sah, atau yang dikategorikan sebagai pernikahan syubhat, atau dengan budak
perempuan seseorang. Definisi zina ini disepakati bersama oleh seluruh ulama,
namun mereka bersilang pendapat dengan yang dikategorikan sebagai pernikahan
syubhat yang bisa menggagalkan hukuman had atau tidak.”
1
Jika pelaku perbuatan zina, baik laki-laki maupun perempuan sudah menikah dan
dewasa, maka dia harus dihukum rajam (dilempari batu sampai mati). Ini adalah pendapat
yang dianut oleh para sahabat, para tabi’in, serta para pengikut mereka di berbagai negara
Islam di berbagai zaman, tidak ada yang mengingkari pendapat ini kecuali kaum Khawarij.
2
Di samping itu, hukuman rajam bagi pezina yang sudah menikah juga ditegaskan dalam
Sunnah (tradisi Rasulullah) dan melalui perkataan beliau dan tindakan beliau yang telah
terjadi berulang kali. Menghukum rajam pun dinyatakan dengan jelas dalam Kitab Suci Al-
Qur’an sebelum kata-kata ayat tersebut dihapuskan, namun hukumnya tetap sah. Hukuman
rajam tersebut telah dinyatakan dalam ayat berikut ini, sebelum kata-kata tersebut
dihapuskan. “Laki-laki yang sudah menikah dan perempuan yang sudah menikah apabila
masing-masing dari mereka berzina, maka rajamlah sampai mati. Dan Allah Maha Kuasa
dan Mahabijaksana.”
3
Hukuman rajam memang sangat jelas dinyatakan dalam Qur’an (yang kata-kata
pada ayat tersebut dihapuskan, namun hukumnya tetap ada), dalam Sunnah dan ijma’
ulama. Meskipun demikian, kaum Khawarij dan sebagian penulis modern berani
mengingkarinya, menggantinya dengan hukuman sesuai dengan hasrat mereka dengan
tidak mengindahkan hukum yang berlaku dan ijma’ para ulama.
Pria yang sudah muhshan
4
adalah pria yang sudah berhubungan badan dengan
istrinya melalui vagina, baik istrinya itu seorang Muslimah, ataupun Ahli Kitab (Yahudi atau
Nasrani), selama keduanya sudah menikah dan dewasa, serta berakal sehat, merdeka dan
bukan budak. Namun, jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi maka pada salah satu
pasangan, maka keadaan ihshan tidak tercapai.
Syarat-syarat tersebut bisa dijabarkan sebagai berikut:
1. Hubungan seksual itu harus dilakukan melalui vagina.
2. Hubungan seksual itu harus dalam pernikahan yang sah.
3. Kedua pasangan harus dewasa, berakal sehat dan merdeka.
Islamic Online University Fiqh 202
214
Orang yang sudah menikah harus dihukum rajam secara terpisah, karena dia sudah
menikah dan sudah mengetahui dengan baik cara penahanan nafsu dari hubungan seksual
yang terlarang serta sudah memahami dengan baik cara menjaga diri dari perselingkuhan.
Orang seperti itu pastinya sudah mengetahui bagaimana menahan diri dari perbuatan zina
dan tentunya dari hukumannya yang keras. Dengan demikian, tidak ada pemaafan bagi dia
jika melakukan zina, karena dia sudah lebih paham daripada mereka yang masih melajang,
dan barangsiapa yang telah dimuliakan kedudukannya (melalui pernikahan) oleh Allah,
maka perbuatan dosanya lebih besar, sehingga pelaku dosa seperti itu berhak
mendapatkan hukuman yang sangat kejam.
Jika orang yang bisa bertanggung jawab dan berakal sehat melakukan perzinaan,
namun dia belum dalam keadaan ihshan (yaitu tidak menikah atau belum pernah menikah),
maka dia harus didera 100 cambukan, sebagaimana firman Allah:
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap
seorang dari keduanya seratus dali dera,..” (QS. An-Nur: 2)
Sehingga hukuman rajam untuk perzinaan bagi pasangan yang sudah menikah,
tidak bisa diterapkan dalam kasus perzinaan yang pelakunya bukan seorang muhshan.
Melainkan pelaku perzinaan yang masih lajang harus dihukum cambuk 100 kali, karena
kasus dia masih bisa dimaafkan. Sehingga, dalam kasus pezinaan ini, nyawa pelaku zina
masih bisa dipertahankan, namun dosanya harus dihukum dengan hukuman yang keras
dengan hukuman cambuk tersebut, sebagaimana firman Allah:
...dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama Allah...” (QS. An-Nur: 2)
Dengan demikian, tidak boleh ada belas kasihan kepada pelaku perzinaan sewaktu
melaksanakan hukuman had, yaitu hukuman cambuk, dalam ayat yang sama pun Allah
menyebut pelaku zina dengan menyatakan:
...jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat,..” (QS. An-Nur: 2)
Dengan kata lain, jika pelaksana hukuman adalah orang beriman, maka dia tidak
boleh merasa kasihan kepada pezina selama melaksanakan hukuman tersebut, karena
iman membuat seseorang untuk kokoh dalam permasalahan agama dan mengerahkan
semua usaha untuk menegakkan hukum-hukumnya.
Islamic Online University Fiqh 202
215
Telah disebutkan dalam Sunnah Nabi bahwa pelaku zina itu diasingkan selama satu
tahun selain juga dicambuk. Hal ini berdasarkan riwayat dari Tirmidzi dan perawi hadits
lainnya, yang menyatakan:
Dari Umar Radhiallahu anhu bahwa Rasulullah () pernah mencambuk dan
mengasingkan (pelaku zina yang belum menikah), Abu Bakar pernah mencambuk
dan mengasingkan, serta Umar pernah mencambuk dan mengasingkan.”
5
Selain itu, Rasulullah (
) juga bersabda:
Jika pria yang pejaka berzina dengan wanita yang masih gadis, maka deralah
masing-masing dari mereka seratus kali dan asingkan mereka selama satu tahun.”
6
Jika pezina itu adalah seorang budak, maka dia harus dihukum cambuk lima puluh
kali, sebagaimana firman Allah tentang seorang budak perempuan:
...dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka
melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari
hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami...” (QS. An-Nisa: 25)
Tidak ada pembedaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal ini. Hukuman had
yang disebutkan dalam Qur’an adalah hukuman cambuk. Hukuman rajam pun disebutkan
dalam Qur’an sebagai hukuman bagi pezina (yang sudah menikah), meskipun kata-katanya
sudah dihapuskan namun hukumnya masih ditegakkan.
Adapun hukuman pengasingan tidak berlaku bagi budak, karena hukuman ini akan
merugikan bagi tuannya. Di samping itu, tidak ada yang disebutkan dalam Sunnah yang
menyatakan bahwa budak pezina harus diasingkan selama satu tahun. Rasulullah ()
bersabda mengenai budak perempuan yang melakukan zina yang belum dalam keadaan
ihshan (yaitu belum menjaga dirinya dalam pernikahan).
Jika seorang budak perempuan diantara kamu berzina, maka deralah dia dengan
hitungan tertentu, lalu jika dia melakukannya lagi, deralah dia lagi, jika dia
melakukannya (untuk ketiga kalinya), maka deralah dia (untuk ketiga kalinya)...”
7
Namun, Rasulullah () tidak menyebutkan hukuman pengasingan dalam kasus
pezinaan yang pelakunya seorang hamba sahaya.
Hukuman had tidak dilaksanakan sampai kasusnya sudah bebas dari
kecurigaan/kesangsian, karena Rasulullah () bersabda:
Islamic Online University Fiqh 202
216
Hindari semampu kalian untuk melakukan hukuman had ketika masih ada
kecurigaan/kesangsian.”
8
Maka, tidak ada hukuman had bagi orang yang melakukan persetubuhan dalam
kasus-kasus berikut ini:
1. Jika dia melakukan persetubuhan karena salah mengira wanita tersebut adalah
istrinya.
2. Jika dia mengira pernikahannya itu sah padahal sebenarnya tidak.
3. Jika keabsahan pernikahannya masih diperdebatkan.
4. Jika dia tidak tahu larangan zina karena dia masih mu’allaf atau tumbuh dewasa di
negara yang tidak Islami.
5. Jika dia dipaksa untuk melakukan zina.
Ibnul Mundhir berpendapat:
Semua ulama yang pendapatnya kami jadikan sumber ilmu telah sepakat bahwa
pelaksanaan hukuman had harus digagalkan jika terdapat dugaan lain atas
penyebab perbuatan dosa tersebut.”
9
Sesungguhnya ini adalah aspek kemudahan dan kemurahan Syari’ah, karena suatu
dugaan menunjukkan bahwa pendosa telah melakukan dosa itu secara tidak sengaja,
sebagaimana firman Allah:
..Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi
(yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 5)
Di antara sekian syarat yang mewajibkan pelaksanaan hukuman had kepada pelaku
zina karena perzinaan itu sudah dipastikan. Kepastian itu tidak bisa dilakukan kecuali
dengan dua cara:
Cara yang pertama: Yaitu dengan cara pelaku mengaku empat kali bahwa dia telah
melakukan zina. Hal ini berdasarkan fakta bahwa Ma’iz Ibn Malik (semoga Allah
meridhoinya) telah mengaku empat kali kepada Rasulullah () bahwa dia telah berzina,
dan setelah itu Rasulullah () menerapkan hukuman had; beliau (()) tetap menahan
diri menghukumnya sampai tiga kali, hingga Ma’iz mengaku untuk yang keempat kalinya.
Jika pengakuan kurang dari empat kali sudah cukup untuk melaksanakan hukuman had,
maka Rasulullah () akan menghukumnya pada salah satu dari ketiga pengakuannya
tersebut.
Islamic Online University Fiqh 202
217
Pengakuan tidak dinilai sah, hingga pezina mengaku dengan kata-kata zina yang
langsung dan jelas. Jika dia tidak menyebutkan dosa zina secara terang-terangan, maka
hukuman had tersebut tidak bisa ditegakkan, karena bisa jadi pelaku mengacu pada dosa
mendekati zina lain yang mungkin konsekuensinya bukan hukuman had, tidak seperti zina.
Itulah sebabnya Rasulullah () bertanya kepada Ma’iz, ketika Ma’iz mengaku kepada
beliau:
Mungkin kamu menciumnya saja, mengedipkan mata, atau melihatnya (dengan
nafsu)?”
10
Ketika Ma’iz tetap bersikukuh bahwa dia telah berzina, Rasulullah () tetap
bertanya sampai tidak ada kemungkinan lainnya.
Terlebih lagi jika pelaku zina menarik kembali pengakuannya, sebelum dia dihukum
had, maka dia tidak boleh dihukum had. Hal ini diilustrasikan dengan cara Rasulullah ()
menginterogasi Ma’iz (dan dalam kasus lainnya) untuk mengantisipasi dia menarik kembali
pengakuannya. Serta ketika Ma’iz mencoba untuk melarikan diri ketika sedang dihukum, lalu
orang-orang berhasil menangkapnya dan menghukum mati dengan melempari batu,
Rasulullah () berkata:
Mengapa kalian tidak membiarkannya pergi, mungkin dia sudah bertaubat dan
Allah menerima taubatnya?”
11
Cara yang kedua: Untuk memastikan kasus zina yaitu dengan menghadirkan empat
saksi, sebagaimana firman Allah:
Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang
saksi atas berita bohong itu?...” (QS. An-Nur: 13)
Serta firman Allah:
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina)
dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi,..” (QS. An-Nur: 4)
Di samping itu, Allah berfirman:
...hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang
menyaksikannya)...” (QS. An-Nisa: 15)
Islamic Online University Fiqh 202
218
Berikut ini syarat-syarat sah pengakuan zina:
1. Empat orang saksi harus mengadakan kesaksiannya terhadap satu orang pezina di
tempat yang sama.
2. Mereka berempat harus bersaksi untuk satu kasus zina yang sama, yaitu kesaksian
mereka harus tentang satu kasus zina yang khusus dilakukan oleh seseorang.
3. Mereka harus menggambarkan tindakan zina yang mereka saksikan dalam cara
yang terperinci sehingga menghindarkan dari perbuatan dosa lainnya selain zina.
Alasannya karena beberapa tindakan sebelum melakukan persetubuhan tidak
dianggap sebagai zina dan tidak diberikan hukuman had, seperti ciuman atau cumbu
rayu, sehingga kesaksian keempat saksi itu harus jelas dari segala keraguan.
4. Keempat orang saksi itu haruslah pria, karena kesaksian dari wanita, orang yang
fasiq, dan orang yang keji itu tidak diterima.
5. Tidak boleh ada aib-aib yang membatalkan keabsahan kesaksian mereka, misalnya
kebutaan atau aib-aib fisik lainnya.
Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka hukuman had atas pemfitnah
harus dilaksanakan terhadap semua saksi mata itu, karena dalam kasus ini semua saksi itu
dianggap sebagai pemfitnah, sebagaimana firman Allah:
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina)
dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka
(yang menuduh itu) delapan puluh kali dera,..” (QS. An-Nur: 4)
Para ulama sepenuhnya sepakat bahwa zina bisa dibuktikan dengan salah satu dari
kedua cara di atas, yaitu pengakuan dan kesaksian. Namun, mereka bersilang pendapat
mengenai cara yang ketiga, yaitu kehamilan, seperti dalam kasus wanita hamil di saat dia
tidak bersuami (atau seorang budak yang tidak mempunyai tuan). Sebagian ulama
berpendapat hukuman had ini tidak perlu dilakukan terhadap sang wanita, karena bisa jadi
wanita itu hamil dalam naungan pernikahan yang syubhat atau karena telah diperkosa.
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa kasus ini tetap memerlukan hukuman had
selama wanita itu tidak memberikan pengakuan yang mencurigakan tentang kehamilannya.
Syaikhul Islam Ibn Taymiyah berpendapat:
Aturan ini bahwa wanita hamil padahal tidak bersuami dan tidak pula
mempunyai tuan harus dihukum – merupakan aturan yang telah diterapkan di masa
Khulafaur Rasyidin, dan aturan ini lebih sejalan dengan prinsip-prinsip hukum.
Hukum ini merupakan pendapat yang dianut oleh para ulama Medina; ia
berdasarkan pada fakta bahwa kemungkinan yang tidak pasti itu dihiraukan.”
12
Islamic Online University Fiqh 202
219
Ibnul Qayyim pun menandaskan:
Umar Ibnul Khatab memutuskan bahwa wanita hamil di saat dia tidak bersuami
dan tidak bertuan harus dirajam. Ini adalah pendapat yang dianut oleh Mazhab
Maliki dan dinilai sebagai pendapat yang lebih sah yang disanadkan kepada Imam
Ahmad, karena berdasarkan bukti yang tidak bisa dibantahkan, yaitu kehamilan
wanita tersebut.”
Sebagaimana hukuman had yang harus ditegakkan pada kasus zina jika syarat-
syaratnya terpenuhi, maka hukuman had pun harus ditegakkan pada kasus sodomi, yaitu
seks melalui dubur, yang merupakan perilaku yang benar-benar buruk, keji dan
menyimpang. Allah Suhbahanahu wa Ta’ala berfirman mengenai Kaum Nabi Luth yang
terbiasa melakukan sodomi:
"...Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah
dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu
mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada
wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 80-
81)
Sesungguhnya, sodomi dilarang menurut Kitab Suci Qur’an, Sunnah dan ijma’
ulama. Allah menggambarkan Kaum Nabi Luth yang mempunyai kebiasaan melakukan
perbuatan yang tidak bermoral, dan mereka dinilai sebagai orang-orang yang sesat di dunia
ini. Sehingga, karena begitu buruknya dosa yang dilakukan Kaum Nabi Luth, sampai-sampai
Allah murka dan menimpakan azab yang begitu pedih kepada mereka yang belum pernah
ditimpakan pada kaum manapun; Dia (Allah) membalikkan kota mereka dan menghujani
mereka dengan batuan yang keras. Selain itu, Rasulullah () melaknat orang yang
melakukan sodomi dan orang yang disodomi.
13
Syaikhul Islam Ibn Taymiyah berpendapat
mengenai hal ini:
Pendapat yang paling shahih yang dipegang oleh para sahabah Rasul adalah
kedua pasangan yang melakukan sodomi harus dibunuh, baik mereka muhshan
14
ataupun tidak. Dia menandaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di antara
sahabat mengenai hukuman mati bagi pelaku sodomi, dan sebagian sahabat
berpendapat bahwa pelaku sodomi harus diseret ke atas bangunan yang paling
tinggi di kota tersebut dan dilemparkan dari sana di hadapan khalayak umum,
kemudian diikuti dengan lemparan batu sampai mereka mati.
15
Islamic Online University Fiqh 202
220
Al-Muwaffaq berpendapat: “Berhubung pendapat mengenai hukuman mati bagi
pelaku sodomi disepakati oleh seluruh sahabat Rasul, mereka semua telah bertindak
berdasarkan hukum tersebut. Namun, mereka bersilang pendapat mengenai cara
pelaksanaan hukuman mati bagi pelaku sodomi.”
16
Ibn Rajab pun menandaskan:
Pendapat yang shahih adalah pelaku sodomi harus dibunuh, baik dia seorang
muhshan ataupun tidak, sebagaimana firman Allah (tentang Kaum Sodom,
Kaumnya Nabi Luth)”.. dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang
terbakar dengan bertubi-tubi (QS. Hud: 82).
Berkenaan dengan ini, Imam Ahmad berkata: “Hukuman had untuk pelaku sodomi
adalah dilempari batu sampai mati, baik dia sudah menikah ataupun belum. Ini adalah
pendapat yang sama yang dianut oleh Imam Malik dan yang lainnya, serta salah satu
pendapat yang disanadkan kepada Imam Syafi’i. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
():
Barangsiapa yang mendapati orang melakukan perbuatan seperti yang dilakukan
oleh kaum Luth, maka bunuhlah orang yang mensodomi dan disodomi itu.
17
(H.R.
Abu Dawud)
Menurut riwayat lainnya, Rasulullah () bersabda:
..Rajamlah yang mensodomi dan disodomi, rajamlah keduanya.”
18
Di antara perbuatan sodomi yang dilakukan pasangan menikah adalah suami yang
menyetubuhi istrinya melalui dubur, sebagaimana firman Allah:
..Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-
Baqarah: 222)
Ibn Abbas, Mujahid, dan yang lainnya berpendapat bahwa hubungan seksual yang
diperbolehkan dengan istri hanya melalui vagina; “di tempat yang diperintahkan Allah
kepadamu.”
Ali Ibn Abu Thalib pun mengabarkan bahwa Ibn Abbas berkata:
Islamic Online University Fiqh 202
221
Ayat yang berbunyi, “... maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepadamu...” (QS. Al-Baqarah: 222) bermakna kalian hanya
boleh bersetubuh dengan istri melalui vagina dan tidak boleh melewati batasan itu,
tidak selain tempat itu, barangsiapa yang melakukannya, maka dia telah melanggar
perintah Allah.”
Barangsiapa yang kedapatan melakukan hubungan seksual bersama istrinya melalui
dubur harus menerima hukuman keras. Jika seorang suami terus-terusan melakukannya,
maka istrinya berhak untuk menggugat cerai, karena seorang suami yang tidak bermoral
dan keji tidak pantas untuk dipertahankan sebagai pasangan hidup.
1
Lihat: Bidayat Al-Mujtahid” (2/529).
2
Khawarij: Sebuah sekte radikal yang menyimpang dari pemerintahan Ali ibn Abi Thalib, dan
membunuh beliau. Mereka mempercayai bahwa seorang muslim yang melakukan dosa besar itu telah kafir.
Mereka juga menghina dan mencela para sahabat Nabi dan menganggap darah muslim itu halal.
3
Ibn Majah (2553) [3/225], Al-Bukhari (6830) [12/176] dan Muslim (4394) [6/191].
4
Muhshan: Seseorang yang berada dalam kondisi ihshan, yaitu, kondisi terlindungi dari hubungan
seksual yang haram dan dari ketidaksusilaan melalui hubungan pernikahan yang sah (saat ini ataupun
sebelumnya).
5
At-Tirmidzi (1442) [4/44] dan Al-Baihaqi (16977) [8/389].
6
Muslim (4890) [6/189].
7
Al-Bukhari (2153) [4/466] dan Muslim (4422) [6/211].
8
At-Tirmidzi (1428) [4/33] dan Ibn Majah (2545) [3/219],
9
Lihat: “Al-Ijma’”i (hal. 162).
10
Al-Bukhari (6824) [12/165].
11
Abu Dawud (4419) [4/373].
12
Lihat: “Majmu’ Al-Fatawa” (28/334].
13
Lihat Ibn ‘Adiy dalam kitab beliau “Al-Kamil” dan Al-Baihaqi (17017) [8/402] dan At-Tirmidzi [4/58].
14
Muhshan: Seseorang yang berada dalam kondisi ihshan, yaitu, kondisi terlindungi dari hubungan
seksual yang haram dan dari ketidaksusilaan melalui hubungan pernikahan yang sah (saat ini ataupun
sebelumnya).
15
Lihat: “Majmu’ Al-Fatawa” (28/361).
16
Lihat: “Al-Mughni (10/161).
Islamic Online University Fiqh 202
222
17
Abu Dawud (4462) [4/393], At-Tirmidzi (1460) [4/57] dan Ibn Majah (2561) [3/229].
18
Ibn Majah (2562) [3/229].
FIQH 202
223
BAB
3
Hukuman Had terhadap Pemfitnah (Qadzaf)
Fuqaha berpendapat bahwa pemfitnah (qadzaf) di sini maksudnya adalah orang
yang menuduh orang lain telah berbuat zina, ataupun sodomi. Ini adalah perbuatan yang
dilarang baik menurut Qur’an, Sunnah dan konsensus ulama.
Sebagaimana firman Allah:
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina)
dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka
(yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima
kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang
fasik” (QS. An-Nur: 4)
Hukuman had bagi pemfitnah di dunia ini adalah hukuman cambuk, penolakan
kesaksiannya, serta dinilai sebagai orang durhaka yang keji selama dia tidak bisa
membuktikan tuduhannya. Sedangkan hukuman di akhirat kelak dinyatakan dalam firman
Allah berikut ini:
Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang
lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat,
dan bagi mereka azab yang besar pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki
mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka
kerjakan. Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal
menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar, lagi
Yang menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat yang sebenarnya.” (QS.
An-Nur: 23-25)
Rasulullah () bersabda menyebutkan fitnah sebagai salah satu dosa besar yang
dampaknya sangat mencelakakan:
Jauhilah tujuh hal yang mencelakakan.”
Islamic Online University Fiqh 202
224
Beliau () menegaskan dosa-dosa besar yang mencelakakan itu adalah:
...menuduh berzina wanita-wanita yang terjaga (dari berzina).”
Para ulama pun sepenuhnya telah sepakat bahwa dengan larangan menuduh zina
(qadzaf), karena menilainya sebagai salah satu dosa besar.
Allah subhanahu wa ta’ala telah menetapkan hukuman yang keras bagi pemfitnah.
Jika orang yang bisa bertanggung jawab secara hukum menuduh berzina atau bersodomi
orang yang terjaga kesuciannya; maka orang yang menuduh itu harus didera 80 kali,
sebagaimana firman Allah:
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina)
dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka
(yang menuduh itu) delapan puluh kali dera,..” (QS. An-Nur: 4)
Ayat di atas menunjukkan bahwa barangsiapa yang menuduh berzina wanita yang
terjaga kesuciannya tanpa menghadirkan empat orang saksi untuk membuktikan tuduhan
dia, maka penuduh itu harus didera delapan puluh kali. Tidak ada perbedaan jumlah
hukuman baik pemfitnah itu laki-laki ataupun perempuan, namun perempuan disebutkan
secara khusus berkenaan dengan suatu peristiwa, karena perempuan pemfitnah jauh lebih
keji dan jumlahnya lebih banyak daripada laki-laki.
Hukuman tersebut ditegakkan terhadap pemfitnah untuk menjaga kehormatan
Muslim dari tuduhan perzinaan, untuk menyelamatkan orang tidak berdosa yang
kesuciannya terjaga dari segala tuduhan keji dan kecabulan yang dituduhkan kepada
mereka, serta untuk melindungi umat Muslim dari penyebaran dosa dan kerusakan.
Orang muhshan, yang jika dia difitnah maka penuduhnya harus dikenai hukuman
had, haruslah orang merdeka, Muslim, terjaga kesuciannya dari zina dan mampu
bersetubuh. Ibn Rusyd berpendapat:
Para ulama sepenuhnya berijma bahwa orang yang dituduh harus mempunyai
lima sifat berikut ini (agar dinilai sebagai kasus qadzaf): berakal sehat dan dewasa,
merdeka, terjaga kesuciannya, Islam dan mampu berhubungan badan. Jika salah
satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka penerapan hukuman had atas pemfitnah
tidak sah.”
1
Melaksanakan hukuman had terhadap orang yang menuduh hanyalah hak bagi
orang yang tertuduh; hukuman itu gugur jika dia dimaafkan, dan tidak bisa dilaksanakan
kecuali atas seizinnya. Dengan demikian, jika yang difitnah memaafkan orang yang
Islamic Online University Fiqh 202
225
memfitnahnya, maka pemfitnah harus dibebaskan dari hukuman had. Namun, jika tujuan
penegakan hukuman had terhadap pelaku fitnah adalah mencegah dia memfitnah orang
lain, maka dia harus dihukum ta’zir (keras), yang tergolong ke dalam tindakan yang dilarang
dan dibenci yang mengundang laknat dan hukuman yang pedih dari Allah, sebagaimana
yang dinyatakan dalam Qur’an. Syaikhul Islam Ibn Taymiyah menandaskan bahwa: “Para
ulama telah berijma bahwa hukuman had terhadap seorang pemfitnah tidak bisa
dilaksanakan kecuali atas permohonan dari korban fitnah.”
2
Jika seseorang memfitnah orang yang sedang tidak ada, maka dia tidak boleh
dihukum hingga orang yang dia fitnah kembali dan menuntut hak hukuman had terhadap
orang yang memfitnahnya, atau jika terbukti bahwa dia telah meminta pelaksanaan
hukuman had sewaktu dia tidak ada di tempat.
Kata-Kata Qadzaf (tuduhan zina) bisa dinyatakan dengan dua bentuk:
1. Dengan kata-kata yang terang dan jelas: Kata-kata seperti itu tidak menunjukkan
hal lainnya selain tuduhan, sehingga klaim pelaku bahwa dia menyiratkan hal lain
dengan tuduhannya tersebut tidak bisa diterima dalam kasus ini. Tuduhan-tuduhan
yang langsung dan jelas misalnya: “Kamu telah berzina”, “Kamu pezina” atau “Kamu
telah bersodomi”.
2. Dengan kata-kata kiasan: Kata-kata ini menyiratkan tuduhan sekaligus makna lain,
sehingga klaim penuduh bahwa dia bermaksud selain dari makna tuduhan zina bisa
diterima dalam kasus ini. Tuduhan yang tidak langsung, serta dengan kata-kata yang
kiasan, misalnya: Kamu orang yang gasang” atau “Kamu orang yang jangak” atau
sejenisnya. Dalam kasus yang satu ini, jika penuduh mengklaim bahwa makna yang
dia maksud makna selain “pezina” dengan memanggil orang lain “jangak” atau
“gasang”, maka tuduhannya diterima dan dia tidak berhak untuk dihukum. Alasannya
karena semua kata tadi bersifat kiasan dan menunjukkan makna-makna lain,
sehingga tidak ada keharusan untuk menjatuhkan hukuman berdasarkan aturan
yang menyatakan: “Tolaklah hukuman had, jika ada jalan (keraguan) di dalamnya.”
Jika penuduh menuduh berzina kepada suatu kelompok orang, padahal mereka jauh
dari sangkaan tersebut, atau jika dia menuduh seluruh penduduk suatu kota, maka tidak
perlu ada hukuman had yang ditimpakan padanya, namun dia harus dihukum ta’zir.
Alasannya karena bisa dipastikan penduh seperti itu adalah pembohong, sehingga tidak ada
cela pada orang-orang yang difitnah. Dia harus tetap menerima hukuman ta’zir (dihukum
keras) untuk menghentikan penyerangan dan finah keji kecabulan yang melibatkan dosa
yang mengakibatkan adanya hukuman, meskipun tidak ada satu pun dari orang-orang yang
dituduh itu meminta pelaksanaan hukuman tersebut.
Islamic Online University Fiqh 202
226
Barangsiapa yang menuduh Nabi, maka dia dianggap sebagai kafir, karena ini
dianggap sebagai perbuatan murtad. Syaikhul Islam Ibn Taymiyah berpendapat mengenai
hal ini: “Menghina dan memfitnah istri-istri Nabi sama dengan memfitnah Nabi itu sendiri;
maka pemfitnah dianggap murtad.”
3
Sedangkan mengenai apakah taubat seorang pemfitnah jika dia bertaubat sebelum
tertuduh bertemu dengan orang yang memfitnahnya itu, Syaikhul Islam Ibn Taymiyah
berpendapat:
Pendapat yang shahih mengenai ini berbeda dari satu orang ke orang lain karena
adanya berbagai perbedaan di tengah masyarakat itu sendiri. Sebagian besar
ulama berpendapat jika orang yang difitnah mengenal orang yang memfitnahnya,
maka taubat pemfitnah itu tidak diterima. Namun, jika orang yang difitnah tidak
mengenal dia, maka taubat pemfitnah bisa diterima, namun dia harus tetap
mendoakan orang yang dia fitnah itu dan memohon ampun kepada Allah atas
tindakan fitnahnya itu.”
4
Maka, dosa yang disebabkan lisan itu begitu berbahaya dan bisa mengundang
dampak buruk yang begitu keji. Itulah sebabnya Rasulullah () bersabda secara retoris:
Apakah ada yang menyebabkan manusia masuk Api Neraka dengan wajah
mereka selain disebabkan oleh lidah mereka (yaitu dosa ucapan)?”
5
Selain itu, Allah pun berfirman:
Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya
malaikat pengawas yang selalu hadir” (QS. Qaf: 18)
Sehingga, kita harus menjaga lisan kita dari segala perkataan yang dilarang, selalu
memikirkan apa yang hendak diucapkan, dan katakanlah apa yang benar dan jujur,
sebagaimana firman Allah:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan
katakanlah perkataan yang benar” (QS. Al-Ahzab: 70)
Islamic Online University Fiqh 202
227
1
Lihat: “Bidayatul-Mujtahid” (2/539).
2
Lihat: “Majmu’ Al-Fatawa” (32/119).
3
Lihat: “Majmu’ Al-Fatawa” (32/119).
4
Lihat: “Majmu’ Al-Fatawa” (34/541).
5
At-Tirmidzi (2621) [5/11].
FIQH 202
228
4
BAB
Hukuman Had atas Minuman Keras
Setiap minuman yang memabukkan haram menurut Qur’an, Sunnah dan konsensus
ulama, sebagaimana firman Allah:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak
menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum)
khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (QS.
Al-Ma’dah: 90-91)
Di samping itu, Rasulullah pun () bersabda:
Setiap minuman yang memabukkan itu haram.”
1
(H.R Bukhori dan Muslim dan
pengompilasi hadits lainnya)
Di hadits lainnya, beliau bersabda:
Setiap minuman yang memabukkan itu khamer dan setiap khamer itu haram..”
2
Maka, setiap minuman yang memabukkan ketika diminum dalam jumlah banyak juga
dilarang ketika diminum dalam jumlah sedikit, karena ia tetap disebut sebagai khamer, baik
apakah ia terbuat dari anggur atau yang lainnya.
Umar Ibnul Khatab pun berkata:
Khamer itu adalah minuman yang merusak akal.”
3
Syaikhul Islam Ibn Taymiyah pun berpendapat mengenai narkoba:
Islamic Online University Fiqh 202
229
Hasyisy (ganja kering) itu najis menurut pendapat ulama yang paling kuat
mengenai hal ini, baik memabukkan ataupun tidak. Hasyisy yang memabukkan itu
hukumnya haram berdasarkan kesepakatan ulama Muslim. Bahaya yang
ditimbulkannya lebih besar daripada bahaya minuman keras. Barang ini mulai
dikenal sejak abad ke 6 Hijriyah
4
.”
5
Hasyisy dan narkoba lainnya merupakan beberapa hal yang paling merusak yang
menghancurkan pemuda-pemudi Muslim di zaman sekarang. Mereka dianggap sebagai
sejumlah senjata yang diekspor kepada kita oleh musuh-musuh Islam. Semua narkoba itu
dipropagandakan di tanah Muslim oleh Yahudi dan agen mereka untuk menghancurkan
umat Muslim, merusak kaum muda mereka, menghalangi mereka untuk berkontribusi dalam
bermasyarakat, serta memutuskan ikatan mereka dengan agama mereka, serta
menghalangi mereka dari membela bangsa mereka terhadap para pemberontak. Dengan
cara demikian, banyak pemuda Muslim yang kecanduan narkoba, hidup mereka bergantung
pada masyarakat atau di penjara. Sangat disayangkan, semua ini merupakan konsekuensi
merajalelanya narkoba dan minuman keras di negara-negara Islam. Tidak ada kekuatan
yang bisa mengalahkan mereka semua kecuali Allah Yang Maha Kuasa, Maha Agung dan
Maha Besar.
Minuman keras, dalam jumlah berapapun hukumnya haram, dan meminumnya
diharamkan dengan alasan apapun itu; baik itu untuk bersenang-senang, sebagai
pengobatan, untuk menghilangkan dahaga, atau untuk alasan lainnya.
Adapun mengenai alasan meminum khamer untuk tujuan pengobatan, Rasulullah
() bersabda:
Sesungguhnya khamer itu bukanlah obat, melainkan penyakit.”
6
(H.R Imam
Muslim)
Ibn Mas’ud (semoga Allah meridoinya) pun berkata:
Allah tidak pernah menurunkan penawar penyakit pada benda yang
diharamkan.”
7
Sedangkan mengenai alasan larangan meminum khamer untuk menghilangkan
dahaga, sesungguhnya khamer bukannya menghilangkan dahaga, tetapi malah
menambahnya.
Jika seorang Muslim dengan sengaja meminum khamer ataupun mencampurnya,
baik itu sebagai cologne atau parfum lainnya yang mengandung alkohol, padahal
Islamic Online University Fiqh 202
230
mengetahui bahwa campuran itu mengandung khamer, maka hukuman had harus
diberlakukan padanya karena telah meminumnya, sebagaimana sabda Rasulullah ():
Barangsiapa yang meminum khamer maka cambuklah dia.”
8
(H.R Abu Dawud,
dan para pengompilasi hadits lainnya)
Hukuman had untuk orang yang meminumnya adalah delapan puluh dera. Umar
Ibnul Khatab mengkonsultasikan mengenai hukuman ini dengan sejumlah sahabat.
Kemudian Abdurrahman bin Auf mengutarakan pendapatnya:
Buatlah sama dengan hukuman had yang paling ringan, yaitu delapan puluh
cambukan.”
Sehingga Umar mencambuk peminum khamer delapan puluh kali, dengan hujjah
itulah Umar Ibnul Khatab menulis surat kepada Khalid Ibnul Walid dan Abu Ubaidah di
Syams memberitahukan hukum yang baru tersebut. (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan
lainnya)
9
Peristiwa itu disaksikan oleh kaum Muhajirin dan kaum Anshar, dan tidak satupun
dari keduanya yang mengingkari putusan baru itu.
Imam Ibnul Qayyim berpendapat:
Sesungguhnya Umar menjadikan hukuman untuk khamer sama dengan hukuman
untuk qadzaf (yaitu 80 cambukan), dan seluruh sahabah mensahkan putusannya
ini.”
10
Syaikhul Islam Ibn Taymiyah menandaskan:
Menurut Sunnah dan ijma’ ulama’ hukuman had untuk khamer adalah empat
puluh dera. Tambahannya bisa diputuskan oleh sang hakim, jika memang
diperlukan, seperti dalam kasus orang yang kecanduan alkohol dan mereka tidak
takut kecuali jika hukuman cambuknya diperbanyak.”
Beliau pun menambahkan:
Penambahan jumlah hukuman dera untuk peminum khamer dari yang awalnya
empat puluh menjadi delapan puluh tidak wajib dan tidak pula sepenuhnya dilarang.
Melainkan ia diputuskan bergantung pada ketegasan sang hakim, karena dia boleh
melakukan ijtihad mengenai pelaksanaan hukuman cambuk tersebut.”
11
Islamic Online University Fiqh 202
231
Hukuman had tersebut bisa diberlakukan kepada seorang pemabuk berdasarkan
pengakuan dia sendiri atau berdasarkan kesaksian dua orang saksi mata. Namun, para
ulama bersilang pendapat mengenai penentuan putusan berdasarkan penciuman bau
alkohol serta apakah hal tersebut bisa membuktikan jika dia bersalah atau tidak. Sebagian
ulama berpendapat hukuman tidak bisa diterapkan jika indikasinya seperti ini, dan hanya
hukuman ta’zirlah yang bisa diterapkan. Sebagian lagi berpendapat bahwa hukuman had
bisa diterapkan bagi yang tercium bau alkohol kecuali dia mengklaim suatu penyebab lain
yang menjadikan kasus itu meragukan. Pendapat yang kedua adalah pendapat yang dianut
oleh Imam Ahmad. Imam Malik pun berpendapat demikian, dan ini juga pendapat yang
dipilih oleh Syaikh Taqiyyud-Din Ibn Taymiyah:
Orang yang kondisinya membuktikan bahwa dia telah meminum khamer, seperti
bau alkohol, lebih berhak untuk dihukum daripada orang yang dinyatakan bersalah
dengan pengakuan ataupun kesaksian, karena keduanya bisa salah ataupun benar
(tidak seperti bau alkohol). Para sahabah Rasul sepenuhnya sepakat dengan
pendapat ini.”
12
Ibnul Qayyim pun menambahkan:
Baik Umar dan Ibn Mas’ud pun memutuskan bahwa hukuman had harus
ditegakkan pada orang yang tercium bau alkohol, baik peminum itu laki-laki ataupun
perempuan. Tidak ada yang mengingkari putusan Umar dan Ibn Mas’ud setelah itu.”
Bahaya khamer itu sangatlah besar, ini adalah senjata yang melenakan yang
digunakan setan untuk menyesatkan Muslim, sebagaimana firman Allah:
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan
dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu,
dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (QS. Al-Ma’idah: 91)
Selain itu, khamer adalah induk dari seluruh kejahatan. Rasulullah () melaknat
sepuluh orang yang terkait dengan khamer, beberapa diantaranya disebutkan dalam hadits
berikut ini:
Allah telah melaknat khamer, orang yang meminumnya, orang yang
menyediakannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang
Islamic Online University Fiqh 202
232
memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang membawanya, dan orang
yang minta dibawakan.”
13
Dalam riwayat lainnya disebutkan:
...orang yang memakan hasil penjualannya.”
Dengan demikian, semua Muslim harus melarang keras minuman keras dan
mencekalnya dengan tegas, dengan cara menghancurkan seluruh sumbernya serta
memberlakukan hukuman yang keras kepada mereka yang meminum dan
mempromosikannya. Alasannya karena minuman keras mengarahkan pada seluruh
tindakan kemungkaran dan dosa lainnya serta menjauhkan orang dari semua jenis
kebaikan. Semoga Allah menjaga semua umat Muslim dari kerusakan dan bahaya khamer.
Rasulullah () menegaskan dalam satu hadits bahwa di akhir zaman, segelintir orang
akan menghalalkan khamer dan tidak akan segan-segan meminumnya terang-terangan.
14
Oleh sebab itu, umat Muslim harus menjaga diri untuk terhindar dari orang-orang terlaknat
seperti itu.
1
Al-Bukhari (242) [1/460] dan Muslim (5179) [7/170].
2
Muslim (5189) [7/137].
3
Al-Bukhari (5581) [10/45] dan Muslim (7475) [9/360].
4
Hijrah: Pindahnya Nabi ke Madinah.
5
Lihat kitab Ibn Taimiyyah, Majmu’ Al-Fatawa (34/213).
6
Muslim (1984).
7
Al-Bukhari (74).
8
Abu Dawud (4483) [4/404] dan An-Nasa’i (5677) [4/716].
9
Muslim (1706) (35. 36), ‘Abdur-Razzaq (13542) [7/378], Malik (710), Ad-Daruquthni (3290) [3/112],
dan Abu Dawud (4489) [4/406].
10
Lihat Zadul-Ma’ad [5/44].
11
Lihat kitab Ibn Taimiyyah, Majmu’ Al-Fatawa (34/299).
12
Ibn Abi Syaibah (28619) [5/519], ‘Abdur-Razzaq (17029) [9/228], dan Malik (709).
Islamic Online University Fiqh 202
233
13
Abu Dawud (3674) [4/55], Ibn Majah (3380) [4/64], dan At-Tirmidzi (1298) [3/589].
14
Abu Dawud (3688) [4/61] dan Ibn Majah (4020) [4/368].
FIQH 202
234
BAB
5
Hukuman Ta’zir
Menurut pandangan hukum, hukuman ta’zir adalah suatu pendisiplinan yang
diterapkan untuk mencegah kesalahan dan pelanggaran. Hukuman ini pun dinilai sebagai
sarana untuk penghargaan dan penghormatan, karena jika seseorang didisplinkan melalui
hukuman ini lalu dia mampu menahan diri dari berbuat salah, maka dia menjadi lebih
terhormat dan lebih dihargai.
Sedangkan mengenai hukumnya itu sendiri dalam Islam, hukumnya adalah wajib
untuk dilaksanakan untuk setiap dosa yang tidak ada hukuman had atau kafarat untuk
penebusannya, baik itu dosa dalam arti meninggalkan yang diperintahkan atau
mengabaikan amalan yang wajib. Hukuman ta’zir ini harus dilaksanakan di bawah
pengawasan seorang hakim jika dia menilai ada manfaat untuk menegakkannya, namun jika
tidak maka dia harus menggagalkannya. Pelaksanaan hukuman ta’zir tidak harus
berdasarkan permohonan, jadi pelanggar bisa dihukum ta’zir bahkan jika tanpa ada
permohonan dari korban pelanggaran; putusannya dibuat berdasarkan kebijakan hakim,
karena tiap tindakan maksiat berbeda dalam tingkat dampak buruk dan tingkat
keseringannya.
Pendapat yang shahih mengenai hal ini adalah tidak ada batasan pasti untuk
hukuman ta’zir, namun jika untuk dosa yang memang sudah ada ketetapan hukuman
hadnya, seperti dosa berzina atau pencurian, maka hukuman ta’zir untuk dosa seperti itu
tidak boleh melebihi hukuman had itu sendiri.
Hukuman ta’zir ini bisa berupa hukuman mati, jika memang diperlukan, misalnya
menghukum mati seorang mata-mata, atau orang yang menyebarkan perselisihan di
kalangan umat Muslim dan memecah belah persatuan umat, serta menyeru umat pada
pedoman selain Kitab Allah, Qur’an, Sunnah, dan Rasulullah (). Sehingga, hukuman
mati sebagai hukuman ta’zir dalam kasus-kasus seperti itu bisa diterapkan, karena dalam
kasus seperti itu tidak ada hukuman ta’zir yang layak selain pembunuhan pelaku itu sendiri.
Syaikhul Islam Ibn Taymiyah berpendapat:
Islamic Online University Fiqh 202
235
Ini adalah pendapat yang paling pantas, dan dinyatakan dalam Sunnah dan
riwayat dari Khulafaur Rasyidin. Rasulullah () memerintahkan agar suami yang
istrinya telah menghalalkan gadis hamba sahaya untuk suaminya agar dihukum
cambuk 100 kali. Begitu pula Abu Bakar As-Sidiq dan Umar Ibnul Khatab
memerintahkan agar pria dan wanita yang kedapatan dalam satu ranjang
(pasangan yang belum menikah) agar didera masing-masing seratus kali. Serta
Umar pun memerintahkan agar Shabigh dihukum ta’zir..
1
Syaikhul Islam pun menambahkan:
Jika niat di balik penegakan hukuman ta’zir adalah untuk menghadang kerusakan
yang tidak bisa dihadang kecuali dengan hukuman mati, maka hukuman mati
tersebut harus dilaksanakan. Sehingga, jika pelaku pelanggaran mengulangi
kesalahan yang sama, karena dia tidak jera dengan adanya hukuman had untuk
kejahatannya, maka dia dinilai sebagai orang keji yang pelanggarannya tidak bisa
dihentikan kecuali dengan hukuman mati, sehingga dia layak untuk dibunuh.”
2
Tidak ada batasan minimal untuk hukuman ta’zir, karena setiap tindakan kejahatan
berbeda dalam tingkat kekejaman pelanggaran, serta berdasarkan keadaan dan zaman.
Sehingga hukuman ta’zir itu dibuat berdasarkan ketegasan seorang hakim yang harus
memutuskan suatu perkara berdasarkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat umum,
selama hukuman ta’zir tersebut sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah serta
menghindari larangan Allah.
Hukuman ta’zir bisa dilaksanakan dengan cara hukuman cambuk, penahanan,
penamparan, teguran, pengasingan dan yang lainnya. Syaikhul Islam Ibn Taymiyah
berpendapat:
Hukuman ta’zir bisa diputuskan dengan cara menghinakan kehormatan pelanggar
misalnya dengan memanggil dia: “hei bandit”, hei kamu, penjahat”, serta
mengeluarkan dia dari majelis (sebagai tanda penghinaan).."
Ada hadits dimana Rasulullah () bersabda:
Jangan mencambuk lebih dari sepuluh kali, kecuali jika dia bersalah atas
kemaksiatan yang menuntut hukuman hudud.” (H.R Bukhori dan Muslim)
3
Para ulama yang berpendapat boleh melaksanakan menta’zir lebih dari sepuluh
cambukan berargumen bahwa frase “kecuali dia bersalah atas kemaksiatan yang menuntut
Islamic Online University Fiqh 202
236
hukuman hudud” bermakna “kecuali dia melewati salah satu batasan yang ditetapkan oleh
Allah”, yang maknanya bisa diterima dalam bahasa Arab. Oleh sebab itu, mereka
berargumen bahwa dosa yang menuntut lebih dari sepuluh cambukan adalah dosa yang
berkaitan dengan hal yang haram, dan hal yang haram itu adalah batasan-batasan Allah.
Begitu pula, hukuman ta’zir untuk dosa tertentu harus diputuskan berdasarkan manfaat yang
bisa diperoleh dari penegakan hukuman tersebut serta bobot dari kemaksiatannya.
Dilarang menta’zir seorang pelaku maksiat dengan cara memotong salah satu
anggota badannya, melukai ataupun mencukur jenggotnya, karena tindakan ini merupakan
mutilasi dan membuat cacat. Selain itu, dilarang menta’zir dengan cara memerintahkan
pelaku maksiat melakukan hal yang diharamkan, misalnya memerintahkan dia meminum
khamer.
Barangsiapa yang terkenal keji dalam menyakiti orang lain, atau merusak harta
orang lain, maka dia wajib ditahan hingga dia meninggal atau hingga dia bertaubat. Ibnul
Qayyim berpendapat mengenai hal ini:
Orang seperti ini wajib diamankan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan
seharusnya tidak bisa diperdebatkan, karena ini adalah cara untuk menjaga
keselamatan umat Muslim dan menghindarkan mereka dari kemaksiatan.”
Ibnul Qayyim pun menambahkan:
Pekerjaan seorang hakim itu menuntut keteguhan, sehingga seorang pemimpin
(hakim) tidak boleh goyah pendiriannya selama dia berpegang teguh pada Syari’ah.
Mewujudkan keadilan dalam berbagai upaya adalah salah satu hukum yang
ditetapkan oleh Allah. Kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keadilan tidak
mungkin bertentangan dengan Syari’ah. Bukan hanya sesuai dengan Syari’ah,
namun ia juga dinilai sebagai bagian utuh dari Syari’ah itu sendiri. Kami
menyebutnya “kebijakan” untuk menyesuaikannya dengan istilah hukum modern,
namun sebenarnya ia merupakan salah satu hukum Syari’ah, dan bukan sekedar
kebijakan. Rasulullah () menahan seseorang yang disangka telah melakukan
maksiat,
4
namun menghukum tertuduh lainnya, ketika bukti-bukti yang menunjukkan
dia bersalah sudah jelas. Dengan demikian, barangsiapa yang yakin bahwa orang
tersebut harus dibebaskan atau dibebaskan setelah mengambil sumpahnya,
meskipun orang yang ditahan tersebut dikenal suka berbuat maksiat, tidak sesuai
dengan kebijakan Syari’ah. Melainkan, tertuduh harus dihukum (jika tanda-tanda dia
bersalah sudah jelas) dan pihak yang berwenang tidak boleh menerima pengakuan
tertuduh yang berlawanan dengan kebiasaan.”
5
Islamic Online University Fiqh 202
237
Syaikh Taqiyyud-Din berpendapat mengenai tukang sihir dan tukang sulap:
Hukuman ta’zir harus dijatuhkan kepada mereka yang menggunakan ular (yaitu,
pawang ular), mereka yang menggunakan api sebagai trik sihir, dan sejenisnya.”
6
Hukuman ta’zir pun harus dijatuhkan kepada siapa saja yang meremehkan ke-
Islaman seorang Muslim atau yang mempermainkan ke-Islamannya. Begitu pula, hukuman
ta’zir harus dijatuhkan kepada siapa saja yang menyerukan “seorang hajji” kepada kafir
Dhimmi, dan memanggil “hajji” kepada orang yang berziarah kepada makam atau tempat
suci, dan sejenisnya.
Terlebih lagi, jika penuduh terbukti seorang pembohong, sedangkan tersangka
adalah orang yang tidak berdosa atas tuduhan yang dilayangkan oleh penuduh, maka
hukuman ta’zir harus dijatuhkan kepada penuduh. Di samping itu, dia juga harus
bertanggung jawab membayar kompensasi atas kezhaliman dan kemaksiatan yang dia
tuduhkan kepada tersangka tanpa alasan yang benar.
1
Lihat kitab Ibn Taimiyyah, Majmu’ Al-Fatawa (28/344).
2
Idem.
3
Al-Bukhari (6848) [12/217] dan Muslim (4435) [6/219].
4
Abu Dawud (3630) [4/32], At-Tirmidzi (1421) [4/28], dan An-Nasa’i (4891) [4/437].
5
Lihat catatan kaki pada Ar-Raudh Al-Murbi’ [7/351].
6
Lihat catatan kaki pada Ar-Raudh Al-Murbi’ [7/352].
FIQH 202
238
BAB
6
Hukuman Had untuk Pencurian
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Sesungguhnya orang-orang yang kafir sekiranya mereka mempunyai apa
yang dibumi ini seluruhnya dan mempunyai yang sebanyak itu (pula) untuk
menebusi diri mereka dengan itu dari azab hari kiamat, niscaya (tebusan itu)
tidak akan diterima dari mereka, dan mereka beroleh azab yang pedih” (QS.
Al-Ma’idah: 36)
Rasulullah bersabda:
Tangan seorang pencuri dipotong karena mencuri seperempat dinar atau lebih.”
1
Di samping itu, para ulama pun telah sepakat mengenai hukuman potong tangan
bagi pencuri, secara umum.
Pencuri adalah anggota masyarakat yang rusak, yang jika dibiarkan begitu saja,
kerusakannya akan menyebar di seluruh penjuru negara. Oleh sebab itu, kemaksiatannya
harus dihentikan dengan cara menjatuhkan hukuman yang pantas agar membuat dia jera.
Oleh sebab itu, Allah telah membuat hukum potong tangan untuk pencuri; karena tangan
yang zhalim itu telah keluar dari batasan yang haq, tangan yang merusak dan bukannya
membangun, yang mengambil dan bukannya memberi.
Mencuri adalah mengambil harta dengan cara diam-diam dari pemiliknya atau dari
wakilnya di saat pencuri itu harus tunduk pada hukum Islam dan harta yang dicuri sudah
mencapai nisab,
2
selama dia telah mencuri dari tempat penyimpanan atau tempat aman
lainnya. Syarat lain yang menjadikan kasus ini dinilai sebagai kasus pencurian yaitu pemilik
harta yang dicuri berada dalam lindungan Islam, dan tidak diragukan lagi orang yang
mengambilnya tidak punya hak untuk harta tersebut.
Dengan demikian, ada beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pencuri,
korban pencurian, harta yang dicuri dan cara pencuriannya, dan semua syarat ini termasuk
Islamic Online University Fiqh 202
239
dalam definisi yang disebutkan di atas. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tangan
pencuri tersebut tidak boleh dipotong. Berikut ini syarat-syaratnya:
Pencurian itu dilakukan secara diam-diam; jika tidak, maka hukuman had potong
tangan tidak bisa dijatuhkan, karena jika suatu harta benda dirampas di depan umum atau
dicopet, maka dalam kasus ini korban perampasan bisa meminta pertolongan kepada pihak
berwenang dan menghukum perampas hartanya. Imam Ibnul Qayyim berpendapat
mengenai hal ini:
Hukuman potong tangan harus dijatuhkan kepada pencuri dan bukannya kepada
perampas atau pencopet, karena pencurian sangat sulit untuk dicegah, karena ia
masuk ke rumah seseorang secara diam-diam dengan menggali lubang, merusak
tempat penyimpanan dan kunci. Seandainya hukuman potong tangan tidak
disyariatkan, maka manusia akan saling mencuri, kerusakan akan terus menyebar
dan semakin berbahaya.
3
Penulis buku berjudul Al-Ifshah pun menuturkan:
“Para ulama telah sepakat bahwa penegakan hukuman potong dijatuhkan kepada
pencuri dan bukan kepada penjambret, pemalak dan pemaksa walaupun kejahatan
dan dosa besa mereka itu sangatlah besar. Mencegah kejahatan mereka bisa
dengan cara mendisiplinkan mereka, menghukum, menahan mereka untuk waktu
yang lama, serta dengan menyita harta mereka.”
4
Di samping itu, agar bisa melaksanakan hukuman potong tangan, maka harta yang
dicuri harus yang haram untuk dicuri, adapun yang tidak dianggap sebagai harta oleh syariat
maka bukan harta yang haram untuk dicuri, misalnya alat musik, khamer, daging babi dan
bangkai. Sedangkan mengenai harta yang tidak diharamkan yaitu karena pemiliknya adalah
tentara kafir yang melawan Muslim, maka tidak perlu dilaksanakan hukuman amputasi.
Alasannya karena harta dan darah orang seperti itu halal.
Sebagai syarat pelaksanaan hukuman amputasi untuk kasus pencurian, harta yang
dicuri tidak boleh kurang dari nishab, yang berdasarkan hukum Islam yaitu tiga dirham atau
setara dengan seperempat dinar. Jumlah ini bisa diketahui dengan cara membandingkan
nilai tiga dirham ini dengan nilai tukar mata uang bersangkutan atau dengan memperkirakan
harta curian berdasarkan tiap masa. Rasulullah () bersabda mengenai hukum ini:
Tangan seorang pencuri dipotong karena mencuri seperempat dinar atau lebih.
5
(H.R Imam Ahmad, Muslim dan pengompilasi hadits lainnya)
Islamic Online University Fiqh 202
240
Di masa Rasulullah (), nilai dari seperempat dinar yang terbuat dari emas, setara
dengan tiga dirham, yang terbuat dari perak. Hikmah di balik penetapan jumlah tersebut
untuk pelaksanaan hukuman had amputasi tangan, karena dengan jumlah itu pada
umumnya sudah mencukupi kebutuhan hidup satu hari. Oleh sebab itu, harap diingat bahwa
hukuman amputasi tangan dikarenakan mencuri seperempat dinar, meskipun ganti rugi atas
amputasi tangan tersebut adalah lima ratus dinar. Mengapa demikian? Harap diingat karena
kejujuran itu sangat berharga nilainya, sedangkan jika kejujuran itu dihancurkan, maka
nilainya menjadi hilang. Abul Al-‘Ala Al-Ma’arri, salah satu penyair ateis, berkeberatan
dengan pendapat ini, menyatakan:
Ganti rugi untuk tangan yang diamputasi lima ratus dinar
Mengapa tangan harus dipotong karena mencuri seperempat dinar?
Seorang ulama menjawab komentarnya dengan berkata:
Ketika tangan itu dapat dijaga maka ia adalah sesuatu yang berharga, namun jika
tangan itu berkhianat maka harganya menjadi murah.
Itulah Kebijaksanaan Sang Pencipta
Di antara syarat untuk disyariatkannya hukuman potong tangan yaitu harta yang
dicuri harus diambil dari tempat penyimpanan. Tempat penyimpanan itu merupakan tempat
yang biasa digunakan untuk menyimpan harta, karena menyimpan sesuatu berarti
menunjukkan penyimpanan yang aman untuk harta benda. Tempat penyimpanan berbeda-
beda berdasarkan jenis harta, perbedaan tempat, serta keadilan atau kezhaliman penguasa,
sekaligus kekuatan dan kelemahannya. Sebagai contoh, harta-harta yang berharga
biasanya di simpan di dalam rumah, toko, atau bangunan yang dibenteng atau tempat aman
lainnya yang di bawah pengawasan, dan sebagainya disesuaikan dengan sifat harta
simpanan itu sendiri dan kebiasaan di tempat yang bersangkutan. Dengan demikian, jika
suatu barang dicuri dari tempat yang umumnya tidak digunakan untuk menyimpan harta
tersebut dengan aman, misalnya seorang pencuri mencuri barang dari bangunan yang
pintunya terbuka atau dari tempat penyimpanan yang sudah rusak, maka tidak ada
kewajiban melaksanakan hukuman amputasi.
Tidak boleh ada keraguan di pihak pencuri itu sendiri. Yang artinya jika ada keraguan
apakah pencuri itu yang mencuri barang bersangkutan, maka hukuman potong tangan tidak
boleh dilaksanakan, hal ini berdasarkan hadits dimana Rasulullah ():
Islamic Online University Fiqh 202
241
Tolaklah hukuman sebanyak mungkin jika ada jalan untuk menolaknya karena
keraguan.”
6
Sehingga, hukuman potong tangan tidak bisa dilaksanakan jika orang itu mencuri
harta dari ayahnya sendiri atau dari harta puteranya sendiri, karena mereka saling
mempunyai hak atas harta masing-masing. Hal inilah yang menyebabkan pengguguran
pelaksanaan hukuman had. Begitu pula dalam kasus, jika seseorang memang mempunyai
hak atas barang tersebut dan dia mencoba mengambilnya kembali haknya itu, maka tangan
dia tidak boleh dipotong. Namun, orang dalam kondisi demikian tidak boleh mengambil
kembali barangnya dengan cara mencuri. Dia tetap harus dihukum atas tindakannya itu, dan
barang yang dicuri harus tetap dikembalikan kepada pemilik aslinya.
Sebagai tambahan dari syarat-syarat yang disebutkan di atas, pencuri harus
dibuktikan dengan salah satu dari kedua cara ini. Pertama, kedua pria yang adil harus
bersaksi mengenai pencuri dan mendeskripsikan bagaimana pencurian itu terjadi; tempat
penyimpanan harta yang dicuri, jumlah yang dicuri serta jenis harta yang dicuri, untuk
menghilangkan segala keraguan dan kemungkinan lainnya. Yang kedua, pencuri harus
mengakui sebanyak dua kali bahwa dia sudah mencuri. Hal ini berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud:
Seorang pencuri telah mengakui perbuatannya di hadapan Rasulullah, maka
Rasulullah () bersabda:
“Aku tidak menyangka engkau telah mencuri.” Ia berkata: Betul (saya sudah
mencuri, ya Rasulullah)”. Beliau mengulanginya dua atau tiga kali (dan orang itu
bersikukuh mengakui perbuatannya). Maka, beliau pun memerintahkan agar
tangannya dipotong dan hal ini pun dilakukan.”
7
Pengakuan oleh pencuri tersebut harus mencakup deskripsi cara dia mencuri untuk
menghilangkan segala kemungkinan kekeliruan bahwa tangan dia tidak perlu diamputasi
atas hukuman pengambilan barang yang telah dia lakukan. Selain itu, informasi lengkap ini
untuk memastikan apakah syarat-syarat hukuman potong tangan itu sudah terpenuhi atau
tidak.
Korban pencurian harus menuntut kembali hartanya itu. Jika dia tidak melakukannya,
maka hukuman amputasi tangan tidak dilaksanakan, karena harta tersebut menjadi halal
atas izin dari pemiliknya. Dengan demikian, jika pemilik tidak menuntut kembali hartanya,
maka ada kemungkinan dia telah mengizinkan tersangka mengambil barangnya itu, kondisi
inilah yang menjadikan kasus ini syubhat dan menuntut penggagalan pelaksanaan hukuman
amputasi tangan.
Islamic Online University Fiqh 202
242
Jika semua syarat pelaksanaan hukuman amputasi tangan terpenuhi, maka
hukuman tersebut wajib dilaksanakan. Oleh sebab itu, tangan kanan dia harus dipotong. Hal
ini berdasarkan cara yang ditafsirkan Abdullah Ibn Mas’ud yang memmbacakan ayat dalam
Surah Al-Ma’idah: ..potonglah tangan keduanya (laki-laki dan perempuan yang mencuri)”
yang dia maknakan “..potong tangan kanan keduanya.” Batas pemotongan tangan itu dari
pergelangan tangan, karena dari batas itulah tangan digunakan untuk mencuri harta orang
lain, sehingga seorang pencuri dihukum dengan cara menghancurkan alat yang dia pakai
untuk mencuri. Setelah mengamputasi tangannya, maka perawatan yang benar harus
diberikan untuk menghentikan pendarahan serta merawat luka dengan pengobatan yang
benar. Wallahu A’lam.
1
Al-Bukhari (6789) [12/117] dan Muslim (4374) [6/181].
2
Nishab: Dalam masalah pencurian, maka nishab di sini bermakna nilai barang minimal yang ketika
dicuri maka harus dikenakan hukuman had atas pencurinya, yaitu tangannya diamputasi.
3
Lihat I’lam Al-Muwaqqi’in (2/61-63).
4
Lihat catatan kaki pada Ar-Raudh Al-Murbi’ [7/355].
5
Al-Bukhari (6790) [12/117], Muslim (4376) [6/182], Abu Dawud (4384) [4/355], dan An-Nasa’i (4930)
[4/449].
6
At-Tirmidzi (1428) [4/33]; lihat juga Ibn Majah (2545) [3/219].
7
Abu Dawud (4380) [4/353], An-Nasa’i (4892) [4/438], dan Ibn Majah (2597) [3/247].
FIQH 202
243
BAB
7
Hukuman Had bagi Perampokan
Allah subhanahu wa ta’ala ingin agar umat Muslim berjalan dengan aman di Tanah-
Nya, untuk saling bertukar manfaat, menambah nilai harta mereka, menjaga ikatan
silaturahmi yang baik dengan kerabat mereka, serta saling tolong-menolong dalam kebaikan
dan amal sholeh, terutama ketika umat Muslim hendak menuju Ka’bah untuk melaksanakan
ibadah haji dan umrah. Sehingga, barangsiapa yang menggangu perjalanan, atau menteror
mereka selama di perjalanan, Allah telah menyediakan hukuman yang pedih untuk
mengurangi rintangan dan bahaya perjalanan seperti itu bagi umat Muslim, sebagaimana
firman-Nya:
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah
dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka
dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal
balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu
(sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka
beroleh siksaan yang besar, kecuali orang-orang yang taubat (di antara
mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka
ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS.
Al-Ma’idah: 33-34)
Yang dimaksud dengan orang-orang yang menyulut perang dengan Allah dalam ayat
Qur’an di atas yang melakukan tindak kejahatan dan merampas harta orang dalam
perjalanan adalah para perampok, mereka membegal orang-orang yang lewat di wilayah
gurun atau wilayah pemukiman dan merampas harta mereka di depan umum, bukan secara
sembunyi-sembunyi.
Hukuman had ditetapkan bagi perampok atas apa yang mereka rampas dengan
nishab yang sama dengan pencurian. Syarat lain untuk pelaksanaan hukuman itu adalah
barang yang mereka curi diambil dari tempat penyimpanan, seperti merampas harta dari
Islamic Online University Fiqh 202
244
tangan pemiliknya sewaktu dalam sebuah karavan. Perampokan pun harus dibuktikan
apakah melalui pengakuan perampok ataupun melalui pengakuan dua pria yang adil.
Hukuman yang dijatuhkan kepada perampok berbeda berdasarkan tingkat kriminal
yang mereka lakukan:
Barangsiapa yang membunuh dan merampas harta orang maka hukumannya adalah
dibunuh kemudian disalib hingga tindak kejahatannya diketahui umum. Perampok
seperti itu tidak bisa dimaafkan menurut ijma’ ulama seperti yang dinyatakan oleh
Ibnul-Mundhir.
Barangsiapa yang membunuh tanpa merampas hartanya maka hukumannya adalah
dibunuh tanpa disalib.
Barangsiapa yang merampas harta namun tanpa membunuh, maka tangan kanan
dan kaki kirinya secara silang dipotong sekaligus, kemudian pendarahan akibat
amputasi tersebut harus dihentikan, dan kemudian dia harus dibebaskan.
Barangsiapa yang menteror orang-orang di perjalanan tanpa melakukan
pembunuhan atau merampas harta mereka harus diusir dari tanah kediaman dia
tinggal, agar dia tidak punya tempat tinggal. Dia juga tidak boleh tinggal lagi di
negara asalnya.
Sehingga, hukuman bagi perampok berbeda menurut derajat dampak buruk dari
tindakan kejahatan mereka. Allah berfirman mengenai hal ini:
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah
dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka
dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal
balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu
(sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka
beroleh siksaan yang besar” (QS. Al-Ma’idah: 33)
Menurut pendapat yang diadopsi oleh mayoritas ulama Salaf (Ulama Islam
terdahulu), ayat ini diturunkan mengenai perampok, dan inilah yang mereka jadikan dasar
untuk putusan mereka. Imam Syafi’i meriwayatkan bahwa Ibn Abbas berkata:
Jika mereka membunuh dan merampas harta benda, maka dibunuh dan disalib,
jika mereka membunuh namun tidak merampas harta, mereka dibunuh tanpa
disalib; jika mereka merampas harta namun tidak membunuh, maka tangan dan
kaki mereka dipotong bersilangan; jika mereka melakukan teror dan tidak
merampas harta, maka mereka dibuang dari negerinya.”
Islamic Online University Fiqh 202
245
Jika sebagian perampok membunuh dalam satu kawanan perampok, maka hukuman
mati harus dijatuhkan kepada mereka semua tanpa kecuali. Jika sebagian diantara mereka
membunuh dan sebagiannya lagi merampas harta, maka semuanya harus dibunuh dan
disalib.
Jika perampok seperti itu bertaubat sebelum dijatuhi hukuman, maka hukuman had
yang ditetapkan atas kejahatannya seperti pengusiran dari negaranya, mengamputasi
tangan dan kakinya and tentunya hukuman mati harus dibatalkan. Namun, hak-hak yang
telah dia rampas dari manusia harus ditebus, baik itu berupa nyawa, badan ataupun harta
(sebagai pemenuhan qishash), kecuali jika perampok tersebut dimaafkan oleh korbannya.
Hal ini berdasarkan ayat suci Qur’an, yang Allah berfirman:
kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat
menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Ma’idah: 34)
Syaikhul Islam Ibn Taymiyah berpendapat mengenai hal ini:
Para ulama telah berijma bahwa jika seorang perampok, pencuri dan sejenisnya
dimejahijaukan ke hadapan hakim atau penguasa, dan mereka bertaubat
setelahnya, maka hukuman had tetap harus dijatuhkan kepada mereka, tidak bisa
dibatalkan, meskipun mereka bertaubat dengan ikhlas.”
1
Sehingga, pengecualian taubat yang disebutkan di atas hanya berlaku sebelum
mereka diadili. Oleh sebab itu, pelaku yang menyesali perbuatannya setelah diadili masih
harus dipertimbangkan di antara mereka yang masih harus dijatuhi hukuman had. Hal ini
berdasarkan kandungan makna umum yang ditunjukkan pada ayat sebelumnya. Terlebih
lagi, menerima taubat seorang perampok setelah diadili bisa merupakan alat yang dia
gunakan untuk menunda pelaksanaan hukuman yang ditetapkan oleh Allah. Dengan kata
lain, sangatlah mudah bagi terdakwa yang akan dijatuhi hukuman mati berpura-pura
menyesali perbuatannya agar dia dimaafkan atas tindak kejahatan yang telah dia perbuat.
Barangsiapa yang diserang, maka dia berhak membela dirinya dari serangan orang
yang ingin membunuhnya, atau dari orang yang ingin menghinakannya dengan cara
memperkosa salah satu kerabat atau anggota keluarganya, baik itu ibunya, puterinya,
saudarinya ataupun istrinya, atau merampas harta bendanya atau menghancurkannya.
Sehingga, dia punya hak untuk membela diri, baik penyerang itu manusia ataupun hewan.
Namun, pertama dia harus berupaya melawan penyerang tersebut dengan alat yang paling
sedikit bahayanya, karena jika seseorang dilarang untuk mempertahankan diri, maka dia
Islamic Online University Fiqh 202
246
akan berada dalam keadaan bahaya baik secara fisik maupun harta dan kehormatannya
akan terancam. Di samping itu, jika membela diri ini tidak diperbolehkan, maka orang akan
saling menzhalimi satu sama lain. Jika penyerang tidak bisa dilawan kecuali dengan
membunuhnya, maka dia berhak untuk membunuh perampok itu tanpa harus membayar
Diyat atau di-qishash, karena dia harus membunuhnya untuk menghindari keburukannya.
Jika korban yang diserang itu tewas karena membela diri, maka dia dinilai syahid
berdasarkan hadits dimana Rasulullah () bersabda:
Siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka dia syahid.”
2
Imam Muslim dan pengompilasi hadits lainnya meriwayatkan hadits dari Abu
Hurairah bahwa beliau berkata:
Ada seseorang yang menghadap Rasulullah (), ia berkata: ‘Wahai Rasulullah,
bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan merampas
harta dariku?” Beliau berkata: ‘Jangan kau beri padanya.’ Lalu ia bertanya:
“Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?”. Beliau bersabda: Bunuhlah
dia’. Ia balik bertanya: Bagaimana jika ia malah membunuhku?’. “Engkau dicatat
syahid.” Jawab Nabi. “Bagaimana jika aku yang membunuhnya?”. Beliau menjawab.
“Ia yang akan di api neraka.”
3
Seorang Muslim yang terancam nyawa dan hartanya harus mempertahankan diri
dan kehormatan dirinya, selama tindakannya itu tidak mengarah pada kedurhakaan lainnya,
sebagaimana firman Allah:
..dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,..”
(QS. Al-Baqarah: 195)
Seorang Muslim pun harus menolong saudara Muslimnya meskipun dia seorang
penindas atau pun yang tertindas.
Tolonglah saudara Muslimmu, meskipun dia orang zhalim maupun yang
dizhalimi.”
4
Yang dimaksud dengan menolong saudara Muslim yang merupakan seorang zhalim,
yaitu dengan menghilangkan kezhalimannya.
Jika seorang pencuri menyelinap masuk ke rumah seseorang, maka dia dinilai sama
dengan seorang perampok, maka dia harus dilawan dengan cara yang paling mudah.
Islamic Online University Fiqh 202
247
Barangsiapa mengintip ke rumah orang lain melalui suatu celah, jendela ataupun ke
atas atap, maka pemilik rumah berhak melawannya dan mencegah dia melakukannya lagi.
Terlebih lagi, jika pemilik rumah memukul mata pengintip itu dan merusak matanya, maka
dia tidak perlu mambayar Diyat atas luka yang dia sebabkan. Begitu pula, jika pemilik rumah
menusuk orang seperti itu dengan sebuah tongkat dan melukai matanya, maka dia tidak
berkewajiban membayar ganti rugi. Tidak ada kewajiban Diyat atas tindakannya itu.
Barangsiapa yang mengintip ke dalam rumah suatu kaum tanpa seizin dari
pemilik rumah tersebut, maka sesungguhnya halal bagi kaum tersebut untuk
menusuk mata orang yang mengintipnya, tanpa dikenakan Diyat dan tanpa
dikenakan hukuman qishash.”
5
Hal ini dilakukan untuk menjamin harta dan darah Muslim yang tidak bisa diganggu
gugat, begitu pula dengan kehormatan dan martabat yang dianugerahkan Allah kepadanya.
Inilah keadilan Islam dan betapa Islam begitu perhatian dalam menjaga keamanan
umat Muslim serta membuat hukum yang bisa mengakomodasi kepentingan manusia untuk
membangun negara, memberikan keamanan, serta mengatur perhubungan dan transportasi
antar wilayah, agar mereka bisa bepergian dengan aman, baik di siang dan malam hari.
Tentu saja, hukum manusia tidak bisa memastikan keamanan dalam kehidupan manusia,
kecuali dengan menerapkan hukum yang bijaksana ini (yaitu syari’ah). Sesungguhnya Allah
Yang Maha Benar telah berfirman:
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah
yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin” (QS. Al-
Ma’idah: 50)
1
Lihat kitab Ibn Taimiyyah, Majmu’ Al-Fatawa [28/376].
2
Abu Dawud (4771) [5/83], At-Tirmidzi (1424) [4/29], dan An-Nasa’i (4100) [4/131].
3
Muslim (358) [1/342].
4
Al-Bukhari (2443) [5/122] dan Muslim (6525) [8/353].
5
Lihat Muslim (5607) [7/363]; lihat juga Al-Bukhari (6902) [12/303] dan Muslim (5608) [7/363].
FIQH 202
248
BAB
8
Memerangi Pemberontak
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang
hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar
perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu
perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut,
damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku
adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Orang-
orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah
(perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap
Allah, supaya kamu mendapat rahmat” (QS. Al-Hujurat: 9-10)
Oleh sebab itu, Allah dalam ayat Al-Qur’an ini memerintahkan mu’min untuk
memerangi penjajah ataupun pemberontak jika mereka tidak mau berdamai. Dalil untuk itu
pun ada dalam hadits dimana Rasulullah () bersabda:
Jika kalian semua (umat Muslim) berpegang teguh pada seorang pemimpin, lalu
datang seseorang yang menebar perselisihan dan memecah belah persatuan di
antara kalian, maka bunuhlah dia.”
1
(H.R. Imam Muslim)
Imam Muslim pun meriwayatkan bahwa Rasulullah () bersabda:
Barangsiapa yang berusaha merusak persatuan umat ini, maka penggallah dia
dengan pedangmu.
2
Para sahabat Rasul pun telah sepakat mengenai perintah memerangi pemberontak.
Kata pemberontakan dalam bahasa Arab menunjukkan penindasan, kezhaliman,
serta penyimpangan dari jalan yang benar, karena para pemberontak terkenal atas
Islamic Online University Fiqh 202
249
kezhaliman mereka, serta membangkang kepada pemimpin Muslim, karena umat Muslim
harus bersatu dalam satu tampuk kepemimpinan. Sebagaimana firman Allah:
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah
kamu bercerai berai...” (QS. Al-Imran: 103)
Serta:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan
ulil amri di antara kamu...” (QS. An-Nisa: 59)
Selain itu Rasulullah () pun bersabda:
Aku perintahkan kalian agar bertakwa kepada Allah, mendengar dan mematuhi
pemimpin kalian, meskipun dia adalah seorang budak.”
3
Hal ini dianggap sebagai suatu kepentingan, karena sejatinya manusia
membutuhkan seorang pemimpin, untuk menjaga persatuan umat Muslim, serta melindungi
harta benda umat Muslim, melaksanakan hukuman hudud, memenuhi hak-hak, menyerukan
perintah Allah dan melarang apa yang diharamkan-Nya.
Syaikhul Islam Ibn Taymiyah berpendapat mengenai hal ini:
Harap diingat bahwa menanggung tanggung jawab dalam mengatur urusan
masyarakat merupakan salah satu kewajiban beragama yang besar; tidak ada
kehidupan maupun agama yang bisa tegak tanpanya. Dengan kata lain,
kepentingan manusia tidak akan bisa dipenuhi kecuali dengan persatuan jama’ah.
Dan setiap jama’ah harus mempunyai pemimpin. Syari’ah telah menetapkannya
dalam kumpulan-kumpulan kecil yang tidak begitu penting sebagai suatu peringatan
agar manusia melakukan hal yang sama dalam kumpulan-kumpulan lainnya.
4
Ibn Taymiyah pun menandaskan:
Semua orang mengetahui dengan pasti bahwa suatu masyarakat tidak akan maju
kecuali dengan hadirnya seorang pemimpin, meskipun masyarakat itu diperintah
oleh pemimpin yang zhalim, karena lebih baik dipimpin oleh penguasa yang zhalim
daripada tidak sama sekali. Sehingga ada perumpaman: “Lebih baik setahun
dipimpin oleh seorang penguasa yang zhalim daripada semalam tidak ada
pemimpin sama sekali.”
5
Islamic Online University Fiqh 202
250
Sehingga, jika sekelompok orang yang punya kekuatan itu memberontak melawan
pemimpin dengan dasar kesalahpahaman, demi bertujuan untuk mengkudeta pemimpin
tersebut atau menentangnya dengan cara menyulut perselisihan di kalangan masyarakat
dan memecah belah persatuan, maka mereka tergolong pemberontak, karena telah
menindas dan melanggar aturan. Dalam kasus demikian, maka penguasa tersebut berhak
menanyakan kepada mereka alasan di balik pemberontakan yang mereka lakukan. Jika
mereka protes atas suatu bentuk ketidakadilan, maka dia harus menghapuskan
ketidakadilan tersebut, dan jika mereka protes atas suatu perkara yang belum selesai, maka
dia harus menyelesaikannya, sebagaimana firman Allah:
..damaikanlah antara keduanya menurut keadilan...” (QS. Al-Hujurat: 9)
Sehingga, perdamaian harus dilaksanakan dengan cara demikian. Jika yang mereka
jalankan temasuk perbuatan yang dilarang, maka dia harus menumpas pemberontakan itu,
namun jika perbuatan mereka termasuk halal, hanya saja mereka menyalahartikan suatu
perkara dan menganggapnya sebagai suatu hal yang haram, maka dia harus menghadirkan
dalil atas legitimasi perbuatan tersebut dan menyampaikan kebenaran kepada mereka.
Setelah itu, jika mereka kembali ke jalan yang benar dan menunjukkan kesetiaan, maka dia
harus membiarkannya, dan jika mereka tetap membangkang, maka dia harus melawan
mereka dan rakyatnya harus mendukung pemimpin tersebut, sebagaimana firman Allah:
...hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut
kembali pada perintah Allah...” (QS. Al-Hujurat: 9)
Oleh sebab itu, menumpas pemberontak wajib hukumnya demi menghentikan
kebathilan mereka serta hasutan mereka.
Berikut ini beberapa hal yang harus dipertimbangkan saat memerangi pemberontak:
Pertama: Dilarang menggunakan senjata pembunuh masal sewaktu menumpas
mereka, misalnya bom.
Kedua: Dilarang membunuh anak-anak mereka, orang yang kabur di antara mereka,
serta orang-orang yang cidera, dan yang sudah menyerahkan diri di antara mereka.
Ketiga: Tawanan dari mereka harus ditahan hingga pemberontakan mereka berhasil
ditumpas.
Keempat: Harta benda mereka tidak boleh diambil seperti harta rampasan perang,
karena semua harta benda mereka masih dinilai sebagai milik mereka yang sah
sama dengan harta benda umat Muslim lainnya. Oleh sebab itu, harta benda mereka
tidak boleh dirampas, karena masih hak mereka yang sah. Di saat peperangan
Islamic Online University Fiqh 202
251
sudah berakhir dan penumpasan pemberontakan bisa terwujud, maka pihak dari
mantan pemberontak yang mendapati harta benda mereka berada dalam
kepemilikan anak buah penguasa berhak mengambilnya kembali. Akan tetapi, harta
benda yang rusak selama perang dianggap sebagai harta yang terbuang yang tidak
ada ganti ruginya, serta tidak ada kewajiban Diyat bagi kedua belah pihak.
Az-Zuhri berpendapat mengenai hal ini:
Suatu pemberontakan merajalela dan disaksikan oleh banyak sahabat Rasulullah
(). Mereka semua sepakat bahwa tidak ada yang boleh diqishash, dan tidak ada
harta yang boleh dirampas, setiap harta yang didapati dalam keadaan aman dan
utuh selama perang, harus dikembalikan setelah perang berakhir.”
6
Selain itu, dinyatakan pula dalam kitab Al-Ifshah. “Mereka (para sahabah) telah
berijma bahwa tidak ada ganti rugi atas harta benda yang rusak oleh pihak penumpas
pemberontak yang adil, ataupun sebaliknya.”
Jika kedua pihak Muslim terlibat dalam suatu peperangan, dan tidak satupun dari
mereka yang patuh terhadap pemimpin mereka, yang artinya mereka berperang karena
keberpihakan mereka dan sama-sama ingin menjadi penguasa, maka kedua belah pihak
dinilai sebagai penindas. Alasannya karena masing-masing dari mereka saling menindas,
dan tidak ada satupun dari mereka yang lebih baik satu sama lainnya. Oleh sebab itu,
masing-masing pihak harus bertanggung jawab mengganti kerusakan yang telah mereka
sebabkan atas pertikaian mereka. Namun, jika salah satu pihak berperang atas perintah dari
penguasa, maka pihak tersebut dinilai sebagai pihak yang benar, sedangkan pihak satunya
lagi dinilai sebagai pihak pemberontak yang telah menyimpang.
Jika sekelompok orang mendukung kaum Khawarij, yang menyatakan bahwa Muslim
yang melakukan dosa besar kafir, menghina dan mengutuk para sahabat Rasul, serta
menetapkan bahwa darah seorang Muslim itu halal, maka mereka dinilai sebagai pengikut
kaum Khawarij, serta dinilai sama sesat dan menyimpangnya dengan Khawarij. Ditambah
lagi, jika mereka memberontak terhadap pemimpin Muslim, maka mereka harus diperangi.
Syaikul Islam Ibn Taymiyah berpendapat mengenai kaum Khawarij:
Para pengikut Sunnah telah sepakat bahwa mereka adalah pelaku bid’ah dalam
agama dan menurut teks Qur’an dan Sunnah yang shahih mereka harus diperangi.
Para sahabat pun telah sepakat untuk memerangi mereka. Tidak ada perbedaan
pendapat di kalangan ulama Sunni mengenai umat Muslim harus membantu
pemimpin yang adil yang memerangi mereka (yaitu kaum Khawarij). Namun, ada
ikhtilaf mengenai apakah umat Muslim harus mendukung pemimpin yang zhalim
Islamic Online University Fiqh 202
252
yang memerangi kaum Khawarij ataukah tidak. Dikabarkan bahwa sebagian ulama
setuju dengan kebolehan mendukung pemimin yang zhalim dalam memerangi
mereka, serta boleh melakukan hal serupa dalam memerangi kafir Dzimmi,
7
yang
telah melanggar perjanjian mereka dengan umat Muslim; inilah pendapat yang
dianut oleh mayoritas ulama. Mereka pun berpendapat bahwa umat Muslim boleh
bekerjasama dengan pemimpin yang seperti apapun, baik dia pemimpin yang adil
maupun zhalim, selama sebab perintah perangnya bisa dibenarkan sah secara
agama. Yang artinya jika pemimpin tersebut memerangi kaum kafir, murtad dan
pelanggar perjanjian dengan Muslim, ataupun kaum Khawarij, maka umat Muslim
harus berperang di pihak penguasa tersebut. Sebaliknya mereka tidak boleh
membantu pemerintah jika sebab perang tersebut tidaklah sah menurut pandangan
agama Islam.”
8
Jika para pendukung keyakinan kaum Khawarij tidak melawan pemerintah dan tidak
pula menebarkan perselisihan di kalangan masyarakat Muslim, maka mereka tidak boleh
diperangi, aturan dan hukum Islam harus diterapkan kepada mereka. Namun, mereka tetap
harus dita’zir, dibantah, dinasihati, dicegah serta dihalang-halangi dari upaya
mengungkapkan pandangan mereka yang aneh dan sesat serta mencegah mereka
menyebarkan kesesatan di kalangan Muslim. Inilah pendapat yang dianut oleh para ulama
yang menganggap kaum Khawarij bukan kafir, dan ini merupakan pendapat mayoritas
ulama. Namun, para ulama yang menganggap mereka kafir menilai bahwa mereka tetap
harus diperangi dalam kasus apapun itu.
1
Muslim (4775) [6/444].
2
Muslim (4773) [6/444].
3
Abu Dawud (4607) [5/12], At-Tirmidzi (2680) [5/44], dan Ibn Majah (42) [1/30].
4
Lihat kitab Ibn Taimiyyah, Majmu’ Al-Fatawa (28/376).
5
Idem.
6
Lihat Ibn Abi Syaibah (27954) [5/457].
7
Dzimmi: Seorang non-muslim yang hidup dan dalam perlindungan negara Islam.
8
Lihat kitab Ibn Taimiyyah, Majmu’ Al-Fatawa (28/376).
FIQH 202
253
BAB
9
Kemurtadan
Secara linguistik, kata murtad dalam bahasa Arab artinya “menoleh ke belakang”
atau “berpaling”. Sehingga, makna dari murtad adalah orang yang berpaling ke belakang,
sebagaimana firman Allah:
“..dan janganlah kamu lari ke belakang...” (QS. Al-Ma’idah: 21)
Yaitu maksudnya janganlah kembali pada kebiasaan lama.
Sedangkan menurut terminologi, seseorang yang murtad artinya orang yang kembali
kafir setelah memeluk Islam, baik melalui pernyataan lisan, keyakinan, keraguan maupun
tindakan.
Ada sejumlah hukuman hudud yang berlaku untuk orang murtad baik di dunia
maupun di akhirat kelak. Adapun hukuman di dunia bagi seorang murtad, dinyatakan dalam
hadits berikut ini:
Barangsiapa (seorang Muslim) mengubah agamanya (yaitu murtad), maka
bunuhlah dia.”
1
Terdapat ijma’ ulama mengenai putusan hukuman tersebut serta hukum-hukum yang
terkait dengan itu, seperti memisahkan orang murtad itu dengan istrinya serta menghalangi
dia untuk memberikan harta bendanya sebelum membunuhnya.
Adapun hukuman had yang disediakan Allah di akhirat kelak bagi orang murtad,
sebagaimana firman Allah dalam ayat Qur’an berikut ini:
...Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati
dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di
akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya...” (QS.
Al-Baqarah: 217)
Kemurtadan terjadi di saat seseorang keluar dari agama Islam, baik dengan serius,
bergurau maupun dengan mengejek, sebagaimana firman Allah:
Islamic Online University Fiqh 202
254
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan
itu), tentulah mereka akan manjawab, "Sesungguhnya kami hanyalah
bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah,
ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu
minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan
segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab
golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu
berbuat dosa” (QS. At-Tubah: 65-66)
Akan tetapi, jika seorang Muslim dipaksa kafir secara lisan, dia tidak dianggap sudah
murtad, sebagaimana firman Allah;
Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat
kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap
tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)...” (QS. An-Nahl: 106)
Bentuk-bentuk kemurtadan itu banyak
Bentuk murtad yang paling berat beribadah kepada selain Allah. Sebagai contoh,
ada sebagian orang yang mempersekutukan Allah dalam ibadah dengan cara berdoa
kepada orang mati, berdoa kepada orang sholeh, dan orang yang dianggap suci,
menyembelih hewan untuk mempersembahkannya di makam mereka, bersumpah untuk
mereka, atau memohon pertolongan dan perlindungan pada orang yang sudah mati, seperti
yang dilakukan oleh penyembah makam di zaman sekarang. Barangsiapa yang
mempersekutukan Allah dengan cara demikian, berarti dia telah murtad, sebagaimana
firman Allah:
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia
mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang
dikehendaki-Nya...” (QS. An-Nisa: 48)
Syaikhul Islam Ibn Taymiyah berpendapat bahwa:
Barangsiapa yang menggunakan perantara antara Allah dengan dirinya, berdoa
kepada mereka, meminta pertolongan mereka, dan percaya kepada mereka, maka
mereka sudah kafir menurut konsensus umat Muslim.”
2
Kemudian, barangsiapa yang mengingkari sebagian rasul Allah, dan sebagian kitab
Suci Allah, berarti sudah kafir, karena dia telah mengingkari Allah dan mengingkari salah
Islamic Online University Fiqh 202
255
satu rasul dan kitab-Nya. Prinsip yang sama pun berlaku pada orang yang tidak percaya
pada malaikat dan hari kiamat setelah kematian; barangsiapa yang demikian berarti dia
telah murtad, karena dia telah ingkar kepada Kitab Allah (Qur’an) dan Sunnah, serta
konsensus ulama. Di samping itu, barangsiapa yang meremehkan atau mencaci-maki Allah
atau salah satu Nabi-Nya, berarti dia telah murtad.
Begitu pula yang mengaku-ngaku sebagai nabi, atau orang yang percaya kepada
yang mengaku sebagai nabi setelah Nabi Muhammad (), maka dia kafir. Alasannya
karena orang-orang seperti itu telah ingkar kepada salah satu ayat suci Qur’an yang
bunyinya:
Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara
kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah
Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab: 40)
Selain itu, barangsiapa yang tidak percaya dan ingkar pada larangan zina (baik itu
zina seperti umumnya maupun sodomi), atau mengingkari keharaman hal-hal yang jelas-
jelas haram, seperti makan daging babi dan minum khamer, maka dia dinilai telah murtad.
Prinsip yang sama pun berlaku pada orang yang mengharamkan yang halal, seperti
menyembelih hewan ternak.
Orang yang ingkar pada salah satu rukun Islam pun dinilai murtad, seperti yang
dinyatakan dalam hadits berikut ini:
Islam itu dibangun dari lima rukun: Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah
dan Muhammad utusan-Nya, mendirikan sholat lima waktu dengan benar dan tepat,
menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadan, dan melaksanakan ibadah haji.
Barangsiapa yang mengingkari salah satu rukun Islam, berarti dia telah murtad. Di
samping itu, barangsiapa yang menghina Islam, baik itu dengan meremehkan Qur’an dan
menyatakan bahwa sebagian ayatnya telah hilang, digantikan ataupun disamarkan, orang
seperti itu tidak diragukan lagi telah murtad.
Syaikhul Islam Ibn Taymiyah berpendapat:
Ini adalah kesepatakan dalam urusan agama, yang disepakati oleh umat Muslim
mengenai barangsiapa yang mengakui agama selain Islam ataupun syari’ah yang
ditetapkan oleh Nabi Muhammad () berarti orang tersebut telah murtad,
kemurtadannya sama dengan mereka yang percaya dengan Kitab Suci (Injil dan
Taurah) namun mengingkari kitab suci lainnya (Qur’an).”
Islamic Online University Fiqh 202
256
Beliau pun menandaskan:
Barangsiapa yang mengolok-ngolok Perjanjian Allah dan Ancaman-Nya, atau
menganggap orang-orang yang menganut agama selain Islam bukan kafir, misalnya
umat Nasrani, atau dengan kata lain meragukan kekafiran mereka dan mengakui
keabsahan keyakinan agama mereka, menurut ijma’ ulama, orang demikian dinilai
telah kafir.”
3
Syaikhul Islam Ibn Taymiyah pun menambahkan:
Barangsiapa yang melaknat para sahabat Rasul ataupun salah satunya, serta
menambahkan pengakuan bahwa Ali bin Abi Thalib adalah titisan tuhan atau Nabi
yang seharusnya diberikan wahyu oleh Jibril, namun atas kesalahannya malah
menurunkan wahyu kepada Nabi Muhammad (), tidak diragukan lagi, orang
seperti itu telah murtad.”
4
Sesungguhnya, orang yang menyetujui dan mengakui hukum positif selain Syari’ah,
dengan meyakini bahwa hukum manusia lebih bermanfaat bagi manusia daripada Syari’ah,
atau barangsiapa yang mengadopsi ideologi komunisme atau nasionalisme bangsa Arab
dan bukannya Islam, maka orang demikian dinilai telah murtad.
Kemurtadan itu banyak sekali macamnya. Misalnya, mengklaim mengetahui ilmu
ghaib adalah bentuk kemurtadan, memaklumi orang kafir atas kekafiran mereka, meragukan
kekafiran mereka, atau meyakini bahwa keyakinan agama mereka itu sah merupakan
bentuk kemurtadan. Serta meyakini pedoman tertentu dan putusan tertentu lebih sempurna
daripada putusan Nabi Muhammad () adalah perbuatan kemurtadan. Membenci apa
yang dibawa oleh Rasulullah, mencela sesuatu yang berkaitan dengan agama Rasulullah,
serta mengingkari pahala atau hukuman tertentu yang dinyatakan oleh beliau (), maka
ini semua adalah perbuatan kemurtadan. Terlebih lagi, barangsiapa yang mendukung orang
kafir dengan membantunya dalam memerangi umat Muslim bukan hanya dinilai sebagai
pengkhianat namun juga telah murtad. Prinsip yang sama pun berlaku pada sebagian orang
yang meyakini bahwa sebagian Muslim boleh menyimpang dari syari’ah Rasulullah (),
seperti para ekstrimis kaum Sufi, mereka dinilai telah murtad. Sehingga, mereka yang telah
keluar dari agama Allah, yaitu Islam, serta enggan mempelajarinya atau enggan beramal
dan melakukan perbuatan berdasarkan ajaran agama Islam, maka orang-orang demikian
dinilai murtad. Semua yang disebutkan tadi merupakan bentuk-bentuk kemurtadan dan
penyimpangan dari agama Islam.
Syaikh Muhammad Ibn Abdul-Wahhad berpendapat:
Islamic Online University Fiqh 202
257
Tidak ada perbedaan antara semua pelanggaran terhadap agama Islam ini
dengan mengolok-ngolok Islam, baik itu dengan serius maupun dengan ketakutan,
kecuali dalam kasus orang yang dipaksa melakukan penghinaan agama. Semua
tindakan tadi sering terjadi dan sangat berbahaya. Oleh sebab itu, umat Muslim
harus mewaspadainya serta bersiap-siap memeranginya. Marilah kita berlindung
kepada Allah atas segala perbuatan yang mengundang murka Allah dan adzab-Nya
yang pedih.”
Semua itu adalah sebagian contoh pelanggaran agama Islam, yang jauh berbeda
dari yang kita sebutkan sebelumnya. Oleh sebab itu, umat Muslim harus mengetahui dan
mempelajari agar mampu menjaga diri dan menjauhkan diri dari segala penyimpangan
tersebut. Alasannya karena jika seorang Muslim tidak mewaspadai salah satu aspek dari
syirik dalam ibadah, maka kemungkinan besar dia akan terjerumus dalam kemurtadan.
Umar Ibnul Khatab berkata:
Ikatan dalam Islam akan terurai satu per satu, jika muncul sekelompok orang di
kalangan Islam yang tidak mengetahui zaman jahiliyah.”
Untuk itu, saya menghimbau para pembaca yang budiman agar membaca buku
karya Syaikhul Islam Ibn Taymiyah yang berjudul “Iqtidha’u Shirathil-Mustaqim li-Mukhalafati
Ashhabil-Jahim,” serta buku karya Syaikh Muhammad Ibn Abdul Wahad yang berjudul: “Al-
Masa’il allatiy Khalafa fiha Rasulullah Ahlal-Jahiliyyah.” Serta buku penjelasnya yang ditulis
oleh ulama besar Iraq, Mahmud Syukri Al-Alusi, semoga Allah merahmati mereka semua.
Barangsiapa yang murtad maka harus diminta bertaubat dan diberikan waktu tiga
hari, untuk diberikan kesempatan bertaubat atau dibunuh. Alasannya karena suatu ketika
Umar Ibnul Khatab diberitahu seorang pria telah murtad setelah dia memeluk Islam dan
telah dibunuh tanpa diminta untuk bertaubat terlebih dahulu, Umar berkata:
Mengapa kamu tidak mengurungnya dahulu selama tiga hari, berilah dia makan
setiap harinya dengan makanan yang enak-enak, dan minta dia untuk bertaubat?
Mungkin dia telah bertaubat dan telah memikirkan untuk menerima kembali
perjanjian dengan Allah (yaitu Islam). Kemudian Umar berkata. ‘Ya Allah, aku tidak
menyaksikan pelaksanaan hukuman itu, saya tidak memerintahkannya, dan saya
juga tidak terima perlakuan tersebut.” (H.R Imam Malik, dalam kitab koleksi
haditsnya yang berujudul Al-Muwatta)
5
Berdasarkan fakta bahwa kemurtadan seseorang didasarkan pada keraguan dan
tidak langsung ditumpas saat itu juga, maka seorang yang telah murtad harus diberikan
Islamic Online University Fiqh 202
258
waktu tiga hari sebelum dia dihukum mati untuk merenungkan keputusannya dan bertaubat.
Adapun dalil untuk membunuh orang murtad jika dia tidak bertaubat adalah:
Barangsiapa yang menukar agamanya, maka bunuhlah dia. (HR. Al-Bukhari dan
Abu Dawud)
6
Pembunuhan seorang murtad harus dilaksanakan oleh seorang hakim (pemimpin)
atau wakilnya, karena ini adalah hukuman atas pelangaran hak Allah, oleh sebab itu hanya
orang yang berwenang yang boleh melaksanakannya. Hikmah di balik kewajiban
membunuh orang yang murtad yaitu fakta bahwa dia sudah tahu kebenaran agama Islam,
kemudian dia mengabaikannya. Sehingga dia menjadi orang yang bathil, yang tidak lagi
layak untuk hidup, dia telah menjadi anggota masyarakat Muslim yang rusak yang akan
merugikan masyarakat sekaligus agama Islam itu sendiri.
Taubat dari kemurtadan dinyatakan secara lisan dengan mengucapkan dua kalimat
syahadat, hal ini berdasarkan kandungan makna dalam hadits berikut ini:
Aku telah diperintahkan Allah untuk memerangi orang-orang hingga mereka
berkata: Tiada tuhan selain Allah. Jika mereka mengatakannya, maka niscaya
mereka akan melindungi darah dan harta mereka dariku, kecuali atas pelanggaran
syari’at (mereka layak untuk mendapat hukuman secara adil).”
7
Sedangkan bagi orang yang murtad karena pengingkarannya pada salah satu rukun
Islam, maka taubatnnya, selain menyatakan dua kalimah syahadat
8
, juga disertai
pengakuan kembali atas apa yang telah dia ingkari.
Orang murtad dihalangi dari megelola hartanya sendiri karena adanya hak orang lain
pada hartanya itu, sama dengan hartanya orang yang pailit. Dengan demikian, hutangnya
orang murtad, biaya pengeluarannya, serta biaya pengeluaran keluarganya harus diatur
melalui pengelolaan hartanya, selama periode ketika dia dihalangi dari mengatur hartanya
sendiri. Sedangkan jika orang murtad itu bertaubat dan kembali memeluk Islam, maka dia
berhak mendapatkan kembali hartanya dan diperbolehkan mengatur hartanya sendiri,
karena alasan menghalanginya dari pengelolaan harta sendiri sudah tidak ada. Akan tetapi,
jika orang yang murtad meninggal tanpa bertaubat terlebih dahulu, atau dia terbunuh
sewaktu dalam keadaan murtad, maka harta bendanya menjadi fai’ (harta yang diperoleh
tanpa berperang) yang menjadi hak milik Baitul Mal. Alasannya karena seorang yang murtad
tidak memiliki ahli waris, karena dia telah dianggap kafir, dan Muslim tidak mewarisi dari
orang kafir. Dan dia pun tidak diwarisi oleh orang kafir, bahkan orang kafir yang sekarang
seagama dengan orang yang murtad tersebut, karena kemurtadannya itu tidak diakui.
Islamic Online University Fiqh 202
259
Terlebih lagi, seorang murtad tidak mewarisi baik dari kafir maupun dari Muslim,
sebagaimana sabda Rasulullah ():
Seorang Muslim tidak mewarisi dari orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi
dari orang Muslim.”
9
Para ulama bersilang pendapat mengenai taubatnya orang murtad dikarenakan telah
menghina Allah ataupun Rasul-Nya. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa taubat
orang yang murtad seperti itu tidak bisa diterima baik dengan hukuman duniawi maupun
hukuman had; melainkan dia harus tetap dibunuh dan dihalangi hak warisnya ataupun
mewarisi. Mereka berpendapat, hukuman mati adalah hukuman yang pantas untuk dosa
sebesar itu, atas kejahatannya terhadap keyakinan agamanya sendiri, serta sikap dia yang
meremehkan Allah. Sementara sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa taubatnya tetap
harus diterima, sebagaimana firman Allah:
Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: "Jika mereka berhenti (dari
kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa
mereka yang sudah lalu;..” (QS. Al-Anfal: 38)
Para ulama pun bersilang pendapat mengenai taubat orang yang berkali-kali murtad.
Sebagian dari mereka berpendapat bahwa taubatnya di dunia ini tidak bisa diterima, serta
hukuman had untuk kemurtadan harus dijatuhkan padanya, meskipun dia sudah bertaubat.
Hal ini berdasarkan firman Allah:
Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian
beriman (pula), kemudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya, maka
sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula)
menunjuki mereka kepada jalan yang lurus (QS. An-Nisa: 137)
Namun, sebagian kelompok ulama lain berpendapat bahwa taubat orang yang
berulang kali murtad harus diterima, mereka mendasarkan pendapat mereka pada firman
Allah:
Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: "Jika mereka berhenti (dari
kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa
mereka yang sudah lalu;..” (QS. Al-Anfal: 38)
Islamic Online University Fiqh 202
260
Ayat yang disebutkan di atas adalah ayat yang kandungan maknanya umum, dan
frase “kepada orang-orang yang kafir itu” juga termasuk pada orang yang murtad berkali-
kali, karena murtad adalah suatu bentuk kekafiran.
Para ulama pun bersilang pendapat mengenai taubatnya orang munafik yang
mencoba menunjukkan tanda-tanda kesetiannya pada Islam, yang menyembunyikan
kekafirannya namun tetap berpura-pura Muslim. Sebagian ulama berpendapat bahwa taubat
orang munafik seperti itu tidak bisa diterima, karena dia tidak bisa menunjukkan tanda-tanda
kesetiaan lagi kepada Islam, sebagaimana firman Allah:
..kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan
menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itulah Aku menerima
taubatnya..” (QS. Al-Baqarah: 160)
Dengan kata lain, jika orang munafik seperti itu menyatakan taubatnya dan mencoba
menunjukkan tanda-tanda ke-Islaman mereka, maka hal itu tidak akan jauh berbeda dengan
keadaan mereka sebelumnya, karena mereka terbiasa menyembunyikan kekafiran mereka
dan berpura-pura sebagai Muslim.
Namun, sebagian ulama berpendapat taubatnya orang munafik seperti itu tetap
harus diterima, sebagaimana firman Allah:
Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang
paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang
penolongpun bagi mereka. Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan
perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas
(mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-
sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-
orang yang beriman pahala yang besar.” (QS. An-Nisa: 145-146)
Selain itu, Rasulullah () pun menahan diri dari menghukum di saat mereka
menunjukkan tanda-tanda ke-Islaman mereka.
Di antara sekte-sekte ateis dan kafir adalah mereka yang percaya pada Haluliyyah
(keyakinan bahwa Allah menyatu dengan hambaNya) dan Ibahiyyah (keyakinan semuanya
itu boleh dilakukan). Adapun contoh kekafiran lainnya yaitu orang-orang yang lebih
mengagungkan syaikh mereka daripada Rasulullah () serta orang yang yakin bahwa jika
dia mempunyai ilmu, maka dia terbebas dari segala kewajiban dan larangan Allah. Aturan
yang sama pun berlaku pada orang yang percaya bahwa dia mempunyai ilmu, maka dia
Islamic Online University Fiqh 202
261
boleh menganut keyakinan Ahli Kitab yaitu Nasrani ataupun Yahudi atau sekte-sekte serupa
yang telah menyangkal Islam, seperti kaum Sufi dan yang lainnya.
Para ulama pun bersilang pendapat mengenai keabsahan Islam yang dianut oleh
anak yang sudah tamyiz dan hukum tentang kemurtadan anak tersebut. Sebagian ulama
berpendapat bahwa kemurtadan anak bisa dinyatakan dengan jelas apabila dia sudah
melakukan salah satu bentuk kemurtadan, karena jika ke-Islaman seseorang itu dianggap
sah, maka kemurtadannya pun juga dianggap sah. Berhubung ke-Islaman yang dianut oleh
anak yang sudah tamyiz itu dianggap sah, maka kemurtadannya pun dianggap sah, tetapi
anak tersebut tidak dibunuh sampai dia diminta untuk bertaubat setelah dia mencapai usia
baligh dan telah diberikan waktu tiga hari untuk berpikir. Jika dia bertaubat, maka taubatnya
diterima, jika tidak maka dia harus dibunuh.
Selain itu, para ulama pun berbeda pendapat mengenai orang yang mengabaikan
kewajiban sholat karena lalai meskipun dia sendiri tahu akan kewajiban sholat. Pendapat
yang paling benar mengenai perkara ini yaitu orang seperti itu dinilai telah kafir. Hal ini
berdasarkan hadits dimana Rasulullah () bersabda:
Antara manusia dan penyembah berhala dan kafir, persamaanya satu yaitu
meninggalkan sholat.”
10
Serta sabda Rasulullah ():
Satu-satunya pembeda antara Muslim dan kafir adalah sholat, barangsiapa yang
meninggalkannya maka dia telah kafir.”
Serta berdasarkan firman Allah:
"Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?
11
Mereka
menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan
shalat.” (QS. Al-Muddasir: 42-43)
Serta dalam firman Allah:
Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka
(mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama...” (QS. At-Taubah: 11)
Ayat suci di atas menunjukkan bahwa barangsiapa tidak mendirikan sholat, maka dia
bukan saudara seagama, kecuali jika dia bertaubat dan melaksanakan sholat seperti yang
Islamic Online University Fiqh 202
262
disebutkan dalam ayat di atas, bukan sekedar mengetahui kewajiban sholat. Sebagaimana
sabda Rasulullah ():
Islam itu dibangun dari lima rukun: Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah
dan Muhammad utusan-Nya, mendirikan sholat lima waktu dengan benar dan tepat,
menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadan, dan melaksanakan ibadah haji.
Berdasarkan hadits di atas, Rasulullah () tidak mengatakan ‘mengetahui
kewajiban sholat’ namun “mendirikan sholat”.
Sayangnya, pengabaian sholat dan keengganan untuk sholat tepat waktu
merupakan kebiasaan yang lumrah terjadi di masa sekarang. Perkara ini merupakan
permasalahan yang sangat serius. Oleh sebab itu, mereka yang sering meninggalkan sholat
harus bertaubat kepada Allah dan menyelamatkan diri mereka sendiri dari api neraka,
karena sholat adalah rukun Islam yang menjaga diri kita dari kemungkaran, kebathilan dan
dosa.
1
Al-Bukhari (3017) [6/180], Abu Dawud (4351) [4/339], At-Tirmidzi (1462) [4/59], An-Nasa’i (4070)
[4/130], dan Ibn Majah (2535) [3/214].
2
Lihat catatan kaki pada Ar-Raudh Al-Murbi’ [7/400].
3
Lihat catatan kaki pada Ar-Raudh Al-Murbi’ [7/402].
4
Lihat kitab Ibn Taimiyyah, Majmu’ Al-Fatawa (28/376).
5
Malik (869) dan Ibn Abi Syaibah (32744) [6/444].
6
Al-Bukhari (3017) [6/180], Abu Dawud (4351) [4/339], At-Tirmidzi (1462) [4/59], An-Nasa’i (4070)
[4/130], dan Ibn Majah (2535) [3/214].
7
Muslim (127) [1/156]; lihat juga Al-Bukhari (1399) [3/331] dan Muslim (124) [1/150].
8
Dua kalimat syahadat: Perkataan, “Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain
Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.”
9
Di antara hukum yang terkait dengan kemurtadan adalah bahwa orang yang murtad dan istrinya
harus dipisahkan. Akan tetapi, jika dia bertaubat sebelum massa ‘iddah istrinya selesai, maka mereka bisa
bersatu kembali dalam pernikahan, dan jika masa ‘iddah istrinya selesai sebelum dia bertaubat, maka akad
nikahnya dianggap tidak sah sejak dia murtad; hal ini berlaku walaupun dia telah murtad sebelum dia
berhubungan badan dengan istrinya. Al-Bukhari (6764) [12/61] dan Muslim (4116) [6/53].
10
Muslim (243) [1/259].
11
Saqar: Salah satu pintu atau lapisan Neraka.
FIQH 202
BAB VI. MAKANAN
263
BAB
1
Makanan
Makanan merupakan sumber asupan nutrisi bagi tubuh manusia, dampaknya bisa
terlihat dalam perilaku dan tindak-tanduknya. Oleh sebab itu, makanan yang baik dan halal
bisa memberikan manfaat baik bagi tubuh manusia, sebaliknya makanan yang buruk juga
berdampak buruk bagi tubuh manusia. Dengan alasan inilah, Allah subhanahu wa ta’ala
telah memerintahkan hamba-Nya untuk makan makanan yang sehat dan halal, dan telah
melarang mereka untuk makan makanan yang haram. Hal ini terkandung dalam firman Allah
beirkut ini:
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat
di bumi..” (QS. Al-Baqarah: 168)
Serta dalam firman Allah:
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik
yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-
benar kepada-Nya kamu menyembah” (QS. Al-Baqarah: 172)
Serta dalam ayat berikut ini:
Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah
amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan” (QS. Al-Mu’minun: 51)
Dan dalam ayat berikut:
Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah
dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang
mengharamkan) rezeki yang baik?" (QS. Al-A’raf: 32)
Secara linguistik, yang dimaksud dengan makanan adalah segala sesuatu yang bisa
dimakan dan diminum, dan semua jenis makanan pada dasarnya halal berdasarkan
kandungan makna dari ayat Qur’an berikut ini:
Islamic Online University Fiqh 202
264
Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi...” (QS. Al-Baqarah:
29)
Di samping ayat yang disebutkan di atas, masih banyak sejumlah teks Qur’an
lainnya begitu pula teks Sunnah yang menyatakan bahwa semua jenis makanan itu halal,
kecuali yang tidak termasuk di dalam definisi tersebut.
Syaikhul Islam Ibn Taymiyah berpendapat mengenai hal ini:
Hukum dasarnya adalah semua jenis makanan itu halal bagi Muslim yang juga
melakukan perbuatan halal. Dengan dasar karena Allah telah menghalalkan semua
makanan bagi mereka yang menjadikannya sebagai sarana untuk ketakwaan dan
bukan dalam kedurhakaan kepada-Nya. Penjelasan atas dasar ini yaitu firman
Allah: ‘Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan
yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu,’ (QS. Al-
Ma’idah: 93). Oleh sebab itu, dilarang menggunakan yang halal untuk jalan durhaka
kepada Allah. Sebagai contoh, dilarang memberi makan daging dan roti kepada
orang yang suka mabuk dan melakukan perbuatan tidak bermoral. Mereka yang
makan makanan halal dan tidak bersyukur kepada Allah atas anugerah Allah adalah
orang-orang yang tercela, sebagaimana firman Allah: ‘kemudian kamu pasti akan
ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia
itu)’. (QS. At-Takatsur: 8).”
1
Makna dari ayat yang terakhir disebutkan di atas, manusia akan ditanya tentang
apakah mereka bersyukur atau tidak atas karunia yang telah Allah berikan kepada mereka,
di Hari Kiamat. Alasannya karena Allah telah mengizinkan mu’min untuk memanfaatkan
segala sumber makanan yang halal demi kepentingan mereka seperti yang ditunjukkan
dalam ayat berikut ini:
Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?".
Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik..” (QS. Al-Ma’idah: 4)
Allah telah memperjelas kepada hamba-hamba-Nya tentang apa yang Dia haramkan
dan halalkan, sebagaimana firman Allah:
...padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang
diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya...”
(QS. Al-An’am: 119)
Islamic Online University Fiqh 202
265
Dengan demikian, segala makanan yang diharamkan Allah berarti hukumnya haram
untuk dimakan, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits berikut ini, dimana Rasulullah
():
Allah telah menetapkan kewajiban, jadi jangan mengabaikannya, dan Allah telah
menetapkan batasan, jadi jangan melewatinya, dan Allah telah mengharamkan
sejumlah hal, jadi jangan melanggarnya. Dia tidak menyebutkan hal lain bukan
karena lupa, jadi janganlah membahasnya.”
2
Imam An-Nawawi mengomentari hadits ini dengan menyatakan:
“Hadits ini adalah hadits yang hasan yang diriwayatkan oleh Daruqutni dan
pengompilasi hadits lainnya.”
Segala jenis makanan, minuman, maupun pakaian yang tidak diharamkan Allah dan
Rasul-Nya dinilai halal dan dilarang mengharamkannya. Alasannya karena Allah telah
menegaskan kepada kita apa yang haram, yaitu apa-apa yang diharamkan oleh Allah itu
telah dijelaskan dengan baik. Karena dilarang menyangsikan apa yang diharamkan Allah,
maka dilarang pula mengharamkan yang telah dihalalkan Allah dan yang tidak dinyatakan
sebagai haram.
Aturan utama dalam perkara ini yaitu setiap makanan yang suci dan tidak berbahaya
itu halal, sebaliknya makanan yang tidak suci itu berbahaya dan haram seperti daging
bangkai, darah, kotoran, air kencing, minuman keras, ganja kering, dan segala hal yang
dikotori oleh segala hal yang najis. Semua hal ini haram karena mereka berbahaya dan
merugikan kesehatan manusia, berdasarkan ayat Qur’an berikut ini:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi...” (QS. Al-
Ma’idah: 3)
Adapun yang dimaksud dengan daging bangkai yaitu binatang yang mati bukan
karena disembelih menurut cara penyembelihan hewan yang syar’i. Daging seperti itu
diharamkan dengan alasan keburukan di dalamnya, karena kesucian seseorang pastinya
dipengaruhi oleh makanan yang dia konsumsi. Larangan atas makanan seperti itu adalah
salah satu keutamaan dari syari’at. Namun, jika seseorang dipaksa memakan makanan
haram seperti itu, maka dia boleh memakannya dan aspek haram dan najis dalam kasus ini
menjadi digugurkan karena dia berada dalam keadaan darurat. Alasannya karena dampak
buruk dari makanan yang najis itu ada jika dia sendiri dengan sengaja dan sukarela
menerima makanan seperti itu. Jadi, jika seseorang diharuskan, dalam keadaan darurat
Islamic Online University Fiqh 202
266
memakan makanan haram, maka kesucian dia tidak terpengaruh karena memakannya,
karena kesucian dia hanya terpengaruh jika dia sendiri dengan ikhlas dan sengaja makan
makanan haram tersebut. Sehingga, jika tidak ada pilihan lain selain memakan makanan
haram tersebut, maka tidak ada bahaya di dalamnya.
Adapun mengenai darah, maka yang dimaksud adalah darah yang mengucur akibat
penyembelihan hewan. Orang-orang di zaman Jahiliyah sering menyimpannya dalam
wadah, memangganggnya lalu memakannya. Namun, darah yang masih melekat pada
daging hewan yang disembelih atau dalam urat, maka darah seperti itu halal. Dan tidak
dinilai najis, bila seseorang menyentuhnya dengan tangan atau bajunya terkena cipratan
darah seperti itu serta meninggalkan bekas noda. Syaikhul Islam Ibn Taymiyah berpendapat
mengenai hal ini:
Pendapat yang benar mengenai darah yaitu darah yang diharamkan adalah darah
yang dikucurkan, ditumpahkan atau yang dituangkan, sedangkan darah yang masih
melekat dalam urat nadi hewan tidak haram, menurut semua ulama.”
3
Di samping itu, diharamkan memakan makanan dan minuman yang membahayakan
tubuh seperti racun, minuman keras, ganja kering ataupun tembakau, sebagaimana firman
Allah:
...dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,..”
(QS. Al-Baqarah: 195)
Ayat suci Qur’an tersebut menunjukkan larangan memakan atau meminum segala
sesuatu yang merugikan tubuh. Dan masih banyak dalil hukum yang menekankan haramnya
makanan dan minuman yang bisa merugikan baik pikiran maupun tubuh manusia.
Makanan halal terbagi menjadi dua jenis: hewan dan tanaman seperti sereal dan
buah-buahan. Sehingga, setiap makanan yang tidak merugikan itu halal. Sedangkan
binatang itu sendiri terdiri dari dua jenis: binatag darat dan binatang laut. Binatang darat itu
halal kecuali yang disebutkan Allah termasuk binatang darat yang haram, dan mereka
adalah sebagai berikut:
Keledai piaraan: larangan ini dinyatakan dalam hadits riwayat Jabir yang telah berkata:
Rasulullah () mengharamkan daging keledai piaraan dan menghalalkan
daging kuda.”
4
(H.R Bukhori dan Muslim)
Ibnul Mundzir berkata:
Islamic Online University Fiqh 202
267
Tidak ada silang pendapat di kalangan ulama tentang diharamkannya daging
keledai piaraan.”
5
Binatang darat yang bertaring yang taringnya digunakan untuk memangsa, juga
diharamkan. Hal ini berdasarkan hadits yang dikisahkan oleh Tsa’labah Al-Khusyani
yang berkata:
Rasulullah () mengharamkan daging binatang buas yang bertaring.”
6
(H.R
Bukhori Muslim)
Hanya ada satu pengecualian dalam aturan ini, yaitu binatang hyena, dibolehkan
memakan daging binatang buas ini, seperti yang ditunjukkan dalam hadits yang dikisahkan
oleh Jabir.
Rasulullah () memerintahkan kami memakan daging hyena.”
7
Ulama besar, Ibnul Qayyim pun menandaskan:
Binatang yang diharamkan adalah binatang yang mempunyai dua sifat yaitu
bertaring dan bersifat pemangsa seperti singa, serigala, harimau dan macan tutul.
Sedangkan hyena, binatang ini bertaring namun tidak bersifat memangsa. Binatang
buas yang pemangsa diharamkan untuk dimakan karena mereka mempunyai sifat
memangsa yang diturunkan kepada orang yang memakannya. Namun, hyena tidak
termasuk binatang buas pemangsa baik secara linguistik maupun konvensional.”
8
Burung pada dasarnya halal untuk dimakan, kecuali burung yang bercakar yang
cakarnya biasa digunakan untuk memangsa dan memburu binatang. Contoh-contoh
dari binatang seperti itu yaitu burung elang falcon, serta elang hawk. Diharamkannya
makan daging burung yang bercakar tersebut dinyatakan dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Ibn Abbas yang telah berkata:
Rasulullah () mengharamkan memakan daging hewan buas yang bertaring
dan burung yang bercakar.”
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan pengompilasi hadits lainnya)
9
Imam Ibnul Qayyim berpendapat mengenai hal ini:
Islamic Online University Fiqh 202
268
Ada sejumlah riwayat yang mengisahkan bahwa Rasulullah () telah
mengharamkan binatang yang bertaring, yaitu binatang pemangsa (atau burung
atau binatang yang bercakar). Keabsahan riwayat ini tidak bisa diperdebatkan lagi
berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib, Ibn Abbas, Abu
Hurairah dan Abu Tsa’labah Al-Khusyani).”
10
Di antara burung yang diharamkan untuk dimakan adalah burung pemakan bangkai,
seperti burung herai, burung gagak, dikarenakan makanan buruk yang mereka
konsumsi. Serta diharamkan memakan binatang yang seringkali licik seperti ular, tikus,
dan serangga. Syaikhul Islam Ibn Taymiyah berpendapat mengenai hal ini:
Para ulama telah berijma bahwa daging ular dan kalajengking itu haram. Oleh
sebab itu, siapa saja yang memakan hewan tersebut karena mengira hewan itu
halal untuk dimakan, maka dia harus bertaubat (karena telah mengingkari ketetapan
hukum), dan siapa saja yang menilai daging-daging hewan tersebut haram namun
tetap memakannya, maka dia berdosa serta telah sesat dan melanggar hukum Allah
dan Rasul-Nya.”
11
Seperti yang disebutkan di atas, makan serangga itu haram karena mereka berbahaya
bagi kesehatan manusia.
Diantara hewan yang diharamkan untuk dimakan yaitu hewan yang terlahir dari
perwakinan silang antara dua spesies yang halal dengan spesies yang haram untuk
dimakan, contohnya hewan bagal, yang merupakan kawin silang antara kuda dan keledai
piaraan. Alasan di balik pengharaman keturunan binatang hasil kawin silang yaitu aspek
haramnya lebih dipentingkan daripada aspek halal-nya.
Sebagian ulama telah mengklasifikasikan hewan darat yang haram untuk dimakan
ke dalam enam kelompok:
1. Binatang yang secara khusus disebutkan dalam Qur’an dan Sunnah seperti keledai
piaraan.
2. Binatang yang dibedakan berdasarkan kriteria dan ciri tertentu, misalnya binatang
pemangsa yang bertaring serta burung yang bercakar.
3. Binatang yang makan bangkai, seperti burung heriang, burung gagak.
4. Binatang yang bersifat merusak dan berbahaya bagi kesehatan seperti binatang
pengerat, serangga dan ular.
5. Binatang yang merupakan hasil perwakinan silang antara dua binatang yang
berbeda, yang satu halal untuk dimakan dan yang satu lagi haram untuk dimakan,
seperti bagal.
Islamic Online University Fiqh 202
269
6. Binatang apapun yang telah ditetapkan syari’ah boleh kita bunuh, seperti lima
binatang pengganggu (yaitu binatang pengerat, ular, kalajengking, anjing gila, dan
burung rajawali), serta apa yang Allah haramkan untuk dibunuh seperti dilarang
membunuh burung hud-hud dan burung shurad.
Semua binatang yang tidak disebutkan dalam kategori-kategori di atas dinilai halal
berdasarkan kaidah bahwa apapun yang dihalalkan boleh dimakan sampai ada bukti yang
menyatakan sebaliknya. Contoh-contoh binatang seperti itu adalah kuda, binatang yang
merumput, unggas, zebra, anthelop, burung unta, kelinci dan binatang liar lainnya. Semua
binatang ini dinilai sebagai makanan yang baik, sehingga mereka termasuk dalam
kandungan makna dari ayat Qur’an berikut ini.
...dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik...” (QS. Al-A’raf: 157)
Sedangkan jallalah
12
dari sapi dan unta adalah tidak termasuk dari makanan yang
halal. Imam Ahmad, Abu Dawud dan para perawi hadits lainnya meriwayatkan bahwa Ibn
Umar berkata:
Rasulullah () mengharamkan memakan daging jalallah ataupun meminum
susunya.”
13
Dikisahkan dari Amar Ibn Syu’aib bahwa Rasulullah () mengharamkan daging
keledai piaraan dan menunggangi jalallah (hewan yang makan najis dan kotoran) ataupun
memakan dagingnya.
14
Tidak ada perbedaan baik jalallah itu berasal dari jenis hewan yang
merumput, unggas maupun dari jenis binatang lainnya. Baik susu maupun telurnya pun
najis, hingga binatang jalallah tersebut dikurung selama tiga hari
15
serta diberi pakan ternak
yang suci. Ibnul Qayyim berpendapat mengenai hal ini:
“Para ulama sepenuhnya sepakat bahwa binatang yang diberi pakan ternak yang
najis, maka daging dan susunya menjadi halal dengan cara menahannya selama
tiga hari dan memberinya pakan hewan yang suci. Begitu pula dengan tanaman
yang disirami dengan air yang najis, maka akan menjadi halal jika selama tiga hari
disirami air yang suci saja. Sehingga mereka bukan lagi sumber makanan yang
haram karena telah diubah menjadi sumber makanan yang baik dan halal dengan
pemberian air yang suci saja.”
16
Makan bawang merah, bawang putih dan makanan lainnya yang berbau tidak sedap
hukumnya makruh (dibenci), terutama jika hendak memasuki masjid, seperti yang
digambarkan dalam hadits berikut ini, dimana Rasulullah () bersabda:
Islamic Online University Fiqh 202
270
Barangsiapa yang makan tanaman ini (yaitu bawang putih) tidak bisa memasuki
masjid.”
17
Barangsiapa yang terpaksa memakan makanan yang haram selain makanan yang
beracun karena darurat, karena dikhawatirkan dia akan meninggal, maka makanan itu
menjadi halal baginya untuk dimakan, selama dia memakan dalam porsi yang seperlunya
untuk mempertahankan hidupnya. Dalil untuk ini dinyatakan dalam ayat suci Qur’an berikut
ini.
...Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia
tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada
dosa baginya...” (QS. Al-Baqarah: 173)
Selain itu, jika seseorang terpaksa memakan makanan orang lain untuk bertahan
hidup, selama pemilik makanan tersebut tidak mengalami keadaan darurat yang sama
dengan dia, maka orang tersebut harus ditawari makanan untuk mempertahankan hidupnya
dengan membayar makanan tersebut. Syaikhul Islam Ibn Taymiyah berpendapat mengenai
perkara ini:
Jika orang yang benar-benar membutuhkan makanan adalah orang miskin, maka
dia tidak perlu membayar makanan yang dia minta tersebut. Karena memberi
makan orang yang kelaparan dan memberikan pakaian pada orang yang telanjang
adalah kewajiban jama’ah, namun hal itu menjadi kewajiban pribadi
18
bagi orang
tersebut jika tidak ada orang lain yang bisa mengemban kewajiban itu.”
19
Begitu pula jika seseorang terpaksa menggunakan harta benda orang lain tanpa
menghabiskan benda tersebut, seperti memakai pakaian untuk melindungi badan dari cuaca
dingin, atau tali timba untuk mengambil air, atau menggunakan panci, maka dia harus diberi
pinjaman tanpa dibebankan biaya, selama pemilik barang-barang itu tidak memerlukannya.
Alasannya karena Allah telah melaknat mereka yang enggan menolong orang lain dengan
menahan barang-barang atau harta yang dibutuhkan oleh orang miskin, seperti yang
terkandung dalam ayat berikut ini:
..dan enggan (menolong dengan) barang berguna..” (QS. Al-Ma’un: 7)
Ibn Abbas dan Ibn Mas’ud mengomentari ayat di atas dengan menyatakan:
Ayat ini merujuk pada perabotan yang sering digunakan bersama dan mereka
saling meminjamkannya seperti kampak, panci, ember, dan yang lainnya.”
20
Islamic Online University Fiqh 202
271
Orang yang lewat boleh memakan buah dari pohon yang dilewatinya, selama pohon
buah itu tidak dipagari atau tidak dijaga, baik buah itu masih di atas pohon atau sudah jatuh
ke tanah. Namun, dia tidak boleh membawa atau mengantungi buah yang ada di pohon
tersebut. Ini adalah pendapat yang dianut oleh Ibn Abbas, Anas Ibn Malik dan yang lainnya.
Namun, siapapun tidak boleh memanjat pohon demi mendapatkan buah di pohon milik
orang lain, dan tidak pula bermaksud memetiknya dengan suatu alat (misalnya galah), dan
tidak boleh memakan buah dari gundukan buah yang telah dikumpulkan oleh pemiliknya,
kecuali dalam keadaan darurat.
Dengan kata lain, orang yang melewati kebun orang lain boleh memakan buah-
buahan yang ditemuinya selama syarat-syarat berikut ini terpenuhi:
Pertama: Kebun itu tidak boleh dipagari dan tidak dijaga.
Kedua: Buah tersebut bisa masih di atas pohon atau sudah jatuh ke tanah, asalkan
tidak dikumpulkan.
Ketiga: Dia tidak boleh memanjat ke atas pohon, namun hanya memetik buah yang
bisa dia jangkau.
Keempat: Dia tidak membawa serta buah atau mengantonginya.
Kelima: Dia harus dalam keadaan sangat membutuhkan buah itu sebagai penahan
lapar, sebagaimana pendapat mayoritas ulama.
Selama syarat-syarat di atas tidak dipenuhi, maka dia dia tidak boleh memakan buah
dari pohon yang dilewatinya.
Seorang Muslim harus menjamu saudara Muslim pendatang yang melewati desanya,
selama sehari semalam, sedangkan di kota menyediakan akomodasi bukan menjadi suatu
kewajiban, karena hotel dan restauran bisa ditemukan dengan mudah tidak seperti di desa
atau di daerah gurun, pendatang atau pengunjung pasti kesulitan mencari akomodasi dan
sangat membutuhkan penjamuan. Menjamu seorang Muslim pengunjung adalah suatu
kewajiban menurut hadits dimana Rasulullah () bersabda:
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Kiamat harus memuliakan
tamunya dengan memberikan hadiahnya.” Mereka (para sahabat) kemudian
bertanya. ‘Ya Rasul, apakah hadiah dia?’ Rasulullah () menjawab: ‘Dengan
menjamunya sehari semalam.” (H.R Bukhori dan Muslim)
21
Hadits di atas menunjukkan bahwa memuliakan tamu adalah kewajiban seperti yang
dinyatakan dalam frase “Barangsiapa yang beriman kepada Allah,..” yang menunjukkan
bahwa keimanan sejati seseorang bergantung pada sikap dia dalam memuliakan tamunya.
Islamic Online University Fiqh 202
272
Hal ini juga diriwayatkan dalam dua kitab hadits shahih
22
, dimana Rasulullah ()
bersabda:
Jika kalian singgah di suatu kaum, lalu mereka memperlakukan kalian
sebagaimana layaknya tamu, maka terimalah. Jika mereka tidak berbuat demikian,
maka ambillah dari mereka hak tamu yang seharusnya mereka berikan.”
23
Kisah mengenai Nabi Ibrahim dalam memuliakan tamunya yang mengisahkan
bagaimana beliau menjamu tamunya dengan anak sapi, menegaskan bahwa
keramahtamahan kepada tamu adalah karakteristik dari agama Nabi Ibrahim. Selain itu,
kisah itu pun menunjukkan bahwa seseorang harus menjamu tamunya dengan makanan
dari yang lebih dari biasanya. Ini adalah salah satu keutamaan dan kemuliaan dari agama ini
yang tetap ada di masa keturunan Nabi Ibrahim hingga agama Islam datang, menegaskan
dan menekankan umat Muslim untuk berpegang teguh pada kebiasaan tersebut. Terlebih
lagi, agama Islam telah menyediakan salah satu dari sepuluh hak Muslim kepada musafir
seperti yang disebutkan dalam ayat suci Qur’an berikut ini:
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan
sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang
jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil...” (QS. An-Nisa: 36)
Serta Allah pun berfirman:
Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula)
kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan...” (QS. Ar-Rum:
38)
Agama Islam pun telah mensyariatkan hak zakat yang harus diterima oleh ibnus
sabil atau musafir, yang termasuk ke dalam delapan kategori orang yang berhak menerima
zakat. Orang yang dalam perjalanan di sini maksudnya adalah musafir yang tidak
mempunyai dana cukup untuk melanjutkan kembali perjalanan maupun kembali pulang.
Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan agama yang sempurna ini dan
atas hukum yang bijaksana yang ilahiyah sebagai pedoman hidup bagi umat Muslim.
1
Lihat kitab Ibn Taimiyyah, Majmu’ Al-Fatawa (7/44) dan Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah (hal. 464).
Islamic Online University Fiqh 202
273
2
Ad-Daruquthni (435) [4/109] dan Al-Baihaqi (19726) [10/21].
3
Lihat catatan kaki pada Ar-Raudh Al-Murbi’ [7/417].
4
Al-Bukhari (4219) [7/601] dan Muslim (4997) [7/95].
5
Lihat catatan kaki pada Ar-Raudh Al-Murbi’ [7/418].
6
Al-Bukhari (5530) [9/812] dan Muslim (4967) [7/84].
7
Lihat At-Tirmidzi (1796) [4/252].
8
Lihat I’lam Al-Muwaqqi’in (2/126), (4/240, 380).
9
Muslim (4970) [7/85], Abu Dawud (3803) [4/103], dan Ibn Majah (3234) [3/582].
10
Lihat I’lam Al-Muwaqqi’in (2/118), (4/380).
11
Lihat kitab Ibn Taimiyyah, Majmu’ Al-Fatawa (11/690).
12
Jallalah: Binarang yang memakan makanan najis.
13
At-Tirmidzi (1829) [4/270] dan Ibn Majah (3189) [3/560]; lihat juga Abu Dawud (3811) [4/106] dan
An-Nasa’i (4459) [4/275].
14
Abu Dawud (3811) [4/106] dan An-Nasa’i (4459) [4/275].
15
Kriteria dalam hal ini adalah meyakini bahwa darah dan daging binatang itu telah menjadi suci
setelah makan makanan yang suci; oleh karena itu, periode waktunya bisa berbeda dari satu binatang ke
binatang lainnya tergantung tubuhnya.
16
Lihat I’lam Al-Muwaqqi’in (1/40).
17
Muslim (1251) [3/51].
18
Kewajiban individu: sebuah kewajiban yang ada pada setiap muslim.
19
Lihat Al-Ikhtiyarat (hal. 465).
20
Lihat Ibn Abi Syaibah (10619) [2/420] dan Al-Baihaqi (7792) [4/308]; lihat juga Abu Dawud (1657)
[2/206], Ibn Abi Syaibah (10617) [2/402], dan Al-Baihaqi (7789) [4/308].
21
Al-Bukhari (6019) [10/547] dan Muslim (4488) [6/256].
22
Dua kitab Shahih: Dua kitab karya Al-Bukhari dan Muslim.
23
Al-Bukhari (2461) [5/134] dan Muslim (4491) [6/257].
FIQH 202
274
BAB
2
Penyembelihan
Penyembelihan hewan darat menurut aturan syari’ah merupakan pra-syarat yang
menjadikan daging hewan tersebut halal untuk dimakan; jika tidak maka daging hewan
tersebut sama dengan daging bangkai yang tentunya haram untuk dimakan. Dengan alasan
inilah, mempelajari aturan-aturan penyembelihan dan segala hal yang terkait dengan ini
menjadi hal yang sangat penting.
Fuqaha (ulama fiqih) telah mendefinisikan penyembelihan sebagai suatu cara
membunuh hewan darat yang halal untuk dimakan dengan memotong urat tenggorokan dan
kerongkongannya, atau melukai binatang yang tidak bisa disembelih, misalnya karena ia
merupakan hewan liar, sebagaimana firman Allah:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging
hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul,
yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat
kamu menyembelihnya,..” (QS. Al-Ma’idah: 3)
Dengan kata lain, binatang yang bisa disembelih sebelum mati itu dinyatakan halal.
Tidak ada bedanya apakah tindakan penyembelihan itu merupakan langkah kedua setelah
melukai hewan tersebut atau merupakan langkah pertama.
Penyembelihan hukumnya wajib dan daging binatang tersebut tidak halal kecuali
disembelih terlebih dahulu menurut hukum syari’ah. Oleh sebab itu, binatang yang tidak
disembelih dengan cara demikian dianggap daging bangkai dan ada konsensus di kalangan
ulama Muslim bahwa daging bangkai itu haram untuk dimakan, kecuali dalam keadaan
darurat, sebagaimana firman Allah:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai...” (QS. Al-Ma’idah: 3)
Belalang, ikan, dan semua hewan laut halal untuk dimakan tanpa disembelih terlebih
dahulu. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Umar yang mengabarkan
bahwa Rasulullah () bersabda:
Islamic Online University Fiqh 202
275
Dihalalkan bagi kalian dua bangkai binatang dan dua organ yang mengandung
darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua
darah tersebut adalah hati dan limpa.” (H.R Imam Ahmad, dan pengompilasi hadits
lainnya)
1
Rasulullah () bersabda mengenai hewan laut:
Laut, airnya suci dan bangkainya halal untuk dimakan.”
2
Empat Syarat Penyembelihan Hewan yang Sesuai Syari’at
Syarat yang pertama: Penyembelih harus merupakan mukallaf. Yang artinya orang
yang menyembelih haruslah dewasa, berakal sehat, serta beragama Samawi, yaitu bisa
seorang Muslim ataupun Ahli Kitab. Dengan demikian, hewan apapun yang disembelih oleh
orang tidak waras, pemabuk atau anak di bawah usia tamyiz, hukumnya haram untuk
dimakan, karena tidak adanya niat penyembelihan hewan dari orang semacam itu.
Diharamkan pula memakan daging yang disembelih oleh penyembah berhala, Majusi
ataupun seorang yang murtad, atau orang yang ingin memberikan persembahan di makam
serta dengan tujuan untuk memohon pertolongan kepada orang mati, karena perbuatan ini
adalah kesyirikan akbar.
Dengan demikian, penyembelihan hewan yang dilakukan oleh orang kafir, yang
termasuk Ahli Kitab yaitu Yahudi dan Nasrani hukumnya halal untuk dimakan, sebagaimana
firman Allah:
...Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal
bagimu,..” (QS. Al-Ma’idah: 5)
Dengan kata lain, Allah telah mengizinkan kita, sebagai umat Muslim, untuk
memakan hewan apapun yang disembelih oleh Yahudi dan Nasrani. Terdapat ijma’ ulama
mengenai hal ini. Imam Al-Bukhori meriwayatkan bahwa Ibn Abbas telah berkata:
Yang dimaksud dengan makanan dalam ayat tersebut adalah hewan
sembelihan.”
3
Makna dari ayat yang disebutkan di atas juga menunjukkan bahwa daging hewan
yang disembelih oleh orang kafir selain Ahli Kitab itu haram, dan ini merupakan kesepakatan
bulat.
Alasan mengapa diperbolehkannya memakan daging hewan sembelihan oleh Ahli
Kitab, sedangkan daging hewan yang disembelih oleh orang kafir selain mereka itu
Islamic Online University Fiqh 202
276
hukumnnya haram, karena mereka Yahudi dan Nasrani percaya dengan larangan
menyembelih hewan selain dengan menyebut nama Allah serta mengimani larangan makan
daging bangkai, berdasarkan ajaran Nabi-Nabi mereka. Sementara itu, orang kafir selain
mereka bisa menyembelih hewan untuk penyembahan berhala dan bisa menganggap
daging bangkai itu halal untuk dimakan.
Syarat yang kedua: Adanya alat untuk menyembelih. Penyembelihan boleh
dilaksanakan dengan syarat adanya alat tajam yang bisa mengalirkan darah. Alat ini bisa
terbuat dari besi, batu atau bahan lainnya. Namun, diharamkan menyembelih hewan dengan
gigi atau kuku sebagai alat penyembelihan. Hal ini berdasarkan hadits di mana Rasulullah
() bersabda:
Jika alat yang digunakan untuk menyembelih itu dapat mengalirkan darah dan
disebut Nama Allah (pada saat menyembelih), maka makanlah (sembelihan itu),
asalkan tidak menggunakan gigi dan kuku.” (H.R Bukhori dan Muslim)
4
Terkait dengan hadits ini, Imam Ibnul-Qayyim berkata:
“Hadits tersebut memperingatkan kita agar tidak menyembelih dengan
menggunakan tulang, baik karena beberapa tulang itu bisa jadi najis, atau karena
menyembelih dengan tulang itu bisa mencemarinya dan jin-jin yang beriman tidak
akan bisa menggunakannya.
5
Hadits tersebut juga menekankan hal ini karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda setelahnya, ...Aku akan katakan kepada
kalian: Adapun gigi, maka ia adalah tulang, dan adapun kuku, maka ia adalah pisau
yang digunakan oleh orang-orang Habasyah.’ Hadits ini menegaskan bahwa
diharamkan untuk menyembelih menggunakan gigi karena ia adalah tulang, dan
diharamkan untuk menyembelih menggunakan kuku karena ia adalah pisau yang
digunakan untuk menyembelih oleh orang-orang Habasyah.”
6
Syarat yang ketiga: Menyembelih dengan memotong tenggorokan yang merupakan
jalur pernafasan, serta kerongkongan yang merupakan jalur masuknya makanan dan
minuman, dan salah satu urat leher. Syaikhul Islam Ibn Taymiyah berpendapat mengenai
hal ini:
Dalam penyembelihan hewan, pastikan memotong kerongkongan, tenggorokan,
dan dua urat leher. Namun, menurut pendapat yang paling kuat adalah memotong
tiga dari keempatnya, maka penyembelihan hewan tersebut masih halal, baik
tenggorokan merupakan salah satu bagian yang terpotong ataupun tidak, karena
Islamic Online University Fiqh 202
277
memotong dua urat leher itu jauh lebih efektif daripada memotong tenggorokan dan
jauh lebih efisien dalam mengalirkan darah.”
7
Sedangkan mengenai penyembelihan unta, disunnahkan untuk menusuk bagian
dada atas unta dengan ujung benda tajam, sedangkan hewan lain disembelih dengan
memotong tenggorokan. Alasan mengkhususkan bagian dada atas pada unta yaitu
bertujuan untuk memastikan mengalirkan darahnya. Titik-titik tersebut merupakan jalur urat
leher pada unta. Oleh sebab itu, dengan cara ini penyembelihan unta akan berlangsung
lebih cepat, dagingnya lebih lezat, dan akan mengurangi rasa sakit pada binatang
bersangkutan, sebagaimana sabda Rasulullah ():
Apabila engkau menyembelih, hendaklah menyembelih dengan cara yang baik.”
8
Adapun mengenai hewan yang tidak bisa disembelih pada titik-titik yang disebutkan
tadi, seperti binatang buruan, hewan liar, hewan yang jatuh ke air dan semisalnya, maka
mereka bisa disembelih dengan cara dilukai pada bagian tubuh mana saja sesuai
kemampuan, maka hal ini sudah cukup dikatakan sebagai penyembelihan menurut Syari’ah.
Hal ini diilustrasikan dalam hadits dari Rafi yang berkata:
Kami pun mendapatkan unta dan kambing sebagai harta rampasan. Salah seekor
unta menjadi liar dan lari, kemudian seorang lelaki memanahnya dan tepat
mengenainya sehingga unta itu diam. Kemudian Rasulullah () bersabda:
‘Sesungguhnya unta ini mempunyai sifat liar, apabila ada unta yang lari lagi, maka
perlakukanlah unta itu seperti ini.’”
9
(H.R Bukhori dan Muslim)
Ada sejumlah hadits lainnya yang menunjukkan makna yang serupa yang dikisahkan
oleh Ali bin Abi Thalib, Ibn Mas’ud, Ibn Umar, Ibn Abbas dan Aisyah.
10
Hewan yang terluka karena cekikan, pukulan keras, atau yang terjatuh, atau dengan
menanduknya, serta binatang yang diterkam hewan buas, bisa menjadi halal untuk dimakan,
selama mereka semua ditangkap dalam keadaan hidup serta disembelih sebelum mereka
mati. Hal ini berdasarkan ayat suci berikut ini.
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging
hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul,
yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat
kamu menyembelihnya (sebelum hewan itu mati)..” (QS. Al-Ma’idah: 3)
Islamic Online University Fiqh 202
278
Dengan kata lain, ketika sebuah binatang itu disembelih sebelum mati, maka ia
adalah halal untuk dimakan.
Hewan yang mati karena tercekik: baik yang tercekik tali di lehernya atau benda
semisalnya yang mencengkeram lehernya.
Hewan yang mati karena pukulan keras, maksudnya hewan yang terkena pukulan
keras hingga menyebabkan dia mati.
Hewan yang mati terjatuh, maksudnya hewan yang mati terjatuh dari ketinggian.
Hewan yang mati karena ditanduk, maksudnya adalah hewan yang ditanduk hewan
lain hingga ia mati.
Hewan yang mati karena diterkam binatang buas, maksudnya hewan yang diburu
atau diterkam hewan buas seperti serigala dan semisalnya.
Dengan dasar pertimbangan dihalalkannya penyembelihan hewan dengan cara-cara
yang disebutkan di atas, Syaikhul Islam Ibn Taymiyah berpendapat:
...Jika hewan-hewan seperti itu disembelih lalu yang mengalir adalah darah segar,
bukannya darah daging bangkai, maka halal untuk makan dagingnya, meskipun
hewan tersebut tidak bergerak tungkai depan dan tungkai belakangnya, atau tidak
menutupkan matanya atau menggerakkan ekornya dan semisalnya.”
11
Syarat yang keempat: Penyembelih harus mengucapkan tasmiyah
12
, selama
tangannya menyembelih hewan tersebut, sebagaimana firman Allah:
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama
Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu
adalah suatu kefasikan...” (QS. Al-An’am: 121)
Imam Ibnul Qayyim berpendapat mengenai hal ini:
Tidak diragukan lagi bahwa menyebut nama Allah di saat menyembelih hewan
bisa mensucikannya serta menjauhkan setan dari penyembelihnya dan hewan yang
disembelih. Sebaliknya, jika syarat ini dilanggar, maka setan akan mengelilingi
penyembelih dan hewan sembelihan dan akan menzhalimi hewan tersebut.
Rasulullah () menyebutkan nama Allah saat menyembelih hewan. Ayat Qur’an
di atas pun menunjukkan bahwa hewan sembelihan yang disembelih tanpa
menyebutkan nama Allah haram untuk dimakan, meskipun penyembelihnya adalah
seorang Muslim.”
13
Islamic Online University Fiqh 202
279
Sebagai tambahan, juga dianggap sebagai Sunnah: mengucapkan takbir (Allahu
Akbar) setelah mengucapkan basmalah.
Alat Penyembelih
Alat yang digunakan untuk menyembelih hewan tidak boleh yang tumpul, seperti
yang digambarkan dalam hadits dimana Rasulullah () bersabda:
Barangsiapa yang hendak menyembelih hewan, asahlah pisaunya agar hewan
yang disembelih tidak merasakan sakitnya.”
14
Tidak boleh mengasah alat yang akan digunakan untuk menyembelih hewan saat
hewan yang akan disembelih melihatnya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam
Ahmad yang mengisahkan bahwa Rasulullah () memerintahkan untuk mengasah
pisau, namun pisau itu harus disembunyikan dari hewan yang akan disembelih.
15
Tidak boleh menghadapkan kepala hewan yang akan disembelih ke arah selain
kiblat.
16
Tidak boleh mematahkan leher atau merobek kulitnya sebelum badanya dingin.
Disunnahkan untuk menyembelih unta dalam posisi berdiri dengan tungkai kaki kiri
depannya diikat; serta menyembelih sapi atau kerbau dengan merebahkan badannya pada
sisi kirinya. Wallahu A’lam.
1
Ahmad (5723) [2/97] dan Ibn Majah (3218) [3/576].
2
Abu Dawud (83) [1/52], At-Tirmidzi (69) [1/100], An-Nasa’i (59) [1/53], dan Ibn Majah (386) [1/236].
3
Lihat Al-Bukhari [9/787].
4
Al-Bukhari (2488) [5/162] dan Muslim (5065) [7/124].
5
Tulang adalah makanan untuk yang beriman dari kalangan jin sebagaimana disebutkan dalam hadits
lainnya.
6
Lihat I’lam Al-Muwaqqi’in (4/162).
7
Lihat Al-Ikhtiyarat (468).
8
Muslim (1955).
9
Al-Bukhari (5065) [7/124] dan Muslim (3075) [6/226].
Islamic Online University Fiqh 202
280
10
Lihat Al-Bukhari [9/789].
11
Lihat Al-Ikhtiyarat (hal. 486).
12
Tasmiyah: Mengucapkan “Bismillah”.
13
Lihat catatan kaki pada Ar-Raudh Al-Murbi’ [7/450].
14
Muslim (1955).
15
Ahmad (5864) [2/108] dan Ibn Majah (3172) [3/554].
16
Kiblat: Arah shalat, yaitu arah menuju Ka’bah.
FIQH 202
281
3
BAB
Berburu
Berburu artinya mengejar atau membunuh hewan liar yang halal untuk dimakan,
yang terlalu sulit untuk ditangkap dan disembelih.
Hukum Islam yang berkaitan pada kegiatan berburu ini yaitu boleh memburu hewan
untuk dimakan. Namun, jika tujuan berburu adalah untuk senang-senang atau hiburan,
maka hukumnya makruh. Begitu pula, diharamkan merugikan harta benda dan ladang orang
lain selama berburu. Dalil dari dibolehkannya berburu dengan tujuan selain yang terakhir
adalah sebagai berikut:
Firman Allah:
...apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu...”
(QS. Al-Ma’idah: 2)
Serta firman Allah berikut ini:
...Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh
binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu
mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka
makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas
binatang buas itu (waktu melepaskannya)...” (QS. Al-Ma’idah: 4)
Serta sabda Rasulullah ():
Apabila engkau melepaskan anjingmu dan engkau menyebut Nama Allah, maka
makanlah.” (H.R Bukhori dan Muslim)
1
Binatang buruan bisa berada dalam salah satu dari dua kasus berikut ini, setelah
dikejar atau ditangkap:
Keadaan yang pertama: Hewan buruan itu bisa tertangkap hidup. Dalam kasus
demikian, maka hewan buruan harus disembelih dengan aturan yang disyariatkan Islam,
seperti yang dijelaskan dalam bab sebelumnya mengenai penyembelihan hewan.
Islamic Online University Fiqh 202
282
Keadaan yang kedua: Hewan buruan itu tertangkap dalam keadaan mati atau
ditangkap sementara dia sudah mendekati mati. Dalam kasus demikian, daging hewan
buruan tersebut halal untuk dimakan selama memenuhi syarat-syarat berikut ini:
Syarat pertama: Pemburu harus memenuhi syarat-syarat sebagai penyembelih
yang handal, yaitu orang yang secara hukum bisa diterima dan mampu menjadi
penyembelih. Alasannya karena pemburu diumpamakan mengemban peran sebagai
penyembelih dalam kasus ini. Oleh sebab itu, pemburu haruslah orang yang mukallaf secara
hukum syari’ah dalam arti orang itu harus dewasa, berakal sehat, Muslim atau orang kafir
yang termasuk Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani). Dengan demikian, tidak boleh memakan
daging hasil buruan orang yang tidak waras, pemabuk, karena tidak adanya niat berburu
dari mereka. Begitu pula, diharamkan memakan daging hewan hasil buruan orang Majusi,
penyembah berhala atau orang kafir lainnya, sama halnya dengan diharamkannya daging
sembelihan mereka.
Syarat kedua: Harus ada alat yang digunakan untuk berburu, yang terdiri dari dua
jenis:
Pertama: Alat yang dipertajam seperti alat yang digunakan untuk menyembelih
hewan, untuk mengalirkan darahnya. Namun, alat itu tidak boleh berupa gigi ataupun kuku,
dan harus melukai hewan buruan dengan ujungnya dan bukan karena beratnya. Dengan
demikian, jika alat yang digunakan untuk berburu adalah alat yang tumpul seperti batu
kerikil, tongkat, jerat, jaring atau sebilah besi, maka hewan hasil buruan dianggap haram,
kecuali yang diburu dengan bulir peluru. Alasannya karena bulir peluru mempunyai ujung
yang tajam yang bisa menembus dan menyebabkan darah mengalir seperti halnya alat
tajam lainnya.
Kedua: Hewan pemburu, seperti burung pemburu atau anjing pemburu. Hewan yang
dibunuh oleh hewan seperti ini bisa dimakan selama mereka terlatih untuk berburu, baik
mereka memburu menggunakan taring mereka, seperti anjing atau dengan cakar mereka
seperti halnya burung. Hal ini berdasarkan firman Allah:
..dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar
dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang
telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya
untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu
melepaskannya)...” (QS. Al-Ma’idah: 4)
Frase yang menyebutkan: “kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan
Allah kepadamu” menunjukkan bahwa kita harus melatih dan mengajarkan hewan pemburu
untuk menangkap hewan buruan berdasarkan ilmu yang telah Allah anugerahkan
Islamic Online University Fiqh 202
283
kepadamu. Melatih dan mengajarkan burung pemangsa atau hewan pemburu agar ia
mematuhi aturan, yang artinya jika dilepaskan untuk memburu, dia pergi, yang jika ia
dipanggil maka ia akan datang menghampiri, dan jika ia bisa melumpuhkan hewan
buruannya dia tidak memakannya melainkan menyimpannya untuk tuannya sampai tuannya
itu menghampiri hewan buruan, dan ia tidak menangkap hewan buruan untuk dirinya sendiri.
Syarat yang ketiga: Mengarahkan atau melepaskan alat dan sarana yang
dimaksudkan untuk berburu dengan niat untuk berburu. Hal ini berdasarkan hadits dimana
Rasulullah () bersabda:
Apabila engkau melepaskan anjingmu dan engkau menyebut Nama Allah, maka
makanlah.” (H.R Bukhori dan Muslim)
Hadits di atas menunjukkan bahwa melepaskan hewan pemburu mempunyai syarat
yang sama dengan menyembelih. Yang artinya seorang pemburu harus berniat untuk
berburu, dengan jika senjata itu jatuh dari tangan pemburu dan membunuh hewan buruan,
maka hewan buruan itu jadi haram untuk dimakan karena tidak ada niat untuk memburunya.
Begitu pula, jika seekor anjing terlepas dengan sendirinya lalu membunuh hewan buruan,
maka hewan buruan itu haram hukumnya dengan alasan yang sama. Namun, jika seorang
pemburu membidik seekor hewan buruan dengan senjatanya dan mengenai lebih dari satu
hewan buruan, maka semua hewan buruan itu halal untuk dimakan karena dia berniat untuk
memburunya.
Syarat yang keempat: Pemburu harus membaca tasmiyah di saat membidikkan
anak panahnya atau melepaskan hewan pemburunya atau burung pemangsanya,
sebagaimana firman Allah:
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama
Allah ketika menyembelihnya...” (QS. Al-An’am: 121)
Serta firman Allah:
...Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama
Allah...” (QS. Al-Ma’idah: 4)
Selain itu, Rasulullah () bersabda:
Apabila engkau melepaskan anjingmu dan engkau menyebut Nama Allah, maka
makanlah.” (H.R Bukhori dan Muslim)
Islamic Online University Fiqh 202
284
Berdasarkan ayat suci dan hadits yang disebutkan sebelumnya, jika nama Allah tidak
disebutkan di saat hendak berburu (yang artinya jika pemburu tidak mengucapkan
tasmiyah), maka hewan buruannya tidak halal untuk dimakan.
Di samping mengucapkan tasmiyah, disunnahkan pula untuk mengagungkan Allah
dengan mengucapkan takbir di saat berburu, sama halnya dengan di saat menyembelih
hewan. Hal ini berdasarkan hadits yang menyatakan penyembelihan hewan seperti yang
dicontohkan Rasul. Di saat menyembelih hewan, Rasulullah () mengucapkan:
Bismillah wallahu akbar.
2
Dua Peringatan
Peringatan pertama: Dalam beberapa kasus tertentu, perburuan itu dilarang.
Seorang muhrim
3
(orang yang sedang keadaan ihram) diharamkan untuk membunuh hewan
darat, baik dengan memburunya, ataupun memberikan bantuan selama perburuan,
memberikan aba-aba atau semisalnya. Sebagaimana firman Allah dalam ayat suci berikut
ini:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang
buruan, ketika kamu sedang ihram...” (QS. Al-Ma’idah: 95)
Selain itu seorang muhrim pun diharamkan untuk memakan daging buruannya, yang
telah dia bantu perburuanya, atau hewan yang telah diburukan untuknya, sebagaimana
firman Allah:
...dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama
kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu
akan dikumpulkan...” (QS. Al-Ma’idah: 96)
Di samping itu, menurut ijma’ ulama, baik muhrim maupun non-muhrim dilarang
berburu hewan di kota Mekah. Ibn Abbas meriwayatkan suatu hadits berkenaan dengan hal
ini:
Pada hari Fathu Makkah, Rasulullah bersabda,
Allah telah membuat kota ini (Makkah)
sebagai kota yang haram sejak hari Dia menciptakan langit dan bumi, dan ia akan tetap
haram dengan keharaman yang Allah anugerahkan untuknya sampai hari kiamat.
Pohonnya tidak boleh ditebang, binatangnya tidak boleh diburu, dan tanamannya tidak
boleh dicabut.
4
Islamic Online University Fiqh 202
285
Peringatan yang kedua: Dilarang memelihara anjing dengan tujuan selain yang
diperbolehkan oleh Allah dan Rasul-Nya, berikut ini tiga tujuan yang dimaksud: untuk
berburu, menjaga ternak, atau menjaga tanaman. Rasulullah () bersabda:
Barangsiapa memanfaatkan anjing selain untuk menjaga hewan ternak, anjing
(pintar) untuk berburu, atau anjing yang disuruh untuk menjaga tanaman, maka
setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qirath.”
5
(H.R Bukhori dan
Muslim)
Namun, banyak sekali orang yang tidak mempedulikan ancaman kehilangan pahala
semacam itu dan malah memiliki anjing untuk tujuan selain tiga tujuan yang diperbolehkan
Rasulullah (); mereka memelihara anjing hanya untuk pamer dan meniru kebiasaan
orang-orang kafir. Mereka tidak mempedulikan akan resiko kehilangan pahala akibat
perbuatan yang mereka lakukan, meskipun mereka kehilangan keuntungan yang bersifat
duniawi, mereka tidak akan menanggungnya. Tidak ada kekuatan yang lebih besar daripada
kekuatan Allah yang bisa menyelamatkan dan memberikan keamanan kepada manusia.
Sebagaimana sabda Rasulullah ():
Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing, juga tidak
memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar (patung, baik manusia
maupun hewan).”
6
Dengan demikian, seorang Muslim harus bertakwa kepada Allah dan tidak berbuat
durhaka dengan melakukan dosa seperti itu dan menghilangkan pahala yang bisa mereka
dapatkan. Cukuplah Allah yang memberikan pertolongan, karena Allah Maha Penolong.
1
Al-Bukhari (5484) [9/756] dan Muslim (4949) [7/75].
2
Al-Bukhari (5565) [10/29] dan Muslim (5060) [7/121].
3
Muhrim: Orang yang berada dalam kondisi hendak melaksanakan ritual ibadah haji atau ‘umrah.
4
Al-Bukhari (1834) [4/61] dan Muslim (3289) [5/127].
5
Al-Bukhari (2322) [5/8] dan Muslim (4007) [5/484].
6
Al-Bukhari (3225) [6/375] dan Muslim (5481) [7/410].
FIQH 202
BAB VII. SUMPAH
286
BAB
1
Sumpah
Bersumpah maksudnya adalah suatu pernyataan resmi yang bersungguh-sungguh
untuk memenuhi suatu hal, baik itu untuk melakukan sesuatu atau menahan diri dari
melakukan sesuatu, atau untuk menegaskan bahwa sesuatu itu benar adanya, biasanya
dengan menyebut sesuatu hal yang sakral sebagai saksi. Suatu sumpah memiliki cara
pelaksanaan tertentu.
Sebuah sumpah yang membutuhkan kafarat jika sumpah itu tidak dipenuhi adalah
sumpah dengan menyebut nama Allah atau dengan menyebut salah satu Sifat Allah, seperti
dengan mengucapkan “Demi Allah” atau Demi Allah Maha Besar”, “Dengan Wajah Allah”,
“Dengan Allah Yang Maha Agung”, “Dengan Kekuasaan-Nya”, “Dengan Kasih Sayang-Nya,”
“Dengan Perjanjian-Nya”, “Dengan Kehendak-Nya,” “dengan Al-Qur’an”, dll.
Diharamkan bersumpah dengan menyebut selain Allah, karena hal ini dinilai sebagai
perbuatan syirik, sebagaimana sabda Rasulullah ():
Barangsiapa yang hendak bersumpah, maka dia harus bersumpah dengan nama
Allah, atau sebaiknya diam saja.” (H.R Bukhori dan Muslim)
1
Rasulullah () pun bersabda:
Barangsiapa yang bersumpah dengan menyebut selain nama Allah, maka
sungguh dia telah berbuat kesyirikan.”
2
Serta sabda Rasulullah ():
"Barangsiapa yang bersumpah demi amanah
3
, berarti ia bukan golongan kita." (H.R
Abu Dawud)
4
Hadits-hadits yang disebutkan di atas menyatakan larangan bersumpah selain
dengan nama Allah dan perbuatan itu dianggap sebagai kesyirikan. Contoh-contoh dari
sumpah yang terlarang yaitu bersumpah dengan menyatakan: “Demi Nabi”, “Demi
Hidupmu”, “Demi Amanah”, “Demi Ka’bah”, atau semisalnya. Ibn Abdul-Barr berkata:
Islamic Online University Fiqh 202
287
Larangan bersumpah selain dengan menyebut nama Allah telah disepakati
bersama.”
Syaikh Taqiyyud-Din Ibn Taymiyah berpendapat:
Diharamkan bersumpah dengan menyebut selain nama Allah, ini adalah
pendapat yang dianut oleh Mazhab Hambali. Ibn Mas’ud dan yang lainnya
dikabarkan telah mengatakan: ‘Lebih baik aku bersumpah palsu dengan nama Allah
daripada bersumpah yang sejujurnya dengan menyebut nama selain Allah.’”
5
Mengomentari pernyataan dari Ibnu Mas’ud yang disebutkan di atas, Ibn Taymiyah
berpendapat:
Alasannya karena keutamaan dari ketauhidan lebih besar daripada keutamaan
kejujuran itu sendiri, adapun dosa dari mengatakan kebohongan tidak seberat dosa
syirik itu sendiri.”
6
Kafarat untuk melanggar sumpah dengan menyebut selain nama Allah hukumnya
wajib, jika memenuhi syarat-syarat berikut ini:
Yang pertama: Sumpah yang diucapkan harus disertai niat untuk bersumpah
sehingga akan disertai kafarat jika sumpah itu dibatalkan. Dengan kata lain, dia harus
meniatkan sumpahnya untuk melakukan suatu hal yang mungkin untuk dilakukan di masa
depan, sebagaimana firman Allah:
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak
dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah
itu,..” (QS. Al-Ma’idah: 89)
Ayat di atas menunjukkan bahwa kafarat itu hukumnya tidak wajib kecuali sumpah
tersebut disertai dengan niat.
Oleh sebab itu, suatu sumpah dinilai tidak efektif kecuali sumpah tersebut mengacu
pada perbuatan yang akan dilakukan di masa depan, dan bukan mengacu pada perbuatan
yang dilakukan di masa lalu, karena sangat tidak mungkin berniat untuk melakukan atau
menahan diri dari melakukan sesuatu di masa lalu. Akan tetapi, jika seseorang dengan
sengaja membuat sumpah palsu bahwa di masa lampu dia telah melakukan sesuatu
padahal kenyataannya dia tidak melakukannya, maka sumpahnya itu “tergolong sumpah
palsu”, karena sumpah itu “membenamkan” dia dalam perbuatan dosa, dan tentunya
menghantarkan dia ke neraka. Sumpah palsu semacam itu tidak bisa digantikan kafarat
Islamic Online University Fiqh 202
288
(denda), karena ia merupakan dosa yang terlalu berat yang tidak bisa dibayar hanya dengan
kafarat. Selain itu, sumpah palsu semacam ini tergolong salah satu dosa besar.
Jika seseorang mengucapkan sumpah dengan tidak disengaja karena sudah
menjadi kebiasaan, seperti mengatakan: “Tidak, demi Allah,” “Ya, demi Allah”, perkataan
seperti itu tidak dianggap sebagai sumpah, namun hanya kata-kata tanpa makna. Sehingga,
pernyataan seperti ini tidak menuntut kafarat untuk pembatalannya, sebagaimana firman
Allah:
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak
dimaksud (untuk bersumpah),..” (QS. Al-Ma’idah: 89)
Terlebih lagi, Aisyah (Radhiallahu Anha) pun meriwayatkan bahwa Rasulullah ()
bersabda mengenai sumpah yang tidak bermakna ini:
Ia adalah pembicaraan biasa dari seseorang di rumahnya, seperti mengatakan:”
Tidak, demi Allah, “Ya demi Allah’” (H.R Abu Dawud)
7
Begitu pula sumpah mengenai penegasan akan suatu hal yang diyakini benar,
namun kemudian baru diketahui ternyata hal itu tidak benar, maka pembatalan sumpah
yang demikian tidak harus ditebus dengan kafarat. Syaikhul Islam Ibn Taymiyah
berpendapat mengenai hal ini:
Aturan yang sama berlaku pada sumpah karena meyakini suatu hal akan terjadi
di masa yang akan datang, seperti seseorang bersumpah akan melakukan suatu
hal, atau meyakini orang lain akan melakukan suatu hal untuknya, namun orang
tersebut tidak jadi melakukannya.”
8
Yang kedua: Sumpah tersebut harus diucapkan karena keinginannya sendiri
sehingga ketika sumpah itu batal maka harus ditebus dengan kafarat. Maka, jika seseorang
dipaksa untuk bersumpah, sumpahnya tersebut dianggap tidak sah. Ini karena Rasulullah
() bersabda:
Sesungguhnya Allah memaafkan kepada umatku dari kesalahan yang tidak
disengaja, lupa atau dipaksakan atasnya.”
9
Hadits tersebut menyatakan bahwa pembatalan sumpah yang dipaksakan itu bisa
dimaafkan dan tidak harus ditebus dengan kafarat.
Islamic Online University Fiqh 202
289
Yang ketiga: Sumpah yang harus ditebus dengan kafarat jika dibatalkan, seperti
melakukan suatu perbuatan yang dia sumpahkan tidak akan dia lakukan atau menahan diri
dari perbuatan yang dia sumpahkan harus dia lakukan. Namun, jika dia melanggar
sumpahnya karena lupa, maka tidak perlu kafarat, karena dalam kasus demikian, dia tidak
dianggap telah berbuat dosa. Hal ini sesuai dengan hadits dimana Rasulullah ()
bersabda:
Sesungguhnya Allah memaafkan kepada umatku dari kesalahan yang tidak
disengaja, lupa atau dipaksakan atasnya.”
10
Terkadang di saat mengucapkan sumpah, seseorang menambahkan frase tambahan
pada sumpahnya, sebagai bagian yang menyatu dengan sumpahnya itu, misalnya dengan
mengatakan: “Demi Allah, saya harus melakukan ini dan itu, insya Allah.” Dalam kasus
demikian, jika dia melanggar sumpahnya, maka dia tidak dianggap telah melakukan dosa,
selama frase tambahan itu merupakan bagian terpadu dengan sumpahnya itu, sebagaimana
sabda Rasulullah ():
Barangsiapa yang bersumpah dan dia mengatakan dalam sumpahnya, Insya
Allah,’ maka dia telah memutuskan sumpahnya.” (H.R Imam Ahmad dan
pengompilasi hadits lainnya)
11
Akan tetapi, jika frase “insya Allah” tidak dimaksudkan sebagai syarat dalam
sumpah, namun hanya bermaksud mendapatkan berkah Allah dengan menyebutkan nama-
Nya, maka pembatalan sumpah yang demikian harus ditebus dengan kafarat. Begitu pula,
jika frase prasyarat, yaitu “insya Allah” ini terpisah dari pelafalan sumpah dengan suatu jeda
dengan tidak adanya suatu alasan, maka pemisahan frase pra-syarat ini menuntut
penebusan kafarat jika sumpah tersebut dibatalkan. Namun, sebagian ulama berpendapat
bahwa frase “insya Allah” membebaskan kafarat jika sumpah itu dibatalkan, bahkan jika
frase itu diucapkan setelah pengucapan sumpah secara terpisah, atau jika dia
mengucapkan lafazh tersebut hanya setelah dipaksa oleh orang lain untuk melakukannya.
Syaikhul Islam Ibn Taymiyah mengomentari pendapat yang kedua dengan mengatakan:
“...inilah pendapat yang paling mendekati benar..”
Membatalkan sumpah hukumnya bisa wajib, haram, ataupun mubah. Sebagai
gambaran, sumpah wajib untuk dibatalkan jika menuntut untuk melakukan pengabaian
kewajiban beribadah, seperti bersumpah untuk memutuskan tali silaturahmi. Sumpah pun
harus dibatalkan jika bersumpah untuk melakukan suatu perbuatan yang haram, misalnya
Islamic Online University Fiqh 202
290
bersumpah akan meminum alkohol. Dalam kasus-kasus demikian, seseorang harus
membayar kafarat, jika dia melanggarnya.
Diharamkan untuk membatalkan sumpah jika sumpah itu diambil untuk menjauhi
perbuatan yang diharamkan atau untuk melaksanakan kewajiban. Dalam kasus demikian,
maka dia harus memenuhi sumpahnya, dan diharamkan untuk membatalkannya.
Namun, boleh membatalkan sumpah untuk melakukan suatu hal atau tidak
melakukan suatu hal yang hukumnya mubah. Sebagaimana sabda Rasulullah ():
Setiap kali aku bersumpah kemudian aku melihat selainnya lebih baik dari apa
yang aku sumpahkan atasnya, maka aku akan melakukan hal lain yang lebih baik
itu dan membayar kafarat atas pembatalan sumpahku.”
12
Serta sabda Rasulullah ():
Barangsiapa yang bersumpah kemudian dia melihat selainnya lebih baik daripada
apa yang dia bersumpah atasnya maka hendaklah dia melakukan hal yang lain itu
dan dia membayar kafarah atas (pembatalan) sumpahnya.”
13
Terkadang seseorang bersumpah agar bisa menjauhi suatu hal yang mubah,
misalnya makanan, minuman, pakaian, kecuali bersumpah menghindari istrinya, seperti
seseorang mengatakan, “Demi Allah aku akan mengharamkan apa yang telah Allah
halalkan untukku,” atau dengan mengatakan, “Demi Allah aku mengharamkan makanan ini
untukku.”. Hal-hal yang mubah tersebut tidak menjadi haram baginya karena dia telah
mengucapkan sumpah tersebut, baik untuk dimakan ataupun digunakan. Melainkan, dia
boleh memakan ataupun menggunakannya, namun dia tetap harus membayar kafarat
karena membatalkan sumpahnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam ayat berikut ini:
Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu;
kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu
sekalian membebaskan diri dari sumpahmu dan Allah adalah Pelindungmu
dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Tahrim: 1-2)
Kata “membebaskan mengacu pada kafarat sebagai penebusan atas pembatalan
sumpah yang mengharamkan yang dihalalkan oleh Allah untuk diri sendiri.
Jika seorang suami bersumpah untuk mengharamkan dirinya berhubungan badan
dengan istrinya, maka perbuatan ini dinilai sebagai zhihar
14
yang membutuhkan sejenis
kafarat khusus, karena kafarat atas pembatalan sumpah tidaklah cukup dalam kasus ini.
Islamic Online University Fiqh 202
291
Pada bab ini, kami harus mengupas tentang bersumpah dengan menyebut agama
selain agama Islam, seperti mengatakan, Saya akan menjadi Yahudi atau Nasrani, jika
saya melakukan ini atau itu (atau jika saya tidak berbuat demikian)”, sumpah-sumpah
seperti itu sangatlah buruk dan dilarang keras. Diriwayatkan dalam dua kitab shahih bahwa
Rasulullah () bersabda:
Barangsiapa bersumpah palsu secara sengaja dengan menyebutkan agama
selain Islam (yaitu dengan mengatakan bahwa dia bukan seorang Muslim, jika dia
berdusta), maka di adalah apa yang dia katakan (yaitu, dia menjadi seorang
kafir).”
15
Berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad, Rasulullah () bersabda:
Barangsiapa bersumpah dengan mengatakan bahwa dia akan bebas dari Islam
(jika dia berdusta), maka dia akan menjadi seperti yang diucapkannya (maksudnya
menjadi non-Muslim), jika dia berdusta; dan meskipun dia berkata benar, maka dia
tidak akan kembali pada Islam dengan selamat (yaitu, dia tidak akan kembali pada
Islam tanpa terbebas dari dosa dan hukuman).”
16
Marilah kita berdoa kepada Allah agar terlindung dari segala perkataan yang buruk,
serta memperbaiki lisan kita, perbuatan dan niat kita. Sesungguhnya Allah itu Mahadekat
dan Mahamenanggapi.
1
Al-Bukhari (6108) [10/634] dan Muslim (4233) [6/108].
2
Abu Dawud (3251) [3/371] dan At-Tirmidzi (1539) [4/110].
3
Al-Amanah, dalam bahasa Arab, bermakna kejujuran, kepercayaan, dan ketaatan. Dalam konteks ini,
ia juga bisa bermakna amalan-amalan wajib yang diperintahkan oleh Allah, seperti shalat, puasa, haji, dll.
4
Abu Dawud (3253) [3/371].
5
‘Abdur-Razzaq (15929) [8/469] dan Abu Nu’aim di kitabnya “Al-Hilyah [7/267].
6
Lihat: “Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah” (hal. 473).
7
Abu Dawud (3254) [3/372]. Lihat juga Al-Bukhari (4612) [8/348].
8
Lihat: “Majmu’ Al-Fatawa” [35/324].
9
Ibn Majah (2045) [2/513] dan Ad-Daruquthni (4306) [4/99].
10
Ibn Majah (2043) [2/513].
Islamic Online University Fiqh 202
292
11
Ahmad (8074) [2/309], At-Tirmidzi (1536) [4/108], dan An-Nasa’i (3864) [4/38]. Lihat juga Abu Dawud
(3261) [3/374].
12
Al-Bukhari (6621) [11/629]. Lihat juga Al-Bukhari (6623) [11/630] dan Muslim (4239) [6/111].
13
Muslim (4249) [6/117].
14
Zhihar adalah perkataan suami kepada istrinya, ketika dia tidak ingin berhubungan badan dengan
istrinya, “Kamu seperti punggung ibuku,” yaitu, tidak halal bagiku untuk berhubungan badan denganmu. Ini
adalah sebuah bentuk perceraian yang dipraktikkan oleh orang-orang Arab pada zaman jahiliyyah.
15
Al-Bukhari (1363) [3/288] dan Muslim (300) [1/303].
16
Ahmad (22906) [5/355], Abu Dawud (3258) [3/373], Ibn Majah (2100) [2/541].
FIQH 202
293
BAB
2
Kafarat atas Pembatalan Sumpah
Maha Pengasih Allah yang telah menetapkan kafarat atas pembatalan sumpah untuk
hamba-Nya, sebagaimana firman Allah:
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu sekalian membebaskan
diri dari sumpahmu...” (QS. At-Tahrim: 2)
Di samping itu, dalam dua Kitab Hadits Shahih dinyatakan bahwa Rasulullah ()
bersabda:
Barangsiapa yang bersumpah kemudian dia melihat selainnya lebih baik daripada
apa yang dia bersumpah atasnya maka hendaklah dia melakukan hal yang lain itu
dan dia membayar kafarah atas (pembatalan) sumpahnya.” (HR. Bukhori dan
Muslim)
Ada sejumlah prioritas dan urutan kafarat atas pembatalan sumpah. Seseorang bisa
memilih untuk memberi makan sepuluh orang-orang yang membutuhkan (sebanyak
setengah sha’
1
untuk masing-masing orang), memberi pakaian sepuluh orang yang
membutuhkan (masing-masing mendapatkan kain yang memadai untuk digunakan sholat),
atau membebaskan seorang budak Muslim yang tidak memiliki cacat. Jika dia tidak bisa
melakukan salah satu dari tiga pilihan di atas, maka dia harus berpuasa selama tiga hari.
Dengan demikian, berdasarkan uraian ini sangatlah jelas bahwa kafarat atas pembatalan
sumpah itu menggabungkan pilihan dan urutan prioritas. Pilihan antara memberi makan
orang miskin dan memberikan pakaian pada orang-orang yang membutuhkan, atau
membebaskan seorang budak Muslim, dalam susunan prioritas yang sama, lalu puasa
menjadi prioritas yang terakhir. Dalil untuk prioritas kafarat dan susunannya terdapat dalam
ayat suci Qur’an ini:
...ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang
biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada
mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup
Islamic Online University Fiqh 202
294
melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari..” (QS.
Al-Ma’idah: 89)
Keseluruhan makna dari ayat tersebut adalah kafarat untuk pembatalan sumpah
dengan niat yaitu “memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa
kamu berikan kepada keluargamu” yang berasal dari makanan terbaik yang biasa dia
berikan kepada keluarganya, “atau memberi pakaian pada mereka” dengan pakaian yang
tepat untuk dikenakan sholat, “atau memerdekakan seorang budak”. Sebagian besar ulama
sepakat bahwa yang dimaksud budak di sini haruslah seorang budak mu’min. Di samping
itu, Allah pun menyusun tiga jenis kafarat berdasarkan kemudahannya, jika saah satunya
bisa dipenuhi, maka kafarat tersebut bisa dikatakan sah. Sedangkan kafarat dengan puasa
tiga hari, mayoritas ulama berpendapat bahwa puasa tersebut harus dilaksanakan berturut-
turut, menurut pembacaan Abdullah Ibn Mas’ud atas ayat yang disebutkan di atas yang
menambahkan kata “berturut-turut” pada: “...maka kafaratnya berpuasa selama tiga hari
berturut-turut..” (QS. Al-Ma’idah: 89)
Sekarang ini, banyak orang yang keliru bahwa mereka punya pilihan apakah untuk
berpuasa atau untuk memenuhi salah satu dari tiga pilihan yang disebutkan di atas sebagai
kafarat atas pembatalan sumpah mereka. Sehingga, mereka berpuasa padahal sebenarnya
mereka mampu untuk memberi makan sepuluh orang miskin ataupun memberi mereka
pakaian, namun ini bukan merupakan kafarat yang sah untuk menebus pembatalan
sumpah, karena berpuasa bukan merupakan sarana yang sah kecuali dia sendiri tidak
mampu menyediakan dan melakukan alternatif kafarat lainnya. Sehingga, setiap Muslim
harus waspada dengan fakta ini.
Seorang Muslim boleh membayar kafarat baik sebelum maupun sesudah
membatalkan sumpah. Jika kafarat itu mendahului sumpah palsu, maka ia dianggap sebagai
pembebasan sumpah, dan jika kafarat itu setelah pernyataan sumpah palsu, maka kafarat
tersebut dianggap sebagai pembebasan dari dosa sumpah palsu. Dalil untuk hukum ini
terdapat dalam dua Kitab Shahih yang menyatakan:
Barangsiapa yang bersumpah kemudian dia melihat selainnya lebih baik daripada
apa yang dia bersumpah atasnya maka hendaklah dia melakukan hal yang lain itu
dan dia membayar kafarah atas (pembatalan) sumpahnya.”
2
Hadits tersebut membuktikan bahwa boleh menunda kafarat sampai dia
membatalkan sumpahnya; sebagaimana hadits riwayat Abu Dawud yang berbunyi:
Islamic Online University Fiqh 202
295
bayarlah kafarat atas pembatalan sumpahmu dan lakukanlah yang lebih baik dari
sumpahmu itu...”
3
Hadits yang terakhir ini menunjukkan bolehnya membayar kafarat untuk sebuah
sumpah sebelum membatalkannya. Oleh karena itu, hadits di atas menyatakan bahwa
seorang muslim dapat membayar kafarat sebelum atau setelah membatalkan sumpahnya.
Disunnahkan bagi seorang Muslim untuk memenuhi sumpahnya kepada saudara
Muslimnya. Al-Barra Ibn Azib menyatakan:
“Nabi memerintahkan tujuh hal kepada kami. Nabi memerintahkan kami
mengiringkan jenazah ke kubur, menjenguk orang sakit, mendatangi undangan,
menolong orang yang dizhalimi, melaksanakan sumpah, menjawab salam,
mendoakan orang yang bersin (dengan ucapan: Yarhamukallah, apabila orang yang
bersin mengucapkan: Alhamdulillah).”
4
Jika sumpah yang dilakukan berulang kemudian dibatalkan, maka orang yang
bersumpah itu hanya wajib membayar kafarat satu kali, karena ia tetap dinilai satu sumpah.
Begitu pula, jika seseorang bersumpah untuk menghindari melakukan banyak hal (misalnya
dengan mengatakan: “Demi Allah, saya tidak akan makan, minum dan lain sebagainya), jika
sumpah untuk menahan diri dari sekian hal itu dibatalkan, maka dia hanya harus membayar
kafarat satu kali, karena itu pun dinilai sebagai satu kali sumpah. Meskipun demikian, jika
seseorang mengambil sumpah lebih dari satu kali untuk melakukan atau menahan dari
melakukan lebih dari satu perbuatan, maka dia harus membayar kafarat untuk tiap sumpah
yang dia batalkan. Syaikhul Islam Ibn Taymiyah berpendapat mengenai hal ini:
Terdapat tiga pendapat mengenai pengulangan sumpah sebelum kafarat,
pendapat yang ketiga adalah pendapat yang paling kuat, yaitu jika sumpah itu
ditujukan untuk satu perbuatan tertentu, maka dibutuhkan kafarat setelah
pembatalannya sebanyak satu kali, jika tidak, maka dibutuhkan kafarat sebanyak
pembatalan sumpah sesuai dengan banyaknya perbuatan yang bersangkutan.”
5
Jika seseorang bersumpah untuk tidak melakukan sesuatu, lalu dia malah
melakukannya karena lupa, atau dipaksa, atau karena tidak menyadarinya, maka perbuatan
itu tidak dinilai sebagai sumpah palsu dan tidak memerlukan kafarat. Hal ini berdasarkan
firman Allah tentang hamba-Nya yang sholeh yang berdoa:
"..Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami
tersalah...” (QS. Al-Baqarah: 286)
Islamic Online University Fiqh 202
296
Terlebih lagi, seorang manusia tidak harus bertanggung jawab atas perbuatan yang
dipaksakan padanya, dan Allah mengampuni dosa suatu kaum Muslim karena kekeliruan,
lupa, atau dipaksa melakukan perbuatan tersebut.
Syaikhul Islam Ibn Taymiyah berpendapat:
Jika seseorang bersumpah dengan dasar ingin menunjukkan
keramahtamahannya atau kedermawanannya kepada saudaranya, bahwa dia
“seharusnya” melakukan sesuatu, maka membatalkan sumpah seperti itu tidak
memerlukan kafarat. Tetapi, ia membutuhkan kafarat jika dia bersumpah bahwa dia
“harus” melakukan sesuatu.”
6
Catatan:
Masih di ayat yang sama, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, setelah
menyebutkan kafarat atas pembatalan sumpah:
..Dan jagalah sumpahmu..” (QS. Al-Ma’idah: 89)
Oleh sebab itu, Allah memerintahkan kita untuk menjaga sumpah kita, dan
kandungan makna lainnya dari ayat ini yaitu kita tidak boleh tergesa-gesa dalam bersumpah
dan tidak boleh tergesa-gesa dalam membatalkannya, dan sumpah yang dibatalkan itu
harus ditebus dengan kafarat. Secara umum, ayat ini memerintahkan mu’min untuk menjaga
sumpah mereka segenap jiwa mereka dan tidak boleh meremehkannya.
Sangatlah penting untuk menegaskan bahwa ada segelintir orang yang
menggunakan cara-cara licik untuk menghindari pemenuhan sumpah, karena mereka keliru
dan menganggap mereka telah terbebas dari kewajiban membayar kafarat atas pembatalan
sumpah. Imam Ibnul Qayyim berpendapat mengenai hal ini:
Sebagian orang menempuh cara-cara curang untuk menghindari kewajiban
pemenuhan sumpah. Sebagai contoh ada seorang pria yang bersumpah untuk tidak
memakan sebuah roti, atau tidak tinggal di rumah tertentu selama setahun, atau
untuk tidak makan suatu makanan tertentu, lalu dia malah memakan seluruh roti itu
dan hanya menyisakan satu gigitan kecil, lalu tinggal di rumah yang disebutkan tadi
selama setahun kecuali untuk satu hari, atau memakan makanan yang disebutkan
tadi dan hanya menyisakan sedikit saja. Cara-cara seperti ini tidak berdasar dan
dengan berbuat demikian berarti dia telah membatalkan sumpahnya. Orang-orang
yang curang seperti itu mungkin saja melakukan berbagai cara yang diharamkan
Allah dengan cara menghindari hanya sedikit dari perbuatan yang dia pantangkan.
Islamic Online University Fiqh 202
297
Namun, perkara menjaga sumpah dan membatalkannya sama artinya dengan
ketaatan dan kedurhakaan pada ketetapan Allah. Suatu sumpah dinilai sudah
terpenuhi jika sumpah itu dipenuhi secara penuh, bukan sebagian darinya, dengan
demikian orang tersebut termasuk hamba-hamba Allah yang bertakwa. Lain
daripada itu, membatalkan sebagian sumpah dinilai sebagai sumpah palsu,
sehingga dia termasuk orang-orang yang durhaka kepada Allah.”
7
Seseorang bisa saja bersumpah untuk tidak melakukan sesuatu, sebagai gantinya
dia memerintahkan orang lain untuk melakukan hal itu untuknya untuk menghindari sumpah
palsu. Sesungguhnya, penghindaran seperti itu tidak membuat orang tersebut bebas dari
sumpahnya, kecuali dia sendiri telah bermaksud untuk tidak melakukan perbuatan tersebut
oleh dia sendiri saat dia bersumpah.
Singkatnya, bisa disimpulkan bahwa sumpah itu harus dipegang dan dilaksanakan
sepenuh hati dengan komitmen tinggi dan tidak boleh meremehkannya, dan orang-orang
yang bersumpah pun tidak boleh menggunakan cara-cara curang untuk menghindari
kewajiban memenuhi sumpahnya.
1
Sha’: Sebuah ukuran baku yang sama dengan 2172 gram.
2
Al-Bukhari (6622) [11/629] dan Muslim (4257) [6/118].
3
Abu Dawud (3278) [3/380] dan At-Tirmidzi (1534) [4/107].
4
Al-Bukhari (1239) [3/145] dan Muslim (5356) [7/257].
5
Lihat “Al-Ikhtiyarat” (hal. 474) dan “Majmu’ Al-Fatawa” (32/219).
6
Lihat “Majmu’ Al-Fatawa” (32/219).
7
Lihat “I’lam Al-Muwaqqi’in” (3/294).
FIQH 202
298
3
BAB
Nadzar (Janji)
Secara lingustik, dalam bahasa Arab, bernadzar artinya mengharuskan diri sendiri
untuk melakukan sesuatu. Namun, menurut pengertian hukum Islam, nadzar (janji)
merupakan kewajiban sukarela yang diemban oleh seseorang mukallaf untuk memenuhinya
dengan dasar untuk mencari keridoan Allah.
Bernadzar dinilai sebagai amal ibadah yang tidak boleh dimaksudkan untuk mencari
kesenangan orang lain selain keridoan Allah. Ia tidak boleh didedikasikan bagi orang yang
sudah meninggal, kepada malaikat ataupun nabi, atau hamba Allah yang sholeh (wali),
karena jika ada orang yang melakukannya berarti dia telah menyekutukan Allah, dan
perbuatan seperti itu termasuk ke dalam syirik besar, dan menghantarkan seorang Muslim
menjadi kafir, karena perbuatan ini sama artinya dengan beribadah kepada selain Allah.
Dengan demikian, mereka yang bernadzar demi menyenangkan orang sholeh yang sudah
meninggal di makam mereka, seperti yang dilakukan orang-orang di zaman sekarang
tergolong ke dalam syirik besar. Semoga Allah melindungi kita semua dari segala perbuatan
syirik. Orang-orang yang sudah terjerumus pada syirik harus bertaubat kepada Allah dan
menghindari dosa besar ini, serta memperingatkan kaumnya akan hal ini serta menghimbau
mereka untuk bertakwa kepada Allah.
Bernadzar itu hukumnya makruh, dan sebagian ulama mengharamkannya menurut
hadits riwayat Ibn Umar yang bunyinya:
Bernadzar itu tidak mencegah sesuatu dari takdirnya, melainkan seperti
sedekahnya orang yang kikir.”
Penyusun kitab yang berjudul Al-Muntaqa berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh para
pengompilasi hadits kecuali At-Tirmidzi.”
1
Alasan di balik kedua aturan tersebut adalah
bahwa seseorang yang bernadzar untuk melakukan sesuatu yang bukan merupakan
kewajiban dalam agama, dan menjadikan seseorang berada dalam situasi serba sulit untuk
memenuhi nadzarnya sendiri, sedangkan setiap Muslim diperintahkan untuk berbuat amal
baik tanpa harus bernadzar terlebih dahulu.
Dengan demikian, jika seseorang bernadzar untuk melakukan amal ibadah, maka dia
harus melaksanakannya, sebagaimana firman Allah:
Islamic Online University Fiqh 202
299
Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka
sesungguhnya Allah mengetahuinya...” (QS. Al-Baqarah: 270)
Dalam ayat suci Al-Qur’an lainnya, Allah menggambarkan hamba-Nya yang ikhlas
dan bertakwa dengan berfirman:
Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di
mana-mana” (QS. Al-Insan: 7)
Serta Allah pun berfirman:
...dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka...” (QS. Al-
Hajj: 29)
Di samping itu, terdapat hadits dalam Kitab Shahih (kitab hadits Shahih Bukhori)
yang menyatakan bahwa Rasulullah () bersabda:
Barangsiapa yang bernazar untuk menta’ati Allah, maka ta’atilah nazarnya, dan
barangsiapa yang bernazar untuk durhaka kepada Allah, maka langgarlah nazarnya
itu.”
2
Imam Ibnul Qayyim berpendapat mengenai hal ini:
Bagi mereka yang dengan ikhlas melaksanakan amal ibadah kepada Allah,
mereka melakukannya dalam salah satu dari keempat cara berikut: Mereka
bersumpah untuk melaksanakannya, atau bernazar akan melakukannya, atau
bernazar dengan sumpah sebagai penekanan untuk melaksanakannya, atau
bersumpah dengan nazar sebagai penekanan akan melaksanakannya. Allah
berfirman: Dan diantara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah:
Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada kami,
pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang
saleh. (QS. At-Taubah: 75). Nazar seperti itu harus dipenuhi, jika tidak maka
orang yang telah berikrar nazar tersebut akan terkena hukuman seperti yang
dinyatakan dalam ayat yang berbunyi: Maka Allah menimbulkan kemunafikan
pada hati mereka sampai kepada waktu mereka menemui Allah...”(QS. At-
Taubah: 77). Dengan demikian, bernazar akan melaksanakan ibadah sunnah lebih
utama untuk dipenuhi daripada merasa berkewajiban untuk melaksanakannya
Islamic Online University Fiqh 202
300
dengan mengatakan: “Saya berhutang kepada Allah untuk melaksanakan ibadah ini
dan itu.”
3
Fuqaha (semoga Allah meridoi mereka) menetapkan bahwa suatu nazar harus
dibuat dengan ikhlas oleh orang yang mukallaf, berakal sehat, pilihan dan kehendak diri
sendiri, dewasa, agar nazar itu bisa berlaku. Mereka mendasarkan pendapat mereka pada
hadits berikut ini, dimana Rasulullah () bersabda:
Pena diangkat dari tiga orang: anak kecil hingga ia mencapai usia baligh, orang
gila hingga akalnya kembali sehat, orang tidur hingga ia terbangun.”
4
Hadits di atas membuktikan bahwa ketiga jenis orang yang disebutkan tadi tidak
wajib memenuhi nazar mereka, karena mereka tidak perlu bertanggung jawab atas
perbuatan mereka.
Janji yang dibuat oleh orang kafir tetap dikatakan sah, jika janji tersebut dibuat untuk
melaksanakan amal ibadah, dan jika orang kafir seperti itu memeluk Islam, maka dia harus
memenuhi nazar yang telah dia buat sewaktu dia masih kafir. Umar Ibnul Khatab
meriwayatkan bahwa dia telah berjanji di masa Jahiliyah untuk beri’tikaf di Masjidil Haram
selama satu malam, lalu Rasulullah () berkata pada dia: “Penuhi janjimu.”
5
Nazar yang Sah Terdiri dari Lima Jenis:
1. Nazar Mutlak
Ini adalah nazar yang dibuat dengan mengatakan, sebagai contoh: “Saya berhutang
janji kepada Allah,” tanpa memperjelas amal ibadah apa yang harus dilakukan karena
janjinya itu. Kafarat untuk nazar seperti itu sama dengan kafarat untuk pembatalan sumpah,
baik sumpah itu bersyarat maupun tidak. Hal ini berdasarkan riwayat dari Uqbah Ibn Amir
yang menyatakan bahwa Rasulullah () bersabda:
Kafarat nazar jika tidak disebutkan secara terperinci, maka digolongkan sebagai
kafarat sumpah.”
6
(H.R Ibn Majah dan Tirmidzi yang menyatakan hadits ini hasan
sahih gharib)
7
Hadits ini menyatakan bahwa wajib untuk membayar kafarat untuk nazar mutlak jika
amal ibadah yang didedikasikan kepada Allah tersebut tidak didefinisikan dalam nazar.
Islamic Online University Fiqh 202
301
2. Nazar yang diucapkan di saat susah atau marah
Ini adalah nazar bersyarat yang diucapkan dengan maksud baik mencegah
seseorang melakukan sesuatu, atau membuat seseorang meyakini suatu hal, atau membuat
seseorang tidak meyakini suatu hal. Sebagai contoh, dengan mengatakan: “Saya bernazar
akan ibadah haji (atau membebaskan seorang budak) jika perkataan saya terbukti salah
atau jika saya berbicara kepadamu, atau membicarakan tentang kamu.” Orang yang
bernazar seperti itu bisa memilih antara memenuhi nazarnya atau membayar kafarat atas
pembatalan nazarnya yang sama dengan pembatalan sumpah. Hal ini berdasarkan hadits
dari Imran Ibn Husain yang meriwayatkan bahwa dia mendengar Rasulullah ()
bersabda:
Tidak ada nazar yang sah jika diucapkan di saat marah, dan kafarat untuk nazar
seperti itu sama dengan kafarat atas pembatalan sumpah.” (H.R Said Ibn Mansur
dalam kitab Haditsnya)
8
3. Nazar yang diucapkan untuk melaksanakan perbuatan yang mubah
Contoh dari nazar seperti ini yaitu jika seseorang bernazar untuk memakai kain atau
menunggangi hewan tunggangan. Dalam kasus ini, dia boleh memilih antara melaksanakan
nazarnya itu atau membayar kafarat jika dia menahan diri dari perbuatan yang
disebutkannya itu, kafaratnya sama dengan kafarat atas pembatalan sumpah. Pendapat
Ibnu Taymiyah mengenai perkara ini yaitu tidak ada kafarat yang harus ditebus atas
pembatalan nazar untuk melakukan suatu hal yang mubah. Dia mendasarkan aturan
tersebut pada hadits riwayat Bukhori yang menyatakan:
Ketika Nabi Muhammad () berkhutbah, tiba-tiba ada seorang lelaki yang
bangkit dan bertanya tentang dirinya. Maka mereka (para sahabat) bertanya: Abu
Israel telah bernazar untuk senantiasa bangun, tidak duduk, tidak berteduh, tidak
berbicara, dan berpuasa’. Maka Rasulullah () berkata: ‘Perintahkan dia untuk
berbicara, berteduh, duduk, tetapi biarkan dia untuk berpuasa.’
9
4. Nazar yang diucapkan untuk bermaksiat kepada Allah
Contoh dari nazar seperti itu adalah bernazar untuk meminum minuman beralkohol,
atau berpuasa di saat sedang menstruasi atau di Hari Idul Adha, nazar seperti itu tidak boleh
dipenuhi, sebagaimana sabda Rasulullah ():
Islamic Online University Fiqh 202
302
Barangsiapa yang bernazar untuk durhaka kepada Allah, maka dia tidak boleh
melakukannya.”
Hadits ini membuktikan bahwa dilarang memenuhi nazar yang dimaksudkan untuk
bermaksiat kepada Allah, karena seorang manusia tidak akan pernah diperbolehkan untuk
bernazar untuk bermaksiat kepada Allah dalam situasi apapun.
Contoh dari nazar yang dimaksudkan untuk bermaksiat kepada Allah yaitu nazar
yang harus dipenuhi di tanah makam untuk mendapatkan keridhoan dari orang yang dikubur
di dalamnya. Perbuatan semacam itu dinilai sebagai syirik besar, seperti yang disebutkan
sebelumnya. Kafarat untuk pembatalan nazar seperti itu sama dengan penebusan sumpah,
menurut sebagian ulama, sebagaimana berdasarkan riwayat Ibn Mas’ud, Ibn Abbas, Imran
Ibn Husain, dan Samurah ibn Jundub (semoga Allah meridhoi mereka).
Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa nazar yang diucapkan untuk
bermaksiat kepada Allah sebenarnya tidaklah sah dan tidak memerlukan kafarat. Ini adalah
pendapat yang disanadkan kepada Imam Ahmad, dan ini adalah pendapat yang dianut oleh
Mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i. Ini juga pendapat yang diyakini oleh ulama besar,
Syaikhul Islam Ibn Taymiyah yang menyatakan:
Nazar untuk memperindah makam, suatu gunung, atau melengkapi pohon
dengan lampu, dan nazar-nazar yang didedikasikan untuk tempat-tempat semacam
itu, untuk para pengunjung, para penghuninya, maka itu tidak boleh dibuat. Nazar-
nazar itu haram untuk dipenuhi, sebagaimana ijma’ dari para ulama mengenai hal
ini. Objek-objek seperti itu (lampu, uang atau benda apapun yang dia keluarkan
karena pemenuhan nazar) harus dikumpulkan dan digunakan untuk kepentingan
umum, selama identitas pemilik barang-barang tersebut tetap tidak diketahui.”
10
5. Nazar untuk melakukan amal sholeh
Ini adalah nazar yang dibuat untuk melakukan amal ibadah kepada Allah, seperti
berpuasa, sholat, beribadah haji dan sebagainya. Nazar seperti itu bisa menjadi mutlak
(yaitu tidak bersyarat), karena diucapkan dengan mengatakan: “Saya bernazar untuk
melaksanakan puasa (sholat),” atau dengan syarat, dengan mengatakan, Jika Allah
menyembuhkan saya, saya berjanji untuk melakukan puasa.” Dalam kasus yang terakhir,
setelah syarat tersebut dipenuhi, maka wajib bagi dia memenuhi janjinya itu, sebagaimana
sabda Rasulullah ():
Barangsiapa yang bernazar untuk ta’at kepada Allah, maka penuhilah nazar itu.
(H.R Al-Bukhori)
11
Islamic Online University Fiqh 202
303
Selain itu, Allah pun berfirman:
“Mereka menunaikan nazar...” (QS. Al-Insan: 7)
Serta dalam firman Allah:
“...dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka..” (QS.
Al-Hajj: 29)
Wallahu A’lam.
1
Al-Bukhari (6608) [11/608], Muslim (4213) [6/99], Abu Dawud (3287) [3/384], An-Nasa’i (3810)
[4/21], dan Ibn Majah (2122) [2/552]. Lihat juga At-Tirmidzi (1542) [4/112].
2
Al-Bukhari (6696) [11/708].
3
Lihat “I’lam Al-Muwaqqi’in” (2/122).
4
Abu Dawud (4403) dan An-Nasa’i (3462).
5
Al-Bukhari (2032) [4/348] dan Muslim (4268) [6/126].
6
At-Tirmidzi (1532) [4/106], Ibn Majah (2127) [2/554]. Lihat juga Muslim (4229) [6/106], Abu Dawud
(3323) [3/398], dan An-Nasa’i (3841) [4/33].
7
Hadits gharib: hadits yang diriwayatkan oleh hanya satu perawi walaupun hanya pada satu tingkat
periwayatan pada sanad.
8
An-Nasa’i (3851) [4/35].
9
Al-Bukhari (6704) [11/714].
10
Lihat “Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah” [476].
11
Lihat “I’lam Al-Muwaqqi’in” (2/122).
FIQH 202
BAB VIII. PERADILAN
304
1
BAB
Peradilan dalam Islam
Syaikhul Islam Ibn Taymiyah berpendapat:
Sangatlah penting untuk menggolongkan peradilan sebagai kewajiban beragama
sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sesungguhnya, ini adalah
salah satu cara terbaik untuk mendekatkan diri kepada Allah. Namun, banyak orang
dalam posisi ini telah rusak karena mereka lebih mengincar ketenaran dan harta
melalui peradilan.”
1
Peradilan diatur menurut Qur’an dan Sunnah dan ijma’ ulama, sebagaimana firman
Allah:
dan hendaklah kamu (wahai Muhammad) memutuskan perkara di antara
mereka menurut apa yang diturunkan Allah...” (QS. Al-Ma’idah: 49)
Serta firman Allah dalam:
Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di
muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan
adil...” (QS. Sad: 26)
Terlebih lagi, Rasulullah () pun mengemban tangggung jawab tersebut dan
menunjuk hakim-hakim di wilayah-wilayah yang berada dalam naungan Islam, begitu pula
khalifah-khalifah setelah beliau. Ditambah lagi, para ulama pun telah berijma’ untuk memilih
seorang hakim guna memutuskan perkara yang dipersengketakan di kalangan masyarakat.
Secara istilah, peradilan maknanya adalah menjelaskan keputusan hukum dan
menerapkannya serta menengahi persengketaan di antara masyarakat.
Adapun mengenai hakim, Syaikhul Islam Ibn Taymiyah berpendapat:
Hakim memegang peran seorang saksi mata dalam hal penghadiran bukti, peran
seorang mufti
2
adalah dalam hal pengeluaran fatwa, serta peran orang yang
berwenang adalah menegakkan putusan yang telah ditetapkan.”
3
Islamic Online University Fiqh 202
305
Dalam Islam, peradilan adalah fardhu kifayah karena ia adalah suatu hal yang
sangat penting dalam mengatur urusan masyarakat. Dalam masalah ini, Imam Ahmad
berkata, “Harus ada hakim di antara masyarakat sehingga hak-hak tidak hiang.” Kemudian,
Syaikhul-Islam Ibn Taimiyyah berkata, “Rasulullah telah mewajibkan untuk menunjuk
seseorang sebagai pemimpin ketika sebuah kelompok kecil sedang berada dalam safar.
4
Perintah ini juga berlaku untuk seluruh jenis kelompok.”
5
Jika hanya ada satu orang yang kompeten untuk membuat putusan, maka ia menjadi
fardhu ain bagi dia sendiri. Alasannya karena membuat suatu putusan mempunyai balasan
pahala yang begitu besar bagi orang yang mampu melaksanakannya, berdasarkan cara
yang telah disyariatkan. Dengan demikian membuat putusan pun mempunyai bahaya
tersendiri yang begitu besar bagi orang yang tidak mampu menerapkannya berdasarkan
cara yang disyariatkan.
Di saat menunjuk seorang hakim, pemimpin umat Muslim harus menunjuk hakim
berdasarkan ketentuan-ketentuan kepentingan umum, sehingga hak-hak mereka tidak
hilang. Di samping itu, pemimpin harus memilih orang-orang terbaik dengan
mempertimbangkan pengetahuan dan keshalihan mereka. Namun, jika seorang pemimpin
tidak mampu memutuskan apakah orang tersebut sesuai menempati jabatan hakim, maka
dia harus mencari tahu tentang orang tersebut.
Adapun berkenaan dengan hakim itu sendiri, dia harus mengerahkan setiap usaha
untuk menegakkan keadilan di tengah masyarakat. Dengan demikian, seorang hakim tidak
wajib untuk melaksanakan apa yang ada di luar kapasitasnya dan tidak bisa disalahkan atas
ketidakmampuannya itu. Orang yang berwenang harus mengalokasikan gaji yang sesuai
dari Baitul Mal bagi hakim tersebut guna menutupi biaya pengeluaran hidupnya, agar dia
bisa mendedikasikan hidupnya pada pekerjaan yang sangat istimewa ini. Sejalan dengan
pandangan ini, para Khulafaur Rasyidin telah menyediakan gaji yang sesuai dari Baitul Mal
untuk menggaji para hakim.
Kekuasan-kekuasaan hakim dikembalikan pada kebiasaan yang berlaku di masing-
masing era. Berkenaan dengan ini, Syaikhul Islam Ibn Taymiyah berpendapat:
Adapun mengenai kekuasan-kekuasaan seorang pemimpin, kekuasan mereka
tidak diperjelas dengan perundang-undangan, melainkan dibuat berdasarkan adat
dan kebiasaan.”
6
Hal ini berdasarkan fakta bahwa apapun yang diputuskan dengan undang-undang
harus merujuk pada kebiasaan. Ibn Taymiyah pun menambahkan:
Islamic Online University Fiqh 202
306
Jabatan hakim itu bisa dibagi; yang artinya, ia bisa dipegang oleh banyak orang,
di mana masing-masing di antara mereka membidangi bidang fikih tertentu. Di
samping itu sang hakim tidak perlu serba tahu mengenai area-area di luar
bidangnya. Alasannya karena posisi untuk mempraktikkan ijtihad itu bisa dibagi.
Dengan mengasumsikan bahwa hakim tersebut ditunjuk untuk memutuskan
sejumlah perkara terkait bagi waris, maka bukan kewajiban bagi dia untuk
mengetahui perkara-perkara lain selain yang terkait dengan hukum waris, wasiat
dan semisalnya. Begitu pula jika seorang hakim ditunjuk untuk memutuskan
sejumlah perkara terkait dengan akad pernikahan, maka dia tidak perlu menguasai
perkara-perkara yang tidak berkaitan dengan tugasnya. Oleh sebab itu, boleh
menunjuk seorang hakim untuk memutuskan perkara-perkara yang terkait dengan
bidang keilmuwannya dan apapun yang tidak terkait dengan bidang keahliannya
dinilai tidak termasuk dalam kompetensinya. Prinsip ini berlaku pada orang yang
mengemban tanggung jawab sebagai seorang hakim untuk memutuskan perkara
tertentu yang berkaitan dengan orang kafir yang mengaku puas dengan
kepemimpinannya sebagai hakim. Selain itu, jika seseorang sedang dalam keadaan
ihram yang memburu hewan darat, maka dua orang yang adil harus ditunjuk untuk
memutuskan kasusnya. Sehingga, diperbolehkan menunjuk orang-orang sebagai
hakim untuk memutuskan perkara tertentu pada situasi tertentu; namun mereka
tidak boleh dipandang sebagai hakim yang kompeten untuk memutuskan semua
kasus.”
7
Sekarang ini, Kementrian Kehakiman telah mengadopsi sebuah sistem yang harus
dijadikan pedoman bagi semua hakim; masing-masing hakim memiliki kekuasaan dan area
fikih tersendiri. Yang artinya setiap hakim harus merujuk pada sistem tersebut dan harus
berkomitmen teguh, karena sistem tersebut dinilai sebagai suatu alat untuk meregulasi
berbagai perkara dan memperjelas bidang fikihnya. Di samping itu, sistem tersebut tidak
bertentangan dengan dalil-dalil Qur’an dan Sunnah, sehingga sistem itu harus dijalankan
dan dipatuhi.
Kualifikasi-kualifikasi penting (yang harus dipertimbangkan sebanyak mungkin) untuk
menunjuk seseorang sebagai hakim:
Orang yang mukallaf, yaitu dewasa dan berakal sehat. Yang artinya orang yang non-
mukallaf yang sedang ada dalam perwalian orang lain tidak bisa menjadi hakim,
karena seorang hakim mengemban tugas seorang penguasa.
Seorang pria; hal ini berdasarkan hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah ()
bersabda:
Islamic Online University Fiqh 202
307
Tidak akan pernah berhasil suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita.
8
Merdeka. Alasannya karena seorang budak terlalu sibuk untuk melayani tuannya.
Seorang Muslim. Alasannya karena Islam adalah syarat untuk menjadi adil. Selain
itu, kita memang diwajibkan untuk merendahkan orang kafir, tidak boleh menaikkan
derajat dia dengan menunjuk dia dalam posisi hakim yang agung.
Bertakwa. Alasannya karena dilarang menunjuk orang yang suka bermaksiat dan
durhaka kepada Allah untuk menjadi hakim. Hal ini berdasarkan firman Allah:
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa
suatu berita, maka periksalah dengan teliti...” (QS. Al-Hujurat: 6)
Begitu pula, tidak boleh menerima suatu berita dari orang semacam itu, yang artinya
keputusan dia pasti akan ditolak dengan alasan yang lebih kuat.
Pendengaran yang normal. Alasannya karena orang yang tuli tidak bisa mendengar
pembicaraan dua orang yang bersengketa.
Mempunyai penglihatan yang normal dan sehat; alasannya karena hakim yang buta
tidak bisa membedakan antara penggugat dan terdakwa.
Syaikhul Islam Ibn Taymiyah berpendapat mengenai hal ini:
Menurut ijtihad dari Mazhab Hambali, boleh menunjuk orang yang buta sebagai
hakim karena kesaksiannya bisa diterima. Alasannya karena orang buta tidak
kekurangan apapun kecuali tidak bisa melihat penggugat, suatu hal yang tidak dia
butuhkan, karena dia bisa memutuskan perkara berdasarkan deskripsi. Hal ini
didukung dengan adanya fakta bahwa Nabi Dawud memutuskan antara dua
malaikat. Berdasarkan fakta inilah, sangat mungkin menunjuk orang buta menjadi
seorang hakim. Jika memang ada kasus demikian, maka hakim yang buta tersebut
harus diberitahu mengenai siapa yang menjadi saksi dan penggugat, sama seperti
hakim yang normal yang membutuhkan penerjemahan untuk mengetahui makna-
makna dari ujaran selama persidangan, jika penerjemahan itu dibutuhkan.
Alasannya karena mengetahui identitas para penggugat sama pentingnya dengan
bisa menangkap makna dari ujaran mereka.”
9
Seorang hakim harus bisa memiliki kecakapan berbicara. Alasannya karena orang
yang bisu tidak bisa menyampaikan keputusannya. Di samping itu banyak orang
yang tidak memahami bahasa isyarat yang digunakan oleh orang bisu.
Seorang hakim haruslah orang yang menjalankan ijtihad. Dia harus orang yang
mengeluarkan ijtihad, bahkan dalam madzhab yang dia anut, di mana dia mengikuti
Islamic Online University Fiqh 202
308
pendapat dari salah satu ulama’ besar. Yang artinya seorang hakim harus mampu
membedakan antara pendapat yang benar dan pendapat yang tidak tepat di
madzhab yang bersangkutan.
Syaikhul Islam Ibn Taymiyah berpendapat mengenai syarat-syarat tersebut:
Syarat-syarat penting ini harus dipertimbangkan sebanyak mungkin. Lebih baik
lagi, jika jabatan hakim ini diemban oleh orang-orang terbaik. Pendapat ini diadopsi
oleh Imam Ahmad dan yang lainnya. Begitu pula, jika ada sejumlah orang yang
maksiat dan salah satu dari mereka harus dipilih sebagai hakim, maka yang paling
tepat dari merekalah yang harus dipilih. Demikian juga, jika ada sejumlah orang
yang tidak menjalankan ijtihad namun mengikuti salah satu madzhab fikih Islam,
maka orang yang paling bertakwa dan berilmu diantara mereka, yaitu tentang
pendapat-pendapat yang ada dalam madzhab tersebut, harus ditunjuk menjadi
hakim.”
Sejalan dengan hal ini, penyusun kitab Al-Furu berkata bahwa:
“Pendapat yang paling mendekati benar adalah pendapatnya Ibn Taymiyah.”
Begitu pula, dengan penyusun Kitab berjudul Al-Inshaf (Keadilan) berpendapat
mengenai penunjukkan orang yang mengikuti pendapat fikih dari salah satu madzhab,
“..Pendapat itu telah diterapkan sekian lama, agar tidak mengabaikan urusan dan
kepentingan masyarakat.”
10
Imam Ibnul Qayyim pun menandaskan:
Orang yang menjalankan ijtihad adalah orang yang memiliki ilmu Qur’an dan
Sunnah. Ijtihad dari orang seperti itu tidak menghalangi dia dari mengadopsi
pendapat-pendapat dari madzhab lainnya dalam kasus-kasus tertentu. Alasannya
karena semua ulama besar membangun keputusan terhadap sejumlah pendapat
dari orang-orang yang kemampuannya di atas mereka dalam beberapa
persoalan.”
11
1
Lihat “Al-Ikhtiyarat” (hal. 480).
2
Mufti: seorang ulama’ yang mengeluarkan fatwa hukum sebagai jawaban atas pertanyaan orang
awam tentang sebuah permasalahan dalam hukum Islam.
3
Lihat “Al-Ikhtiyarat” (hal. 481).
Islamic Online University Fiqh 202
309
4
Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (2608, 2609) [3/58].
5
Lihat “Al-Ikhtiyarat” (hal. 480).
6
Lihat “Al-Ikhtiyarat” (hal. 480).
7
Lihat “Al-Ikhtiyarat” (hal. 485-486).
8
Al-Bukhari (4425) [8/159].
9
Lihat “Al-Ikhtiyarat” (hal. 486).
10
Lihat “Al-Inshaf (11/170).
11
Lihat “I’lam Al-Muwaqqi’in” (1/7).
FIQH 202
310
2
BAB
Adab Seorang Hakim
Imam Ahmad berkata: Perilaku yang baik adalah yang tidak pemarah dan
pendendam”. Imam Ibnul Qayyim pun menandaskan:
Hakim harus mengetahui tiga perkara, jika salah satunya tidak ada, maka
keputusan mereka tidak sah; mengetahui dalil, alasan dan bukti yang jelas. Sebagai
penjelasan, dalil-dalil itu membimbing seorang hakim untuk mengetahui hukum
secara umum. Dengan alasan, seorang hakim bisa mengetahui penerapan hukum
umum seperti itu pada suatu kasus tertentu. Sedangkan bukti-bukti yang jelas akan
memandunya untuk mengetahui cara membuat keputusan di saat ada perdebatan
dan pertentangan. Dengan demikian, jika ada hakim yang membuat kesalahan
dalam salah satunya, maka keputusan dia pun salah.”
Seorang hakim disarankan adalah orang yang kuat tapi tidak kasar agar orang yang
menzhalimi tidak meremehkannya, mudah menyesuaikan tapi tidak lemah agar orang-orang
yang layak menuntut haknya tidak merasa ketakutan. Syaikhul Islam Taqiyyud-Din Ibn
Taymiyah berkomentar mengenai hal ini: “Jabatan hakim terdiri dari dua sendi: kekuatan
dan layak dipercaya.”
1
Selain itu, seorang hakim sabar dan tidak mudah tersulut emosi
dengan perkataan dari penggugat, sehingga akan sulit baginya memberikan putusan secara
adil. Kesabaran adalah perhiasan, keindahan, dan pelengkap ilmu; dan kesabaran adalah
lawan dari ketidaksabaran, kekasaran, ketergesaan, lekas marah dan ketidakstabilan. Di
samping itu, seorang hakim haruslah sabar sehingga dia tidak salah dalam memberikan
putusan yang salah di antara para penggugat. Seorang hakim juga harus pandai agar dia
tidak mudah ditipu oleh sebagian penggugat yang licik. Yang lebih utama, seorang hakim
harus terjaga dari segala hal yang haram. Dia pun harus mengetahui keputusan yang
dikeluarkan oleh hakim-hakim sebelumnya. Lokasi pengadilan harus ditempatkan di tengah
kota, jika memungkinkan, agar terjangkau oleh masyarakat luas. Tidak ada salahnya juga
duduk di dalam masjid untuk memutuskan suatu perkara, seperti yang dikabarkan bahwa
Umar Ibnul Khatab, Utsman Ibn Affan, dan Ali Ibn Thalib duduk di dalam masjid untuk
memutuskan sejumlah perkara. Seorang hakim pun harus memperlakukan kedua
penggugat tanpa berat sebelah dan adil, dalam hal memandang mereka, memanggil
Islamic Online University Fiqh 202
311
mereka, memposisikan tempat duduk mereka, serta dalam cara menerima mereka dan
sebagainya. Abu Dawud mengabarkan dari Ibnuz-Zubair yang menceritakan bahwa:
“Rasulullah () memutuskan agar dua orang lawan duduk di hadapan hakim.”
2
Imam Ibnul Qayyim berkomentar mengenai hal ini:
Seorang hakim tidak boleh condong kepada salah satu penggugat, dengan
memberikan perhatian lebih kepada salah satunya, berunding dengannya, atau
berdiri sebagai tanda penghormatan untuknya. Alasannya karena tindakan-tindakan
seperti ini bisa membuat penggugat lainnya merasa berkecil hati sehingga tidak
mampu mengungkapkan argumennya. Sang hakim pun tidak boleh menunjukkan
ketidaksetujuannya terhadap salah satu penggugat, karena tindakan ini akan
menimbulkan rasa berkecil hati dan frustasi bagi mereka, dan menahan lisan
mereka untuk mengungkapkan argumen mereka.”
3
Yang lebih penting dari hal ini, seorang hakim tidak boleh mempunyai percakapan
tersendiri dengan salah satu penuntut, memberi saran atas apa yang harus dia katakan di
depan pengadilan, menghiburnya, atau mengajarinya tentang cara menyampaikan
argumennya, kecuali salah satu penggugat lupa suatu hal yang penting dan harus
dijelaskan padanya di saat mempresentasikan kasus.
Di saat menjalankan tugas, seorang hakim harus didampingi fuqaha (ulama Fiqih)
dan dia pun harus berkonsultasi kepada mereka mengenai berbagai hal yang meragukan
atau masih belum jelas. Sehingga, jika sebuah hukum sudah jelas dalam pandangan
seorang hakim, maka dia harus mengeluarkan keputusannya; jika tidak, maka dia harus
menunda membuat keputusan sampai hukum tersebut jelas baginya.
Seorang hakim tidak boleh membuat keputusan di saat dia sedang marah. Hal ini
berdasarkan hadits yang meriwayatkan bahwa Rasulullah () bersabda:
Seorang hakim tidak boleh memutuskan perkara antara dua orang dalam
keadaan marah.”
4
Alasanya karena kemarahan akan mempengaruhi baik pikiran maupun hati seorang
hakim sehingga menghalangi pemahamannya yang jernih dan pertimbangannya yang bijak.
Begitu pula, setiap perkara yang akan mempengaruhi peringai seorang hakim menjadi lebih
buruk, seperti rasa lapar, rasa haus, rasa gelisah, rasa bosan, rasa mengantuk, menahan
hasrat ingin buang air kecil dan buang air besar, atau di saat cuaca sedang sangat dingin
atau sedang sangat panas, hukumnya sama dengan yang berlaku untuk keadaan marah.
Islamic Online University Fiqh 202
312
Alasannya karena faktor-faktor ini bisa mengganggu pikiran seorang hakim yang pada
ujungnya akan menghalanginya dalam membuat pertimbangan yang benar.
Seorang hakim dilarang menerima suap. Larangan ini berdasarkan hadits riwayat Ibn
Umar yang menyatakan bahwa:
Rasulullah () melaknat orang yang memberi suap dan menerima suap.”
5
At-Tirmidzi mengomentari hadits ini, dengan mengatakan: “Hadits ini adalah hadits
hasan shahih.”
Penyuapan terdiri dari dua jenis:
1. Suap bisa diambil dari salah satu penggugat untuk memenangkan kasusnya.
2. Suap yang diberikan kepada hakim yang tidak akan memutuskan perkara
memenangkan orang yang berhak kecuali jika orang tersebut menyuapnya. Inilah
penyuapan yang lebih berat akibatnya.
Hakim pun dilarang menerima hadiah dari orang-orang yang selama ini tidak biasa
memberinya hadiah sebelum dia menjadi hakim. Rasulullah () bersabda mengenai hal
ini:
Hadiah yang diberikan kepada pejabat adalah barang haram.” (H.R Imam
Ahmad)
6
Alasannya karena menerima hadiah dari orang yang biasanya tidak memberi hadiah
kepada seorang hakim sebelum dia menjadi hakim itu menjadi penyebab dia membuat
putusan yang berat sebelah, condong kepada kepentingan salah satu penggugat.
Hukumnya makruh bagi seorang hakim untuk mengadakan transaksi jual beli kecuali
melalui agen yang tidak diketahui sebagai agen hakim tersebut, karena ada kekhawatiran
akan menimbulkan keberpihakan. Keberpihakan dalam jual beli aturannya sama dengan
hukum yang berlaku pada hadiah.
Seorang hakim tidak boleh memutuskan perkara yang di dalamnya terdapat salah
satu kesaksian yang tidak bisa diterima, seperti kesaksian dari ayahnya, puetranya, istrinya,
atau musuhnya, karena dalam kasus-kasus seperti itu, dia diduga akan berat sebelah. Oleh
sebab itu, jika kasus seperti itu diserahkan padanya, maka dia harus menyerahkan pada
hakim lain. Hal ini berdasarkan fakta bahwa Umar Ibnul Khatab menyerahkan kasus Ubay
kepada Zaid Ibn Tsabit untuk memutuskan kasus tersebut dan Ali menyerahkan kasus pria
Irak kepada Shuraih untuk memutuskan kasus tersebut, dan Utsman menyerahkan kasus
Talhah kepada Jubair Ibn Muth’im untuk membuat keputusan.
Islamic Online University Fiqh 202
313
Disarankan bagi seorang hakim untuk menelaah terlebih dahulu kasus-kasus yang
memerlukan keputusan cepat, seperti kasus para tahanan, anak kecil dan orang yang tidak
waras, dan kasus-kasus warisan dan wasiat yang tidak mempunyai wali.
Tentang keputusan yang dibuat oleh hakim, maka keputusan tersebut tidak boleh
dibatalkan kecuali jika bertentangan dengan Qur’an, Sunnah, atau ijma’ dari para ulama’
Islam. Jika seorang hakim melakukannya, maka keputusannya tidak boleh diterapkan,
karena itu bertentangan dengan Qur’an, Sunnah, dan ijma’.
Dipandang dari sudut etika seorang hakim, keadilan dalam peradilan Islam itu
menjadi jelas. Dengan kata lain, para hakim dalam agama Islam memiliki posisi yang tinggi
yang tidak bisa diwujudkan melalui sistem-sistem hukum duniawi, sebagaimana firman Allah
dalam ayat berikut ini:
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah
yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin.” (QS. Al-
Ma’idah: 50)
Semoga Allah menghinakan orang-orang yang mengganti hukum Allah dengan
hukum Setan. Mereka adalah orang-orang yang dimaksud Allah dalam ayat suci berikut ini:
Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang telah menukar nikmat Allah
dengan kekafiran dan menjatuhkan kaumnya ke lembah kebinasaan? yaitu
neraka jahannam; mereka masuk kedalamnya; dan itulah seburuk-buruk
tempat kediaman.” (QS. Ibrahim: 28-29)
1
Lihat “Al-Ikhtiyarat” (hal. 480).
2
Abu Dawud (3588) [4/14].
3
Lihat “Zadul-Ma’ad” (4/96).
4
Al-Bukhari (7158) [13/169] dan Muslim (4465) [6/241].
5
Abu Dawud (3580) [4/10], Ibn Majah (2313) [3/91], dan At-Tirmidzi (1340) [3/622].
6
Ahmad (23492) [5/424] dan Al-Baihaqi (20474) [10/233].
FIQH 202
314
3
BAB
Metode Memutuskan Perkara
Di saat dua orang lawan menghadap hakim untuk memutus perselisihan di antara
mereka berdua, maka sang hakim mendudukan mereka berdua di hadapannya, lalu
bertanya: “Siapakah penggugatnya?” Bisa juga dia menunggu penggugat berbicara dan
mengajukan tuntutannya. Maka hakim harus mendengarkan gugatannya dengan seksama.
Jika tuntutan itu diungkapkan dengan tepat, maka sang hakim bertanya kepada tergugat.
“Apakah pembelaanmu?” Jika tergugat mengakui bahwa tuntutan itu benar, maka sang
hakim bisa memberikan putusan untuk memenangkan penggugat. Namun, jika tergugat
menyangkal gugatan, maka hakim harus bertanya kembali kepada penggugat untuk
memintanya menghadirkan bukti, jika dia memilikinya.
Seorang hakim tidak boleh memutuskan perkara berdasarkan ilmunya sendiri
(dengan mengabaikan sumber-sumber informasi lainnya), karena hal ini bisa
menyebabkannya menjadi tersangka. Ulama besar, Imam Ibnul Qayyim berpendapat
mengenai hal ini:
Ketika sang hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan ilmunya sendiri, bisa
jadi dia memutuskannya secara tidak adil serta membenarkan dirinya sendiri,
menganggap dirinya telah melakukan hal yang benar berdasarkan ilmunya sendiri.”
1
Beliau pun menambahkan:
Telah dikabarkan bahwa Abu Bakar, Umar, Abdurrahman Ibn Auf dan Muawiyah
telah menilai tindakan seperti itu dilarang, dan tidak ada satu sahabah pun yang
menentang mereka. Di samping itu, Rasulullah (), sebagai ahlinya peradilan
mengetahui beberapa hal mengenai orang-orang munafik yang memungkinkan
dijalankannya hukuman mati bagi mereka serta menyita harta mereka. Akan tetapi,
beliau tidak memutuskan kasus mereka hanya berdasarkan ilmu beliau saja,
meskipun tidak akan ada penolakan jika beliau sendiri melakukannya, karena beliau
terbebas dari segala dugaan dan dipercaya oleh Allah, malaikat-Nya dan hamba-
Nya.”
Islamic Online University Fiqh 202
315
Ibnul Qayyim menambahkan:
..Namun, seorang hakim boleh memutus perkara berdasarkan bukti dan dalil yang
ada padanya atau informasi-informasi yang berulang kali dia dapatkan, yang artinya
ada sejumlah informasi yang juga diketahui banyak orang selain dirinya. Dia juga
boleh memutuskan kasus berdasarkan informasi yang dimiliki banyak orang selain
dirinya. Dengan demikian, sebagai hakim, dia bisa memutuskan suatu perkara
berdasarkan informasi umum yang ada, karena informasi-informasi itu dinilai
sebagai salah satu bukti yang kuat. Yang pada akhirnya, keputusan hakim tersebut
tidak akan dicurigai, jika dia mendasarkan pendapatnya berdasarkan informasi
umum ini, karena keputusan ini akan didasarkan pada bukti bukan hanya
pengetahuannya semata.”
Tentang penggugat, jika dia mengatakan, ”Saya tidak punya bukti untuk mendukung
tuntutan saya,” maka sang hakim harus memberitahunya bahwa sebagai hakim, dia akan
meminta sumpah tergugat. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Muslim dan Abu Dawud, yang
menyatakan:
Dua orang mengajukan kasus mereka kepada Rasulullah (); salah satu dari
mereka berasal dari Hadramaut dan satunya lagi berasal dari Kindah. Yang berasal
dari Hadramaut berkata: ‘Ya Rasulullah, pria ini telah mencaplok tanah yang dulu
merupakan milik ayah saya.’ Pria yang berasal dari Kindah berkata: Ini tanah saya,
dia tidak punya hak atas tanah ini.’ Rasulullah () berkata kepada pria dari
Hadramaut. “Apakah engkau punya bukti (untuk mendukung pengakuanmu)?” Dia
menjawab tidak. Lalu, Rasulullah () berkata, ‘Maka kasusmu harus diputuskan
berdasarkan sumpah tergugat.’”
2
Imam Ibnul Qayyim menandaskan hal ini dengan menyatakan:
Inilah hukum yang berkelanjutan dari syari’ah. Sehingga sampai saat ini, sumpah
diambil dari pihak tergugat, karena penggugat tidak membawa bukti yang bisa
mendukung gugatannya. Sehingga, tergugat harus diambil sumpahnya, karena
tidak ada bukti yang menentangnya, dan dia dianggap tidak bersalah. Dengan kata
lain, tergugat lebih kuat posisinya di antara kedua orang berlawanan itu
berdasarkan pertimbangan bahwa dia dianggap tidak bersalah; sehingga dia harus
diambil sumpahnya.”
3
Islamic Online University Fiqh 202
316
Oleh sebab itu, jika penggugat meminta sumpah dari tergugat, maka sang hakim
harus melakukannya dan membebaskan tergugat, karena berdasarkan prinsip praduga tak
bersalah. Meskipun demikian, sebagai syarat sah bagi sumpah dari tergugat, maka sumpah
tersebut harus merupakan jawaban atas tuduhan dari penggugat. Di samping itu, sumpah
dari tergugat harus diambil setelah ada permohonan pengambilan sumpah dari penggugat,
karena hal ini merupakan hak dari pengggugat, yang tidak boleh dilakukan kecuali setelah
permintaan dia sendiri.
Akan tetapi, jika tergugat tidak mengelak dan enggan untuk bersumpah, maka dia
divonis bersalah, dengan pertimbangan dia mengelak dari keharusan bersumpah.
Alasannya karena jika tuntutan penggugat tidak benar, maka tergugat bisa membela dirinya
sendiri dengan bersumpah. Sehingga penolakan dia untuk bersumpah menjadi bukti
kebenaran dari apapun yang penggugat katakan. Oleh sebab itu, bukti semacam itu harus
dipertimbangkan dengan mengabaikan asas praduga tak bersalah kepada tergugat.
Menganggap tergugat bersalah karena dia sendiri menolak untuk bersumpah adalah
pendapat yang dianut oleh banyak ulama, dan Utsman pun membuat keputusan
berdasarkan pertimbangan tersebut. Sebagian ulama berpendapat mengenai hal ini, dengan
menyatakan: “Jika tergugat menolak untuk bersumpah, maka sang hakim harus meminta
penggugat untuk bersumpah, terutama jika gugatannya didukung bukti.”
Imam Ibnul Qayyim berpendapat mengenai pengambilan sumpah:
Syari’ah menetapkan pengambilan sumpah harus dilakukan oleh pihak yang
buktinya melebihi pihak yang lainnya. Maka, pihak yang didukung lebih banyak bukti
dibanding lainnya harus diambil sumpahnya. Ini adalah pendapat yang dianut oleh
mayoritas ulama, seperti ulama Madina dan ulama hadits, seperti Imam Ahmad,
Syafi’i, Maliki dan yang lainnya.”
Beliau pun menambahkan:
..Pendapat ini pun diterapkan oleh para sahabat Nabi, serta dinilai shahih oleh
Imam Ahmad dan yang lainnya.”
Beliau juga berkata:
Pendapat ini tidak sulit untuk diterapkan; sumpah harus diambil oleh penggugat
dan dia akan mendapatkan haknya. Syaikhul Islam Ibn Taymiyah pun mengadopsi
pendapat ini.”
4
Ibn Ubaid pun berkomentar mengenai hal ini:
Islamic Online University Fiqh 202
317
Meminta penggugat untuk mengambil sumpah (jika tergugat enggan bersumpah)
itu sesuai dengan Qur’an dan Sunnah.”
Syaikhul Islam Ibn Taymiyah berpendapat:
Adapun berbagai cerita mengenai para sahabat Rasul yang menceritakan bahwa
tergugat enggan untuk bersumpah dan hakim pada kasus ini harus mengambil
sumpah penggugat, maka ini tidak bertentangan satu sama lain. Melainkan tiap-tiap
perkara mempunyai posisinya tersendiri. Penjelasannya adalah, jika penggugat
mengetahui kebenaran akan tuntutannya namun tergugat enggan untuk bersumpah,
maka penggugat bisa bersumpah bahwa tuntutannya itu benar, sehingga dia
menjadi berhak menerima atas apa yang dia akui. Namun, jika penggugat menolak
untuk bersumpah, maka sang hakim tidak bisa memenangkan kasusnya atas dasar
keengganan tergugat untuk bersumpah. Hal ini sejalan dengan kasusnya Utsman
Ibn Affan.”
5
Imam Ibnul Qayyim berkomentar mengenai pendapatnya Ibn Taymiyah:
Pendapat yang dianut oleh Syaikh kami, Ibn Taymiyah, mengenai keengganan
tergugat untuk bersumpah dan memperbolehkan penggugat untuk bersumpah
adalah keputusan yang menentukan.”
6
Beliau pun menambahkan:
Jika kebenaran klaim itu hanya bergantung pada sumpah tergugat, namun dia
tetap menolak untuk bersumpah, maka sang hakim bisa memutuskan perkara
dengan mengalahkannya. Sedangkan, jika kebenaran hanya bergantung pada
tuntutan penggugat, maka sang hakim harus memintanya untuk bersumpah, akan
tetapi jika dia menolak untuk bersumpah, maka sang hakim memutuskan
memenangkan kasusnya atas dasar keengganan bersumpah dari pihak tergugat. Ini
adalah pendapat yang paling tepat mengenai hukum yang harus diberlakukan pada
kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) yang sama-sama enggan
bersumpah.”
7
Namun, jika tergugat bersumpah untuk mengingkari tuduhan yang diajukan
penggugat terhadap dirinya, seperti yang disebutkan di atas, sang hakim harus
membebaskannya, lalu setelah penggugat datang kembali dengan membawa serta bukti
yang diperlukan, maka hasilnya akan menjadi salah satu dari kedua kasus ini. Kasus
Islamic Online University Fiqh 202
318
pertama, jika pada awalnya penggugat sudah mengatakan bahwa tidak ada bukti, maka
sang hakim tidak perlu mendengarkan buktinya, karena sebelumnya penggugat telah
mengingkari keberadaan bukti. Kasus kedua, jika pengugat tidak menyangkal akan
keberadaan bukti tersebut, maka hakim bisa mempertimbangkan bukti tersebut dan
memutuskan perkara berdasarkan bukti itu.
Masih berkaitan dengan hal ini, harap diingat bahwa sumpah yang diambil oleh
tergugat bukanlah suatu alat untuk menghilangkan tuntutan penggugat, karena tuntutannya
itu tidak bisa digugurkan dengan adanya pengambilan sumpah. Melainkan sumpah yang
diambil oleh tergugat merupakan alat untuk menyudahi perselisihan di antara mereka
berdua, dan ini tidak bisa menghilangkan hak penggugat. Begitu pula, jika penggugat
menyatakan bahwa dia tidak punya bukti, lalu setelah itu dia baru menemukan bukti, maka
sang hakim harus mempertimbangkan temuan bukti tersebut dan memutuskan perkara
berdasarkan bukti itu. Alasannya karena sang penggugat sebelumnya tidak mengingkari
keberadaan bukti. Wallahu A’lam.
1
Lihat: “Zadul-Ma’ad” (4/96).
2
Muslim (356) [1/340]. Lihat juga Abu Dawud (3245) [3/368] dan At-Tirmidzi (1344) [3/625].
3
Lihat catatan kaki pada Ar-Raudh Al-Murbi’ [7/543].
4
Lihat “Zadul-Ma’ad” (4/96).
5
Lihat catatan kaki pada Ar-Raudh Al-Murbi’ (7/545).
6
Lihat “Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah” (hal. 122-135).
7
Lihat catatan kaki pada Ar-Raudh Al-Murbi’ [7/545].
FIQH 202
319
BAB
4
Syarat-Syarat Tuntutan Peradilan yang Sah
Sebuah tuntutan baru dikatakan sah jika diungkapkan secara terperinci. Sehingga,
jika tuntutan itu berupa piutang dari orang yang sudah meninggal, sebagai contoh, maka
hutangnya sang mayit itu harus dijelaskan dengan terperinci, baik dari segi jenis dan
jumlahnya, serta segala informasi yang terkait dengan tuntutan yang sudah dia sebutkan
tersebut. Hal ini berdasarkan fakta bahwa keputusan peradilan dibuat berdasarkan rincian-
rincian seperti itu, sebagaimana sabda Rasulullah ():
“..Aku memutuskan perkara berdasarkan apa yang aku dengar..”
1
Penggalan hadits yang disebutkan di atas merujuk pada kewajiban untuk
memperjelas tuntutan agar memperjelas alasan dan fakta yang bisa dipertimbangkan oleh
hakim dalam memutuskan suatu perkara.
Tidak sah mengajukan perkara atas suatu hal yang tidak diketahui atau belum
teridentifikasi dengan jelas; objek yang dituntut haruslah suatu objek yang jelas dan
diketahui sehingga jika tuntutannya itu terbukti benar, maka bisa diperoleh dan wajib
diberikan. Namun, ada beberapa pengecualian mengenai hukum ini, karena dalam
beberapa kasus tertentu boleh mengajukan perkara atas suatu hal yang belum diketahui
dengan jelas, seperti menuntut wasiat, yang telah diwasiatkan oleh seseorang kepada
dirinya atau pemberian salah satu budak kepada dirinya sebagai mahar dan semisalnya.
Dalam kasus seperti itu, maka tuntutan atas suatu hal yang belum jelas, hukumnya sah.
Yang lebih penting dari itu, suatu tuntutan harus diumumkan. Sehingga, seorang
pengugat tidak cukup hanya mengatakan: “Dia berhutang kepada saya,” namun penggugat
harus jelas menyatakan tuntutannya bahwa dia menuntut suatu benda tertentu. Selain itu,
hal yang dituntut haruslah yang sudah jatuh tempo, karena tuntutan atas suatu hutang
piutang itu tidak sah. Alasannya karena tergugat tidak bisa dituntut atas hutang sebelum
jatuh tempo, dan dia pun tidak bisa dipenjarakan dengan alasan demikian.
Selain itu, tuntutan tidak boleh melibatkan suatu faktor yang bisa menggugurkannya.
Sebagai contoh, tidak sah menuduh seseorang telah membunuh atau mencuri sesuatu dua
puluh tahun silam, padahal tersangka masih berusia kurang dari dua puluh tahun, karena
tuduhannya itu tidak masuk akal.
Islamic Online University Fiqh 202
320
Agar tuntutan mengenai sewa menyewa itu bisa sah, jika benda yang dituntut adalah
sewa menyewa, maka syarat-syarat akad sewa menyewa itu pun harus disertakan. Hal ini
berdasarkan fakta karena adanya beberapa orang yang berselisih pendapat mengenai
syarat-syarat itu. Bisa jadi dalam pendangan hukum, syarat-syarat akad itu tidak sah.
Jika tuntutan itu mengenai hak waris, maka alasan yang menjadikan dia berhak
mendapatkan hak waris haruslah jelas. Alasannya karena alasan-alasan penerimaan hak
waris itu berbeda, oleh sebab itu alasan yang menjadi dasar tuntutan hak warisnya itu
haruslah jelas.
Tuntutan yang sah harus mendefinisikan objek yang dituntut dengan jelas; apakah
benda sengketa itu dihadirkan di pengadilan atau ada di pihak pemerintah, agar terhindar
dari ketidakjelasan. Akan tetapi, jika objek yang dituntut tidak ada, maka objek itu harus
didefinisikan dengan adanya deskripsi, yaitu dengan mengungkapkan semua deskripsi yang
penting mengenai objek itu.
Selain itu, keadilan dinilai sebagai prasyarat dari keabsahan bukti. Hal ini
berdasarkan firman Allah:
...dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu...”
(QS. At-Talaq: 2)
Serta
...dari saksi-saksi yang kamu ridhai,..” (QS. Al-Baqarah: 282)
Dan, firman Allah dalam:
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa
suatu berita, maka periksalah dengan teliti ...” (QS. Al-Hujurat: 6)
Para ulama Fiqih bersilang pendapat mengenai hal ini; tentang apakah saksi yang
dimaksud harus adil secara lahiriyah dan secara batinnya juga, atau cukup adil secara
pandangan lahiriyahnya saja. Terdapat dua pendapat, adapun yang paling mendekati benar
adalah orang yang secara lahiriyah bisa dipandang adil bisa menjadi saksi yang sah. Hal ini
berdasarkan fakta bahwa Rasulullah () menerima kesaksian Arab Badui (yang beliau
anggap dari tampilan lahiriyahnya jujur). Umar pun berkata: “Muslim itu adil.”
2
Maka hakim harus memutuskan perkara dengan bergantung bukti yang adil, kecuali
dia sendiri mengetahui yang sebaliknya. Yang artinya jika dia mengetahui bahwa bukti
tersebut bertentangan dengan yang lainnya, maka dia tidak bisa memutuskan perkara
berdasarkan bukti yang seperti itu.
Islamic Online University Fiqh 202
321
Sedangkan mengenai saksi yang keadilannya tidak diketahui oleh hakim, maka sang
hakim harus bertanya-tanya tentang mereka. Dia bisa bertanya kepada orang-orang yang
mengenal baik saksi-saksi tersebut, seperti temannya, tetangga, atau kepada orang-orang
yang pernah dan sedang berurusan keuangan dengan mereka. Umar bertanya kepada pria
yang menyarankan orang lain di hadapannya:
Apakah engkau tetangga pria ini? Pria itu menjawab: tidak. Kemudian Umar
bertanya lagi padanya: ‘Apakah engkau pernah menemaninya dalam suatu perjalanan (di
saat tabiat manusia yang asli muncul)?’ Pria itu menjawab: tidak. Umar bertanya lagi kepada
pria itu untuk ketiga kalinya. ‘Pernahkah engkau berurusan dalam keuangan dengannya?’
Pria itu pun menjawab tidak untuk ketiga kalinya. Atas jawaban pria itu, maka Umar pun
berkata. ‘Maka engkau tidak mengenalnya.’”
3
Jika ada kontradiksi antara bukti yang menggugurkan dan bukti yang mendukung,
yaitu dengan adanya tanda-tanda ketidakjujuran dan tanda-tanda kejujuran dalam kesaksian
mereka, maka sang hakim harus lebih mempertimbangkan tanda-tanda ketidakjujuran,
dengan kata lain tidak bisa menerima kesaksian mereka. Hal ini didukung fakta bahwa
orang yang menentang kejujuran seorang saksi mengetahui suatu hal yang tidak diketahui
oleh orang lain. Di samping itu, orang seperti itu memberitahukan sesuatu hal yang tidak
diketahui oleh orang lain, sedangkan orang lain hanya memberitahukan apa yang tampak
dari luar, yaitu secara lahiriyah saja. Terlebih lagi, orang yang menggugurkan kejujuran
seorang saksi berarti dia membuktikan sesuatu (untuk mendukung pandangannya),
sedangkan orang yang memiliki pandangan sebaliknya mencoba menyangkal suatu hal
yang sudah terbukti. Bukti yang sudah diuji harus lebih dipertimbangkan daripada yang
digugurkan. Sejalan dengan prinsip ini, berarti jika tergugat menyadari keadilan dan
kebenaran dari bukti yang ada, maka bukti itu benar adanya. Alasannya karena mencari
keadilan suatu bukti adalah sarana untuk memastikan dia mendapatkan haknya. Yang lebih
penting dari itu, kesadaran dia akan kebenaran buki berarti kesadaran dia atas hutang hak
yang harus dia berikan kepada penggugat. Sehingga, tergugat harus diadili berdasarkan
pertimbangan tingkat kesadaran dia akan kebenaran bukti yang ada.
Sedangkan dengan hakim itu sendiri, jika dia menyadari kebenaran akan bukti yang
ada, maka dia harus memutuskan kasus berdasarkan bukti itu, dan dia tidak membutuhkan
rekomendasi. Sebaliknya, jika hakim menyadari ketidakjujuran dari suatu bukti, maka dia
tidak boleh membuat putusan berdasarkan bukti tersebut. Terlebih lagi, jika dia mempunyai
keraguan dengan sebagian saksi, maka dia harus bertanya-tanya kepada mereka mengenai
tempat mereka menyaksikan peristiwa. Imam Ibnul Qayyim berpendapat:
Islamic Online University Fiqh 202
322
Hakim harus mengeluarkan bukti yang meragukan dan memutuskan perkara
berdasarkan bukti yang sudah teruji. Dengan demikian, jika dia menyimpang dari
prosedur ini, maka dia dinilai telah berbuat dosa dan berpaling dari pembuatan
keputusan yang adil. Dulu, pernah ada dua saksi yang dihadapkan kepada Ali bin
Abu Thalib yang memberikan kesaksian bahwa seorang pria telah mencuri, namun
Ali meragukan kesaksian mereka berdua. Oleh sebab itu, dia memerintahkan
mereka untuk memotong tangan pria itu oleh mereka sendiri, (untuk menguji
kejujuran mereka), lalu mereka melarikan diri.”
4
Jika seorang penuntut mengaku bisa mengggugurkan seorang saksi mata, maka dia
harus menghadirkan bukti. Hal ini berdasarkan hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah
() bersabda:
Buktikan kebohongan penuduh.”
5
Dalam kasus demikian, penuntut seperti itu harus diberikan waktu tiga hari untuk
menghadirkan buktinya, namun jika dia tidak juga membawa bukti, maka dia harus diadili
dengan bukti yang ada. Alasanya karena ketidakmampuannya untuk membuktikan bahwa
saksi mata itu tidak jujur selama kurun waktu tiga hari dinilai sebagai bukti bahwa
pengakuan dia itu salah.
Jika sang hakim tidak mengetahui keadaan sesuangguhnya dari saksi mata yang
dihadirkan kepadanya, maka sang hakim harus meminta penuntut untuk membuktikan
kejujuran mereka, karena dia harus membuat keputusan berdasarkan kejujuran dari
kesaksian mereka. Untuk menerima kejujuran dari saksi mata, maka harus ada dua orang
saksi yang dihadirkan ke hadapan hakim yang menyatakan bahwa saksi mata itu jujur dan
bisa dipercaya. Namun, sebagian ulama menyatakan satu orang pun sudah cukup untuk
menguatkan kejujuran seorang saksi mata.
Seorang hakim boleh memberikan putusan atas kasus seorang pria yang sedang
tidak ada, karena jaraknya yang jauh yaitu jarak yang mengqashar sholat, asalkan tuntutan
itu diajukan terhadap dirinya. Kasus ini pernah menimpa Hindun Binti Utbah yang
mengadukan persoalannya kepada Rasulullah () dengan berkata:
Wahai Rasulullah (), sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah
yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup, sehingga aku terpaksa
mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya,’ kata Hindun. ‘Ambillah secukupnya
untuk kebutuhanmu dan anakmu.’ “ (H.R. Bukhori dan Muslim)
6
Islamic Online University Fiqh 202
323
Hadits yang disebutkan di atas menunjukkan kebolehan memutuskan perkara orang
yang sedang tidak ada di tempat. Sehingga, jika terdakwa yang tidak ada itu pulang, dia
bisa menghadirkan alasan kepada sang hakim untuk membela dirinya dan menyelesaikan
kasusnya sepulangnya dia ke rumah. Alasannya karena membuktikan kejujuran akan suatu
hal tidak lantas menggugurkan kesaksian atas bukti tersebut ataupun tidak bisa
mengabaikannya.
Di saat memutuskan perkara orang yang tidak ada, maka orang itu harus di dalam
area dari wewenang hakim tersebut. Akan tetapi, jika terdakwa berada dalam wilayah
tersebut, dan tidak ada hakim yang bertugas, maka sang hakim di luar wilayahnya harus
menulis surat kuasa untuk menunjuk seorang hakim yang tepat dan memutuskan perkara
mereka. Namun, jika tindakan tersebut tidak bisa dilakukan, maka sang hakim memberikan
surat kuasa kepada siapa saja yang sekiranya tepat untuk menyelesaikan perselisihan di
antara dua pihak yang berselisih itu. Namun, jika sang hakim pun tidak bisa melakukan hal
tersebut, maka sang hakim harus meminta penuntut membawa bukti untuk mendukung
tuntutannya. Oleh sebab itu, jika seorang penuntut mendukung tuntutannya dengan bukti,
maka hakim itu harus menghadirkan penuntut lainnya meskipun dia jauh dari lokasi
pengadilan.
Imam Ahmad menyebutkan pendapat yang diadopsi oleh para Ulama Madina yang
menyatakan bahwa mereka memutuskan perkara yang menuntut orang yang sedang tidak
ada. Beliau mengomentari hal ini dengan menyatakan bahwa pendapat ini sangat baik. Az-
Zarkasyi pun menuturkan: “Imam Ahmad tidak menyangkal pandangan mengenai
dibolehkannya mendengarkan tuntutan atau bukti (untuk memutuskan perkara dari terdakwa
yang sedang tidak ada di tempat).” Di samping itu, Imam Ahmad pun mengutip pendapatnya
para ulama Madina dan Iraq karena seolah hal ini tidak kontroversial.
Selain itu, hakim pun boleh mendengarkan tuntutan terhadap seseorang yang bukan
mukallaf, dan kemudian memutuskan perkara berdasarkan bukti-bukti yang ada. Hal ini
didukung dengan hadits di atas tentang Hindun Binti Utbah. Jika tergugat seperti itu menjadi
mukallaf setelah diputuskan perkara terhadap dia, maka dia mempunyai hak untuk
menghadirkan bukti apapun yang bisa mendukung pembelaannya.
7
1
Al-Bukhari (6967) [12/424] dan Muslim (4448) [6/231].
2
Al-Baihaqi (20537) [10/252].
3
Lihat catatan kaki pada Ar-Raudh Al-Murbi’ [7/551].
4
Lihat catatan kaki pada Ar-Raudh Al-Murbi’ [7/552].
Islamic Online University Fiqh 202
324
5
At-Tirmidzi (1345) [3/626].
6
Al-Bukhari (5364) [9/268] dan Muslim (4452) [6/234].
7
Lihat catatan kaki pada Ar-Raudh Al-Murbi’ [7/556].
FIQH 202
325
BAB
5
Membagi Hak Syufah diantara Rekan-Rekan
Dalil berbagi bagian di antara rekan terdapat dalam Qur’an dan Sunnah dan ijma’
ulama, sebagaimana firman Allah:
Dan beritakanlah kepada mereka bahwa sesungguhnya air itu terbagi antara
mereka (dengan unta betina itu); tiap-tiap giliran minum dihadiri (oleh yang
punya giliran.” (QS. Al-Qamar: 28)
Serta firman Allah:
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang
miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya)...” (QS. An-Nisa: 8)
Rasulullah () bersabda:
“Syuf’ah itu diterapkan pada sesuatu yang belum dibagi-bagi.
1
Rasulullah () sendiri membagi-bagikan harta rampasan perang kepada kaum
muslimin.
2
Terlebih lagi, terdapat konsensus di kalangan ulama mengenai persoalan
pembagian hak syuf’ah ini. Hal ini berdasarkan adanya kebutuhan untuk menuntut hak
syuf’ah, karena tidak ada cara lain untuk membagi-bagi hak atas harta yang dimiliki bersama
kepada mereka yang berhak menerimanya kecuali melalui pembagian.
Pembagian hak terdiri dari dua jenis:
Pembagian dengan Kerelaan dan Pembagian yang Diwajibkan
Jenis Pertama: Pembagian dengan Kerelaan
Jenis ini merujuk pada pembagian yang harus dilaksanakan atas dasar kerelaan dari
semua rekan dan dilarang menerapkannya tanpa kerelaan mereka. Untuk lebih jelasnya, ini
merupakan jenis pembagian hak yang tidak bisa diterapkan tanpa menyebabkan bahaya
kepada salah satu rekan atau sebagian dari mereka, atau dengan kata lain tidak bisa
diterapkan kecuali jika salah satunya memberikan kompensasi kepada rekan lainnya. Jenis
pembagian ini bisa dilihat dalam sejumlah harta seperti rumah yang kecil, toko atau lahan
Islamic Online University Fiqh 202
326
yang terdiri dari beberapa sudut yang dibedakan dengan bangunan, pohon atau semisalnya,
atau jika suatu sudut tertentu menghasilkan suatu keuntungan tertentu bagi salah satu rekan
namun tidak bagi rekan-rekan yang lainnya. Oleh sebab itu, dilarang membagi harta
bersama yang seperti itu kecuali dengan kerelaan semua pihak. Hal ini berdasarkan hadits
yang menyatakan bahwa Rasulullah () bersabda:
Tidak boleh melakukan perbuatan yang berbahaya yang mencelakakan diri
sendiri dan orang lain.” (H.R Imam Ahmad dan yang lainnya)
Kandungan makna umum dari hadits di atas menunjukkan bahwa dilarang membagi-
bagikan sesuatu yang mungkin bisa menimbulkan bahaya bagi rekan lainnya, kecuali
dengan kerelaan dari rekannya itu. Hukum yang berlaku untuk pembagian harta jenis ini
sama dengan yang berlaku untuk transaksi penjualan. Yaitu barang yang sudah dijual dan
ternyata memiliki aib bisa dikembalikan. Ditambah lagi, transaksi ini melibatkan pilihan untuk
membuat akad jual beli atau membatalkannya di saat transaksi penjualan berlangsung,
dengan membuat syarat-syarat tertentu, atau semisalnya. Dengan demikian, tidak boleh ada
satu rekan pun yang dipaksa untuk menerima jenis pembagian ini. Namun, jika salah satu
rekan menuntut penjualan atas harta bersama tersebut, orang yang menolak pembagian
tersebut harus pasrah, dan jika dia tetap bersikukuh pada pendiriannya, maka hakim bisa
menjual harta bersama itu atas nama mereka dan membagi-bagikan hasil penjualannya di
antara mereka, masing-masing mendapatkan hasil penjualan berdasarkan bagian
kepemilikan atas harta bersama itu.
Jenis bahaya yang menjadikan jenis pembagian tersebut terlarang yaitu harta benda
tersebut menjadi di bawah taksiran harga saat dibagi-bagikan, tidak mempedulikan apakah
semua rekan memperoleh manfaat dari pembagian tersebut atau tidak. Yang artinya,
kerugian dari salah satu atau sebagian rekan karena tidak bisa memperoleh manfaat dari
pembagian harta bersama mereka itu tidak diperhitungkan sebagai bahaya.
Jenis kedua: Pembagian yang Diwajibkan
Ini jika tidak ada kerugian dalam pembagian harta bersama, dan tidak ada
kompensasi yang perlu dilakukan. Disebut pembagian wajib karena hakim memaksa orang
yang menolak pembagian untuk menerima dan menerapkan pembagian harta jika syarat-
syaratnya telah dipenuhi. Pembagian seperti ini bisa diterapkan pada kepemilikan harta
bersama misalnya suatu desa, kebun, toko dan rumah yang besar, lahan-lahan yang luas,
termasuk jenis harta semisalnya yang bisa dihitung dan ditakar.
Berikut ini syarat-syarat yang dipenuhi, untuk memaksa orang yang enggan
menerima pembagian menerimanya:
Islamic Online University Fiqh 202
327
1. Hakim harus memastikan kepemilikan rekan-rekan dalam barang tersebut.
2. Dia harus memastikan bahwa tidak ada bahaya dalam pembagian tersebut.
3. Dia harus memastikan kemungkinan pembagian dari harta bersama yang
memungkinkan perubahan bagian harta bersama tanpa memberikan kompensasi
kepada rekan sebagai balasan atas perubahan tersebut.
Dengan demikian, jika salah satu rekan menuntut pembagian harta bersama, setelah
memenuhi syarat-syarat tersebut, maka rekan yang lainnya harus dipaksa menerapkan
pembagian harta bersama meskipun dia sendiri tetap menolaknya. Hal ini berdasarkan fakta
bahwa pembagian menghilangkan bahaya yang disebabkan oleh kemitraan, dan
memungkinkan setiap rekan dalam kemitraan tersebut mengatur bagian hartanya dengan
leluasa dan memperoleh manfaat dengan cara bercocok tanam, membangun bangunan di
tanah itu dan tindakan semisalnya yang tidak mungkin terwujud jika dia masih terikat dalam
kemitraan.
Mengenai persoalan yang disebutkan di atas, jika salah satu rekan belum mukallaf,
maka walinya bertindak atas nama dia dalam menerapkan pembagian. Terutama, jika salah
satu rekan tidak ada (karena suatu alasan), maka hakim boleh menerapkan pembagian atas
nama dirinya demi memenuhi tuntutan rekan lain untuk membagi-bagikan harta bersama.
Sesungguhnya, jenis pembagian itu merupakan suatu alat untuk membedakan
bagian satu rekan dengan bagian rekan lainnya. Prinsip yang berlaku tidak sama dengan
prinsip untuk transaksi penjualan, masing-masing dari keduanya mempunyai hukum
tersendiri.
Rekan-rekan yang bermitra dalam suatu kepemilikan harta boleh membagi-bagian
harta tersebut oleh mereka sendiri, menunjuk seseorang untuk melakukannya, atau
menyerahkan tugas pembagian itu kepada seorang hakim.
Sedangkan mengenai penyesuaian pembagian bagian harta, hal itu bisa dilakukan
dengan membagi-bagi harta itu ke dalam beberapa bagian, jika harta itu bisa dihitung atau
ditakar, ditimbang atau semisalnya. Cara lain yang bisa ditempuh yaitu dengan
memperkirakan nilai dari bagian-bagian harta itu jika harta bersama tersebut terdiri dari
beberapa bagian yang berbeda, dengan tiap bagian memiliki nilai yang berbeda satu sama
lainnya. Dalam kasus demikian, maka jumlah bagian yang nilainya kurang harus lebih
banyak daripada jumlah bagian dengan nilai yang lebih tinggi, tujuannya untuk menciptakan
keseimbangan dalam pembagian. Namun, jika penerapan pembagian seperti itu tidak bisa
dilaksanakan, baik dengan membagi-bagikan harta atau dengan memperkirakan nilai bagian
harta, maka semua rekan yang terlibat dalam kemitraan itu bisa menggunakan sistem
kompensasi, yang artinya rekan yang mengambil bagian harta dengan nilai tinggi harus
Islamic Online University Fiqh 202
328
membayar kompensasi kepada rekan yang mendapat bagian harta dengan nilai yang lebih
rendah dengan jumlah pembayaran yang setara dengan nilai bagiannya itu.
Jika rekan-rekan membagi harta bersama di antara mereka sendiri, atau dengan
mengundi bagian, maka pembagian tersebut bersifat mengikat. Alasannya karena orang
yang membagi-bagikan harta di antara mereka bertindak layaknya seorang hakim dan
tindakan pengundian bagian harta sama halnya dengan tindakan seorang hakim dalam
membuat putusan, sehingga keputusan tersebut bersifat mengikat. Boleh melakukan
pengundian bagian dengan cara apapun. Namun, pengundian yang lebih disukai adalah
dengan menuliskan nama-nama di dalam secarik kertas, lalu kertas-kertas itu digulung dan
diacak. Kemudian rekan-rekan yang dalam kemitraan itu bisa mengundang seseorang, yang
di saat penulisan nama tidak ada (sehingga dia tidak melihat isi dari setiap kertas yang
digulung) dan memintanya untuk mengambil gulungan-gulungan kertas tersebut dan
tempatkan semua gulungan kertas itu pada bagian-bagian harta yang ada. Jadi, siapapun
yang mendapati namanya pada suatu bagian tertentu, maka bagian harta itu menjadi
miliknya.
Di samping itu, jika ada salah satu rekan memberikan hak kepada rekan lainnya
untuk memilih bagian yang dia inginkan, maka pembagian tersebut bersifat mengikat,
dengan adanya kerelaan dari mereka serta menyudahi acara pembagian tersebut tanpa ada
yang berkeberatan.
Jika salah satu rekan menuduh bahwa ada suatu kesalahan dalam pembagian yang
telah diterapkan di antara mereka, meskipun ada sejumlah saksi yang melihat kerelaan
mereka untuk membagikan harta, maka tudingan tersebut tidak perlu dihiraukan. Alasannya
karena dia sudah rela dengan pembagian menggunakan cara tersebut, sehingga mau tidak
mau dia tetap harus menerima pembagian harta bersama tersebut.
Jika salah satu rekan dalam kemitraan tersebut menduga ada suatu kesalahan
dalam pembagian harta bersama yang dilakukan oleh orang yang mereka tunjuk atau oleh
hakim, maka tudingan seperti itu bisa dipertimbangkan hanya dengan adanya bukti; jika
tidak ada, maka rekan-rekan lainnya harus mengambil sumpah guna menyangkal tudingan
tersebut. Hukum asalnya menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar hingga
terbukti sebaliknya. Sehingga, jika seseorang muncul membawa bukti untuk melengkapi
tuduhannya, maka harus dipertimbangkan dan pembagian itu bisa dibatalkan. Hal ini
berdasarkan fakta bahwa diamnya dia (yaitu dalam menerima pembagian tersebut) kembali
pada pandangannya mengenai keadilan yang tampak secara zhahir dari pelaksana
pembagian harta bersama itu. Sehingga, jika orang tersebut membawa bukti untuk
mendukung tuduhannya akan ketidakadilan dari hak yang dia terima, maka dia bisa
mendapatkan haknya kembali.
Islamic Online University Fiqh 202
329
Sementara itu, jika masing-masing dari kedua rekan yang bekerja sama mengklaim
bahwa mereka memiliki hak atas suatu bagian dalam harta bersama itu, maka mereka bisa
menggunakan pengambilan sumpah dan pembagian harta bersama tersebut bisa
dibatalkan. Alasannya karena suatu hal yang sama-sama mereka akui itu tidak diserahkan
kepada seseorang kecuali pada mereka sendiri, dan tidak ada satupun dari mereka yang
mempunyai bukti yang memberatkan pengakuan salah satunya.
Sedangkan mengenai aib-aib yang tampak pada salah satu bagian harta yang
diperoleh salah satu rekan, maka dia berhak untuk menarik kembali pembagian tersebut
atau menerima bagian yang memiliki aib itu dengan menerima kompensasi. Hal ini
berdasarkan fakta bahwa aib dalam bagian harta dinilai sebagai pemberian yang kurang dari
hak yang seharusnya dia terima. Oleh sebab itu, orang seperti itu mempunyai pilihan baik
untuk menarik kembali keputusannya dalam menerima pembagian atau tetap menerima
bagian yang memiliki aib itu beserta kompensasi atas keaiban tersebut, sebuah prinsip yang
sama yang juga berlaku untuk transaksi penjualan. Wallahu A’lam.
1
Muslim (4105) [6/47]. Lihat juga Al-Bukhari (2257) [4/550] dan Muslim (4104) [6/46].
2
Muslim (4595) [6/337].
FIQH 202
330
6
BAB
Klaim dan Bukti
Kata “klaim” di sini mengacu pada tindakan meminta atau menuntut sesuatu,
sebagaimana firman Allah:
...mereka memperoleh buah-buahan dan memperoleh apa yang mereka
minta...” (QS. Yasin: 57)
Sedangkan dalam pengertian hukum, kata “klaim” mengaku pada tindakan di saat
seseorang menuntut sesuatu yang sudah dimiliki orang lain atau dalam tanggungan orang
lain. Sedangkan dengan kata “bukti” merujuk pada tanda-tanda yang menunjukkan hak
seseorang, baik itu saksi mata maupun sumpah. Imam Ibnul Qayyim berpendapat mengenai
hal ini:
Dalam syari’ah, yang dimaksud dengan bukti adalah segala sesuatu yang
memperjelas atau menunjukkan suatu hak. Allah subhanahu wa ta’ala telah
membuat hak-hak itu jelas dengan tanda-tanda dan petunjuk-petunjuk yang
menunjukkan dan mengarahkan pada hak-hak tersebut. Sehingga, barangsiapa
yang mengingkari tanda-tanda itu dan petunjuk-petunjuk tersebut, maka artinya dia
secara umum telah mengabaikan banyak hukum dan hak.”
1
Perbedaan antara penggugat dan tergugat adalah penggugat adalah pihak yang
akan dibebaskan jika dia diam (tidak menuntut), sedangkan tergugat tidak akan dibebaskan
jika dia diam saja, karena dialah yang dituntut.
Untuk menentukan keabsahan suatu klaim ataupun pembelaan, maka keduanya
harus diajukan oleh orang yang merdeka dalam bertindak, yaitu orang yang merdeka,
dewasa dan mukallaf.
Jika ada dua orang yang mengklaim suatu harta tertentu yang sudah dimiliki oleh
salah satu pihak penuntut, maka harta itu adalah milik orang yang memilikinya, selama dia
mau bersumpah untuk menegaskan bahwa harta itu miliknya. Dalam kasus ini pihak yang
pada saat itu mempunyai harta tersebut disebut sebagai “pihak yang masuk” sedangkan
pihak penuntut yang pada saat itu tidak mempunyai harta tersebut disebut sebagai “pihak
yang keluar.”
Islamic Online University Fiqh 202
331
Namun, jika masing-masing dari kedua penuntut menyerahkan bukti yang
menegaskan bahwa harta itu miliknya, maka harta itu diserahkan kepada “pihak yang
keluar” (yang tidak memiliki harta itu). Hal ini berdasarkan haditsnya Ibn Abbas, yang
termasuk hadits marfu’. Dalam hadits ini, Rasulullah ():
Seandainya manusia diberikan apa yang mereka tuntut, sungguh mereka akan
meminta darah dan harta orang lain, akan tetapi sumpah diwajibkan atas orang
yang dimintai hak (terdakwa).” (H.R Imam Ahmad dan Imam Muslim)
2
Selain, itu Rasulullah bersabda:
“Bukti ada pada penggugat dan sumpah ada pada tergugat.”
(Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi)
3
Dengan demikian, kedua hadits tersebut menunjukkan bahwa penggugat adalah
pihak yang harus membawa bukti guna mendukung tuntutannya; jika dia membawanya,
maka keputusan peradilan akan berpihak padanya. Kedua hadits itupun menunjukkan
bahwa sumpah harus diambil dari orang yang menyangkal klaim (yaitu tergugat), jika
penggugat tidak mempunyai bukti yang mendukung klaimnya. Dalam kasus ini, mayoritas
ulama berpendapat bahwa harta yang diperkarakan menjadi milik orang yang memilikinya
secara penuh; yaitu “pihak yang masuk.” Para ulama itu berpandangan bahwa hadits di atas
adalah mengenai kasus orang yang memiliki harta tersebut namun tidak mempunyai bukti;
sehingga, kepemilikan dia atas harta tersebut beserta bukti lebih kuat posisinya. Penting
untuk dipahami bahwa pendapat mayoritas ulama itu lebih hak untuk diikuti.
Akan tetapi, jika harta itu tidak dimiliki oleh salah satu penuntut, maka masing-
masing penuntut harus bersumpah bahwa harta itu bukan milik pihak lain, dan separuh dari
harta itu harus dibagi rata di antara mereka berdua. Alasannya karena kedudukan mereka
setara dalam hal klaim, dan tidak ada satupun dari mereka yang mempunyai bukti untuk
melebihkan posisinya dari yang lainnya. Namun, jika ada tanda yang jelas yang
menunjukkan bahwa harta itu milik salah satu dari mereka, maka pentunjuk itu harus
diperhitungkan dalam memutuskan perkara. Sebagai contoh, jika ada dua orang yang
mempersengketakan sebuah baju atau isi perabotan rumah, maka segala hal yang pantas
untuk pria menjadi milik suami, dan segala hal yang pantas untuk wanita diserahkan kepada
sang istri, dan apapun yang pantas untuk keduanya, maka diserahkan kepada mereka
berdua.
1
Lihat catatan kaki pada Ar-Raudh Al-Murbi’ [7/576].
Islamic Online University Fiqh 202
332
2
Muslim (4445) [6/229] dan Al-Bukhari (4552) [8/268].
3
At-Tirmidzi (1345) [3/626].
FIQH 202
333
BAB
7
Kesaksian
Kesaksian dalam bahasa Arab mengacu pada apa yang sudah dilihat, karena
seroang saksi mata menceritakan apapun yang telah dia lihat dan ketahui. Ada silang
pendapat mengenai apakah wajib atau tidak untuk memulai pernyataan kesaksian dengan
mengucapkan kata-kata: “saya bersaksi..” atau “saya telah menyaksikan..”. Terdapat dua
pandangan berbeda mengenai hal ini; pandangan yang pertama adalah pandangan yang
terkenal dan diyakini oleh Mazhab Hambali, yaitu wajib mengucapkan kata-kata tersebut
saat bersaksi. Pandangan yang kedua adalah pandangan yang disanadkan kepada Imam
Ahmad dan sejumlah ulama, mereka berpendapat bahwa tidak wajib mengucapkan kata-
kata tersebut saat memulai suatu kesaksian, kata-kata yang dimaksud adalah “saya
bersaksi..” atau semisalnya. Pendapat ini pun diadopsi oleh Imam Taqiyyud-Din Ibn
Taymiya, muridnya Ibnul Qayyim dan sebagian ulama lainnya.
Syaikhul Islam Ibn Taymiyah menyatakan:
Mengucapkan “saya bersaksi..” bukan menjadi prasyarat suatu kesaksian.
Pendapat ini pun dianut oleh Imam Ahmad dan yang lainnya, dan setahu saya tidak
ada teks hukum yang menentang hal ini. Apalagi, tidak ada satu pun dari sahabat
Rasulullah () maupun para tabi’in yang menetapkan kewajiban untuk
mengucapkan “saya bersaksi..” di saat memulai kesaksian.”
1
Ibnul Qayyim berpendapat:
Menurut pendapat yang shahih dari mayoritas ulama mengenai perkara ini,
memberitahukan tentang apa yang telah dia lihat sesungguhnya adalah kesaksian
itu sendiri. Dengan kata lain, ucapan itu bukan merupakan prasyarat untuk
keabsahan suatu kesaksian. Melainkan manakala seorang saksi menyatakan dia
telah melihat atau mendengar suatu hal dan lain sebagainya, inilah yang dinilai
sebagai kesaksian yang sah. Terlebih lagi, tidak ada teks baik dalam Qur’an
maupun Sunnah yang menetapkan bahwa seorang saksi mata harus mengucapkan
“saya bersaksi..” untuk memulai kesaksiannya. Di samping itu, tidak ada satu orang
sahabat Rasulullah () yang dikisahkan telah menetapkan ucapan tersebut di
Islamic Online University Fiqh 202
334
saat memulai kesaksian, dan tidak ada ijtihad maupun simpulan yang demikian.
Begitu banyaknya bukti dalam Qur’an dan Sunnah, serta pernyataan dari para
sahabat dan ketentuan dalam bahasa Arab itu sendiri menyatakan bahwa
mengucapkan kata-kata itu di saat memulai kesaksian tidaklah penting.”
2
Memberikan kesaksian tentang sejumlah persoalan selain batasan-batasan Allah
merupakan fardhu kifayah. Dengan kata lain, jika sudah ada seseorang yang mengemban
tanggung jawab untuk bersaksi, maka hal itu sudah cukup, dan umat Muslim lainnya tidak
perlu bertanggung jawab untuk menunaikan kewajiban itu, karena tujuan untuk bersaksi
sudah tepenuhi. Jika hanya ada satu orang yang melakukannya, maka memberikan
kesaksian menjadi fardhu ‘ain baginya, dengan dasar firman Allah berikut ini:
...Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka
dipanggil...” (QS. Al-Baqarah: 282)
Yang artinya, jika para saksi ditanya untuk mengemban tanggung jawab untuk
bersaksi atas apa yang mereka lihat, maka mereka harus memberikan kesaksian. Makna
umum dari ayat suci di atas menyiratkan baik mengemban tanggung jawab untuk bersaksi
ataupun menawarkan kesaksian itu sendiri. Menurut Ibn Abbas dan yang lainnya, ayat di
atas bermakna tanggung jawab memberikan kesaksian dan memberikan kesaksian di
hadapan hakim (atau di pengadilan, atau lembaga konsultatif, atau pihak berwenang).
Karena adanya kebutuhan kesaksian hukum atau pengakuan hak orang lain dan akad-akad
yang sudah dibuat, kesaksian menjadi kewajiban seperti halnya menjalankan perintah dan
menjauhi larangan.
Adapun mengenai mengungkapkan kesaksian, ini merupakan fardhu ‘ain bagi orang
yang menjalankannya, dan barangsiapa yang mengemban tanggung jawab ini, dan diminta
untuk bersaksi, dia harus bersaksi, sebagaimana firman Allah:
...dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan
barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang
yang berdosa hatinya...” (QS. Al-Baqarah: 283)
Yang artinya, jika seseorang diminta untuk memberikan kesaksian, maka dia tidak
boleh menyembunyikan kesaksiannya ataupun melebih-lebihkannya, karena Allah
berfirman: “Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah
orang yang berdosa hatinya...” Dengan kata lain, hati orang yang menyembunyikan
kesaksian adalah orang jahat; hukuman berat disediakan bagi yang mengalihkan hatinya
menjadi hati yang jahat. Allah menyebutkan hati secara khusus karena hati adalah tempat
Islamic Online University Fiqh 202
335
yang berkenaan dengan apa yang telah dia saksikan. Ayat di atas menunjukkan bahwa
memberikan kesaksian adalah fardhu ‘ain bagi siapa pun yang menyaksikan suatu peristiwa
dan dia diminta untuk bersaksi.
Ulama besar, Ibnul Qayyim menyatakan: “Melaksanakan dan memberikan kesaksian
adalah suatu kewajiban di mana jika tidak melakukannya maka ini adalah suatu perbuatan
dosa.” Beliau pun menambahkan:
..Dengan berijtihad atas pendapat yang dianut oleh Mazhab Hambali mengenai
perkara ini, jika seorang saksi menyembunyikan persaksiannya (yaitu enggan untuk
bersaksi) mengenai suatu hak, maka dia harus menebus hak ini dengan denda.
Alasannya karena dia sebenarnya mampu memberikan hak kepada orang yang
seharusnya menerimanya (dengan memberikan kesaksian), namun dia menolak.
Sama halnya dengan seseorang yang mempunyai kesempatan untuk
menyelamatkan orang lain dari situasi yang berbahaya, namun dia tidak
melakukannya..”
3
Jika tidak ada bahaya di sisi saksi mata (karena memberikan kesaksian), maka dia
wajib untuk memberikan kesaksian itu. Akan tetapi, jika kesaksian akan membahayakan
dirinya secara pribadi atau mengancam martabatnya, harta dan keluarganya, maka
memberikan kesaksian bukan kewajiban bagi dia, dalam kasus ini. Hal ini sesuai dengan
firman Allah:
...dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan...” (QS. Al-
Baqarah: 282)
Hal ini juga dijelaskan dalam hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah ()
bersabda:
Janganlah berbuat sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.”
Wallahu A’lam.
Saksi harus yakin mengenai perkara yang akan dia persaksikan. Seorang saksi mata
dilarang bersaksi atas suatu hal kecuali dia sendiri mengetahui dengan pasti (baik dengan
melihat atau mendengar), sebagaimana firman Allah:
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai
pengetahuan tentangnya...” (QS. Al-Isra: 36)
Islamic Online University Fiqh 202
336
Serta firman-Nya:
...akan tetapi (orang yang dapat memberi syafa´at ialah) orang yang
mengakui yang hak (tauhid) dan mereka meyakini(nya)...” (QS. Az-Zukhruf: 86)
Yang artinya, saksi mata harus sepenuhnya yakin dengan persaksian yang akan dia
nyatakan. Ibn Abbas berpendapat meriwayatkan suatu hadits yang menyatakan:
Ketika Rasulullah () ditanya mengenai kesaksian, beliau berkata kepada
penanya: Apakah engkau melihat matahari?’ Pria itu menjawabnya, ya. Kemudian
beliau () berkata: ‘Maka bersaksilah seperti ini atau tinggalkanlah (yang artinya
jika dia yakin mengenai apa yang kamu saksikan sejelas melihat matahari).”
Riwayat ini diriwayatkan oleh Al-Khallal dalam kitabnya yang berjudul Al-Jami’
4
. Al-
Baihaqi menyatakan: “Hadits ini tidak diriwayatkan oleh rantai perawi yang terpercaya.”
Namun, Al-Hafidz Ibn Hajar mengomentari kandungan makna dari hadits ini dengan
menyatakan: “...Namun makna yang terkandung dalam hadits tersebut benar.”
Penjelasannya, pengetahuan mengenai suatu persoalan, yaitu tentang kesaksian
yang akan diberikan seseorang, harus berdasarkan pada apa yang sudah dia lihat atau apa
yang sudah dia dengar. Oleh sebab itu, seseorang tidak boleh memberikan kesaksian jika
dia tidak sepenuhnya yakin dan mengetahui suatu peristiwa baik dengan cara melihat atau
mendengarnya, atau dengan mendengar persoalan tersebut melalui peristiwa di tempat
umum, dan yang sulit untuk diketahui kecuali dengan cara seperti ini, seperti dalam kasus
pernikahan atau kematian. Akan tetapi, dilarang memberikan kesaksian berdasarkan suatu
persoalan yang menjadi perbincangan umum kecuali pengetahuan itu sampai padanya
melalui sejumlah orang terpercaya untuk membuktikan dan memastikan perkara tersebut.
Enam Syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang hendak memberikan
kesaksian:
1. Usia baligh: Kesaksian tidak bisa diterima dari anak-anak kecuali mengenai
persoalan yang menyangkut dengan mereka. Ulama besar, Ibnul Qayyim
berpendapat mengenai hal ini:
Para sahabah Rasulullah () dan para ulama Fiqih Madinah menerima
kesaksian anak-anak jika menyangkut pertengkaran yang terjadi di antara mereka.
Alasannya karena pria dewasa tidak terbiasa hadir dalam situasi seperti itu. Jika
kesaksian anak-anak tidak diterima dalam situasi seperti itu, maka hak-hak manusia
Islamic Online University Fiqh 202
337
akan hilang, tidak bisa dipenuhi dan diacuhkan, terutama jika kesaksian mereka
lebih sesuai dan lebih jujur. Seperti dalam kasus mereka langsung datang, tanpa
pulang ke rumah mereka terlebih dahulu untuk bersaksi mengenai suatu kecelakaan
yang telah mereka lihat, sepakat dengan informasi yang sama dan mereka pun
terpisah di saat memberikan kesaksian. Di saat kesaksian mereka diidentifikasi
dalam kasus seperti itu, kesaksian mereka dianggap lebih bisa dipercaya daripada
dua pria dewasa. Ini adalah pandangan yang tidak bisa diingkari maupun
disanggah..”
5
2. Berakal sehat: Kesaksian dari orang yang gila atau orang yang tolol tidak bisa
diterima. Sedangkan bagi orang yang terkadang kehilangan kesadaran, maka
kesaksiannya bisa diterima jika dia mendapatkan kembali kesadarannya dan
mengemban tanggung jawab untuk bersaksi. Alasannya karena dalam kesadarannya
itu terletak kesaksian dari seorang yang berakal sehat yang menyerupai orang yang
tidak kehilangan akalnya.
3. Kemampuan untuk berbicara: Kesaksian orang yang tidak bisa berbicara tidak bisa
diterima, meskipun bahasa isyarat dan bahasa gerak tubuhnya juga bisa dipahami,
karena kepastian harus dipenuhi dalam kesaksiannya itu. Meskipun demikian,
bahasa isyarat dinilai sudah efektif dan cukup memenuhi semua ketentuan yang
berkaitan dengan urusannya pribadi, seperti perceraian atau pernikahan, karena
adanya kebutuhan untuk hal ini. Akan tetapi, jika orang yang bisu menuliskan
kesaksiannya, maka kesaksiannya bisa diterima, karena tulisan sebenarnya adalah
bentuk lain dari penuturan (yaitu, apa yang tidak bisa dia bicarakan maka bisa
dituliskan).
4. Seorang Muslim: Seorang saksi mata haruslah seorang Muslim berdasarkan ayat di
mana Allah berfirman:
...dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu...”
(QS. At-Talaq: 2)
Sehingga, kesaksian orang kafir tidak bisa diterima, kecuali sebagai saksi atas suatu
wasiat di saat orang yang mewasiatkan itu sedang dalam perjalanan atau akan meninggal.
Hanya dalam kasus inilah, kesaksian dua orang kafir diterima jika tidak ada Muslim yang
hadir di sana, sebagaimana firman Allah:
Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi
kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan
Islamic Online University Fiqh 202
338
oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan
agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu
ditimpa bahaya kematian...” (QS. Al-Ma’idah: 106)
Kesaksian dua orang kafir sah hanya dalam kepentingan kasus ini.
5. Ingatan yang baik: Kesaksian dari orang yang pelupa ataupun orang yang dungu
tidak bisa diterima, karena sudah diketahui secara umum bahwa orang-orang seperti
itu sering melakukan banyak kesalahan dan mudah lupa, akibatnya mereka tidak
bisa dipercaya bisa mengungkapkan kebenaran. Terlebih lagi, apapun yang dia
katakan dianggap tidak benar karena bisa jadi perkataannya itu salah satu dari
sekian kesalahannya. Namun, kesaksian bisa diterima dari orang yang melakukan
kesalahan sedikit dan tidak sering lupa, karena tidak ada manusia yang bebas dari
kesalahan dan kekurangan.
6. Keshalihan: Dalam tataran hukum, istilah ‘keshalihan’ mengacu pada ketakwaan
dan sikap pertengahan seseorang dalam segala perbuatan dan perkataannya. Yang
membuktikan bahwa keshalihan adalah salah satu syarat dari kesaksian yaitu firman
Allah:
...dari saksi-saksi yang kamu ridhai...” (QS. Al-Baqarah: 282)
Serta:
... dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu...”
(QS. At-Talaq: 2)
Mayoritas ulama telah berijma bahwa keshalihan adalah karakteristik tambahan pada
kapasitas seseorang sebagai muslim. Muslim yang adil dan shalih adalah seorang Muslim
yang taat pada kewajiban agama dan amal ibadah, melaksanakan amalan sunnah, serta
menjauhi segala yang haram dan makruh. Syaikhul Islam Ibn Taymiyah berpendapat
mengenai hal ini: “Para ulama fiqih sepenuhnya sepakat bahwa kesaksian dari orang yang
dikenal tidak shalih tidak bisa diterima.”
6
Ibn Taymiyah pun menambahkan:
Konsep keshalihan dinilai berdasarkan masa, tempat dan masyarakat. Sehingga
seorang saksi haruslah orang yang shalih menurut masayarakat tempat dia tinggal,
meskipun keshalihan dari orang yang sama bisa saja dipandang berbeda oleh
masyarakat lainnya (meskipun dia masih dinilai shalih). Beginilah keputusan dapat
diambil di tengah-tengah masyarakat; sebaliknya, jika kesaksian hanya terbatas
pada mereka yang senantiasa menjalankan kewajiban beragama dan menjauhi
Islamic Online University Fiqh 202
339
larangan agama, seperti yang sudah dilakukan oleh para sahabah Rasulullah, maka
seluruh kesaksian ataupun sebagian besar di antaranya akan menjadi tidak sah.”
7
Ibn Taymiyah pun menambahkan:
...Disarankan untuk menerima kesaksian dari orang-orang yang shalih secara
zhahirnya jika memang dibutuhkan meskipun mereka tidak melaksanakan batasan-
batasan yang ditetapkan Allah. Sehingga, kesaksian mereka bisa diterima dalam
kasus-kasus yang berkaitan dengan orang yang sedang dipenjara, peristiwa-
peristiwa yang terjadi di kaum Arab Badui atau di negeri-negeri yang tidak ada
orang yang shalih di dalamnya.”
8
Para ulama Fiqih berpendapat bahwa kelurusan seseorang bisa diketahui melalui
dua hal; yang pertama yaitu melalui pelaksanaan ibadah-ibadah yang wajib: sholat lima
waktu dan sholat Jum’ah beserta sholat-sholat Sunnah yang menyertai sholat wajib. Dengan
demikian, kesaksian dari orang yang terbiasa meninggalkan sholat yang disebutkan di atas
beserta sholat witir
9
tidak bisa diterima. Mengenai orang yang sering meninggalkan sholat
Sunnah, Imam Ahmad berkata: “Orang yang seperti itu adalah orang yang mungkar, karena
keengganan dia melaksanakan sholat tersebut menjadikan dia orang yang selalu enggan
melaksanakan amalan Sunnah (karena malas), dan itulah yang menjadikan dia selalu
tercela.”
10
Keshalihan juga bisa dinilai melalui menjauhi segala perbuatan yang haram,
begitu pula bisa diketahui melalui pelaksanakan ibadah yang wajib. Sehingga, orang yang
shalih tidak boleh melakukan dosa besar dan juga menahan diri untuk melakukan dosa yang
kecil.
Allah pun telah melarang menerima kesaksian dari orang pemfitnah (orang yang
menuduh wanita yang suci berzina tanpa menghadirkan empat orang saksi). Begitu pula,
dengan menggunakan deduksi analogis, orang yang telah melakukan dosa besar harus
diperlakukan sama dengan pemfitnah dalam hal kesaksian. Dalam pandangan hukum, dosa
besar adalah tindak kejahatan yang layak untuk ditegakkan hukuman hadd di dunia ini dan
telah disediakan hukuman yang berat (sebagaimana yang dinyatakan dalam Qur’an dan
Sunnah) di akhirat kelak. Dosa-dosa ini mencakup mengambil harta riba, memberikan
kesaksian palsu, zina, perampokan, mabuk dan dosa-dosa besar lainnya. Oleh sebab itu,
kesaksian dari orang-orang yang maksiat yang senantiasa berbuat dosa besar tidak bisa
diterima.
Tanda yang kedua untuk mengetahui kelurusan seseorang yaitu melalui kemuliaan,
yang artinya melakukan amal baik serta memiliki sifat-sifat terpuji yang menghiasi akhlak
dan perbuatan orang tersebut, seperti bermurah hati, perilaku yang baik dan ramah kepada
Islamic Online University Fiqh 202
340
tetangga. Serta kebiasaan yang menjauhi segala hal yang bisa mencemari nama baik, serta
segala hal yang tercela dan hina, seperti bernyanyi dan melawak. Syaikhul Islam Ibn
Taymiyah berpendapat:, “..Dilarang meniru orang dengan tujuan merendahkannya, dan
barangsiapa yang melakukannya, atau memerintahkan orang melakukannya, maka dia
harus dita’zir, karena perbuatan seperti itu adalah perbuatan yang berbahaya.”
11
Dengan
menggunakan deduksi analogis, prinsip ini berlaku untuk acara-acara TV zaman sekarang.
Sungguh aneh bagaimana bisa menyanyi dinilai sebagai penampilan seni yang pelakunya
itu didukung dan dipuji? Laa haula wa laa quwwata illaa billaah.
Jika semua penghalang yang disebutkan di atas, yang menghalangi diterimanya
sebuah kesaksian, itu sudah tidak ada, maka kesaksian mereka bisa diterima. Dengan
demikian jika anak kecil mencapai usia baligh, orang gila berakal sehat lagi, orang kafir
memeluk Islam dan orang yang bermaksiat bertaubat, maka kesaksian mereka semua bisa
diterima. Alasannya karena sudah tidak ada penghalang karena syarat dan ketentuan untuk
keabsahan kesaksian sudah dipenuhi. Wallahu a’lam.
Kesaksian-kesaksian yang tidak bisa diterima secara hukum:
Kesaksian orang yang hendak membantu meringankan kasus orang tuanya,
leluhurnya (baik itu kakek nenek maupun buyut dan selanjutnya) atau untuk
meringankan kasus anak keturunannya. Alasannya karena kesaksian orang seperti
ini diragukan karena adanya hubungan kekerabatan dia dengan tergugat. Namun,
kesaksian bisa diterima dari seorang saudara laki-laki untuk saudara laki-laki dan
dari teman kepada seorang teman menurut kandungan makna ayat secara umum
yang berbicara tentang masalah ini, dan karena kesaksian orang dalam kasus
seperti itu menjadi tidak diragukan.
Kesaksian dari pasangan hidup untuk pasangan hidup lainnya tidak bisa diterima,
karena masing-masing dari mereka sudah memperoleh manfaat dari harta satu sama
lain serta karena adanya hubungan dekat yang menyatukan mereka berdua, semua
alasan ini menjadikan kesaksian mereka untuk meringankan kasus satu sama lain
menjadi meragukan. Namun, di saat yang bersamaan kesaksian salah satu
pasangan yang menentang pasangan hidupnya bisa diterima, sebagaimana firman
Allah:
...jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi
karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum
kerabatmu...” (QS. An-Nisa: 135)
Kesaksian dari orang yang bisa mendapat manfaat atau madharat dari kesaksiannya
itu tidak bisa diterima.
Islamic Online University Fiqh 202
341
Kesaksian seseorang atas musuhnya tidak bisa diterima. Ulama besar, Ibnul Qayyim
berpendapat mengenai hal ini:
Syari’ah telah menetapkan bahwa kesaksian tidak bisa diterima jika diberikan
oleh seseorang untuk melawan musuhnya, agar kesaksian itu tidak digunakan
sebagai dalih untuk memperoleh manfaat atau untuk melampiaskan dendam melalui
pemberian kesaksian palsu.
12
Kebencian yang mempengaruhi kesaksian seseorang tidak bisa diterima jika dia
merasa bahagia atas ketakutan dan kesedihan orang lain, atau merasa tidak bahagia di saat
orang lain tersebut sedang makmur dan bahagia. Harap diingat bahwa kebencian dalam hal
ini adalah kebencian dalam hal duniawi, lain halnya dengan kebencian dalam urusan
agama, sehingga kesaksian orang beriman atas orang kafir bisa diterima. Begitu pula
kesaksian orang yang mengikuti Sunnah melawan pelaku bid’ah bisa diterima, karena Islam
memerintahkan Muslim agar menjauhi segala hal yang haram.
Selain itu, kesaksian orang yang fanatik atau yang terlalu fanatik pada suku atau
kaumnya tidak bisa diterima, karena kesaksiannya pun dinilai meragukan.
Jumlah saksi mata berbeda berdasarkan kasus atau perkara yang
disaksikannya.
Jika kesaksian dalam kasus perzinaan (baik pasangan yang sudah menikah atau
belum) atau sodomi, maka kesaksian tidak akan diterima kecuali jumlahnya adalah empat
orang saksi pria dewasa, sebagaimana firman Allah:
Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang
saksi atas berita bohong itu?...” (QS. An-Nur: 13)
Karena umat Muslim diperintahkan untuk menyembunyikan kesalahan saudara
Muslimnya dan begitu pula kesalahan dari para pelaku dosa tersebut, maka jumlah saksi
mata yang dibutuhkan untuk kasus seperti ini adalah empat pria dewasa.
Sedangkan mengenai kesaksian yang hendak membuktikan kepailitan seseorang
yang makmur namun yang mengaku sebaliknya, maka kesaksian untuk kasus ini adalah tiga
orang, sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim yang menyatakan bahwa Rasulullah ()
bersabda:
..hingga tiga orang saksi yang adil dari kaumnya bersaksi bahwa orang itu telah
bangkrut.”
13
Islamic Online University Fiqh 202
342
Adapun jumlah saksi untuk kasus yang menuntut ditegakkannya hukuman had untuk
kejahatan selain zina, misalnya untuk kasus pemfitnah, minuman beralkohol, perampokan
dan pembegalan, atau jika kasus yang berkaitan dengan qishash, maka jumlah saksi dua
orang pria dewasa sudah cukup. Dalam kasus-kasus seperti itu, kesaksian wanita tidak bisa
diterima.
Adapun kesaksian mengenai perkara selain yang menyangkut hukuman had atau
perkara keuangan, yang sering disaksikan manusia, seperti pernikahan, perceraian dan
rujuk dengan mantan istri yang masih bisa dirujuk, maka yang dibutuhkan adalah kesaksian
dua orang pria dewasa. Syaikhul Islam Ibn Taymiyah dan muridnya, Ibnul Qayyim
berpendapat mengenai rujuk dengan mantan istri yang masih bisa dirujuk, maka kesaksian
seorang wanita bisa diterima, karena dalam kasus seperti ini lebih mudah bagi mereka untuk
hadir pada waktunya daripada hadir pada saat penulisan dokumen akad (baik akad
pernikahan maupun perceraian).
Adapun kesaksian terkait urusan harta benda dan transaksi di dalamnya, baik itu
penjualan, pembelian dan semisalnya, maka dua orang pria atau satu orang pria dan dua
orang wanita harus bersaksi, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut ini:
...Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di
antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua
orang perempuan...” (QS. Al-Baqarah: 282)
Konteks dari ayat ini menandakan bahwa kesaksian dalam hal ini adalah kesaksian
dalam urusan keuangan. Ulama besar, Ibnul Qayyim berpendapat:
Para ulama sepenuhnya sepakat bahwa kesaksian untuk urusan keuangan, maka
seorang pria dan dua orang wanita sudah cukup untuk dijadikan saksi. Prinsip yang
sama pun berlaku pada transaksi-transaksi keuangan, seperti penjualan tunai,
penjualan secara kredit, pilihan untuk membuat akad jual beli atau
membatalkannya, penggadaian, pemberian harta melalui wasiat, hibah maupun
wakaf. Aturan ini pun berlaku pada kasus-kasus penjaminan harta benda atau
penjagaan harta, klaim atas perbudakan dari garis keturunan yang tidak diketahui,
penentuan jumlah mahar atau penebusan perceraian istri atau Khulu’.
14
Hikmah di balik penerimaan kesaksian seorang wanita dalam urusan keuangan
adalah baik pria maupun wanita, mereka berdua sering menyaksikan transaksi-transaksi
tersebut, wallahu a’lam. Oleh sebab itu, syari’ah memperbolehkan pria dan wanita bersaksi
dalam kasus-kasus itu.
Islamic Online University Fiqh 202
343
Allah ‘azza wa jalla telah menetapkan bahwa bagian satu orang pria sama dengan
bagian dua orang wanita dalam banyak hukum, termasuk dalam hukum waris, Diyat, aqiqah
dan pembebasan budak. Allah telah menjelaskan hikmah di balik penetapan ini dalam
firman-Nya berikut ini:
...supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya...” (QS.
Al-Baqarah: 282)
Yang dimaksud dalam ayat ini adalah jika salah satu saksi mata wanita lupa
(mengenai rincian yang telah dia lihat), maka saksi mata wanita yang lainnya bisa
mengingatkannya. Alasannya karena secara alami, wanita cenderung pelupa sehingga
ketetapan dua orang saksi wanita sama dengan satu orang saksi laki-laki. Namun, jika
kesaksian seorang wanita itu sepenuhnya tidak bisa diterima, maka keputusan ini akan
berakibat pada hilangnya banyak hak dan menjadikan seluruh kesaksian mereka tidak
efektif. Oleh sebab itu, kesaksian seorang wanita ditambahkan dengan kesaksian seorang
wanita lainnya untuk saling mengingatkan jika salah satu dari mereka lupa.
Di samping itu, jika kesaksian berkaitan untuk urusan keuangan, maka bagi
penggugat sudah cukup untuk mempunyai satu orang saksi pria dengan pengambilan
sumpah dari penggugat, sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa
Rasulullah () bersabda:
Rasulullah memutuskan perkara dengan satu orang saksi pria (yaitu dalam kasus
berhubungan dengan keuangan) dengan sumpah dari penggugat.” (H.R Imam
Ahmad dan lain-lain)
15
Dalam masalah ini, Imam Ahmad berkata, “Disebutkan dalam Sunnah bahwa sebuah
keputusan dapat didasarkan pada kesaksian satu orang pria bersama dengan sumpah dari
penggugat.”
Ibnul Qayyim mengomentari hal ini, dengan berkata:
Hukum ini (yaitu menerima kesaksian satu orang saksi pria dan satu sumpah
dalam urusan keuangan) tidak bertentangan dengan hadits dimana Rasulullah
() bersabda: “Sumpah itu wajib bagi tergugat.”
16
Yang dimaksud disini yaitu
penggugat tidak mempunyai saksi maupun bukti untuk mendukung gugatannya,
sehingga kasus tidak bisa dimenangkan di pihaknya. Namun, jika penggugat
mempunyai saksi mata yang lurus atau semisalnya, maka kasus tidak bisa
Islamic Online University Fiqh 202
344
dimenangkan di pihaknya kecuali dia membawa satu orang saksi pria untuk
mendukung gugatannya dengan sumpah darinya..”
Jika kesaksian dalam suatu perkara yang jarang dilihat oleh pria, misalnya aib-aib
tubuh wanita yang tersembunyi, keperawanan, dicabuli, menstruasi, persalinan, menyusui,
ikut dalam persalinan dan semisalnya, maka kesaksian dari wanita yang shalihah bisa
diterima. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Hudhayfah:
Rasulullah () menerima kesaksian seroang dukun beranak.” (HR. Ad-
Daruquthni dan selainnya)
17
Namun, sebagian ulama menilai hadits ini lemah. Harap diingat bahwa disebutkan
dalam dua kitab Shahih
18
bahwa Rasulullah () menerima kesaksian seorang wanita
dalam kasus menyangkut persusuan.
1
Lihat “Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah” [hal. 522-523].
2
Lihat catatan kaki pada Ar-Raudh Al-Murbi’ [7/580].
3
Lihat catatan kaki pada Ar-Raudh Al-Murbi’ [7/581].
4
Al-Hakim (7124) [198] dan Al-Baihaqi (20579) [10/263].
5
Lihat catatan kaki pada Ar-Raudh Al-Murbi’ [7/591].
6
Lihat “Majmu’ Al-Fatawa” (15/356).
7
Lihat catatan kaki pada Ar-Raudh Al-Murbi’ [7/593-594].
8
Lihat “Majmu’ Al-Fatawa” (15/356).
9
Shalat witir: shalat sunnah yang terdiri atas jumlah raka’at yang ganjil (satu, tiga, lima, tujuh,
sembilan, sebelas, atau tiga belas) dan ia dilaksanakan di antara shalat isya’ dan shalat shubuh.
10
Lihat catatan kaki pada Ar-Raudh Al-Murbi’ [7/594].
11
Lihat “Al-Ikhtiyarat” (hal. 358).
12
Lihat catatan kaki pada Ar-Raudh Al-Murbi’ [7/604].
13
Muslim (2401) [4/134].
14
Lihat catatan kaki pada Ar-Raudh Al-Murbi’ [7/611].
15
Muslim (4447) [6/230], Abu Dawud (3608) [4/24], Ibn Majha (2370) [3/122]. Lihat juga At-Tirmidzi
(1347) [3/627].
16
Muslim (4445) [6/229] dan Al-Bukhari (4552) [8/268].
Islamic Online University Fiqh 202
345
17
Ad-Daruquthni (4510) [4/149] dan Al-Baihaqi (20542) [10/254].
18
Al-Bukhari (88) [1/243].
FIQH 202
346
BAB
8
Surat di antara Para Hakim, Bersaksi atas Suatu
Kesaksian, dan Menarik Kembali Kesaksian
Seorang hakim bisa mengirimkan surat kepada hakim lainnya, jika memang
diperlukan. Sebagai contoh, jika seseorang bisa jadi sedang berada di luar kota dan dia
mempunyai hak yang tidak bisa dia dukung atau klaim kecuali di hadapan hakim yang ada di
kotanya. Maka dalam kasus ini, hakim yang tinggal di kota yang sama bisa mengirimkan
surat ke kota yang dimaksud untuk melengkapi prosedur hukum. Alasannya karena akan
sangat menyulitkan bagi saksi mata untuk bepergian; di samping itu, kelurusan mereka
dalam bersaksi mungkin tidak akan diketahui dengan baik di kota lain sebaik di kotanya
sendiri. Berdasarkan fakta di atas, akan sangat sulit menuntut atau mengklaim suatu hak
tanpa adanya surat yang dikirimkan oleh hakim ke hakim lainnya.
Para ulama sepenuhnya sepakat mengenai penerimaan surat yang dikirim oleh
seorang hakim kepada hakim lainnya untuk membuktikan dan menegakkan hak. Sebagai
buktinya, Nabi Sulaiman ‘alaihis-salam mengirim surat kepada Ratu Bilqis
1
; Rasulullah
() mengirimkan surat kepada An-Najasyi (Raja Abyssinia), Caesar (Kaisar Romawi), dan
Kisra (Raja Persia) dengan tujuan mengajak mereka untuk memeluk Islam. Beliau ()
mengirimkan sejumlah surat kepada gubernur Muslim di negara-negara Islam sebagaimana
yang disebut beberapa kali dalam hadits. Semua yang disebutkan di atas merupakan bukti
legalitas pengiriman surat di antara para hakim (penguasa) untuk membuktikan hak dan
semisalnya.
Harap diingat bahwa surat yang dikirimkan oleh seorang hakim kepada hakim
lainnya bisa diterima jika berkaitan dengan hak-hak manusia dan tidak bisa diterima jika
berkaitan dengan hukum-hukum Allah (yaitu hukuman had), seperti hukuman had untuk
perbuatan zina dan meminum minuman beralkohol.
Surat yang dikirim oleh seorang hakim kepada hakim lainnya terdiri dari dua jenis:
Jenis pertama: Yaitu surat yang dikirim oleh seorang hakim termasuk keputusan
dirinya untuk ditindaklanjuti oleh rekannya. Dalam kasus ini, maka surat yang seperti
itu diterima walaupun kedua hakim tersebut berada di kota yang sama, karena
Islamic Online University Fiqh 202
347
keputusan seorang hakim harus diterapkan untuk kasus apapun; jika tidak, maka
keputusan akan tertunda dan perselisihan akan terus berkembang.
Jenis yang kedua: Surat yang isinya mencakup apapun yang telah dibuktikan atau
didukung oleh hakim pengirim surat untuk diambil sebagai bukti dan dimanfaatkan
oleh rekan hakimnya dalam membuat keputusan akhir. Namun, jarak antara dua
hakim telah ditetapkan yang setara atau lebih dari mengqashar dua sholat.
Alasannya karena ini merupakan tindakan pemindahan kesaksian tertulis kepada
penerimanya, yaitu rekannya, makanya pengiriman surat antara hakim yang
mengirimkan surat dengan hakim penerima tidak bisa dilakukan jika jarak antara
keduanya masih dekat.
Kata-kata dukungan bisa sebagai berikut ini: “Bagi saya sudah terbukti dengan jelas
bahwa pihak tergugat berhutang suatu hak kepada penggugat.” Akan tetapi, kalimat ini
bukan merupakan keputusan, melainkan merupakan informasi untuk hakim lainnya bahwa
dia telah membuktikan sejauh itu pada kasus yang sedang dia tangani.
Syaikh Abdur-Rahman Ibn Qasim berpendapat mengenai hal ini:
Seorang hakim boleh mengirimkan surat kepada hakim lainnya berisikan apa
yang sudah dia buktikan kepada hakim lainnya jika jarak antara kedua hakim
tersebut setara dengan jarak mengqashar dua sholat, bahkan meskipun hakim
pengirim surat berpandangan bahwa mengeluarkan keputusan atas apa yang telah
dia buktikan itu tidak boleh dilakukan. Alasannya karena dia hanya memberitahu
hakim penerima mengenai apa yang telah dia buktikan, lalu hakim penerima bisa
mengeluarkan putusan atas apa yang telah terbukti jika dia berpandangan bahwa
bukti-bukti yang ada sudah sah.”
2
Seorang hakim pun boleh mengirimkan surat kepada hakim yang belum ditentukan
identitasnya, kata-katanya bisa seperti: “Bagi seorang hakim Muslim yang menerima surat
saya,” tanpa mengkhususkan pada salah satu hakim. Hakim manapun yang menerima
suratnya itu harus menerimanya karena surat itu dikirim dari seorang hakim kepada hakim
lainnya. Sehingga, ini sama dengan kasus surat yang ditujukan kepada seorang hakim
tertentu.
Ada dua pandangan mengenai penerimaan surat yang dikirim oleh seorang hakim
kepada hakim lainnya. Pandangan yang pertama yaitu sang hakim harus memanggil dua
orang saksi yang lurus untuk bersaksi mengenai surat. Kedua saksi itu harus mendefinisikan
makna dan hukum terkait hal yang tercantum di surat itu. Pandangan yang kedua adalah
boleh bertindak berdasarkan surat yang dikirimkan oleh seorang hakim kepada hakim
lainnya, jika hakim penerima mengenali tulisan tangan dari hakim pengirim. Pandangan
Islamic Online University Fiqh 202
348
yang kedua ini diketahui telah diadopsi oleh Imam Ahmad. Namun, di zaman sekarang,
segel resmi dari pengadilan sudah cukup dan bisa menggantikan posisi saksi.
Imam Ibnul Qayyim berpendapat mengenai hal ini:
Para sahabah Rasul sepenuhnya sepakat mengenai bertindak berdasarkan
sejumlah hal yang telah dibuktikan dan dicatat dalam surat yang dikirimkan oleh
seorang hakim kepada hakim lainnya. Tindakan yang sama pun telah dilaksanakan
oleh Khulafaur Rasyidin. Sudah diketahui secara umum bahwa manusia terbiasa
membuat penilaian berdasarkan naskah tertulis dan surat; jika mereka tidak bisa
bertindak berdasarkan hukum dan bukti yang tertulis, maka hukum syari’ah tidak
akan bisa diterapkan.”
Imam Ibnul Qayyim menambahkan:
...Para khalifah Muslim, hakim dan penguasa serta gubernur telah bertindak
sesuai dengan surat-surat yang mereka kirimkan satu sama lain. Mereka tidak akan
memberikan informasi mengenai apa yang tertera dalam surat tersebut kepada kurir
pembawa surat atau membacakannya di hadapannya. Inilah cara yang biasa
diterapkan di zaman Rasulullah () sampai saat ini.”
Ibnul Qayyim pun melanjutkan:
..Tujuan yang dimaksud di sini adalah hakim yang menerima surat tersebut harus
yakin dengan hakim yang telah menuliskan surat itu. Jika tulisan tangannya bisa
dikenali dengan pasti bahwa tulisan itu milik hakim tertentu, maka isi tulisan itu
sama nilainya dengan tuturan hakim tersebut. Allah telah menetapkan perbedaan
dalam tiap tulisan tangan manusia seperti halnya wujud manusia yang berbeda satu
sama lain. Di samping itu, sejumlah saksi mata bisa memberikan kesaksian yang
tidak diragukan bahwa tulisan tangan itu adalah milik orang tertentu...”
3
Syaikh Taqiyyud-Din Ibn Taymiyah menandaskan:
..Dan tulisan tangan yang bisa dikenali dengan pengakuan, gaya penulisan atau
sebuah kesaksian, maka harus dilaksanakan..”
4
Adapun mengenai bersaksi atas suatu kesaksian, maka ia mengacu pada suatu
kasus ketika seseorang meminta orang lain untuk bersaksi mendukung kesaksian dirinya.
Dia bisa berkata: ‘Bersaksilah untuk kesaksianku bahwa...” atau, “Bersaksilah bahwa saya
telah menyaksikan..” dan semisalnya. Maka di sini ada konsep perwakilan, di mana saksi
Islamic Online University Fiqh 202
349
yang pertama adalah saksi yang asli, sedangkan saksi yang kedua adalah saksi tambahan.
Abu Ubaid berpendapat mengenai hal ini: “Para ulama dari kaum Hijaz
5
dan Iraq
sepenuhnya sepakat mengenai diterimanya bersaksi atas suatu kesaksian dalam kasus-
kasus keuangan.” Karena adanya kebutuhan yang mendesak, bersaksi atas suatu
kesaksian harus diterima. Jika ia tidak bisa diterima, maka kesaksian tidak akan
berpengaruh dan putusan bisa tertunda. Selain itu, dalam beberapa kasus, beberapa bukti
bisa ditemukan kemudian atau ada saksi mata yang meninggal sebelum bersaksi yang
dinilai bisa menimbulkan madharat bagi manusia dan akan menimbulkan kesulitan. Oleh
sebab itu wajib menerima bersaksi atas suatu kesaksian, sama seperti wajibnya menerima
kesaksian yang asal.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bersaksi atas suatu kesaksian bisa
diterima:
Pertama: Saksi pertama harus memberikan izin kepada saksi kedua untuk bersaksi
atas kesaksiannya, karena bersaksi atas suatu kesaksian berarti perwakilan, yang hanya
bisa dilakukan setelah ada izin.
Kedua: Bersaksi atas suatu kesaksian harus dilakukan dalam kasus-kasus yang
memperbolehkan hakim mengirimkan surat kepada hakim lainnya seperti yang dijelaskan
sebelumnya, yaitu dalam kasus-kasus yang menyangkut hak manusia dan bukan yang
menyangkut hukum-hukum Allah.
Ketiga: Jika kesaksian dari saksi pertama tidak bisa terwujud karena kematiannya,
sakit, berada jauh dari lokasi peradilan, takut dengan penguasa dan semisalnya.
Keempat: Kondisi yang menghambat kesaksian dari saksi pertama itu terus ada
sambil diberikannya keputusan.
Kelima: Baik saksi mata yang asli dan saksi mata tambahan harus memiliki sifat
yang shalih dan jujur hingga putusan perkara dikeluarkan.
Keenam: Saksi mata tambahan harus mengumumkan identitas dari saksi mata asli
yang dia atasnamakan kesaksiannya.
Adapun mengenai aturan penarikan kembali kesaksian, berikut ini prinsip-
prinsipnya:
Jika saksi mata untuk kasus keuangan menarik kembali kesaksian mereka, maka
putusan tidak lantas menjadi gugur, karena putusan itu telah dikeluarkan; selain itu
penggugat telah menerima hak yang dia gugat. Akan tetapi, jika saksi mata diduga
telah berkomplot untuk menggugurkan putusan peradilan, maka putusan itu akan
mendapatkan dampak buruk (misalnya ditunda), dan saksi mata bersangkutan harus
Islamic Online University Fiqh 202
350
didenda setara dengan apa yang mereka persaksikan, karena mereka telah
merenggut hak dari orang yang berhak menerimanya dengan cara yang tidak legal.
Jika sang hakim memberikan keputusan berdasarkan kesaksian dari seorang saksi
mata beserta sumpah (yang diambil oleh penggugat), lalu saksi mata itu menarik
kembali kesaksiannya, maka saksi mata harus menjamin harta yang
dipersengketakan sepenuhnya, karena seluruh klaim dibuat berdasarkan
kesaksiannya. Terlebih lagi, sumpah itu harus diambil oleh penggugat dan tidak
mesti diterima sebagai bukti, karena ia hanya merupakan salah satu syarat dari
pemberian putusan tersebut.
Jika sejumlah saksi menarik kembali kesaksian mereka sebelum putusan
dikeluarkan, maka putusan itu harus dibatalkan dan para saksi tidak harus
bertanggung jawab untuk menanggung apapun. Wallahu A’lam.
1
Bilqis, juga Balkis: Ratu Saba’ (sebuah tempat di Yaman); beliau memerintah pada masa Nabi
Sulaiman, dan beliau dan rakyat beliau biasa menyembah matahari.
2
Lihat catatan kaki pada Ar-Raudh Al-Murbi’ [7/560].
3
Lihat catatan kaki pada Ar-Raudh Al-Murbi’ [7/561-562].
4
Lihat “Majmu’ Al-Fatawa” [35/66, 428].
5
Hijaz: Sebuah daerah di bagian barat laut Saudi Arabia, di Teluk Aqabah dan Laut Merah. Kota suci
Makkah dan Madinah berada di daerah ini.
FIQH 202
351
9
BAB
Sumpah dalam Klaim
Pengambilan sumpah adalah salah satu prosedur hukum yang harus ditempuh,
sebagaimana sabda Rasulullah ():
“...Sumpah diwajibkan atas orang yang tertuduh.”
1
Dengan demikian, sumpah harus diambil oleh tergugat jika penggugat tidak
mempunyai bukti yang memberatkannya. Sumpah tersebut memang mengakhiri
perselisihan di antara mereka tetapi tidak juga menghilangkan hak penggugat. Dengan kata
lain, jika sang penggugat menghadirkan bukti setelah kasus selesai, maka bukti itu harus
dipertimbangkan dan putusan harus dibuat berpihak padanya. Begitu pula, jika tergugat
menarik kembali sumpahnya dan mengembalikan hak kepada penggugat, maka penggugat
boleh mengambil apa yang menjadi miliknya.
Sumpah itu diambil terutama untuk berbagai hal yang menyangkut hak-hak manusia,
yang tidak berkaitan dengan hak-hak Allah, seperti amal ibadah, dan hukuman had. Jika
seorang Muslim berkata: “Saya sudah membayar zakat yang diwajibkan pada saya,” atau
“Tidak ada kafarat yang diwajibkan atas diri saya,” ini bisa diterima jika diucapkan darinya,
dan dia tidak diminta untuk bersumpah. Aturan yang sama juga berlaku bagi seorang
Muslim yang mengingkari telah melanggar batasan-batasan yang ditetapkan Allah; maka dia
tidak harus bersumpah, karena disarankan untuk menyembunyikan kesalahan manusia.
Selain itu, jika seseorang mengakui telah melanggar hukum ilahi, lalu dia menarik kembali
pengakuannya, maka hal itu harus diterima darinya dan dia harus dibebaskan. Sehingga,
lebih baik tidak memerintahkannya bersumpah, jika dia sendiri tidak mengakui
kesalahannya.
Pengambilan sumpah tidak ada nilainya dalam klaim yang berkaitan dengan hak-hak
manusia, kecuali sang hakim meminta tergugat bersumpah atas permintaan dari
penggugat. Dalam kasus ini, isi sumpah harus merupakan jawaban dari klaim
penggugat.
Pengambilan sumpah harus dilaksanakan di hadapan dewan hakim.
Jika bersumpah dengan nama Allah, cukup dengan mengatakan, “Demi Allah...”
maka sudah cukup untuk mengawali sumpah. Bersumpah dengan kata-kata ini
Islamic Online University Fiqh 202
sudah banyak disebutkan dalam sejumlah ayat dalam Al-Qur’an, beberapa di
antaranya adalah:
Mereka bersumpah dengan nama Allah dengan segala kesungguhan...” (QS.
Al-An’am: 109)
Serta dalam firman-Nya:
...lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah...” (QS. Al-Ma’idah:
106)
Dan firman Allah:
...maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama
Allah...” (QS. An-Nur: 6)
Selain itu, lafazh Allah adalah kata yang tepat untuk bersumpah, karena nama itu
hanya menunjukkan kepada Tuhan Yang Maha Agung, yaitu Allah.
Sumpah yang bersungguh-sungguh hanya bisa diambil hanya untuk kepentingan
yang mendesak dan besar, seperti tindakan kriminal yang tidak memerlukan Diyat
atau memerdekakan budak. Dalam kasus-kasus demikian, sang hakim bisa
memerintahkan tergugat untuk bersumpah dengan sungguh-sungguh, dengan
mengatakan: “Demi Allah, tiada Tuhan selain Dia, Yang Maha Mengetahui yang tidak
terlihat dan Maha Menyaksikan, Yang Maha Kuat, Yang Memberikan Madharat, dan
Memberi Manfaat serta Yang Mengetahui segala yang tersembunyi dari pandangan
mata serta yang disembunyikan di dalam hati.”
Jika ada seseorang yang berhutang suatu hak kepada suatu kelompok, maka
seseorang harus mengambil sumpah dari masing-masing anggota kelompok
tersebut, karena masing-masing dari mereka mempunyai hak atas tergugat. Namun,
tergugat hanya harus bersumpah satu kali jika seluruh anggota kelompok menyetujui
hal itu, di mana pengambilan sumpah satu kali itu kemudian sudah mencukupi,
karena semua anggota telah sepakat untuk satu kali sumpah tersebut.
1
At-Tirmidzi (1345) [3/626].
FIQH 202
353
BAB
10
Pengakuan
Menurut pengertian hukum, yang dimaksud dengan pengakuan adalah kesadaran
seseorang akan hutang haknya kepada orang lain. Sesungguhnya, pengakuan adalah
tindakan mengakui hak yang harus dia berikan kepada orang lain; dan bukan berarti
melahirkan hak yang baru, Syaikh Taqiyyud-Din berpendapat:
Jika ada orang yang memberitahukan (kepada seseorang) bahwa dia berhutang
hak kepada orang lain, maka dia adalah orang yang mengakui, dan jika dia
memberitahu (kepada seseorang) tentang hak apa yang seharusnya orang lain
berikan kepada dirinya, maka dia adalah seorang penggugat. Jika ada seseorang
memberitahukan tentang hak yang harus mereka berikan kepada orang lain, di saat
dia diberikan amanah hak tersebut, maka dia dinilai sebagai pelapor. Namun, jika
dia tidak diamanahi hak tersebut, maka dia dinilai sebagai saksi mata. Maka hakim,
agen, panelis, wali, serta pejabat berwenang, mereka semua diamanahi dengan
tugas yang harus mereka laksanakan. Namun, jika mereka sedang libur dari tugas
kantoran mereka, lalu mereka memberitahu tentang apa yang telah mereka ketahui,
maka hal itu tidak dianggap sebagai pengakuan, melainkan sebagai informasi.”
1
Ibn Taymiyah kemudian menambahkan:
...Pengakuan tidak mengukuhkan hak yang baru; melainkan mengantarkan hak
kepada pemiliknya serta mengumumkan kepada khalayak umum mengenai hutang
hak seseorang kepada orang lain.”
Banyak sekali syarat yang harus dipenuhi untuk mensahkan suatu pengakuan, salah
satunya yaitu apabila orang yang mengaku adalah seorang mukallaf. Oleh sebab itu,
pengakuan tidak sah jika dibuat oleh anak kecil, orang gila ataupun orang yang
sedang tidur. Namun, pengakuan bisa diterima dan mengikat secara hukum dari
seorang anak kecil sekalipun, selama pengakuan itu masih dalam kerangka hukum
yang ditentukan bagi dirinya dalam urusan muamalah.
Islamic Online University Fiqh 202
354
Selain itu, pengakuan harus dibuat atas kehendak sendiri. Yang artinya pengakuan
tidak bisa diterima jika berdasarkan paksaan, kecuali dia terpaksa harus mengakui
sesuatu yang memang dia harus dipaksa untuk mengaku.
Pengakuan tidak sah jika orang yang mengaku adalah orang yang sedang dalam
perwalian; yang artinya pengakuan dari orang yang berpikiran lemah tidak sah.
Pengakuan tidak bisa dilakukan atas suatu hak yang sedang dalam kepemilikan
sejumlah orang atau dalam penjagaan masyarakat, seperti dalam kasus ada orang
asing yang mengaku sebagai orang tua dari anak yang hilang atau mengakui wakaf
yang sudah menjadi milik orang lain atau sedang dalam penjagaan orang lain.
Jika orang yang mengaku menyatakan bahwa dia membuat pengakuan tanpa
kerelaan dirinya, maka pengakuan itu bisa diterima darinya selama dia membawa
bukti untuk mendukung pengakuannya.
Pengakuan orang yang sedang sakit keras mengenai suatu harta yang sebenarnya
milik orang lain selain ahli warisnya secara hukum bersifat mengikat, karena dia tidak
menunjukkan kecenderungan pada keberpihakan. Terlebih lagi, biasanya jika
seseorang sedang sakit keras, dia akan rela menyerahkan sesuatu yang memang
merupakan hak milik orang lain.
Jika seseorang mengakui bahwa ada orang lain yang berhutang hak kepada dirinya,
dan orang lain tersebut mendukung klaim orang ini, maka dukungan orang lain
tersebut pun bersifat mengikat secara hukum dan bisa diterima, dan dinilai sebagai
pengakuan yang juga mengikat dirinya. Hal ini berdasarkan hadits yang menyatakan
bahwa Rasulullah () bersabda:
Tidak ada udzur bagi orang yang membuat pengakuan.”
2
Pengakuan itu sah dan bersifat mengikat secara hukum, jika diucapkan dengan kata
apapun yang menunjukkan pengakuan. Sebagai contoh, seseorang bisa berkata
(kepada penggugat), “Kamu telah mengatakan yang sebenarnya”, atau, “Ya,” (suatu
konfirmasi atas klaim dari penggugat), atau “Saya mengakui bahwa...”
Boleh membuat pengecualian dari jumlah total baik itu dengan separuhnya ataupun
kurang dari setengah (atau berapapun jumlah hak yang menjadi hutangnya kepada
orang lain) dalam pengakuannya. Dengan kata lain, di saat dia mengaku bahwa dia
berhutang (suatu barang) sejumlah sepuluh, kecuali lima dari barang itu, maka dia
harus menyerahkan lima dari jumlah sepuluh barang yang dia miliki. Cara
pengucapan pengakuan dengan membuat pengecualian ini banyak disebutkan
dalam ayat-ayat Qur’an, sebagaimana firman Allah:
Islamic Online University Fiqh 202
355
..maka ia tinggal di antara mereka seribu tahun kurang lima puluh tahun...”
(QS. Al-Ankabut: 14)
Banyak ulama berpendapat bahwa seorang pengaku boleh membuat pengecualian
lebih dari separuhnya.
Agar pengakuan itu sah, maka pengecualian harus diucapkan tanpa jeda. Jika
pengaku mengatakan: “Saya berhutang barang sejumlah seratus,” kemudian dia
mengambil nafas, namun setelah itu dia bisa melanjutkan pengakuannya “secara
kredit”, maka sang pengaku harus memberikan seratus barang saat itu juga. Di
samping itu, apapun yang dikatakan pengaku itu setelah jeda tidak bisa
dipertimbangkan, karena dia mencoba untuk menghilangkan hak yang sudah
mengikatnya.
Jika seseorang menjual suatu barang atau memberikannya sebagai hibah, lalu dia
baru mengakui bahwa barang yang dia jual atau yang dia hibahkan adalah milik
orang lain, maka pengakuan dia tidak bisa diterima. Alasannya karena penjualan
ataupun transaksi apapun yang berkaitan dengan barang tersebut menjadi gugur,
karena dia mengakui barang tersebut milik orang lain. Selain itu, pengaku itu harus
mengganti nilai barang tersebut kepada pemilik aslinya sebagai kompensasi, karena
dia telah merenggut hak orang lain.
Pengakuan itu sah dan bersifat mengikat secara hukum jika berkaitan dengan suatu
hal yang tidak dia jelaskan dengan terperinci, yang bisa ditafsirkan dalam dua cara
atau lebih; semuanya berarti satu pengertian bagi pengaku.
Jika seorang pengaku mengatakan, “Saya berhutang suatu barang dengan jumlah
tertentu,” maka pengakuannya itu sah dan bersifat mengikat. Tetapi dia harus
ditanya mengenai maksud pengakuannya dan memperjelasnya karena dia harus
bertanggung jawab atas itu. Jika pengaku tersebut menolak untuk memperjelas apa
yang dia maksud, maka dia harus ditahan sampai dia memperjelas maksud dari
kalimat pengakuannya tersebut. Alasannya karena pengaku harus jelas dengan
maksud dari perkataannya, karena pengakuannya itu menyangkut hak orang lain
yang harus dia serahkan kepada pemilk aslinya. Jika pengaku tersebut mengingkari
bahwa dia mengetahui barang yang ada dalam pengakuannya itu, maka dia harus
diambil sumpah untuk mengkonfirmasi hal itu. Dia juga berkewajiban mengganti rugi
barang tersebut kepada pemilik aslinya dengan nilai yang terendah dari barang
tersebut. Jika pengaku itu meninggal sebelum dia menjelaskan apa yang dimaksud
dalam pengakuannya itu, maka ahli warisnya tidak harus bertanggung jawab untuk
menyerahkan barang peninggalan dari pengaku kepada pemiliknya, meskipun
Islamic Online University Fiqh 202
356
pengaku itu telah meninggalkan harta warisan kepada ahli warisnya, karena bisa jadi
barang yang dimaksud dalam pengakuan itu bukan harta peninggalan yang telah dia
wariskan.
Jika seseorang mengakui, “Saya berhutang suatu barang dengan jumlah kurang dari
seribu,” maka pengakuan itu harus ditafsirkan kurang dari separuh dari jumlah yang
disebutkan dalam pengakuan.
Jika seseorang mengakui, “Saya berhutang uang kira-kira antara satu dan sepuluh
dirham,” maka dia harus memberikan delapan dirham kepada pemiliknya karena
inilah makna yang dimaksud; delapan adalah jumlah antara satu dan sepuluh.
Jika seseorang mengakui, “Saya berhutang uang kira-kira dari satu sampai sepuluh
dirham,” maka dia harus memberikan sebilan dirham kepada pemiliknya, karena
jumlah maksimal dalam pengakuan itu adalah sepuluh yang tidak dimaksudkan oleh
pengaku tersebut dalam kalimat pengakuannya. Selain itu, sebagian ulama
berpendapat bahwa jika batasan yang ekstrim itu sama jenisnya dengan sesuatu
yang dimaksud, maka batasan itu harus dinilai sebagai bagian dari keseluruhan, jika
tidak maka tidak termasuk.
Jika seseorang mengakui, “Ruang antara dinding yang ini dan itu adalah milik fulan
dan fulanah, maka dua dinding yang disebutkan tadi tidak boleh diperhitungkan,
karena yang dia akui adalah yang ada di antara kedua dinding itu.
Jika seseorang mengakui bahwa suatu bidang kebun milik orang lain, maka
pengakuannya itu mencakup pohon, bangunan dan tanah itu sendiri, karena definisi
kebun mengacu pada semua benda itu.
Jika ada seseorang yang mengakui bahwa dia berhutang sebagian kurma yang ada
dalam satu karung, sebilah pisau dalam sarungnya, atau kain dalam bungkusan,
maka pengakuannya mencakup objek yang dalam bungkusan itu (kurma, pisau, dan
kain). Alasannya karena benda yang dikemas dengan kemasannya itu berbeda,
karena objek yang dibungkus tidak menyerap kemasan pembungkusnya. Selain itu,
barang yang dikemas dengan kemasannya bisa jadi milik orang yang berbeda, dan
pengakuan itu tidak bersifat mengikat dalam kasus-kasus yang kemungkinan ada
dua pemilik atau lebih dari satu objek yang sama.
Jika seseorang mengakui, “Saya dan fulan berbagi kepemilikan suatu barang,” maka
dia harus menentukan bagian rekannya itu. Sebagian ulama berpendapat bahwa
dalam kasus demikian, masing-masing orang dianggap memiliki bagian yang sama
berdasarkan kaidah umum yang menyatakan, “Persekutuan secara umum
menghendaki pembagian yang sama rata.” Sebagaimana firman Allah:
Islamic Online University Fiqh 202
357
..maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu..” (QS. An-Nisa: 12)
Jika ada orang yang berhutang suatu hak kepada orang lain, maka dia harus
membuat pengakuan yang menyatakan hal itu, jika diperlukan. Sebagaimana firman
Allah:
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar
penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu
sendiri...” (QS. An-Nisa: 135)
Serta dalam firman-Nya:
...Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan
benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah
mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang
berhutang itu mendiktekan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia
bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun
daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau
lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur...” (QS. Al-Baqarah: 282)
Dalam kitabnya yang berjudul Al-Kafi, Al-Muwaffaq berpendapat:
Yang dimaksudkan dengan “mendiktekan” dalam ayat ini adalah pengakuan, dan
putusan peradilan harus dikeluarkan berdasarkan pengakuan, karena sebagaimana
sabda Rasulullah (): “Wahai Unais. Pergilah menemui istri pria ini! Jika dia
mengakui telah berbuat zina, maka rajamlah dia.”
3
Beliau () pun memerintahkan
Ma’iz dan Al-Ghamidiyyah (wanita dari suku Ghamid) untuk dihukum rajam sampai
mati setelah mereka mengakui telah berbuat zina (dalam dua kasus yang terpisah).
Terlebih lagi, karena putusan peradilan harus dikeluarkan berdasarkan bukti
pendukung, maka akan lebih bijaksana jika putusan itu dikeluarkan berdasarkan
pengakuan yang tidak diragukan.”
Segala puji bagi Allah, Tuhan Semesta Alam.
Akhirnya, para pembaca yang budiman, ini adalah intisari Hukum Fikih Islam yang
ada di hadapan para pembaca sekalian, dan saya berlindung kepada Allah dan memohon
Ampunan-Nya atas segala kesalahan dan kekurangan yang ada dalam buku ini. Saya pun
Islamic Online University Fiqh 202
358
memohon kepada Allah untuk memberikan manfaat dari segala hal yang benar dalam buku
ini serta membimbing kita pada ilmu yang bermanfaat dan amal yang sholeh.
1
Lihat “Al Ikhtiyarat” (hal. 527)
2
Al Hafiz Ibnu Hajar mengatakan, “Perkataan ini tidak ada asalnya dalam As Sunnah. Selain itu maknanya tidak
dianggap benar sepenuhnya.” Lihat kitab As Sakhawi “Al Maqashid Al Hasanah” (1311) dan Kitab Al Ajluni
Kasyf al Khafa’” (2/511). Lihat juga “Al Asrar Al Marfu’ah” olwh Mullah ‘Ali Al Qari (383).
3
Muslim (4406) [6/198]